Ditemukan 125893 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2024 — Putus : 05-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN MALANG Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Mlg
Tanggal 5 April 2024 — Pemohon:
HERLIN
Termohon:
1.KAPOLRES BATU BAPAK AKBP OSKAR SYAMSUDDIN, S.I.K., M.T
2.KASAT RESKRIM POLRES BATU BAPAK AKP YUSSI PURWANTO, SH.MH.
3.KANIT PIDSUS POLRES BATU BAPAK AIPTU AMIN MAHMUN
4.PENYIDIK POLRES BATU BAPAK BRIPDA YUNUS
1110
Register : 07-02-2018 — Putus : 16-03-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 13/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 16 Maret 2018 — Pemohon:
PARLUHUTAN SILAEN
Termohon:
1.Pemerintah R.I. Cq, KAPOLRI Cq, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara KAPOLDASU di Medan,
2.KAPOLRESTABES MEDAN Cq. Kasat Reskrim KOMPOL WAHYU BRAM, SH., SIK.,
3.Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan KAPOLRESTABES di Medan Cq. Penyidik AKP S. ZUFRI SIREGAR, SH.
42
Register : 10-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 41/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Tanggal 7 September 2021 — Pemohon:
ACHMAD KUSNAN
Termohon:
PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA SUMUT Cq. DITRESKRIMUM POLDA SUMUT
8717
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/674.a/VII/2021/Ditreskrimum yang telah diterbitkan oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Juli 2021 oleh TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
    3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT
Register : 23-09-2022 — Putus : 07-10-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Pgp
Tanggal 7 Oktober 2022 — Pemohon:
Teddy Hartono Setiawan
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
618
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Tidak Sah Penghentian Penyidikan oleh Termohon sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP. PP/65.B/VIII/2022/Ditreskrimum, tanggal 9 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Nomor SP.
    TAP/65.A/VIII/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 9 Agustus 2022;
  • Menyatakan Sah Penetapan Tersangka atas nama Richard Chandra Als Richard oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor SP2HP/91/IV/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tanggal 21 April 2022;
  • Menyatakan Sah terhadap seluruh surat-surat yang telah diterbitkan oleh Termohon beserta dengan turunannya;
  • <
    li >Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Tersangka atas nama Richard Chandra Als Richard sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/635/VIII/2021/SPKT/Polda Kep.
Register : 15-10-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Krs
Tanggal 5 Nopember 2019 — Pemohon:
YASIN
Termohon:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polres Probolinggo
8612
  • Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi bagi Seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.2. Bahwa Pemohon dalam kedudukanya sebagai pihak yang dirugikan akibatPenghentian Penyidikan sesuai SP2HP tanggal 14 Maret 2019sebagaimana Surat ketetapan Penghentian penyidikan Nomor : SK/22.b/III/2019/Sat Reskrim , tanggal 08 Maret 20193.
    Menyatakan Surat Ketetapan SK/22.b/III/2019/Satreskrim, tanggal 08Maret 2019, tentang Penghentian Penyidikan dan surat PerintahPenghentian Penyidikan No.
    dengan menerbitkansurat perintah penghentian penyidikan No.
    Sah atau tudaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
    dengan menerbitkan Surat PerintahPenghentian Penyidikan No.
Register : 02-01-2023 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Bna
Tanggal 18 Januari 2023 — Pemohon:
Reski Handayani
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Aceh cq Ditreskrimsus Fismondev Subdit Dua AKP Sujono S Sos MSi
716
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2022/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 5 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Perbankan, Penggelapan, Pemalsuan Dokumen, dan Pencucian Uang berdasarkan Surat Perintah Penghentian

    Penyidikan Nomor: SPPP/04.d/XI/Res.2.2/2022, tanggal 02 November 2022, adalah sah sesuai

Register : 12-08-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 65/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 2 September 2019 — Pemohon:
RUSMAN PUNGKA MUAL TAMBUNAN, STh
Termohon:
KAPOLDASU Cq. DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
10
Register : 05-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 30/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 11 April 2019 — Pemohon:
JOHNY BOENJAMIN
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
2.KEPALA KESATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN
6538
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
    2. Menyatakan demi hukum Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/496-b/IV/RES.1.9/2018/Reskrim Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN atas nama Tersangka Moyliasari Boenjamin tertanggal 16 April 2018 yang diterbitkan Para Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum;
    3. Memerintahkan kepada Para Termohon Praperadilan untuk melanjutkan Penyidikan berdasarkan
    Menghentikan Penyidikan tindak pidana sesuaidengan Laporan Polisi NomorLP/747/K/III/2009/SKPT TABES tanggal 26 Maret2009 Pelapor an.
    :SP.Lidik/802/III/2009/Reskrim tanggal 26 Maret 2009, melakukanpenyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/774/V/2011/Reskrim tanggal 27 Maret 2009, Surat Perintah PenyidikanNomor: SP.Sidik/814/III/2009/Reskrim tanggal 28 Mei 2011, Surat PerintahPenyidikan Nomor: SP.Sidik/2063/X/2014/Reskrim tanggal 20 Oktober 2014,Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/503/IV/2015/Reskrim tanggal 23April 2015, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1087/V1/2016/Reskrimtanggal 8 Juni 2016, Surat
    Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/2054/IX/2016/Reskrim tanggal 7 September 2016, Surat PerintahPenyidikan Nomor: SP.Sidik/2710/X1I/2016/Reskrim tanggal 9 Nopember 2016,dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/109/I/2017/Reskrim tanggal 11Januari 2017;3.
    Bahwa oleh karena Hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangkatidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta segala suratsurat dalam perkara aquo yang didasarkan pada proses penyidikan yang tidaksah dinyatakan tidak berdasar atas hukum, sehingga tidak sah, dan tidakmemiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon maka seluruhrangkaian penyidikan yang sudah dilakukan tidak dapat dipergunakan lagiuntuk melakukan proses penyidikan perkara aquo kepada TersangkaMoyliasari Boenjamin,
    setelah termohon dan termohon Il melakukanpenyelidikan dan penyidikan dalam waktu yang sudah cukup, maka termohon dan termohon II telah berkesimpulan bahwa atas laporan pemohon tersebut telahditetapbkan beberapa orang tersangka sesuai dengan Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/379/I/2017/Reskrimtertanggal 31 Januari 2017 (bukti P 15) antara lain :1.
Register : 28-04-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Smr
Tanggal 26 Juni 2023 — Pemohon:
CHRISTALIA VERASARI
Termohon:
1.AIPTU. ARDIANSYAH APRIANDI, S.H
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SAMARINDA
3.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
100
Register : 18-01-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Klb
Tanggal 3 Februari 2021 — Pemohon:
1.ARIS ANTONIUS WELL
2.BERTOMEUS DONY
3.NIKSON LAU BLEGUR
4.YEHESKIAL LAUBURA
5.ADAM DAGANG MAGGI
6.EDUARD WELL
Termohon:
Kapolres Cq.Kasat Reskrim Polres Alor
243141
  • ./2020 tanggal 6 Agustus 2020 cacat hukum adalahtidak berdasarkan hukum.Bahwa guna terwujudnya akuntabilitas serta transparansi pada kegiatanpenyelidikan atau penyidikan dalam penanganan kasus/perkara tindakpidana oleh Penyidik Polri, maka Penyidik Polri melakukan kegiatanPenyelidikan atau Penyidikan dengan berpedoman pada UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
    Dari uraian tersebutpara ahli menyatakan penyelidikan bukan merupakan kewenangan yang berdirisendiri, melainkan ia merupakan bagian dari penyidikan. Hanya sajapenyelidikan merupakan langkah awal yang harus ditempuh sebelum suatutindak pidana di proses lebih lanjut dalam proses penyidikan.
    Proses penyidikan memiliki syarat absolutyaitu adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dan syarat absolut inidiperoleh dari serangkaian tindakan yang dilakukan di tahap penyelidikan.Pembeda penyelidikan dan penyidikan adalah pada pengenaan upaya paksapada penyidikan yang dilakukan sebagai bagian dari kewenangannya yangdiberikan oleh undangundang untuk mencari dan mengumpulkan bukti agartindak pidana menjadi terang.
Register : 14-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon:
LIE DAVID LINARDI
Termohon:
POLDA JATIM
104
Register : 25-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN MARABAHAN Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mrh
Tanggal 7 Agustus 2023 — Pemohon:
Aprillia Anggeraini
Termohon:
Kapolri Cq. Kapolda Kal.Sel. Cq.Kepolisian Resort Barito Kula Up.Kasat Airud Polres Barito Kuala
4312
Register : 11-03-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Bit
Tanggal 19 Mei 2020 — Pemohon:
NELTJE TENGKER
Termohon:
Pemerintah NKRI, Cq. Kepala Polri, Cq. Kepala Polda Sulut
10795
  • karena itu nanti sudah masuk ke fase penyidikan bila sudahada tindak pidana dan sudah ditentukan tersangkanya;Bahwa dari segi hirarki setelan adanya laporan danpengaduan bahwa adanya penyelidikan harus ada penyelidik makanya dikatakan bahwa penyelidikan adalah mencari ada tindak pidana ataubelum sehingga tidak masuk pro justisia maka dan bila sudah ada tindakpidana baru dilanjutkan ke penyidikan;Bahwa penyelidikan dan penyidikan tidak bisa dipisahkan,namun penyelidikan masih dibawah belum masuk
    ke projustisia, karenabaru mencari ada suatu tindak pidana atau belum dan bila sudahditingkatkan dan ditentukan ada tindak pidana dan ada ditentukantersangkanya baru dilanjutkan di Penyidikan;Bahwa di penyidikan ada fase upaya paksa dan kewenganpraperadilan timbul pada saat penyidikan karena itu berbeda SP2HPtidak cukup bukti dengan SP3;Bahwa didalam hukum acara fase penyelidikan belum adaistilah SP3 karena didalam prakteknya SP2HP tidak cukup bukti masihbisa dibuka kembali dengan bukti yang menunjang
    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
    10 Peraturan kapolri No 6 tahun 2019tentang Penyidikan tindak pidana, Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 KUHAP Jo Peraturan kapolri No 6tahun 2019 pada Pasal 10 mengenai kegiatan Penyidikan tindak pidana terdiriatasa.
Register : 29-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Sgm
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon:
HALIMA CUPPA DG SANGNGING BINTI MANGGALIKANG
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Gowa Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa
313161
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidkan Nomor : Nomor : S.Tap/03.a/IV/2020/Reskrim tanggal 27 April 2020, yang dikeluarkan oleh Termohon atas penghentian penyidikan
    HASANUDDIN B DG MATTAWANG, S.H;
  • Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 167 KUHPidana dengan Tersangka H. HASANUDDIN B DG MATTAWANG, S.H. sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LPB/334/IX/2019/SPKT tertanggal 19 September 2019;
  • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
    HALIMA.Bahwa dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan laporan Sdri.HALIMA dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).Bahwa dari hasil Penyelidikan tersebut kemudian dilakukan Gelar Perkaradengan kesimpulan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkanalat bukti yang cukup.6.
    Sehingga dalam hasil gelar perkara Khusus tersebut diatasberkesimpulan berdasarkan Rekomendasi untuk Penyidik Sat ReskrimPolres Gowa agar menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkansurat perintah penghentian penyidikan (SP3).B.
    Tabasojam 14.30 wita tertanggal 19 September 2019, sesuai dengan Aslinyadiberi tanda T9;Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.
    bukti surat sebagaimana bukti Surat Ketetapan Nomor :S.Tap/03.a/IV/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan (vide bukti P4dan bukti T27) dan Surat Peritah Penghentian Penyidikan Nomor:SPPP/420.c/IV/2020/Reskrim vide bukti T.28 sehingga terhadap dalil Pemohontentang adanya Penghentian Penyidikan atas tersangka H.
    No: S.Tap/03.a/2020/Reskrim (vide bukti P.4dan bukti T.27) didapat fakta bahwa penghentian penyidikan diamksud hanyaatas nama tersangka H.
Register : 12-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 9/Pid.Pra/2021/PN Jmb
Tanggal 28 Juli 2021 — Pemohon:
MUJIANTO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
15768
  • MENGADILI :

    Dalam Eksepsi :

    - Menyatakan eksepsi / keberatan Termohon tidak dapat di terima;

    Dalam Pokok Praperadilan :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh TERMOHON Nomor : SPPP/81.f/VI/RES.1.11/2021/Ditreskrimum, tanggal 11 Juni 2021, yang kemudian diikuti dengan
    Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh TERMOHON Nomor : S.
    Tap/81.b/VI/RES.1.11/2021 /Ditreskrimum tanggal 11 Juni 2021, yang diterbitkan oleh TERMOHON dinyatakan batal atau tidak sah menurut hukum;
  • Menghukum TERMOHON untuk mengakibatkan dilanjutkannya Penyidikan, untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi No : LP/B-204/VIII/2020/SPKT-C POLDA JAMBI, tanggal 28 Agustus 2020 kepada Penuntut Umum;
  • Membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada Termohon sejumlah 0 (Nihil);
  • Bahwa kemudian ketentuan Pasal 32 ayat (1) Perkaptentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa:Gelar perkara biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31huruf a, dilaksanakan untuk:menentukan tindak pidana atau bukan;menetapkan Tersangka;penghentian penyidikan;pelimpahan perkara; danoP pemecahan kendala penyidikan.24.3.
    Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidikPolri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikanpada penuntut umum dan tersangka/keluarganya2.
    pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Menimbang, bahwa sebagaimana permohonan pemohon tersebutdiatas adalah tentang tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukanTermohon, maka dihubungkan dengan pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAPadalah merupakan objek dari Praperadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Termohon yang pada pokoknyamengakui telah melakukan Penghentian penyidikan terhadap perkara denganlaporan Polisi Nomor: LP/B204/VIII/2020/SPKT C.
    sehinggamelaporkannya dalam Laporan Hasil Penyidikan Tanggal 7 Juni 2021 (buktiT12).
    tersebutPenyidik telah melakukan melengkapi administrasi penyidikan, melakukanpemanggilan saksisaksi: a.
Register : 10-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Pwt
Tanggal 25 Mei 2023 — Pemohon:
DJOCHRA
Termohon:
POLDA JATENG CQ POLRES BANYUMAS
8522
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon;

    2. Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Januari 2023 dengan Surat Penghentian Penyidikan Nomor SPP.Sidik/9/III/2023/Reskrim, tanggal 30 Maret 2023 adalah sah menurut hukum;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Permohon sejumlah nihil;

Register : 17-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Mme
Tanggal 2 Juli 2019 — Pemohon:
PETRUS WARE
Termohon:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
16293
  • 80 KUHAP).Berdasarkan pada nilai itulah Termohon dalam melakukan tindakanpenetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaantindak pidana pemilu agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehatihatian dalam menetapkan penghentian penyelidikan dan penyidikan ataslaporan adanya tindakan pidana pemilu dari masyarakat;i.
    Ataukah Termohonmenghentikan penyidikan dengan alasan kepentingan pribadi?
    Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan;C.
    Penghentian Penyidikan;2.
    melakukan Penyidikan maupun Penuntutan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Termohon ic.Bawaslu Kabupaten Sikka tidak bisa melakukan serangkaian tindakan Penyidikandan/atau Penuntutan, karena Termohon bukanlah Penyidik maupun Penuntut yangbisa menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan,karena proses Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik yang dalam hal iniadalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipiltertentu
Register : 25-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 23/Pid.Pra/2020/PN Smr
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
IRMA SURYANI
Termohon:
Polresta Samarinda
9630
  • M E N G A D I L I:
    1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum;
    Slamet Riyadi No. 01 Kota Samarinda ProvinsiKalimantan Timur selaku Termohon Praperadilan (TERMOHON);Adapun Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalahterkait Penyidikan atas dugaan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksuddan diancam dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana yang diduga kuat dilakukan olehTersangka atas nama:Nama : Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;Jenis Kelamin : Lakilaki;Tempat/Tgl.
    Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan Demitegaknya hukum dan keadilan;c.
    Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo PramonoBin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. :SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal31 Agustus 2020 adalah Tidak Sah;3. Memerintahkan kepada TERMOHON wajib melanjutkan proses Penyidikanterhadap Tersangka Sdr. Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;4.
    terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.
    Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuaiSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrimtanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menuruthukum;3.
Register : 25-04-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Krg
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
SITI RAHAYU
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
3.Kepala Kepolisian Resor Karanganyar
70
Register : 07-02-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 18/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2019 — Pemohon:
AGUS ENDANG PURWANTO Als ENG PIAU
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
2.KEPALA KEPOLISIAN RESOR PELABUHAN BELAWAN
11949
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
    2. Menyatakan Penghentian Penyidikan Laporan Polisi No.
    Pol : LP/2005/K3/X/2001/OPS/TABES tanggal 05 Oktober 2001 di Poltabes MS yang dilakukan oleh TERMOHON adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Juncto Pasal 12 huruf c Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
  • Memerintahkan TERMOHON untuk memproses/menindaklanjuti Laporan Polisi No.