Ditemukan 93312 data
9 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
9 — 3
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebihmaSlahat daripada mempertahankan perkawinan seperti itukarena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
9 — 1
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
8 — 1
telah putus komunikasiantara keduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dankewajiban rumah tangga mereka, maka majelis menyimpulkanbahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terus menerus yang sulit untuk didamaikanguna mewujudkan keluarga sejahtera lahir batin sebagaimanamaksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalamkitab ghayatul maram yang selanjutnya diambil sebagaipendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
10 — 1
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, serta pasal1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentuk rumah tangga(keluarga) yang kekal dan bahagia, karena itu Majelis Hakim berpendapat,perceraian lebih maslahat daripada mempertahankan perkawinan sepertiitu karena dinilai perkawinan Pemohon dan Termohon sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlarat akantetap membiarkan rumah tangga yang diliputi oleh suasana ketegangan,kebencian
7 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
15 — 2
dan telah putus komunikasi antarakeduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dan kewajiban rumah tangga mereka,maka majelis menyimpulkan bahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan guna mewujudkan keluargasejahtera lahir batin sebagaimana maksud pasal UU No. tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalam kitab Ghayatul Maramyang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
12 — 0
dan telah putus komunikasi antarakeduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dan kewajiban rumah tangga mereka,maka majelis menyimpulkan bahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan guna mewujudkan keluargasejahtera lahir batin sebagaimana maksud pasal UU No. tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalam kitab Ghayatul Maramyang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
8 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
7 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebihmaslahat daripada mempertahankan perkawinan seperti itukarena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
9 — 6
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yaknimembina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang, sertapasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yakni membentukrumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia, karenaitu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebih maslahatdaripada mempertahankan perkawinan seperti itu karenadinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
11 — 0
telah putus komunikasiantara keduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dankewajiban rumah tangga mereka, maka majelis menyimpulkanbahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terus menerus yang sulit untuk didamaikanguna mewujudkan keluarga sejahtera lahir batin sebagaimanamaksud pasal 1 UU No. 1 tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli figh dalamkitab Ghayatul Maram yang selanjutnya diambil sebagaipendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
7 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebihmaslahat daripada mempertahankan perkawinan seperti itukarena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehsuasana ketegangan, kebencian
12 — 1
Oleh sebab itu Majelis berpendapat bahwa perceraianadalah jalan terbaik bagi kedua belah pihak, agar keduanya terlepas dari penderitaanbathin yang berkepanjangan ;Menimbang, bahwa pada dasarnya hak untuk mentalak itu adalah berada padapihak suami, akan tetapi dalam hal tertentu hak tersebut dapat diambil alih oleh hakimseperti apabila kebencian isteri memuncak terhadap suami, hal ini sesuai dengan dalilsyar'l yang terdapat dalam klitab Muhazzab Juz II halaman 81 yang berbunyi :ol?
8 — 2
ep OFM FERD R706CMS MEYJO OH Ve S eo 47Artinya: Apabila kebencian isteri terhadap suaminya telah memuncak, maka hakim dapat menceraikannyadengan talak satuMenimbang, bahwa bedasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, makadalil gugatan penggugat cukup beralasan dan telah memenuhi ketentuan pasal 39 Undangundang Nomor tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka gugatan penggugat harusdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan
8 — 0
disebut dalam AlQur'an Surat ArRum ayat 21 yakni membina rumah tangga yang penuh rasakasih sayang, serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun1974 yakni membentuk rumah tangga (keluarga) yang kekaldan bahagia, karena itu Majelis Hakim berpendapat,perceraian lebih maslahat daripada mempertahankanperkawinan seperti itu karena dinilai perkawinanPenggugat dan Tergugat sudah pecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbulkanmadlarat akan tetapi membiarkan rumah tangga yangdiliputi oleh suasana ketegangan, kebencian
10 — 0
dan telah putus komunikasi antarakeduanya dan tidak dapat terpenuhinya hakhak dan kewajiban rumah tangga mereka,maka majelis menyimpulkan bahwa pertengkaran mereka sudah dapat dikatagorikan padapertengkaran yang terusmenerus yang sulit untuk didamaikan guna mewujudkan keluargasejahtera lahir batin sebagaimana maksud pasal UU No. tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli fiqh dalam kitab ghayatul maramyang selanjutnya diambil sebagai pendapat majelis, yang menyatakan:Artinya : Apabila kebencian
8 — 0
Doktrin Hukum Islam yang terdapat di dalam kitab AlThalaq fii Al Syari'ah wa alqonun hal 41 sebagai berikut :ve 9 0F 9 9 MS VI yy Li x15 Yo Mol Il a> EU aw olaUl > 9 a> do lol p ae a> gol s Leal Bahwa sebab diizinkannya perceraian adalah adanya hajat untuk melepaskan ikatanperkawinan, pada saat telah terjadi pertentangan akhlak dan timbul kebencian (antarasuami isteri) yang menyebabkan mereka tidak mampu menegakkan hukumhukumAllah (dalam rumah tangga mereka ) ;2.
10 — 0
Doktrin Hukum Islam yang terdapat di dalam kitab AlThalaq fii Al Syari'ah wa algonun hal 41 sebagai berikut :ve 9 fF 9 9 MS VI gy Le ke Go Mel Wl a Ld aw IaUl > 9 a> do lol pp a6 a> gol s Leal Bahwa sebab diizinkannya perceraian adalah adanya hajat untuk melepaskan ikatanperkawinan, pada saat telah terjadi pertentangan akhlak dan timbul kebencian (antarasuami isteri) yang menyebabkan mereka tidak mampu menegakkan hukumhukumAllah (dalam rumah tangga mereka ) ;2.
9 — 0
disebut dalam AlLQur'an Surat ArRum ayat 21yakni membina rumah tangga yang penuh rasa kasih sayang,serta pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 yaknimembentuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia,karena itu Majelis Hakim berpendapat, perceraian lebihmaslahat daripada mempertahankan perkawinan seperti itukarena dinilai perkawinan Penggugat dan Tergugat sudahpecah;Menimbang, bahwa perceraian itu menimbuLlkan madlaratakan tetapi membiarkan rumah tangga yang diliputi olehSuasana ketegangan, kebencian