Ditemukan 72205 data
173 — 21
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legigenerali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansimasalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, sepertiUndangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secaraumum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila
produkhukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatur secaraumum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikianpula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturanperundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis derogate legigenerali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangandengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas
Hikmahanto Juwana, SH,LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harustunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
144 — 31
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogatlegi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengaturhal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namunbila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi general hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;MenimbangMenimbangMenimbangbahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah
RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban
109 — 34
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogatlegi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengaturhal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namunbila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi general hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danMenimbangMenimbangMenimbangRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah
RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban
106 — 20
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legigenerali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansimasalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, sepertiUndangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secaraumum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila
produkhukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatur secaraumum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikianpula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturanperundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis derogate legigenerali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangandengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas
Hikmahanto Juwana, SH,LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harustunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
116 — 32
Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telahdisetujui oleh Presiden Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam suratNo.
B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbandingmelakukan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,* Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya
adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
106 — 23
B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,* Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya
adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
100 — 25
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogatlegi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengaturhal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namunbila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
31 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Di dalam pendapat tertulisnya, Pak Kosim secarakhusus menekankan mengenai proses dari diterbitkannya suatuKontrak Karya dan juga sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yangharus dihormati baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah. Berikut adalah beberapa kutipan dari pendapat tertulis dariBapak Kosim (uraian tertulis mengenai pokokpokok materi darikesaksian Pak Kosim terlampir sebagai Bukti PK8).PokokPokok Pikiran Bapak Ir. Kosim GandatarunaHalaman 23 dari 42 halaman.
Tetapi, PT NMR berpendapatbahwa emas batangan merupakan BKP berdasarkan Kontrak Karya.Hakim Majelis III antara lain melalui Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 05761/PP/M.III/16/2005 (Bukti PK10) telah mengakui konseplex specialis dan menetapkan bahwa berdasarkan Kontrak Karya,emas batangan tetap merupakan Barang Kena Pajak.Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 139/B/PK/PJK/2005tertanggal 13 Juli 2009 (Bukti PK11).
Newmont MinahasaRaya (PT NMR) dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karyadimana emas batangan adalah merupakan obyek PPN (sebagaiBarang Kena Pajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7),meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat (2d) UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang mana mengaturbahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalahterhutang PPN, maka
Hakim Majelis III dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapatdi dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat /ex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.8.2.2 Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakmerujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata dan menyatakanbahwa
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakandi dalam Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis sependapatdengan ahli Prof.
Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya jugadiatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndangPajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan,dan UndangUndang Pertambangan Mineral dan Batubara.
NMR)dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emasHalaman 25 dari 41 halaman. Putusan Nomor 32/B/PK/PJK/2015batangan adalah merupakan objek PPN (sebagai Barang KenaPajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal inidiatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndangNomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000 yang mana mengaturbahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT.
NMR berupa emasbatangan adalah terhutang PPN, maka Hakim Majelis II danMahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkan diripada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapidalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidakdiakui;1.2.2.
Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada;Halaman 27 dari 41 halaman.
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis terhadap UndangHalaman 20 dari 42 halaman.
Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yangmengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yangmana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenai PajakPajakdan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13ayat 11 dari Kontrak Karya tersebut;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentangkarakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukungdengan faktafakta sebagai berikut: Surat
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapatmemicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya, yangnampaknya justru akan dapat berdampak kepada kerugianNegara yang jauh lebih besar;d.
Dengandasar /ex specialis dari Kontrak Karya, Pemohon PeninjauanKembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkanpada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak;Dengan Majelis Hakim XIl menetapkan bahwa prinsip /exspecialis dari Kontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebutHalaman 25 dari 42 halaman.
Putusan Nomor 18/B/PK/PJK/20158.2.2Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan denganUndangUndang PPN maka sifat lex specialis dari KontrakKarya diakui, tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang PajakDaerah dan Retribusi Daerah, sifat /ex specialis dari KontrakKarya tidak diakui;Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis HakimPengadilan Pajak merujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata dan menyatakan bahwa sahnya suatu perjanjian adalahtidak boleh bertentangan dengan undangundang;Bahwa menurut
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis terhadap UndangHalaman 20 dari 42 halaman.
Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yangmengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yangmana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenai PajakPajakdan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13ayat 11 dari Kontrak Karya tersebut:Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentangkarakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukungdengan faktafakta sebagai berikut: Surat
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapatmemicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya, yangnampaknya justru akan dapat berdampak kepada kerugianNegara yang jauh lebih besar;d.
Hakim Majelis Ill dan MahkamahAgung telah memutuskan dengan mendasarkan diri padaketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan denganUndangUndang PPN maka sifat /ex specialis dari KontrakHalaman 27 dari 42 halaman.
Justru dengan sifat /ex specialis, pertentangan itumenjadi tidak ada;Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atasadalah keliru dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagiperusahaanperusahaan Kontrak Karya termasuk PemohonPeninjauan Kembali.
169 — 35
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogatlegi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengaturhal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namunbila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi general hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
185 — 51
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogatlegi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengaturhal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namunbila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
Toyib Hasan,SH
Terdakwa:
Dakirwan Bin Dulla
473 — 392
Surat Dakwaan Bertentangan Dengan Asas Lex Specialis Derogat LegiGeneraliBahwa sebagaimana dalam ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHPidana Jika suatuperbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum di atur pula dalamaturan pidana yang khusus maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan;Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang mendakwaTerdakwa dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalamketentuan pasal 264 ayat (2) serta pasal 263 ayat (2) KUHPidana sangatlahbertentangan
dengan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali .
Surat Dakwaan bertentangan dengan Asas Lex Specialis DerogatLegi Generali.Bahwa asas hukum merupakan dasar lahirnya suatu hukum, ataumerupakan rasio legis dari peraturan hukum.
Hal ini yang menjadilandasan penuntut umum untuk mendakwa Terdakwa menggunakanaturan yang umum sebagaimana dimaksud pasal 264 ayat (2) KUHPatau pasal 263 ayat (2) KUHP.Dengan demikian surat dakwaan yang kami ajukan tidak bertentangandengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, untuk itu keberatanPenasehat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak..
BahwaPenuntut Umum dalam surat dakwaannya yang mendakwa Terdakwa dengandugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam ketentuan pasal264 ayat (2) serta pasal 263 ayat (2) KUHP sangatlah bertentangan denganAsas Lex Specialis Derogat Legi Generali karena dugaan tindak pidanapemalsuan ijazah secara jelas telah di atur dalam ketentuan Pasal 69 UndangHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 47/Pid.B/2020/PN.Lss.Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengandemikian maka ketentuan
33 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakandi dalam Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis sependapatdengan ahli Prof.
,Ph.d. di atas yaitudoktrin Lex Specialis derogate legi general?
Putusan Nomor 69/B/PK/PJK/2015pada ketentuan yang tercantum dalam UndangUndang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah;Bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Bandingbahwa Kontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyailandasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antara PemerintahRI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapatdiberlakukan sebagai /ex specialis terhadap UndangUndang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Bahwa menurut Majelis
Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya jugadiatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndangPajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan,dan UndangUndang Pertambangan Mineral dan Batubara.
NMR)dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emasbatangan adalah merupakan objek PPN (sebagai Barang KenaPajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal inidiatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndangNomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000 yang mana mengaturbahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT.
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.d di atas yaitudoktrin Lex Specialis derogate legi general?
tidak mempunyailandasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antaraPemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis terhadap UndangHalaman 20 dari 42 halaman.
Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yangmengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yangmana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenai PajakPajakdan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13ayat 11 dari Kontrak Karya tersebut;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentangkarakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukungdengan faktafakta sebagai berikut: Surat
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapatmemicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya, yangnampaknya justru akan dapat berdampak kepada kerugianNegara yang jauh lebih besar;d.
Putusan Nomor 70/B/PK/PJK/20158.2.2Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan denganUndangUndang PPN maka sifat lex specialis dari KontrakKarya diakui, tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang PajakDaerah dan Retribusi Daerah, sifat /ex specialis dari KontrakKarya tidak diakui;Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis HakimPengadilan Pajak merujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata dan menyatakan bahwa sahnya suatu perjanjian adalahtidak boleh bertentangan dengan undangundang;Bahwa menurut
42 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.d di atas yaitudoktrin Lex Specialis derogate legi general?
tidak mempunyailandasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antaraPemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis terhadap UndangHalaman 20 dari 42 halaman.
Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yangmengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yangmana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenai PajakPajakdan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13ayat 11 dari Kontrak Karya tersebut;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentangkarakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukungdengan faktafakta sebagai berikut: Surat
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapatmemicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya, yangnampaknya justru akan dapat berdampak kepada kerugianNegara yang jauh lebih besar;d.
Putusan Nomor 38/B/PK/PJK/20158.2.2Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan denganUndangUndang PPN maka sifat /ex specialis dari KontrakKarya diakui, tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang PajakDaerah dan Retribusi Daerah, sifat /ex specialis dari KontrakKarya tidak diakui;Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis HakimPengadilan Pajak merujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata dan menyatakan bahwa sahnya suatu perjanjian adalahtidak boleh bertentangan dengan undangundang;Bahwa menurut
24 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalamKontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S1032/MK.04/1988 (Bukti PK7) tanggal 15 Desember 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dandipersamakan dengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuanperpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secarakhusus (special treatment/lex specialis).
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karyadan atau sifat Lex specialis dari Kontrak Karya dapat memicutindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya, yang nampaknyajustru akan dapat berdampak kepada kerugian Negara yang jauhlebih besar.d.
NMR) dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimanaemas batangan adalah merupakan objek PPN (sebagai Barang KenaPajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13 (7), meskipun hal inidiatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang Nomor18/2000 dan PP Nomor 144/2000 yang mana mengatur bahwa emasbatangan merupakan bukan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT.
NMR berupa emas batangan adalahterhutang PPN, maka Hakim Majelis II dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapatdi dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.Halaman 25 dari 42 halaman. Putusan Nomor 74/B/PK/PJK/20152.2.
130 — 33
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogatlegi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengaturhal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namunbila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi general hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
35 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor.14/B/PK/PJK/2015bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Bandingbahwa Kontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasanyuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antara Pemerintah RI denganPemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapat diberlakukansebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwasalah satu syarat sahnya suatu perjanjian
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak;Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Putusan Nomor.14/B/PK/PJK/20152d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat /Jex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka Hakim Majelis Ill dan Mahkamah Agung telah memutuskan denganmendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPN makasifat lex specialis
Dengan adanya pasal inimaka menjadi sangat jelas bahwa Kontrak Karya ini memang dibuatdengan tujuan masalahmasalah perpajakan akan bersifat Lex Specialis(bahwa Pemohon Banding dan Pemerintah RI telah sepakat untukHalaman 32 dari 40 halaman.