Ditemukan 112288 data
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili Terdakwadalam perkara a quo sesuai dengan hukum acara pidana yang berlakuserta tidak melampaui kKewenangannya;2.
Bahwa keberatan Terdakwa dalam memori kasasinya bahwa seharusnyaTerdakwa tidak dipidana tetapi direhabilitasi tidak dapat dibenarkan,karena yang wajib direhabilitasi adalah pecandu atau korban, dan untukHal. 4 dari 6 hal. Put. No. 2252 K/Pid. Sus/2018bisa masuk pintu rehabilitasi harus ada rekomendasi dari Tim AssesmentTerpadu yang beranggotakan Polisi, Penuntut Umum, dan Dokter, sertaPsikolog yang merekomendasikan Terdakwa untuk direhabilitasi:4.
Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,karena merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1378/B/PK/Pjk/2019Kembali pada tanggal 5 Agustus yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2014 sebesarRp5.804.462.225,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.247.288,00; dengan perincian sebagai berikut:Pajak Keluaran
24 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 498 K/Pid.Sus/2019diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang,oleh karena itu permohonan kasasi para Terdakwa tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/para Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/para Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasan kasasi para Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaJudex
facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telahmengadili para Terdakwa dalam perkara a quo sesuai Hukum AcaraPidana yang berlaku serta tidak melampaui kKewenangannya; Bahwa pendapat para Terdakwa dalam memori kasasinya bahwaperbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tidak dapat dibenarkan karena ketikapara Terdakwa ditangkap dan digeledah telah ditemukan shabushabudalam kekuasaannya tidak sedang menggunakan Narkotika sehinggaperbuatan
Terdakwa dikualifikasi sedang memiliki dan menguasaiNarkotika; Bahwa alasan kasasi para Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan karenaputusan judex facti/Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusanjJudex facti/Pengadilan Negeri Kisaran untuk seluruhnya merupakanputusan yang tidak salah menerapkan hukum, yang secara tepat danbenar mempertimbangkan faktafakta hukum yang relevan di dalampersidangan berdasarkan alatalat bukti yang diajukan yaitu paraTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
163 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP01321/KEB/WPJ.07/ 2016 tanggal 13 September 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor00009/287/13/081/15 tanggal 26 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP. 01.068.713.5081.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif DPP PPN Pemungutan Pajak olehPemungut PPN sebesar Rp9.263.863.976,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatHalaman 5 dari 9 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut:Dasar Pengenaan
100 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Made Candra Purnama dokter pada RS.Bhayangkara Kediri; Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan pula karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang sesuatu kenyataan.
Alasan Kasasi Terdakwa:Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaputusan judex facti/Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusanJudex facti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum,seperti yang dipertimbangkan diatas; Bahwa benar antara Terdakwa dengan korban terikat taiperkawinan/sebagai suami istri yang sah sesuai surat nikahnomor : 348/06/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 dan dikaruniai 1(satu) orang anak perempuan usia 6 (enam) tahun; Bahwa benar antara Terdakwa dengan korban
terjadi cekcokdisebabkan Terdakwa menyuruh korban mengganti Nomor HPagar Eva tidak dapat menghubungi korban; Bahwa benar Terdakwa menendang pipi lalu mendorong korbanhingga jatuh, mencekik korban;Halaman 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 1161 K/Pid.Sus/2019 Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai Visum Et RepertumNomor VER.FD/ 290/VII/2017/Rumkit tanggal 20 Juli 2017, korbantidak terhalang menjalankan pekerjaan; Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan pula karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 Mei 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP627/WPJ.31/2014 tanggal 26 Juni 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010Nomor 00022/207/10/922/13 tanggal 5 Desember 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP 21.050.669.7922.001, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
Putusan Nomor 130/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa Mangaan merupakan salah satu jenis barang hasilpertambangan dalam kelompok
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Dasar
140 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi biaya bunga pinjaman afiliasi tahun 2013sebesar Rp1.504.160.172,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam
Termohon Peninjauan Kembali dengan PTMaspion yang menimbulkan koreksi a quo, sedangkan kewenanganTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali menentukankembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukanutang sebagai modal untuk menghitung besarnya Pajak PenghasilanKena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewadalam kaitannya untuk menentukan utang sebagai modal perusahaandengan mendasarkan (Debt to Equity Ratio atau disingkat DER) untuktujuan menghitung Pajak yang terutang tidak
dapat dibenarkan karenapetunjuk pelaksanaan untuk DER belum diterbitkan oleh MenteriKeuangan, maka belum ada acuan mengenai DER untuk tujuanmenghitung Pajak.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar Rp1.556.176.307,00; dengan perinciansebagai
53 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Mei 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP1519/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015 mengenai keberatan atasHalaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Badan Terutang sebesar USD19.528.135,83 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi lebih bayar sebesar USD 950,717.26; dengan perincian sebagaiberikut
72 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 609 K/PID.SUS/2019Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi /Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi /Terdakwa dan Pemohon Kasasi Il/Penuntut Umum tersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa:Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena JudexFacti tidak salah menerapkan
Haltersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi,karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapbkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidakditerapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 253 Ayat (1) KUHAP;Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan karenatuntutan Penuntut Umum dengan putusan Judex Facti samasamaberpendapat bahwa Terdakwa telah melanggar Pasal 69 Ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003, sebagaimana dalam dakwaan primairHal. 5 dari 7 hal.
Putusan Nomor 609 K/PID.SUS/2019Penuntut Umum, yang berbeda adalah tentang berat ringannya pidana,alasan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena berat ringannyapidana adalah wewenang Judex Facti yang tidak tunduk padapemeriksaan kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaandengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukumtidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas
267 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3242/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP319/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadappenetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarifdan/atau.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa PotassiumMagnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K20, 18% Min S, 10%Min MGO) Merek: Suburkali Butir yang diberitahukan dalam PIB Nomor013620 tanggal 10 Mei 2017 masuk ke dalam pos tarif 3104.90.00dengan pembebanan Bea Masuk 0% yang ditetapkan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali pada pos tarif 3104.30.00 denganpembebanan Bea Masuk 10%; tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan tidak bersifat menentukan dan tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar nihil.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,
102 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh karena itupermohonan kasasi Terdakwa tersebut formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/Terdakwatersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Alasan kasasi Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum dan Pemohon KasasiI/Penasihat Hukum Terdakwa tidak
dapat dibenarkan, karena Judex Facti incasu Pengadilan Tinggi Medan tidak salah dalam menerapkan hukum,dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Medan yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran atas terbuktinyadakwaan Penuntut Umum Pasal 81 ayat (2) UndangUndang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 TahunHalaman 4 dari 7 hal.Putusan Nomor 4352 K/Pid.Sus/20192002 tentang Perlindungan Anak, dan memperbaiki penjatuhan pidananyamenjadi
Alasan kasasitersebut tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakan pengulanganyang sebelumnya telah pernah disampaikan pada pemeriksaan JudexFacti, dan terhadap hal itu telah dipertimbangkan secara cukup olehJudex Facti, dalam putusannya.
Alasan kasasitersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan Pemohon Kasasitersebut bukan sebagai unsur yang meniadakan pertanggungjawabanpidananya, melainkan sebagai halhal yang dapat meringankanpenjatuhan pidananya yang kesemuanya itu telah dipertimbangkan olehJudex Facti dalam putusannya; Bahwa berdasarkan faktafakta yang relevan secara yuridis yangterungkap di persidangan Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Anak KorbanHalaman 5 dari 7 hal.Putusan Nomor 4352 K/Pid.Sus/2019sebanyak 5 (lima) kali
32 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP01575/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17November 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2011Nomor 00025/203/11/053/15 tanggal 28 Oktober 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.067.542.9053.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp172.834,00; adalah sudah tepat dan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2011 sebesarRp162.738.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp172.834,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan
182 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Januari 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00128/KEB/ WPJ.23/2017 tanggal 13 Juni 2017, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanPasal 26 Masa Pajak September 2013 Nomor 00008/204/13/542/16 tanggal18 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 31.275.268.6542.000;Halaman 5 dari 9 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal26 untuk Masa Pajak September 2013 sebesar Rp1.331.246.268,00yang tidak dipertahankan/dibatalkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut : NoUraian
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/Terdakwatersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapatdibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan olehkarena hanya mengenai berat ringannya pidana yang merupakankewenangan judex facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan tingkatkasasi.
Judex facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentangkeadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sesuai Pasal197 ayat (1) f KUHAP; Bahwa sedangkan alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan pulaoleh karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex factiHalaman 4 dari 6 hal. Put.
Nomor 1885 K/PID.SUS/2019telah mengadili dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yangberlaku serta tidak melampaui kewenangannya; Bahwa alasan kasasi Terdakwa, yang menyatakan Terdakwa dijebakoleh Polisi tidak dapat dibenarkan oleh karena menurut UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polisi berwenang melakukanpenyamaran sebagai pembeli dalam upaya pemberantasan pelakupenyalahgunaan Narkotika;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti
55 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding
Koreksi Biaya penyusutan sebesarRp.1.345.054.849,00; dan Koreksi Biaya Bunga ~ sebesarRp1.894.162.702,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :RLaba
446 — 233 — Berkekuatan Hukum Tetap
pihak selama dalam perkawinan;an3. bahwa tidaklah benar bahwa rumah suami penggugatasal/tergugatdalam kasasi dijual untuk dibelikan rumah sengketa, sebab surat jualbertanggal 15 April 1957, sedang surat pembelian bertanggal 27 Oktober 1955;4, bahwa penggugatasal/tergugat dalam kasasi sendiri yang lari meninggalkan rumah sengketa dengan membawa barangbarang rumah tanggatanpa idzin tergugatasal/penggugat untuk kasasi;Menimbang :amengenai keberatankeberatan ad 1 dan 2:bahwa keberatankeberatan ini tidak
dapat dibenarkan, karena keberatankeberatan itu pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasilpembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan dan keberatankeberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaantingkat kasasi dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh Undangundang atau karena kesalahan mengetrapkan atau karena melanggar peraturanperaturan hukum yang berlakusebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 Undangundang No. 13
tahun1965;mengenai keberatan ad 3:bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itujuga mengenai penilaian hasil pembuktian, bukankah seperti telah dikemukakan oleh penggugatasal/tergugat dalam kasasi rumah miliknya penggugatasal/tergugat dalam kasasi termaksud digadaikan dahulu denganharga Rp. 3.500, untuk membeli rumah yang sekarang disengketakan danbaru kemudian rumah tersebut dijual dengan harga Rp. 15.000, dan sepertitelah dipertimbangkan diatas keberatan serupa itu tidak
dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi;mengenaj keberatan ad 4 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, dan diterima, karenatuntutan baru (rekonpensi) seperti yang dimaksud oleh penggugat untukkasasi itu tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi;Menimbang bahwa walaupun demikian menurut pendapat MahkamahAgung putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini masih perlu diperbalki;Menimbang bahwa putusan yang menetapkan keadaanhukum sesuatu barang tidak dapat bersifat negatief seperti
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telan mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2018, yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar sertamenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP43/WPJ.02/2016tanggal 8 Januari 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Februari2011 Nomor 00027/203/11/218/14 tanggal 17 Oktober 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.003.148.2218.001, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp29.600,00; adalah sudah tepat dan benardengan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2011 sebesarRp213.160.360,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp29.600,00; dengan perincian sebagaiberikut :Halaman 5 dari
57 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasitelah mengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 18 Mei2018 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasanalasan pertama, kedua dan ketiga:Bahwa alasan kasasi tidak
dapat dibenarkan karena Judex Factitidak salah dalam menerapkan hukum; Penggugat tidak memiliki /ega/standing karena seharusnya yang berhak mengajukan gugatan ini adalahwali yang dinyatakan adhal; adapun alasan kasasi yang menyatakan tidakada eksepsi, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti secara ex officiodapat memutus tanpa adanya eksepsi jika pihak tidak memiliki /egalstanding; demikian pula alasan kasasi yang menyatakan Judex Facti kurangpertimbangan, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti
54 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, judex facti tidaksalah menerapkan hukum.
dapat dibenarkan, olehkarena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, judex factiPengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan judex facti PengadilanNegeri mengenai pidana yang dijatunkan, tidak salan dan telahmenerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta caramengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undangundang;Bahwa judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yangterungkap
putusan judex facti Pengadilan Tinggi yangmemperbaiki putusan Pengadilan Negeri mengenai pidana yangdijatunkan menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)bulan, tidak melampaui kKewenangannya dan telah mempertimbangkandengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa,baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankandan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;Halaman 7 dari 9 halaman Putusan Nomor 897 K/Pid/2018 Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, haldemikian tidak tunduk pada kasasi, judex facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon KasasiI/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut
21 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2600/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1818/WPJ.19/2015 tanggal 9 Oktober2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor0007 1/406/12/092/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding,NPWP. 01.300.657.2092.000;
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak2012 sebesar Rp327.491.941.000,00; yang tidak dipertanhankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp464.365.930.233,00; dengan perincian sebagaiberikut :Penghasilan