Ditemukan 13391 data
87 — 44
Menyatakan gugatan Penggugat bersifat pengulangan (Nebis in Idem) ;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niets Ontvankelijke verklaard) ;3. Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.822.000,- (dua juta depalan ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Sri Herawati Arifin (Tergugat dalam perkaraini), bahkan tanah obyek sengketa telah diserahkan kepada Tergugat I, makaberdasarkan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata, gugatan Penggugat dalam perkaraini dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang bersifat pengulangan (nebis in idem).Hal ini sejalan pula dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yang antara laintersebut dalam putusan Nomor 637 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976, yang padapokoknya menerangkan bilamana suatu obyek gugatan yang disengketakan
Karena itu adanya perkara yang samaobyeknya dengan putusan Hakim yang terdahulu tersebut maka di sini berlaku asasnebis in idem ;Menimbang, bahwa mengenai adanya perbedaan namanama pihak dalamperkara ini dari namanama pihak yang ada dalam perkara sebelumnya, tidak dapatmempengaruhi keadaan bahwa perkara ini tetap bersifat pengulangan (nebis inidem). Hal ini didasarkan atas pertimbangan hukum karena apabila dalam perkaraterdahulu yang digugat adalah Ny.
Hal inididasarkan atas pertimbangan hukum karena penilaian ada atau tidaknya kesalahandalam putusan perkara peninjauan kembali tersebut adalah di luar kKewenangan(domein) Majelis Hakim dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara ini telahdikualifikasikan sebagai gugatan yang bersifat pengulangan (nebis in idem), makagugatan Penggugat dalam perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (NietsOntvankelijke verklaard) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat
Menyatakan gugatan Penggugat bersifat pengulangan (Nebis in Idem) ;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niets Ontvankelijkeverklaard) ;3. Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkaraini sebesar Rp. 2.822.000, (dua juta depalan ratus dua puluh dua riburupiah) ;Hal. 55 dari 53 hal. Put.
76 — 17
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena Nebis In Idem;-----------------------------------------------------------------------------II. Dalam Pokok Perkara:- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.026.000,00 (dua juta dua puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;----------------------------------
139 — 22
Menyatakan gugatan para Penggugat nebis in idem;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 4.951.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
62 — 11
M E N G A D I L I:TENTANG EKSEPSI :- Mengabulkan eksespsi Para Tergugat untuk sebagian;- Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem;TENTANG POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.171.000,- (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
sesuai dengan tertib Hukum Acara Perdata yang berlaku, Majelis Hakim perlumempertimbangkan terlebin dahulu tentang kebenaran eksepsi dari Tergugattersebut, apakah berdasarkan hukum atau tidak, sebelum mempertimbangkan lebihlanjut mengenai substansi materi pokok perkaranya sendiri, dengan sebagai berikut :TENTANG EKSEPSI:Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan di atas,pihak Para Tergugat telah mengajukan eksepsi yang isinya pada pokoknya sebagaiberikut:Eksepsi Tergugat :Guagatan Nebis
Eksepsi Nebis In Idem;Bahwa perkara aquo sebelumnya telah pernah diajukan dimuka PengadilanNegeri Pontianak dengan Nomor 119/PDT.G/2011/PN.Ptk dan telah diputusdan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena satu perkara yangsama tidak boleh diputuskan dua kalimaka dimohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadilil perkjara a quo menyatakan gugatan tidakdapat diterima;Eksepsi Tergugat Ill;1.Eksepsi Res Judicata/ Ne Bis In Idem;Bahwa obyek sengketa dari gugatan yaitu Akta Risalah lelang Nomor290
Eksepsi Obscuur Libel; Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak jelas mengenai dasar fakta(feiteliike grond) kekurangan formil gugatan sebagaimana uraian dalileksespsi point 1 sampai dengan 3 maka konsekuensi dari ketidak jelasan danadanya pertentangan fakta hukum tersebut (Obscuur Libel) gugatan harusditolak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbanngkan eksepsi ParaTergugat tersebut sebagai berikut :Halaman 48 dari 52 halaman, Putusan Nomor: 87/Pdt.G/2015/PN.Ptk.Eksepsi Nebis In Idem;Menimbang
In Idem;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka eksepsi ParaTergugat mengenai Nebis In Idem beralasan hukum karena itu dapat dikabulkan;Menimbanng, bahwa oleh karena eksepsi mengenai Nebis In ldemdikabulkan maka eksepsi selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi,dan gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Halaman 50 dari 52 halaman, Putusan Nomor: 87/Pdt.G/2015/PN.Ptk.Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untukseluruhnya, maka
ongkos perkara dibebankan kepada Penggugat yang bersarnyaditetapkan sebesar Rp. 2.171.000, (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;Memperhatikan UndangUndang dan KetentuanKetentuan Hukum lain yangbersangkutan ;MENGADILI:TENTANGEKSEPSI : Mengabulkan eksespsi Para Tergugat untuk sebagian; Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem;TENTANG POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalamperkara ini yang ditetapbkan
548 — 29
Menyatakan gugatan Para Tergugat Nebis In Idem.2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 6.781.000,- ( enam juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah )
116 — 49
Dalam Eksepsi : -Menolak Eksepsi tergugat T.I,II dan III seluruhnya Dalam pokok perkara : -Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena Nebis In Idem.-Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.101.000.(dua juta seratus satu ribu rupiah).
Rifdawatidan yang menjadi objek sama, tergugatnya juga sama dan bukti yang diajukan dalamperkara ini juga telah pernah diajukan dalam perkara terdahulu maka menurut hematMajelis Hakim terhadap gugatan dalam perkara ini tidak dapat diterima karena Nebis InIdem ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini tidak dapat diterima maka buktibuktiyang lainnya baik dari penggugat maupun dari tergugat menurut Majelis Hakim tidakperlu dipertimbangkan lagiMenimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut
membuktikan dalil dalil gugatanya dan penggugat berada dipihak yangkalah maka kepada pihak penggugat dihukum pula untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini yang jumlahnya sebagai mana tersebut dalam amar putusan ini ;Mengingat pasalpasal dari peraturan perundangan yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi ;Menolak gugatan Provisi penggugat untuk seluruhnya.Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi tergugat T.LII dan II seluruhnyaDalam pokok perkara :Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena Nebis
148 — 40
.- Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;- Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in idem.Dalam Pokok Perkara.- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.822.000,-(tiga juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah).
bahwa fakta tersebut adalah benar adanya sebagaimana akankami buktikan pada waktunya atau Majelis Hakim Perkara ini dapatmemeriksa langsung pada register putusan Pengadilan Jakarta Barat.Bahwa untuk menghindari Gugatan Penggugat ini dinyatakan ditolak olehMajelis Hakim perkara ini karena nebis in idem, maka Penggugat denganmenyesatkan dan tidak bertanggung jawab melibatkan dan menarikTergugat s/d.
Bahwa untuk menghindari Gugatan Penggugat ini dinyatakan ditolak olehMajelis Hakim perkara ini karena nebis in idem, maka Penggugat denganmenyesatkan dan tidak bertanggung jawab melibatkan dan menarik Tergugat s/d.
Apakah ini merupakan suatu alasan hukumatau alasan yang mengadaada dari Penggugat dalam upayanyamelakukan pengelabuan untuk menghindari Gugatan ini dinyatakan nebis inidem ???
Gugatan kurang pihak;hal 47 Put.No.637/Pdt/G/201 1/PN.Jkt.Bar..Ad.1 Gugatan Nebis in idem;Bahwa pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat sudah pernahdiputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh karenanyamenurut hukum gugatan Penggugat harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Penggugat dalamRepliknya mengajukan bantahan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa gugatan Penggugat Nebis in Idem sangat tidak mendasar, karenaperkara yang dipersoalkan oleh Tergugat dan Tergugat
Dimana Subjeknya sama dan dalam Materi pokokyang sama.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut menurut MajelisHakim alasan eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat Il bahwa gugatanPenggugat Nebis in dem, beralasan hukum untuk diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi para Tergugat tentang Nebis inIdem yang menentukan untuk dapat tidaknya pemeriksaan perkara inidilanjutkan, telah dapat dibuktikan oleh para Tergugat dan oleh Majelis Hakimdinyatakan dapat diterima/beralasan hukum, maka
1.DJOHAN
2.SAUT MARIHOT SIMARMATA
Termohon:
1.Direktor Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia
26 — 4
- Menerima Eksepsi Termohon ;
- Menyatakan Permohonan Para Pemohon Nebis In Idem;
DALAM POKOK PERKARA.
- Menyatakan Permohonan Praperadilan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Mahdur Bin Damanhuri
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat
Turut Tergugat:
1.Nuryani
2.ARIS GUNAWAN
3.DJASMIN SETIABUDI
164 — 122
MENGADILI :
- Menyatakan adanya asas nebis in idem dalam gugatan Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 6.096.000,00 (enam juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor .647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976 menyatakanbahwa Ada atau tidaknya asas nebis in idem tidak sematamata ditentukanoleh para pihak saja, melainkan tertutama bahwa obyek dari sengketa sudahdiberi status tertentu oleh putusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telahmempunyai kekuatan pasti dan alasannya sama;Menimbang, bahwa perihal nebis in idem tersebut, memperhatikanSurat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
No.3 Tahun 2002 tertanggal30 Januari 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan asasnebis in idem yang pada pokoknya menyatakan agar asas nebis in idem dapatterlaksana dengan baik dan demi kepastian bagi pencari keadilan denganmenghindari adanya putusan yang berbeda;Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor 13/Pdt.G/2017/PN Liw.Menimbang, bahwa dengan demikian secara hukum suatu perkaradapat dikatakan sebagai perkara nebis in idem maka harus dipenuhi syaratsyarat sebagai berikut :1.
in idem pada point 2 dan 3telah terpenuhi;Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan syarat nebis InIdem mengenai Subyek (pihak yang berperkara) dan obyek gugatan sama;Menimbang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dengan Putusan Nomor. 1226 K/Pdt/2001 tanggal 20 Mei 2002menyatakan bahwa ; Meski kedudukan subyeknya berbeda tetapi obyeknyasama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukumtetap maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem;Menimbang bahwa dalam
dari sertifikat Nomor 56/2002 atas nama Sukarni, sehingga perkaraa quo tidak bisa dikatakan terdapat asas nebis in idem, dikarenakan syaratsyarat adanya asas nebis in idem dalam suatu perkara telah terpenuhi makamengenai pengujian keabsahan dari sertifikat Nomor 56/2002 atas namaSukarni tidak akan Majelis Hakim pertimbangkan karena sudah memasukimateri dari perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat adalah gugatanyang nebis in idem, maka berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut
di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat adalahgugatan yang nebis in idem, maka mengenai nebis In Idem cukup beralasanmenurut hukum dan harus dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat tidak dapatditerima, maka Penggugat haruslah dinyatakan sebagai pihak yang kalah dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Kitab UndangUndang Hukum Perdata (BW),Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturanperaturanlain yang bersangkutan
82 — 0
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Terguat;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat nebis in idem;- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar beaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.4.916.000,- ( empat juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
122 — 65
MENGADILI:Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII;- Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.166.000,00 (lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEMBahwa berdasarkan buktibukti yang ada, ternyata perkara yang diajukanPenggugat dalam perkara ini adalah sama dengan perkara sebelumnyayaitu perkara No. 37/Pdt.G/2011/PN.Tbn,, jo.
Eksepsi nebis in idem;2. Eksepsi pl/urium litis consortium;3.
Eksepsi /itis petendis;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi nebis in idem, Penggugatmengajukan tanggapan dalam repliknya pada pokoknya bahwa perkara a quotidak dapat dinyatakan nebis in idem, karena pihakpihaknya berbeda dimana Wayan Tangsi dan Ketut Taksun tidak ditarik dalam perkara Nomor24/Pdv/2012/PT Dps jo Putusan Nomor 3254K/Pdt/2012 sedangkan dalamperkara a quo Wayan Tangsi ditarik sebagai Tergugat VI dan Ketut Taksunsebagai Tergugat VII.
in idemdengan perkara Putusan Nomor 37/Pdt.G/2011/PN Tbn jo Putusan Nomor24/Pdt/2012/PT Dps jo Putusan Nomor 3254K/Pdt/2012 jo Putusan Nomor 167PK/PDT/2015, dan oleh karenanya eksepsi nebis in idem yang diajukan olehTergugat I, Tergugat Il, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII adalahberalasan hukum dan patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi nebis in idem yang diajukanTergugat I, Tergugat Il, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII dikabulkan,maka eksepsi yang selain dan
63 — 31
DALAM EKSEPSI ; -------------- Menyatakan dalil eksepsi Tergugat I dan Tergugat II beralasan dan dapat dikabulkan bahwa gugatan Penggugat Nebis in idem serta kabur ; ---------------DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterimah ; -------------------- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 731.000,- ( Tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
Hadi Cindra
Tergugat:
1.AGIANTO
2.SUGIANTO
22 — 15
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I tentang Gugatan Penggugat Nebis In Idem;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
106 — 24
Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi Terbantah A, tentang bantahan Pembantah Nebis In Idem; Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 5.431.000,00 (lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Pembantah tidak dapat mengajukan bantahan dalam perkarasekarang ini, karena orang tidak boleh berperkara 2 kali apabilamenyangkut objek, pihakpihak dan permasalahan yang sama deganperkara sebelumnya (azas Nebis In Idem),Bahwa sebelum perkara perdata bantahan Nomor149/PDT,BTH/2015/PN,Pdt ini telah ada perkara sebelumnya yakniperkara perdata nomor 105/Pdt,G/2011/PN.Pdg, Nomor140/Pdt/2012/PT.Pdg dan Nomor 2556.K/PD 1/2013,2.
Bahwa karena perkara bantahan a quo bukanlah nebis in idem, sebabdalam perkara yang dibantah (dalam perkara perdata Nomor105/Pdt.G/2011/PN PDG, jelas Pembantah sebagai mamak kepalaHalaman 21 dari 25 Putusan Nomor 149/Padt.Bth/2015/PN Pag.waris dalam kaum, tidak dijadikan sebagai pihak atau tidak dijadikansebagai Tergugat;4.
Nomor 105 Pdt.G/2011/PN.Pdg haruslah dinyatakanjuga kabur secara hukum, sebab objek perkara bantahan a quo adalahsama dengan objek perkara Perdata Nomor 105/Pdt.G/2011/PN.Pdg;Bahwa pokoknya Eksepsi dari Terbantah A ditolak selurunnya secarategas oleh Pembantah dan mohon dikesampingkan saja oleh Majelishakim yang Mulia;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Eksepsi Tergugat Atersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Terbantah A pada point 1mengenai Nebis
batasbatas terurai diatas dansetelah Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat atas ObjekPerkara dan kedua belah pihak yang berperkara telah membenarkantentang keberadaan tanah yang menjadi objek perkara Aquo dan jugamenjadi objek perkara dalam perkara nomor 105/Pdt.G/2011/PN.PdgMenimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebutdiatas oleh karena subjek dan objek bantahan sama dengan subjek danobjek perkara nomor 105/PDT.G/2011/PN Pdg, maka secara hukumperkaranya tersebut adalah "Nebis
In Idem;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Aquo Nebis In idem, makaEksepsi Tergugat A pada point 1 beralasan Hukum untuk diterima sehinggaterhadap eksepsi yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Dalam Pokok Perkara;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Bantahan Pembantahadalah sebagai mana tersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat A diterima makabantahan Pembantah tentang pokok perkara dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Onvankelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena
Gani Wijaya
Tergugat:
SUHAIMY S
106 — 14
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat adalah Nebis in Idem;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 685.000 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
AKBP Purn. H. Burhanuddin Nur
Termohon:
Pemerintah NKRI cq. Kepala Kepolisian Daerah Banten
5 — 4
MENGADILI :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pengadian Negeri Serang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan ini;
- Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon nebis in idem;
- Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
90 — 49
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ;- Mengabulkan Eksepsi Tergugat B;DALAM POKOK PERKARA;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Nebis In Idem;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.108.000,-(Dua juta seratus delapan ribu rupiah ) ;
Gugatan dalam perkara ini Nebis In idem dengan perkara sebelumnya;Bahwa terkait dengan status tanah sengketa telah ada putusan hukum yangtelah mempunyai kekuatan hukum pasti, yaitu putusan perkara No. 42/Pdt.G/1986 PN.PDG. jo No. 83/PDT/1988/PT.PDG. jo No. 2192 K/Pdt/1989, sehingga gugatan Penggugat dalam perkara ini menjadi nebis inidem dengan perkara tersebut.Bahwa selain gugatan dalam perkara ini, terkait dengan status tanahsengketa, Penggugat juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan NegeriPadang
Gugatan dalam perkara ini Nebis In Idem dengan perkara sebelumnya;bahwa perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum pasti yaitu Putusanperkara No. 42/Pdt.G/1986/PN.PDG Jo No. 83/PDT/1988/PT.PDG Jo No.2192 K/Pdt/1989;bahwa sebelumnya Penggugat telah mengajukan gugatan ke PengadilanNegeri Padang yaitu perkara No. 68/Pdt.G/2000/PN.PDG, Jo Perkara No.116/PDT/2001/PT.PDG yang menyatakan gugatan tidak dapat diterimakarena Nebis In Idem;3. Gugatan Penggugat kabur;4.
juga tidaksama sebagaimana Yurisprudensi MA.RI No. 112/K/SIP/1973 Jo YurisprudensiMA.RI No. 650/K/SIP/1974 dimana suatu perkara pihakpihak tidak sama, jugaobjek hukumnya berbeda luasnya jadi tidak ada Nebis In Idem;Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pendapat antara Pengugatdengan Tergugat B tersebut maka Majelis Hakim akan memberikanpertimbangan sebagai mana dipertimbangkan dibawah ini;Menimbang, bahwa dalam Eksepsi ini perlu dipertanyakan terlebihdahulu apakah gugatan Penggugat telah Nebis In Idem
/ PN PDG diperiksa, sudahada putusan Pengadilan Negeri Padang No. 42/Pdt.G/1986/PN.PDG yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa dalam putusan tersebut Penggugat terbukti sudahtidak berhak atas tanah objek gugatan, maka berdasarkan Yurisprudensi /Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1018 K/PDT/2008, tanggal 23 Desember2008 gugatan yang demikian perkara Nomor. 05/Pdt.G/2011 PN PDGdinyatakan Nebis In Idem ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Perdata No: 05/PDT.G/2011/PNPDG telah nebis
dan dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dimanaeksepsi dari Tergugat mengenai gugatan Nebis In Idem telah dikabulkan, makaeksepsi yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARA : 33Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, dimana eksepsi dari Tergugat Bmengenai Nebis In Idem dikabulkan dan menyatakan gugatan tidak dapatditerima, maka dengan demikian Majelis
174 — 0
DALAM EKSEPSI ;-------------------------------------------------------------------------- Menolak seluruh eksepsi Tergugat III, IV, V dan Tergugat VI ;---------------------------DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem ;-------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;--------------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang
SAPRI BIN MARNO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIAMIS
100 — 98
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Nebis in idem;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet onvankelijke verklaard);
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp. 10.081.000,- (Sepuluh Juta Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);
107 — 3
DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Terlawan untuk sebahagian yaitu Eksepsi pada point 1 yang menyatakan gugatan perlawanan Pelawan Nebis In Idem ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ;- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.256.000,- (Empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;