Ditemukan 965375 data
1.EKA FRANSISCA Alias EKA Binti SUBARJO
2.PUTRI NAMIRA Alias PUTRI Binti JALADRI
Termohon:
Kepala Kepolisian RI, Cq.Kapolda Kalimantan Selatan, Cq. Kapolres Tabalong, Cq.Kapolsek Murung Pudak
31 — 12
1.Drs.ARDIANSYAH
2.SYAIFUL ANWAR
3.RUSLI
4.BAMBANG DWI MARGONO
Termohon:
KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALTARA Cq DIRESKRIMUM POLDA KALTARA
31 — 20
1.MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI
2.ALBI ZUMARA bin RAZAK
Termohon:
1.KEPALA KANTOR WILAYAH KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPRI
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE B BATAM pada DJBC PADA KEMENTRIAN KEUANGAN RI
57 — 19
Menyatakan tidak sah Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-TANGKAP-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-TANGKAP-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dengan segala akibat hukumnya;
3.
Nias Wakerkwa
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Puncak cq Kepala Kepolisian Sektor Ilaga
76 — 130
1.MARTINUS RUFPANG alias PAPA MELIN
2.LINO
3.SIONG PANGGESO alias PAPA LIA
Termohon:
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROPINSI SULAWESI SELATAN
67 — 40
H. HASBIANSARI
Termohon:
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN SELATAN
33 — 41
1.SOLIHIN
2.EKO HARIYONO
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT SAMPANG I
2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KASAT RESKRIM POLRES SAMPANG
41 — 23
SABIRIN Alias BIRIN Bin BASUNI Alm
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT KUTAI KARTANEGARA
236 — 347
Hanafi Asnan Siregar
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Padangsidimpuan
3.Kepolisian Resort Padangsidimpuan Cq. Kepala Kesatuan Reskrim Kepolisian Resort Padangsidimpuan
4.Kepala Kepolisian Sektor Hutaimbaru
13 — 8
YAKUB
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KOTA TARAKAN
91 — 19
Kaliaman Turnip alias ama Rijon
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Samosir Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Samosir
83 — 169
MENGADILI :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan tidak sah Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/09/I/2021 Reskrim Tertanggal 22 Januari 2021;
- Menyatakan tidak sah Penahanan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/06/I/2021 Reskrim Tertanggal 23 Januari 2021;
- Memerintahkan agar Pemohon dikeluarkan dari tahanan
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 Sekira Pukul 22.30 WibTermohon menjemput Pemohon = dari rumah Pemohon tanpamemperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan dan jugatidak memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluargaPemohon yakni istri Pemohon yang pada saat penangkapan sedang beradadi rumah bersama Pemohon dan saksisaksi lainnya;3.
Bahwa pada Pasal 18 ayat (1) Undangundang RI No. 8 Tahun 1981tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana disebutkan;Pelaksanaan tugasS penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisiandengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepadaHalaman 2 dari 29 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN BigTersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitasTersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkatperkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa,selanjutnya pada
Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohontanpa dilengkapi surat tugas dan tanpa surat perintah penangkapan danjuga Termohon tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapankepada keluarga Pemohon (istri Pemohon), oleh karenanya secara hukumpenangkapan tersebut adalah TIDAK SAH;5.
/2021/PN BigJanuari 2021 dan surat perintah penangkapan tersebut sudah diserahkanoleh termohon kepada pemohon;C.
Penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohonadalah tidak sah :Bahwa alasan permohonan pemohon yang menyatakan bahwa penangkapanyang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon tidak sah adalah tidakbenar karena pada saat termohon melakukan penangkapan terhadap diripemohon dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 09/1/2021/ Reskrim tanggal 22 Januari 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp.Kap / 09/1/2021 / Reskrim, tanggal 22 Januari 2021;D.
EDISON SIANIPAR
Termohon:
KAPOLSEK MEDAN BARU
38 — 9
MARAHALIM SIREGAR
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
13 — 0
Ibrahim Alias Ib Bin Rohana
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri c.q. Kapolda Sumatera Selatan c.q. Kapolres Ogan Ilir,
2.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri c.q. Kapolda Sumatera Selatan c.q. Kapolres Ogan Ilir c.q Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir
2.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri c.q. Kapolda Sumatera Selatan c.q. Kapolres Ogan Ilir c.q Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir
58 — 13
ANTONIUS SITOHANG,SH
Termohon:
UNIT RESKRIMUM KEPOLISIAN SUMATERA UTARA
9 — 7
AMI ARSI ANDAYANI
Termohon:
1.PEMERINTAH NKRI, Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDASU
2.PEMERINTAH NKRI, Cq. KAPOLRI,Cq. KAPOLDASU, Cq. KAPOLRES BELAWAN
3.PEMERINTAH NKRI, Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDASU.,Cq. KAPOLRES BELAWAN, Cq. KAPOLSEK KOTA BELAWAN
43 — 11
SATRYO OSCAR YOSNANTO LEIMANA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA C.Q UNIT PPA POLRES METRO BEKASI KOTA
9 — 5
1.JATRA BAKTI TINDAON
2.AGUSTINUS MANALU
Termohon:
1.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan
3.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Sumatera Utara
4.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan
91 — 22
SUHAIRI alias PAK SON
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Probolinggo
177 — 90
PENANGKAPAN PEMOHON OLEH TERMOHON CACAT HUKUM8.5.1.8.5.2,8.5.3,Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohonsebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap /107 / IX /2019 / Satreskrim, tertanggal 3 September 2019 cacathukum, sebab penetapan Pemohon sebagai tersangka yangmenjadi dasar penangkapan tersebut tidak memenuhi minimal2 (dua) alat bukti dan tidak pula disertai pemeriksaan calontersangkanya.Bahwa menurut Pasal 18 KUHAP Pelaksanaan tugaspenangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negaraRepublik
pembantu berwenangmelakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukantindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pelaksanaan tugaspenangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesiadengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka suratperintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka danmenyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yangdipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Pemohon yang identitasnya termuat dalam surat perintah tersebut.Surat perintah penangkapan Nomor : Sp.
2019 adalahtidak berasalan karena di dalam bukti P1 yang diajukan oleh Pemohon, suratperintah penangkapan Nomor : Sp.
1.Syaeful Ali
2.Sariman
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA CIREBON CQ KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ASTANAJAPURA
103 — 22
Bahwa setelah Para Pemohon di minta keterangannya atas panggilanuntuk pemeriksaan di tanggal 24 Juni 2020 oleh Termohon ,TermohonHalaman 2 dari 14 Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2020/PN Sbrsecara melawanhukum langsung melakukan penangkapan/penahanan dengan cara memasukan Para Pemohon ke dalam RuangTahanan Polsek Astanajapura, tanpa ada surat Penangkapan atauPenahanan,atau bukti permulaan yang cukup (karna tidak adabarang bukti) dan Pada saat itu keluargapun Tidak diberi tahu atasalasan penangkapan/penahanan
menerbitkan suratsurat tersebut hanya untukkamuflase atas Pelanggaran yang telah dilakukan pada tanggal 24 Juni2020, karena Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHONternyata dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas pada saat itu, dantidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan/atau serta tembusanSurat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada KeluargaPemohon, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telahmelanggar Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP sebagai berikut:Pasal
dilakukanBahwa dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP dituliskan bahwa tembusan suratperintah penangkapan tersebut wajib diserahkan kepada keluarga tersangkasegera setelah penangkapan dilakukan.
Pemberi tembusan surat perintah penangkapan kepadakeluarga tersangka jika ditinjau dari segi ketentuan hukum adalahmerupakan kewajiban dari penyidik.Bahwa dengan adanya Penangkapan oleh TERMOHON terhadapPEMOHON Pada tanggal 24 Juni 2020 tanpa adanya bukti permulaan yangcukup dan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak memberikan SuratPerintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat PerintahPenangkapan tersebut tidak diberikan kepada Keluarga Pemohon, karenaitu tindakan TERMOHON tersebut juga
telah melanggar Ketentuan Pasal 18PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (PerkapNo. 6 Tahun 2019) sebagai berikut:Pasal 18 ayat (2)Penyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan penangkapan wajibdilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas..Tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai denganaturan hukum yang berlaku dan mencederai rasa keadilan oleh karena itu Sudahsepatutnya Pemohon mendapatkan