Ditemukan 284956 data
24 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dengan dikurangkansepenuhnya selama Terdakwa ditahan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah), Subsidair 1 (satu) tahun kurungan;3.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan dendaRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupian) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;5.
501 — 388 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROTUA WENDEILYNASIMARMATA dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan danmembayar denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan;3.
Menjatuhkan pidana ternadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika dendatersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan:. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kKecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwasebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan tindakanpidana;.
138 — 61
N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Tab tanggal 1 September 2020 khusus mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
(dua ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,Halaman 3 dari 11 halaman Putusan Nomor 46/PID.SUS/2020/PT DPS(dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
43 — 6
2007 tentangperubahan atas UndangUndang Nomor : 11 Tahun 1995 tentang Cukai bersertaPeraturanPeraturan Perundangundangan lainnya ;MENGADILI Menyatakan terdakwa ABDUL MANAB telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual pita cukai kepada yang tidakberhak Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.8.340.000,(delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
PAISOL ABDILLAH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual pita cukai kepadayang tidak berhak Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.18.510.000,(delapan belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : 8 (delapan) bungkus rokok jenis SKM merkDL.Mild isi 16 batang yang masingmasing dilekati
ARUM RESWARI ZOANA
Terdakwa:
SUPRIYONO Bin MUJONO
35 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa SUPRIYONO Bin MUJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana Pencurian Ringan ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
haruslahdinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Mengingat Pasal 364 KUHP dan Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPserta peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUPRIYONO Bin MUJONO telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tidak pidana Pencurian Ringan ; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 750.000,00(Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan
(duaratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti denganhukuman kurungan selama 1 (satu ) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu limaratus rupiah).Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 oleh kami Wanda AndriyenniS.H., M.Kn.
18 — 5
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2016 Tergugat ditangkap aparat kepolisiandengan tuduhan telah Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan HukumMenjual Narkotika Golongan 1, dan berdasarkan petikan PutusanPengadilan Negeri Tanjung Redeb Tergugat dijatuhi hukuman penjara 6(enam) tahun 3 (tiga) bulan kurungan;8.
dinyatakan terbukti bahwa antara Penggugatdengan Tergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah sebagai suami isterisejak tanggal 29 Desember 2014 dan sampai saat ini belum pernah bercerai;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 Fotokopi petikan PutusanNomor : 255/Pid.Sus/2016/PN.Tnr. yang dikeluarkan oleh Pengadilan NegeriTanjung Redeb tanggal 23 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukumtetap, menerangkan bahwa Tergugat saat ini sedang menjalani hukumanpenjara selama 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan kurungan
Terbanding/Jaksa Penuntut : TEGUH ISKANDAR, SH
40 — 11
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ADI Bin KUSNOdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000; (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecualidikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwamelakukan tindak pidana lain sebelum habis masa percobaan selama 20 (duapuluh) bulan.4.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
78 — 14
1tahun &denda Rp 50.000.000/3 bulan kurungan
Pasal 18 Uundangundang Nomor : 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Undang undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahanundang undang Nomor : 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalamSurat Dakwaan Kesatu ;Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulandengan perintah agar terdakwa ditahan di LapasBangko ;Membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;Menyatakan uang sebesar Rp. 354.000.000
KESATU, KEDUA PRIMAIR, KEDUASUBSIDIAIR, KETIGA maka Terdakwa harusdibebaskan dari dakwaan tersebut ;Menyatakan Terdakwa MADYANTORO,S.H., M.Hum. binWIRYO SUKAMTO tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTINDAK PIDANA KORUPSI ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebutoleh karena itu) dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarharus diganti dengan pidana kurungan
AIPDA IBNU HAMDAN
Terdakwa:
Regi JP
15 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Regi Jp bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah fotocopy KTP An Regi Jp;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribuRupiah).
IPTU. H. DANDA
Terdakwa:
IRWANDI
14 — 4
- Menyatakan Terdakwa IRWANDI telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Memerintahkan Barang Bukti berupa:
- 1(satu) buah KTP
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3. Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1(Satu) buah KTP atas nama IRWANDI;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 ( lima riburupiah);
JONI SUHERMAN
Terdakwa:
APRIYANTO
13 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa APRIYANTO bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 5.000.000,00(Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP);Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribuRupiah).
FAOZAN
Terdakwa:
TOMI
12 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TOMI telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Memerintahkan Barang Bukti berupa:
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3. Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1(satu) buah KTP atas nama Tomi;Dikembalikan Kepada Terdakwa;Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah);
SORYTUA HARAHAP, S.H.
Terdakwa:
AHMAD SANUSI
11 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Sanusi bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama5 (lima ) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP An. Ahmad Sanusi;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribuRupiah).
AGUS SUPRAYITNO
Terdakwa:
MERY ADITYAWAN BIN PONIMAN
49 — 7
Mengadili
Menyatakan terdakwa dengan identitasnya seperti tertera dalam berita acara ini bersalah
mengkonsumsi minuman beralkohol menghukum ia dengan hukuman denda sebesar ------
Rp. 150.000(Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan
een (he bofMenghukum ia dengan hukuman denda/ kurungan/ vertek Rp..d OO ice atKas aKa d aE L081 BG REN he aha ET )hari, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar PW.eeeanee agr Menghukum pula untuk membayar Biaya perkara sebesarSBS all gyi ding OYSALCIEREL cal Tada ALGAAS ha i Lace bn Fomine )Menetapkan Barang Bukti berupa ........ ia than SAS an Si as Dike etmeDiputuskan hari ini:... Rs... Tilak SPE aca neosebagai hakim tunggal dengan dibantu oleh...
MURWANTINAH
Terdakwa:
RITA NOVIANTI
34 — 4
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 7 (tujuh) hari.
- Menetapkan Barang Bukti berupa KTP atas nama RITA NOVIANTI
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
3. Memerintahkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah KTP An. TUMADI;
Dikembalikan Kepada Terdakwa;
4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp. 5.000.000,00(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3. Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1 (satu) buah KTP An. TUMADI;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima riburupiah);
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa KUSRONI bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 5.000.000,00(Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP);Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribuRupiah).
- Menyatakan Terdakwa KUSEN telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Memerintahkan Barang Bukti berupa:
- 1(satu) buah KTP
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3. Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1(satu) buah KTP atas nama KUSEN ;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 ( lima riburupiah);
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 99.000,00 (SembilanPuluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Ketentraman, KetertibanUmum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI: Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VirusDisease 2019; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 99.000,00(Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 99.000,00 (SembilanPuluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Ketentraman, KetertibanUmum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI: Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VirusDisease 2019; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 99.000,00(Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratusribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti denganhukuman kurungan selama 7 (tujuh) hari.3. Menetapkan Barang Bukti berupa KTP atas nama RITA NOVIANTIDikembalikan kepada Terdakwa.4. Menetapkan agar uang denda tersebut diatas disetorkan ke kas Negara5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua riburupiah ).
WALDI AKTRIS, S.H
Terdakwa:
TUMADI
14 — 4
AIPTU NANA SURYANA
Terdakwa:
KUSRONI
13 — 4
AIPTU KHALIL
Terdakwa:
KUSEN
13 — 4
MUARIF, SH.
Terdakwa:
M YUSUF
14 — 6
NURUL FITRIAH, SH.
Terdakwa:
AFFANDI S
10 — 4