Ditemukan 72006 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Peninjauan kembali
Putus : 25-02-2013 — Upload : 20-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — PT. DWIMAS ANDALAN BALI, diwakili oleh March Vini Handoko Putra, selaku Direktur Utama terhadap PT. KARSA INDUSTAMA MANDIRI, diwakili oleh Ir. M. Nashrun Radhi, selaku Direktur
13680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DWIMAS ANDALAN BALI tersebut;
    2004 permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukanUndangUndang, oleh karena itu formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit telahmengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut:I.
    Disamping itu SPHtersebut bersifat bersyarat, yang pada pokoknya baru timbul kewajibanPemohon Peninjauan Kembali, apabila Termohon Peninjauan Kembalimenyelesaikan kewajiban pekerjaannya;Namun faktanya, kalaupun ada kewajiban Pemohon Peninjauan Kembalisebagaimana yang telah didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembalidalam permohonan pailitnya, yakni Termohon Peninjauan kembali telahmenyelesaikan pekerjaannya sebesar 75%, itupun juga sudah dibayarkanoleh Pemohon Peninjauan Kembali.
    BR 069699 senilai Rp629.370. 000,00 tidakdikembalikan, hingga saat ini, justru oleh Termohon Peninjauan Kembalidijadikan bukti, adanya kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali atauyang dibahasakan, hutang oleh Termohon Peninjauan Kembali;Hal. 11 dari 24 hal. Put. No. 189 PK/Pdt.Sus/20121.4.
    di atas, makapermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT.
    No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:PT.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256 PK/Pid.Sus/2011
Tanggal 22 Januari 2013 — RITNO THAIB, S.IP ;
4723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana : RITNO THAIB, S.IP tersebut ;
    Negeri Soasio pada tanggal 4Agustus 2011 dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Terpidana, yangmemohon agar putusan Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Februari2011 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukumyang tetap ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya
    Berdasarkan uraian tersebut di atas,maka Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Judex Juris telahmelampaui kewenangannya.
    Adapunkekeliruan dalam putusan Judex Juris adalah dalam menjatuhkan pidanakepada Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak diikuti denganperintah agar Pemohon Peninjauan Kembali ditahan, padahal jelas diketahuibahwa Terdakwa tidak dalam keadaan ditahan atau sedang di luar tahanan,oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali diputus bebas (vrijspraak) olehJudex Facti (Pengadilan Negeri Soasio).
    kembali harus ditolak dan putusan yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembaliditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankankepada Pemohon Peninjauan Kembali ;Memperhatikan Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor20 Tahun 2001 Jo.
    tetap berlaku ;Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratusrupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 22 Januari 2013 oleh Dr.
Putus : 18-06-2014 — Upload : 25-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 PK/Pdt/2014
Tanggal 18 Juni 2014 — DARUL ADAM, S.H VS 1. Hj. SITTI JUMALIA USMAN, DK
180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DARUL ADAM, S.H. tersebut;
Putus : 16-12-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 643/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — PT. TELEN PASER PRIMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. TELEN PASER PRIMA tersebut
Putus : 24-12-2013 — Upload : 17-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 24 Desember 2013 — PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI VS M. ROHMAN, DKK
3116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI tersebut;
    Pendahuluan.Bahwa hubungan kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali denganPara Termohon Peninjauan Kembali didasarkan atas Perjanjian Kerja WaktuTertentu yang telah disepakati dan dipahami oleh masingmasing pihak.1.
    Bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali terhadap Perjanjian Kerja yang telah disepakatidan dipahami serta ditandatangani antara Pemohon Peninjauan Kembalidengan masingmasing Para Termohon Peninjauan Kembali.
    Nomor 137 PK/Padt.SusPHI/2013Kembali termasuk kompensasi pesangon, penghargaan masa kerja,maupun uang penggantian hak sebagaimana didalilkan oleh ParaTermohon Peninjauan Kembali didalam gugatan a quo;Tentang alasan Pemohon Peninjauan Kembali.Adapun dasar dan alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukanPermohonan Peninjauan Kembali ini dikarenakan terdapat suatu kekhilafanhakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 67huruf (f) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
    Kembali,sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan pada angka9,10 dan 11 di atas;14.
    Berdasarkan halhal sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembaliuraikan di atas, secara terang dan jelas telah terdapat suatu kekhilafanhakim atau suatu kekeliruan yang nyata didalam memutus perkara aquo pada Tingkat Pertama (Judex Facti) dan Tingkat Kasasi (JudexJuris), Karenanya adalah patut dan berdasarkan hukum bagi MajelisHakim Agung Tingkat Peninjauan Kembali untuk menerima danmengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali untuk kKemudian membatalkan PutusanMahkamah
Putus : 30-07-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 PK/Pdt/2012
Tanggal 30 Juli 2013 — Ir. ABDUL NASIR VS Mr. SAHA KWANG
220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Ir. ABDUL NASIR tersebut;
Putus : 26-02-2015 — Upload : 08-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 26 Februari 2015 — CONOCOPHILLIPS INDONESIA Inc. Ltd VS M. DAHYAR KIATAMAJA
5242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: CONOCOPHILLIPS INDONESIA Inc. Ltd. tersebut;
    2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranyamelawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat, pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:A.
    kembali dari Penggugat tersebut telahdiberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 29 Agustus 2014 kemudianTergugat mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 September2014;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak diaturmengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacukepada ketentuan Pasal 68, 69, 71 dan 72 UndangUndang
    Nomor 119 PK/Pdt.SusPHI/2014saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukandalam undangundang, maka oleh karena itu permohonan pemeriksaanpeninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telahmengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagaiberikut:Il.1.
    Nomor 119 PK/Pdt.SusPHI/2014tertanggal 19 Februari 2013 dan menghukum Tergugat untukmembayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasan ke dan Il:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara sakSama memori peninjauan kembali tanggal 27 Agustus 2014,jawaban memori peninjauan kembali tanggal 4 September 2014, dihubungkandengan putusan Judex Facti
    kembaliyang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: CONOCOPHILLIPSINDONESIA Inc.
Register : 06-12-2012 — Putus : 14-06-2013 — Upload : 04-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 PK/TUN/2012
Tanggal 14 Juni 2013 — PT. INVESTMINE NUSA PERSADA vs 1. BUPATI KUTAI TIMUR., 2. PT. NUSANTARA WAHAU COAL;
7943 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. INVESTMINE NUSA PERSADA, tersebut;
    ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugattelah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah AgungNomor 365 K/TUN/2011 tanggal 19 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukumtetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali , Ildahulu Termohon Kasasi , IVTerbanding/Tergugat dan Tergugat Il Intervensidengan posita gugatan sebagai berikut:Adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:Surat Keputusan Bupati Kutai Timur
    tersebuttelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama masingmasing padatanggal 10 September 2012 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannyadiajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Nergar Samarinda masingmasing pada tanggal05 Oktober 2012 dan 03 Oktober 2912;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
    MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, makasecara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
    Putusan Nomor 136 PK/TUN/2012MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT.
    INVESTMINE NUSA PERSADA, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000, (DuaJuta Lima Ratus Ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013, oleh Dr.H.Supandi, SH., MHum., HakimAgung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,H.Yulius, SH., MH., dan Dr.H.M.Hary Djatmiko, SH., MS., HakimHakim Agungsebagai Anggota Majelis,
Putus : 31-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT)
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. NEWMONT NUSA TENGGARA tersebut;
    ,Kuasa Hukum, beralamat di Citra Indah Blok M11/15 RT.05/08Desa Sukamaju, Jonggol Bogor, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 180/1487/KUM, tanggal 11 Agustus 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telahmengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan PengadilanPajak Nomor Put.48616/PP/M.XII/04/2013,
    Kembali pada tanggal 31 Desember 2013, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Knusus Nomor MS/NNT/0514/0922, tanggal 6 Maret2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di KepaniteraanPengadilan Pajak pada tanggal 17 Maret 2014 sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Peninjauan Kembali Nomor PKAI.820/PAN/2014 yang dibuat olehPanitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan
    Putusan Nomor 70/B/PK/PJK/2015ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa pada tanggal 28 November 2013, Pengadilan Pajak telahmengucapkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48616/PP/M.XII/04/2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILIMenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor 973/1943/02/Dipenda tanggal 03 Desember 2012 mengenai SuratKetetapan Pajak Daerah
    Putusan Nomor 70/B/PK/PJK/2015 Jumlah yang harus dibayar (Rupiah)Pokok Sanksi JumlahAdministrasi0 0 0 Bea Balik Nama648.000 0 648.000 Pajak Kendaraan Bermotor648.000 0 648.000 Jumlah Bahwa atas surat keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali, PihakTermohon Peninjauan Kembali telah mengeluarkan surat keputusankeberatan yaitu dengan surat Nomor 973/1943/02/Dipenda tertanggal03 Desember 2012 yang isinya menyatakan bahwa permohonankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali ditolak;7.2 Atas Surat Keputusan
    Putusan Nomor 70/B/PK/PJK/2015MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT.
Putus : 13-11-2023 — Upload : 07-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 952 PK/PDT/2023
Tanggal 13 Nopember 2023 — EKO SANTOSO PALIOHOETOMO VS 1. FAUZI RAYIS MACHFUD, DKK
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: EKO SANTOSO PALIOHOETOMO, tersebut;
Putus : 18-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 PK/Pid.Sus/2020
Tanggal 18 Februari 2020 — DARYUDI alias DIDI
6839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana DARYUDI alias DIDI tersebut
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (duaribu rupiah);Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor02/PID/PK/2019/PN.JKT.TIM, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriJakarta Timur yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juli 2019, PenasihatHukum Terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2019mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan PengadilanNegeri Jakarta Timur tersebut;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa Putusan
    Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebuttelan dibacakan dengan hadirnya Terpidana pada tanggal 1 Oktober 2018 danTerpidana tersebut mengajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal30 Juli 2019.
    Dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatanhukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembali selengkapnyatermuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang
    ., tanggal1 Oktober 2018 yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biayaperkara pada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepadaTerpidana;Mengingat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung
    sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana DARYUDI alias DIDI tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebuttetap berlaku; Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 950/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — PT. LEMBU ANDALAS LANGKAT vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT. LEMBU ANDALAS LANGKAT tersebut;
    dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:.
    Pendahuluan;Bahwa mengingat Peninjauan Kembali (Peninjauan Kembali) merupakanupaya hukum luar biasa yang diberikan oleh hukum guna kepentinganpencapaian keadilan dan juga merupakan upaya hukum yang paling akhir,maka sebelum Pemohon Peninjauan Kembali menguraikan keberatankeberatan yang menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali iniperkenankanlah kami memberikan gambaran kepada Majelis Hakimtentang posisi kasus perkara a quo:Halaman 12 dari 31 halaman.
    Bahwa pengenaan bea masuk sebesar 5% yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali merupakan tindakan sepihak olehTermohon Peninjauan Kembali dan tidak pernah dilakukan adanyasuatu pemberitahuan kepada Pemohon Peninjauan Kembali danpelaku usaha lainnya, meskipun Termohon Peninjauan Kembali telahmengetahui pihakpihak yang melakukan usaha impor sapi/lembuberdasarkan ljin Impor yang diterbitkan oleh KementerianPerdagangan Republik Indonesia;Berdasarkan uraianuraian di atas, maka kami mengajukan keberatankeberatan
    Dokumen pendukung lainnya seperti Bill ofLading, Invoice, Surat Persetujuan Impor telah disampaikan olehPemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali.Dengan adanya bukti ini, maka ketentuan bukti dokumen sebagaisalah satu syarat Rules of Origin terpenuhi;Halaman 24 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 950/B/PK/PJK/2015Berdasarkan penjabaran diatas maka importasi yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali memenuhi ketentuan mengenai Rulesof Origin yang disyaratkan dalam Free Trade Area;Bahwa telah Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan pada PIBNomor 011346 tanggal 23 April 2013 barang yang diimpor olehPemohon Peninjauan Kembali berasal dari Australia dan telah jugaPemohon Peninjauan Kembali cantumkan pada PIB = adanyapenggunaan Fasilitas Preferensi Tarif AANZFTA, sehingga atasimportasi
Putus : 02-09-2010 — Upload : 23-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 293 B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 September 2010 — PT. JAYA NUR SUKSES VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. JAYA NUR SUKSES tersebut ;
    Gatot Subroto No.40 42, Jakarta 12190 ;Termohon Peninjauan Kembali , dahuluTerbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang, bahwa dari surat surat yang bersangkutanternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai PemohonBanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembaliterhadap putusan Pengadilan Pajak No.Put.17701/PP/M.11/99/2009 tanggal 7 April 2009 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dahulu) sebagai Terbanding denganposita perkara sebagai
    , maka olehkarena itu. permohonan peninjauan kembali tersebut formaldapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauankembalinya tersebut pada pokoknya ialahPerusahaan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalamkesulitan Likuiditas ;Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon PeninjauanKembali/ Penggugat per 31 Desember 2007.
    Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat lIuruskan dahulumengenai pengertian Wajib Pajak, bahwa berdasarkan Pasal 4ayat 1 dari UU No.12 Tahun 1985 Jo.
    konsekuen ;Bahwa jika Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telahmemenuhi syarat tetapi kemudian ditolak, maka timbulsengketa (Pajak) karena baik secara etika, keadilan maupunmenurut aturannya sendiri, Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat menjadi tidak konsekwen/tidak mematuhi ketentuanyang berlaku (bahkan ada kesewenangan) ;Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat berpendapat bahwadengan demikian sesungguhnya telah timbul "sengketa" antaraPemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat dengan TermohonPeninjauan
    perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADI LIMenolak permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali : PT.
Putus : 08-04-2011 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510/B/PK/PJK/2010
Tanggal 8 April 2011 — PT. WASKITA NIAGA PRIMA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. WASKITA NIAGA PRIMA tersebut ;
Putus : 14-03-2013 — Upload : 12-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Maret 2013 — PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk. vs 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), 2. PT KATULISTIWA DWI BHAKTI
420268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tersebut;
    K/Pdt/...Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Banding/ParaTermohon Pembatalan Arbitrase;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa Pemohon PeninjauanKembali dahulu dahulu Pemohon Banding/Pemohon Pembatalan Arbitrase telahmengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah AgungNomor 171 K/Pdt.Sus/2011 tatanggal 30 September 2011 yang telah berkekuatan hukumtetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan
    waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, makaoleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formaldapat diterima ;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Terlebih dahulu Pemohon PK/Pemohon Banding/Pemohon dengan tegas menyatakankeberatan dan menolak isi Putusan Mahkamah Agung R.I No.
    kembali tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 24 Januari 2012 sertaKontra Memori Pemohon Peninjauan Kembali I tanggal 24 Februari 2012 serta Kontra28it.
    premature, oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MahkamahAgung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali: PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk tidakberalasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali ditolak, Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan
    INDONESIA, Tbk tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis tanggal 14 Maret 2013 oleh Dr.
Putus : 02-10-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 PK/TUN/2014
Tanggal 2 Oktober 2014 — PT. ENERGI BARA UTAMA VS BUPATI KUTAI KARTANEGARA, DK
8244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ENERGI BARA UTAMA tersebut
    ;Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali dariPemohon Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawandengan saksama pada tanggal 14 Mei 2014 kemudian terhadapnya olehTermohon Peninjauan Kembali dan Ill diajukan jawaban memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Juni 2014, dan Termohon Peninjauan Il diajukanjawaban memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Juni 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quobeserta alasanalasannya diajukan dalam tenggang
    Diterimanya oleh Panitera Kontra Memori dariTermohon Kasasi dan Termohon Peninjauan Kembali/TermohonKasasi/Tergugat dan Termohon Il Intervensi 1 Peninjauan Kembalidan Termohon Il Intervensi 2 Peninjauan Kembali tersebut juga telahdiakui dan dibenarkan serta dimasukkan oleh Judex Juris dalampertimbangan hukum dalam putusan perkara ini; Dengan demikian,pertimbangan hukum Judex Juris yang menyatakan permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonKasasi/Penggugat telah melewati
    Dengan demikian, seharusnyasepanjang Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat belum menyatakan menolak atau mengabulkanpermohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejakpermohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat, maka demi hukum, Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat harus dianggap masih berkepentinganuntuk mempertahankan hakhaknya yang timbul dari lzin yangdiperolehnya;.Bahwa dalil Termohon
    Sebab,selain surat itu diberikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat tentunya surat itu ada arsip atausalinannya di kantor Termohon Peninjauan Kembali/TermohonKasasi/Tergugat. Namun Termohon Peninjauan Kembali/TermohonKasasi/Tergugat tidak menunjukkannya dipersidangan.
    Demikian juga dalam eksepsiTermohon Il Intervensi 2 Peninjauan Kembali pada angka 6, 10 danangka 15 semuanya mengakui adanya surat Izin eksplorasi atasnama Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat.Dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertamayang mengaitkan tidak ditemukannya asli surat Izin KP Eksplorasiatas nama Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonKasasi/Penggugat sangat tidak relevan dijadikan dasar pertimbanganuntuk menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonKasasi
Putus : 28-06-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/PJK/2012
Tanggal 28 Juni 2012 — PT FONTERRA BRANDS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI
200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT FONTERRA BRANDS INDONESIA tersebut;
Putus : 23-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT GRAND ARTOS, d/a. GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTION
346145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Peninjauan Kembali: PT INTER SPORTS MARKETING, tersebut;
    itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Halaman 7 dari 11 hal.
    Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan,Magelang, Jawa Tengah, 56172, tanpa izin dari Penggugat/TermohonKasasi/Pemohon Peninjauan Kembali;Menghukum Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembaliuntuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah);Menghukum Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembaliuntuk membayar biaya perkara sebesar menurut hukum yang berlaku;Menolak gugatan Penggugat/Termohon Kasasi/Pemohon PeninjauanHalaman 8 dari 11 hal
    Nomor 88 PK/Pdt.SusHKI/2019Kembali untuk selebihnya;Subsidair:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya(ex aquo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 19 Maret 2019 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak
    SPORTS MARKETING tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPeninjauan Kembali ditolak, Peninjauan Kembali harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang HakCipta, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanHalaman 9 dari 11 hal.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Peninjauan Kembali: PTINTER SPORTS MARKETING, tersebut;2. Menghukum Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 23 Oktober 2019, oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528/B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — PT. HARI SAWIT JAYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. HARI SAWIT JAYA tersebut;
    Karena wilayahnya adalah gugatan, sangatlah tidaktepat jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menggunakan dasar hukum ini untuk menyatakan bahwapermohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal pengajuanBanding;Bahwa selanjutnya, Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sudah setuju dengan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bahwa Pengajuan Banding atasKeputusan Keberatan merupakan pengajuan atas adanyasengketa,
    Kembali (semulaTerbanding) bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Halaman 46 dari 135 halaman.
    olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) kepadaPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalamsurat jawaban atas permintaan alasan dasar koreksi, perincianperhitungan pajak terutang pajak kurang dibayar dan pospos yangdikoreksi.Bahwa lebih lanjut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) sampaikan bahwa :1.
    Kembali (semula Terbanding) untuk memberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) apa yang menjadi hak Pemohon Peninjauan Halaman 72 dari 135 halaman.
    Putusan Nomor 528/B/PK/PJK/2016Kembali (Semula Pemohon Banding), oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memberikan selain hanya mengatakan bahwa koreksi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pun melakukan permohonan secara resmi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sebanyak dua kali setelah SKP diterbitkan dan sekali lagi pada saat Keputusan Keberatan diterbitkan, namun Pemohon Peninjauan
Putus : 12-12-2012 — Upload : 26-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 12 Desember 2012 — PT. SRI REJEKI MEBELINDO, diwakili oleh HARI WIRYAWAN HIDAYAT, selaku Direktur Utama PT. SRI REJEKI MEBELINDO vs 1. MALIK, dkk.
5945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. SRI REJEKI MEBELINDO tersebut;
    SRI REJEKI MEBELINDO yangberkedudukan di Jalan Raya Tambakrejo Nomor 61, KratonPasuruan;Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Penggugat/paraPemohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat/Termohon Kasasi telahmengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 700 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 29 September2010
    Put.No.124 PK/PDT.SUS/2012Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quobeserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukandalam undangundang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:.
    Kembaliuntuk tetap masuk kerja seperti biasa sebanyak 2 (dua) kali, namun tidakdiindahkan olehnya, bahwa oleh karena mogok kerja tersebut tidak sahdan Pemohon Peninjauan Kembali telah memanggil 2 (dua) kali secarapatut terhadap para Termohon Peninjauan Kembali juga tidak diindahkan,maka para Termohon Peninjauan Kembali menurut ketentuan UndangUndang Ketenagakerjaan dianggap telah mengundurkan diri, karenanyapara Termohon Peninjauan Kembali tidak berhak mendapatkan UangPesangon, Uang Penghargaan
    sebagaimana yang telah diputuskan olehPeradilan Kasasi yang dimohonkan Peninjauan Kembali, namun hanyamendapatkan Uang Pengantian Hak sesuai dengan Ketentuan UndangUndang Ketenagakerjaan;Hal.55 dari 59 hal.
    SRI REJEKI MEBELINDO tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 oleh H. Yulius, SH. MH.,Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH. MH.