Ditemukan 11447 data
276 — 160
Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun Periode 2015-2020 ;4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anggota DPRD dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Periode 2014-2019 ;5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;6.
MUHAMMAD SYAIHU dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun sekaligus menunjuk dan mengangkat Pelaksana Harian Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun tertanggal 1 September 2016 ;b) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan dengan Nomor : 05.04-B/KPTS-DPC/DPP/IX/2016 tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sarolangun tertanggal 18 September 2016; c) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
MUHAMMAD SYAIHU dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 29 November 2016 ;d) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 196/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 perihal Pengantar ;e) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 196/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 Perihal Usulan PLH Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun ;f) Surat DPD PDI Perjuangan Propinsi Jambi Nomor : 195/DPD-05/VIII/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 perihal Laporan
Muhammad Syaihu dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 24 Januari 2017 ;j) Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 2644/IN/DPP/III/2017 perihal Pengesahan dan Penetapan Ketua DPRD Kab.Sarolangun tertanggal 9 Maret 2017 ;k) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab.Sarolangun Nomor 70/DPC-05.08/III/2017 perihal Pengantar Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun tertanggal tertanggal 14 Maret 2017 ;l) Surat
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab.Sarolangun Nomor 98/DPC-05.08/VIII/2017 perihal Proses Pengganti Antar Waktu Atas nama H.Muhammad Syaihu tertanggal 25 Agustus 2017 ;adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;7.
- MUHAMMAD SYAIHU (Penggugat) LAWAN- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokerasi Indonesia Perjuangan (Tergugat I )- Mahkamah Partai PDI Perjuanagan ( Tergugat II )- Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan ( Tergugat III )- Dewan pimpinan Cabang PDI Perjuangan (Tergugat IV )- Sukma Setiva,SE ( Tergugat V )
Kehormatan yangbertugas menjaga kewibawaan, menegakkan citra Partai dan disiplinAnggota Partai; (4) Penegakan disiplin Partai dilaksanakan olehBidang Kehormatan Partai pada tingkat DPP Partai, DPD Partai, danDPC Partai.Bahwa Rapat Pleno pada setiap tingkatan Partai adalah hanya memilikikewenangan untuk membahas hasil rapat bidang pada masingmasingtingkat Partai sesuai dengan ketentuan ADART Partai.
itu DPP Partai membebastugaskan H.
serta Peraturan Partai.
2015menyatakan :(1) Anggota Partai yang melanggar disiplin partai dan tidak mematuhilarangan Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal22 dikenakan sanksi ;(2) Sanksi yang dijatunkan terhadap Anggota Partai berupa :a) peringatan;b) pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan/atau jabatanatas nama Partai;c) pembebastugasan dari jabatan Partai dan/ataujabatanatas nama Partai; dand) pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai ;Bahwa Penggugat selaku Ketua DPC PDI Perjuangan KabupatenSarolangun
Partai serta Peraturan Partai ; Bahwa Tergugat , Il.
FRANS BUNGARAN SITANGGANG,SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kota Pematangsiantar
2.Dewan Pimpinan Propinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
4.Masison Naibaho,Spd
Turut Tergugat:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar
71 — 10
Penggugat:
FRANS BUNGARAN SITANGGANG,SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kota Pematangsiantar
2.Dewan Pimpinan Propinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
4.Masison Naibaho,Spd
Turut Tergugat:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar
41 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUAN AMIN HIDAYAT VS KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAIKEADILAN SEJAHTERA KOTA BALIKPAPAN C.Q. H.SONHAJI DKK
56 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (DPD PKPB) KOTA BIMA
maupun materiil sematamata demi membesarkandan memajukan Partai KPB;4.
Surat 10/DPDPKPB/KOBI/XII/2005,tanggal 23 Desember 2005, perihal Surat Teguran ke3 (terakhir) yang isinyamemberikan teguran ke3 (terakhir) kepada Saudara Indra Gunawan H.Abbas, S.Pt., selaku anggota DPRD Kota Bima utusan Partai KPB karenatelah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai (AD/ART) serta kebijakankebijakan partai lainnya dan dengan dikeluarkannyateguran ke3 (teguran terakhir) tersebut, maka saudara bukan lagi bagiandari keluarga besar Partai KPB Kota Bima, padahal berdasarkan
KPBdapat menyetujui pemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai KPB,anggota DPRD Kota Bima, dan pengusulan PAW;8.
Sehingga dalam hal ini Penggugat sangat kecewa denganulah dan sikap Tergugat maupun Tergugat III dengan caracara yang tidaksah dan tidak halal serta mengatasnamakan partai meminta kepadaPenggugat untuk menyetor dan membayar kepada Partai KPB, setelahPenggugat menyadari atas tipu daya yang dilakukan oleh Tergugat danTergugat Ill dengan sengaja meminta kepada Penggugat untukmenyelesaikan keuangan partai tanpa melibatkan bendahara Partai KPBKota Bima, lebihlebih lagi ternyata mereka tidak menggunakan
Namun setelah Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi menunaikan segala kewajiban kepada Partai KPB sesuaidengan isi surat teguran dan permintaan Tergugat selaku Ketua Partai KPBKota Bima, pada tanggal 28 Desember 2005 Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi dipecat dari keanggotaan partai dengan surat keputusanNo. 12/DPDPKPB/KOBI/XII/2005, bahkan kemudian diusulkan untuk diPAW dengan surat pimpinan Partai KPB No. 16/DPDPKPB/KOBI/I/2006,tanggal 30 Januari 2006.
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
W vs DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN ACEH BESAR, dkk
merupakan Kader/Anggota Partai PersatuanPembangunan sesuai Kartu.
Nyatanyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan Partai PartaiPersatuan Pembangunan ;d. Melakukan perbuatan yang menjatuhnkan nama Partai PersatuanPembangunan ;e. Melanggar keputusan Partai Persatuan Pembangunan yang telah diambildengan sah ;f.
Dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagai Anggota sebagaimanadiatur dalam Pasal 9 Anggaran Dasar Partai Persatuan Pembangunan ;c. Menjadi Anggota Partai Politik lain ;d.
Dinyatakan bahwa setiap Pengurus/Anggota Partai PersatuanPembangunan berkewajiban mentaati keputusan/kebijakan Partai, sertamenjunjung tinggi Konstitusi, Kehormatan dan nama baik Partai PersatuanPembangunan ;b. Dinyatakan bahwa Sdr. Tgk.
Dengandemikian sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Tergugat Rekonvensi telahmelakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai, mengkhianati,merusak Citra Partai serta mencemarkan nama baik Partai sehingga telahmengakibatkan Gejolak Internal di tubuh Partai ;Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi akan terusmerongrong kewibawaan Partai yang mengakibatkan nama baik PPP tercemardimana masyarakat serta mengakibatkan merosotnya suara PPP pada Pemiluyang akan datang ;Bahwa tindakan
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KOTABARU
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KALIMANTAN SELATAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP-PDIP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
4.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KOTABARU
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU) KABUPATEN KOTABARU
66 — 44
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN KOTABARU
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KALIMANTAN SELATAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP-PDIP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
4.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KOTABARU
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU) KABUPATEN KOTABARU
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Dompu
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu
3.Bupati Kabupaten Dompu,
4.Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat,
33 — 26
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Dompu
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu
3.Bupati Kabupaten Dompu,
4.Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Terbanding/Tergugat : DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
49 — 6
Menghukum Tergugat / sekarang Terbanding (DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Makassar) untuk memberikan/menyerahkan objek Sertipikat Hak Milik Nomor 20362 berupa tanah dan bangunan yang ada diatasnya atas nama Muhammad Taslim dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat/sekarang Pembanding;
Dalam Rekonvensi
1.
Pembanding/Penggugat : MUHAMMAD TASLIM Diwakili Oleh : saiye ismail ali
Terbanding/Tergugat : DPD PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MAKASSAR
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Aceh DPP PNA Kabupaten Bireuen
Terbanding/Tergugat III : SULAIMAN IBRAHIM
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh DPP PNA Provinsi Aceh
30 — 13
Pembanding/Penggugat : Muhammad Nizar
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Aceh DPP PNA Kabupaten Bireuen
Terbanding/Tergugat III : SULAIMAN IBRAHIM
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh DPP PNA Provinsi AcehSelama Penggugat menjalankan tugas di DPRK Bireuen, Penggugatselalu bersikap kooperatif dan berkonstribusi sebagaimana keputusanfraksi atau amanat Keputusan Partai PNA baik DPP maupun DPW demimembesarkan Partai PNA itu sendiri dalam upaya meningkatkanelektabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Partai PNA dimasayang akan datang;4.
Olehkarena itu dan sesuai ketentuan pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011Tentang Partai Politik, maka seharusnya Penggugat mengajukangugatan guna penyelesaian sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW)ke Mahkamah Partai Politik karena sengketa PAW ini merupakansengketa internal partai politikic Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalamHalaman 5 dari 12 halaman Putusan Nomor 5/Pdt/2018/PT.BNA.mana Penggugat menjadi salah satu anggotanya, bukan ke PengadilanNegeri.
PartaiNasional Aceh Menjadi Anggaran Dasar Dan Anggaran RumahTangga, Nama dan Lambang Partai Nanggroe Aceh.
Bahwasebagaimana yang telah Para Tergugat utarakan dalam eksepsi padaangka 2 halaman 1 di atas, dimana Tergugat dan Tergugat II sekarangadalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA)Provinsi Aceh dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggoe Aceh (DPWPNA) Kabupaten Bireuen.
kepentingan partai; Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dan tidak akanmenuntut kepengadilan;.
Terbanding/Tergugat I : Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Terbanding/Tergugat II : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Terbanding/Turut Tergugat I : DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
Terbanding/Turut Tergugat II : Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
Terbanding/Turut Tergugat III : Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
30 — 17
Pembanding/Penggugat : HAIDIR Diwakili Oleh : Agus Shali,SH.CLA
Terbanding/Tergugat I : Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Terbanding/Tergugat II : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Terbanding/Turut Tergugat I : DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
Terbanding/Turut Tergugat II : Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
Terbanding/Turut Tergugat III : Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
43 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERJUANGAN BHINEKA TUNGGAL IKA TERPADU INDONESIA ; MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
PUTUSANNo. 328 K/TUN/2005DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERJUANGANBHINEKA TUNGGAL IKA TERPADU INDONESIA dahulubernama PARTAI PERJUANGAN BHINEKA TUNGGALIKA INDONESIA (PPBTI) diwakili oleh Ketua Umum:Dr.
Partai Perjuangan Bhineka Terpadu Indonesia ; Final : Keputusan aquo yang diterbitkan oleh Tergugatmenimbulkan akibat hukum merugikan Penggugat yaitu.
Penggugat dahulu bernama Partai Perjuangan Bhinneka Tunggal IkaIndonesia ( PPBTI) telah mendaftarkan diri untuk menjadi BadanHukum Partai Politik sesuai dengan Pengumuman No.M.UM.06.08222 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politiktanggal 19 September 2002, dan telah terdaftar dengan Nomorregistrasi :2002090211 ( Bukti P.4) ;b.
M.02. 01.10 Tahun 2003sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menimbulkan kerugiansecara nyata bagi Penggugat yaitu akibat penolakan untukmengesahkan Penggugat sebagai Partai Politik yang berbadanhukum, Penggugat tidak dapat mendaftarkan diri di KomisiPemilihan Umum untuk menjadi Partai Politik peserta PemilihanUmum Tahun 2004 ;Bahwa andaikata Tergugat tidak melakukan kesalahan padawaktu pemeriksaan, penelitian dan verifikasi terhadap berkaspermohonan pendaftaran Penggugat, maka jelas Partai Penggugatakan
Bahwa~ apabila dibaca dengan seksama pasal demi pasalsecara utuh bukan sepotongpotong maka akan jelas dangamblang yang dimaksud perkara partai politik dalam pasal 16tersebut adalah perkara yang terjadi diantara dalam internalpartai politik seperti tersebut dalam Pasal 14 ayat (2), atau terjadipelanggaran yang dilakukan oleh Partai Politik seperti dalamPasal 27 ayat (2) atau yang berkaitan dengan pelanggaranpidana dalam konteks sumbangan yang diberikan orang ataubadan usaha kepada partai politik atau
52 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPW PPP) JAWA TENGAH, DK
internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;.
Partai Politik mempunyaihak dalam menentukan kebijakanserta hak memilih dan dipilih;3) Anggota Partai Politik wajibmematuhi dan melaksanakan AD danART serta berpartisipasi dalamkegiatan Partai Politik;2) Pasal 23 ayat (1) UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik yangmenentukan:Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatandilakukan sesuai dengan AD dan ART;b.
alin melaluiwakilnya yaitu lembaga peradilan terhadap pelanggaran atas UndangUndang Partai Politik maupun konstitusi partai yang dilakukan oleh PartaiPolitik dan Mahkamah Partai antara lain:A.
partai, keadilan, NegaraHal. 40 dari 47 hal.
bahwa perselisihankepengurusan harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai sesuai AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik.
70 — 6
Stella Emilina, SH melawan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dkk
PENGGUGAT;Melawan:1 Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Jalan Anggrek Neli Murni XIA Slipi Jakarta 11480, selanjutnya disebut sebagai ... TERGUGAT 1,2 Dewan Pimpinan Daerah Propinsi Jawa Tengah Partai Golongan Karya, JalanKiai Saleh No.1 Semarang, selanjutnya disebut sebagai......... TERGUGAT 2;3 Drs. HM. NURSHOLEH M, MPd, Jin.
Arum Indah I/52 Kelurahan RanduguntingKecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, selanjutnya disebut sebagai.........TERGUGAT 3;4 Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kota Tegal, Jl. Betik No. 6Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, selanjutnya disebutsebagai........
97 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN HALMAHERA BARAT, 2. DENY PALAR, S.E, tersebut tidak dapat diterima;
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN HALMAHERA BARAT, DK VS NIKOLAUS TANGAYO,, DK
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HATINURANI RAKYAT (HANURA), berkedudukan diJalan Tanjung Karang Nomor 7, Jakarta Pusat;. DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI HATINURANI RAKYAT (HANURA) cq DEWANKEHORMATAN PARTAI HANURA, berkedudukandi Jalan Tanjung Karang Nomor 7, Jakarta Pusat;. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAIHATI NURANI RAKYAT (HANURA) PROVINSIMALUKU UTARA, berkedudukan di Jalan SiswaSofifi, Kota Tidore Kepulauan;.
IV yang ditujukan kepada Turut Tergugat tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten HalmaheraBarat dari Partai Hanura Nomor 22/B/DPCHANURA/HB/IX/2016 tanggal13 September 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum;Menyatakan sah surat pernyataan tentang tidak di PAW yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Barattertanggal 3 Oktober 2014;Menyatakan tidak sah Pengurus DPC Partai Hanura KabupatenHalmahera Barat periode 20102015 yang melakukan pengusulanpemecatan
Gugatan Penggugat salah sasaran karena /egal standing sebagai subjekhukum yang dapat digugat di pengadilan adalah Partai Hanura ic DPPPartai Hanura, bukan DPP Partai Hanura cq Dewan Kehormatan PartaiHanura, DPD Partai Hanura Provinsi Maluku Utara maupun DPC PartaiHanura Kabupaten Halmahera Barat (error in persona);G. Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel);H. Gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum;. Gugatan Penggugat nebis in idem;J.
adalahdengan nama sebutan Dewan Kehormatan Partai Hanura, sebagaimanayang telah diatur dan ditentukan secara tegas dalam Pasal 35 AnggaranDasar Partai Hanura, pada ayat (2) menentukan.
tanggadan dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh partai politik;Halaman 6 dari 11 hal.
ISKANDAR
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP BADRUS SAMSI
2.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP, H.A.HOSAINI ADHIM
3.KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
4.AHMAD, SE,
5.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD
Turut Tergugat:
1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KPU KABUPATEN SUMENEP
2.BUPATI SUMENEP
3.GUBERNUR JAWA TIMUR
4.KETUA
100 — 46
Penggugat:
ISKANDAR
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP BADRUS SAMSI
2.SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN SUMENEP, H.A.HOSAINI ADHIM
3.KETUA MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
4.AHMAD, SE,
5.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD
Turut Tergugat:
1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KPU KABUPATEN SUMENEP
2.BUPATI SUMENEP
3.GUBERNUR JAWA TIMUR
4.KETUADEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR
5.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI AMANAT NASIONAL PAN
11.DPP PDIP Cq DPD PDIP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC PDIP KABUPATEN KAPUAS
12.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DPD PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN KAPUAS
13.DPP PARTAI GERINDRA Cq DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN KAPUAS
14.DPP PAN Cq DPW PAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPD PAN KABUPATEN KAPUAS
15.DPP PKB Cq DPW PKB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC
171 — 20
NAFIAH IBNOR, MM
11.DPP PDIP Cq DPD PDIP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC PDIP KABUPATEN KAPUAS
12.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA Cq DPD PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN KAPUAS
13.DPP PARTAI GERINDRA Cq DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN KAPUAS
14.DPP PAN Cq DPW PAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPD PAN KABUPATEN KAPUAS
15.DPP PKB Cq DPW PKB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq DPCPKB KABUPATEN KAPUAS
16.DPP PARTAI NAS.DEMOKRAT Cq DPW PARTAI NAS.KALTENG Cq DPD PARTAI NAS. DEMOKRAT KAB. KAPUAS
17.DPP PPP Cq. DPW PPP PROV. KALTENG Cq. DPC PPP KAB. KAPUASIV tersebut di atas adalahperbuatan melawan hukum karena :a. melanggar hak subyektif PARA PENGGUGAT yang telah didaftarkanterlebin dahulu oleh Gabungan Partai Politik yang terdiri dari DPCPartai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas yang sah bersamasamadengan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas dan DPC Partai HatiNurani Rakyat Kabupaten Kapuas, pada hari Selasa, tanggal 9 Januari2018 ; dan secara khusus berkaitan dengan DPC Partai Bulan Bintangsebagai salah satu partai pengusung PARA PENGGUGAT berdasarkanSurat
pimpinan Partai Politiktingkat Pusat.(6) Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan CalonWalikota dan Calon Wakil Walikota oleh gabungan Partai Politikditandatangani oleh para ketua Partai Politik dan para sekretaris PartaiPolitik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan para sekretarisPartai Politik di tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan masingmasing Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang
Politik ataupara Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannyamenggunakan formulir Model BKWK Parpol beserta lampirannya.n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon danPimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagicalon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, danditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakanformulir Model BB.2KWK.(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimanadimaksud
II, TERGUGAT IX sampaiTERGUGAT XVII tersebut di atas merupakan rangkaian perbuatan melawanhukum yang saling terkait erat antara yang satu dengan yang lainnya, yanghakikatnya bertujuan agar Pemilihnan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun2018 hanya diikuti oleh satu pasang calon saja yaitu TERGUGAT IX danTERGUGAT X yang diusung oleh gabungan 8 (delapan) Partai Politik PartaiBulan Bintang, Partai PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, PartaiAmanat Nasional, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan
Bahwa Para Penggugat di tetapkan oleh Tergugat VIII/KPU KabupatenKapuas sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuasdidukung partai politik Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati NuraniRakyat (Hanura) dan Partai Demokrat berdasarkan Keputusan KPUKabupaten Kapuas Nomor : 016/PL.03.3Kpts/6203/KPUKab/III/2018tanggal 11 Maret 2018, dan Pasangan Calon dengan Nomor Urut 2 (dua).9.
120 — 104
PENGGUGAT :Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI.P ) TERGUGAT :1.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji
Terbanding/Tergugat : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
31 — 21
Terbanding/Tergugat : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
73 — 11
DASRIANTO, LAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KOTA PEKANBARU, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA PEKANBARU , WALIKOTA PEKANBARU, GUBERNUR RIAU, KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEKANBARU, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA PEKANBARU,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undangundang Nomor 2 tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik mengatakan :16 ayat (1):Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila :a. Meninggal Duniab. Mengundurkan diri secara tertulisc. Menjadi anggota Partai Politik lain; ataud.
TENTANG PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TIDAKBERWENANG MENGADILI PERKARABahwa dalam gugatan Penggugat mempermasalahkan mengenai SuratPutusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA dengan nomor:050026/Kpts/DPPGERINDRA/2012 tentang pemberhentianKeanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya, dimanaSurat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA TentangPemberhentian Dasrianto sebagai anggota Partai GERINDRA yang manawilayah hukumnya berada di Jakarta Selatan, sehingga sudah cukupjelas dan terang
Undang Undang No. 2 tahun 2011 disebutkan bahwa perselisihan Partai Politik diselesaikanoleh Internal Partai Politik dengan cara musyawarah mufakat dan bilamana caramusyawarah mufakat tidak di capai, maka penyelesaian perselisihnan Partai Politikditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
oleh Internal Partai politik,sebagaimana di atur dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdi bentuk oleh Partai Politik dan pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa dalam halpenyelesaian prselisinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak dicapaipenyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.Menimbang, bahwa selanjutnya mengacu pada surat edaran Mahkamah AgungRI
Kemudian gugatan yang berkaitan dengan Partai Politik adalah gugatanyang ditunjukkan terhadap pejabat / Fungsionaris dalam tubuh Partai berkaitandengan surat surat keputusan yang diterbitkan dalam jangkauan Internal Partai.Menimbang, bahwa dalam hal perselisihan mengenai persoalan yang terkaitdengan partai politik termasuk mengenai surat keputusan, Pergantian Antar Waktumengenai keanggotaan Perwakilan Partai Politik Penggugat belum pernahmembawanya ke Forum Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
MELAWAN
Ketua Divisi Pembinaan Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur, DKK
37 — 9
MELAWAN
Ketua Divisi Pembinaan Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur, DKK, sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat danperaturan organisasi Partai Demokrat; 9.10.11Bahwa pada tanggal 21 Maret 2012 di kantor Tergugat III dan Tergugat IV yaitudi kantor DPD PD Prov.
Surat, Kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kab Kediri, Hal,Laporan tanggal 25 Nopember 2011, tertanda P.3.46; Photo copy Surat, Kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kab Kediri, tanggal 26Nopember 2011, tertanda P.3.47; 28Photo copy surat DPC Partai Demokrat Kab Kediri Hal.
copy Daftar Hadir Rapat Tim Formatur DPC Partai DemokratKabupaten Kediri tanggal 9 April 2012 di Kantor DPD Partai Demokrat JawaTimur, tertanda T.II.V 7 ; 22222 n nnn nnn nnn nnne Photo copy Berita Acara Rapat Formatur DPC Partai Demokrat KabupatenKediri, tertanda T.IIL.V 8 ; e Photo copy Rancangan Struktur Organisasi DPC Partai Demokrat KabupatenKediri Masa Bhakti 20122017, tertanda T.II.V 9; e Photo copy Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Demokrat
Politik, mengaturmengenai tata cara penyelesaian perselisihan partai politik, dan melalui pasal 32tersebut partai politik menyelesaikan perselisihan partai politik secara internalsebagaimana AD dan ART Partai Politik, melalui suatu lembaga yang dikhususkanuntuk itu, yang dalam UU Partai Politik disebut dengan mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik; wonn nnn n Menimbang, bahwa pasal 33 UndangUndang No. 2 tahun 2008 yangdirubah dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang
UU No. 2Tahun 2008, serta AD/ART maupun peraturan organisasi; Menimbang, bahwa Majelis berpendapat, UU Partai Politikmengamanatkan perselisihan partai Politik tersebut diselesaikan terlebih dahulumelalui mekanisme internal partai berdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART(Anggaran Rumah Tangga), yaitu melalui Mahkamah Partai politik atau sebutan lain,yangmana susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain tersebut, sebagaimanadisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan HAM,