Ditemukan 112288 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-02-2019 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2252 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 12 Februari 2019 — DICKY DARROW bin ABDUL DRAWI
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili Terdakwadalam perkara a quo sesuai dengan hukum acara pidana yang berlakuserta tidak melampaui kKewenangannya;2.
    Bahwa keberatan Terdakwa dalam memori kasasinya bahwa seharusnyaTerdakwa tidak dipidana tetapi direhabilitasi tidak dapat dibenarkan,karena yang wajib direhabilitasi adalah pecandu atau korban, dan untukHal. 4 dari 6 hal. Put. No. 2252 K/Pid. Sus/2018bisa masuk pintu rehabilitasi harus ada rekomendasi dari Tim AssesmentTerpadu yang beranggotakan Polisi, Penuntut Umum, dan Dokter, sertaPsikolog yang merekomendasikan Terdakwa untuk direhabilitasi:4.
    Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,karena merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Putus : 16-05-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1378 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1378/B/PK/Pjk/2019Kembali pada tanggal 5 Agustus yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2014 sebesarRp5.804.462.225,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.247.288,00; dengan perincian sebagai berikut:Pajak Keluaran
Putus : 08-03-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 498 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 8 Maret 2019 — CHANDRA, dk.
2420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 498 K/Pid.Sus/2019diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang,oleh karena itu permohonan kasasi para Terdakwa tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/para Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/para Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasan kasasi para Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaJudex
    facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telahmengadili para Terdakwa dalam perkara a quo sesuai Hukum AcaraPidana yang berlaku serta tidak melampaui kKewenangannya; Bahwa pendapat para Terdakwa dalam memori kasasinya bahwaperbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tidak dapat dibenarkan karena ketikapara Terdakwa ditangkap dan digeledah telah ditemukan shabushabudalam kekuasaannya tidak sedang menggunakan Narkotika sehinggaperbuatan
    Terdakwa dikualifikasi sedang memiliki dan menguasaiNarkotika; Bahwa alasan kasasi para Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan karenaputusan judex facti/Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusanjJudex facti/Pengadilan Negeri Kisaran untuk seluruhnya merupakanputusan yang tidak salah menerapkan hukum, yang secara tepat danbenar mempertimbangkan faktafakta hukum yang relevan di dalampersidangan berdasarkan alatalat bukti yang diajukan yaitu paraTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2598/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT PREMIER OIL NATUNA SEA BV
16339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP01321/KEB/WPJ.07/ 2016 tanggal 13 September 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor00009/287/13/081/15 tanggal 26 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP. 01.068.713.5081.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif DPP PPN Pemungutan Pajak olehPemungut PPN sebesar Rp9.263.863.976,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatHalaman 5 dari 9 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut:Dasar Pengenaan
Putus : 15-05-2019 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1161 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 15 Mei 2019 — KRIDHA PRISTIAWANA TISWITANTO
10019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Made Candra Purnama dokter pada RS.Bhayangkara Kediri; Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan pula karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang sesuatu kenyataan.
    Alasan Kasasi Terdakwa:Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaputusan judex facti/Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusanJudex facti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum,seperti yang dipertimbangkan diatas; Bahwa benar antara Terdakwa dengan korban terikat taiperkawinan/sebagai suami istri yang sah sesuai surat nikahnomor : 348/06/X/2011 tanggal 29 Oktober 2011 dan dikaruniai 1(satu) orang anak perempuan usia 6 (enam) tahun; Bahwa benar antara Terdakwa dengan korban
    terjadi cekcokdisebabkan Terdakwa menyuruh korban mengganti Nomor HPagar Eva tidak dapat menghubungi korban; Bahwa benar Terdakwa menendang pipi lalu mendorong korbanhingga jatuh, mencekik korban;Halaman 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 1161 K/Pid.Sus/2019 Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai Visum Et RepertumNomor VER.FD/ 290/VII/2017/Rumkit tanggal 20 Juli 2017, korbantidak terhalang menjalankan pekerjaan; Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan pula karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian
Putus : 14-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT SOE MAKMUR RESOURCES
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 Mei 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP627/WPJ.31/2014 tanggal 26 Juni 2014,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010Nomor 00022/207/10/922/13 tanggal 5 Desember 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP 21.050.669.7922.001, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Putusan Nomor 130/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa Mangaan merupakan salah satu jenis barang hasilpertambangan dalam kelompok
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Dasar
Register : 21-09-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 26-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4596 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MASPION ENERGY MITRATAMA;
14082 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi biaya bunga pinjaman afiliasi tahun 2013sebesar Rp1.504.160.172,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam
    Termohon Peninjauan Kembali dengan PTMaspion yang menimbulkan koreksi a quo, sedangkan kewenanganTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali menentukankembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukanutang sebagai modal untuk menghitung besarnya Pajak PenghasilanKena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewadalam kaitannya untuk menentukan utang sebagai modal perusahaandengan mendasarkan (Debt to Equity Ratio atau disingkat DER) untuktujuan menghitung Pajak yang terutang tidak
    dapat dibenarkan karenapetunjuk pelaksanaan untuk DER belum diterbitkan oleh MenteriKeuangan, maka belum ada acuan mengenai DER untuk tujuanmenghitung Pajak.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar Rp1.556.176.307,00; dengan perinciansebagai
Register : 16-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3952 B/PK/PJK/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NUSA HALMAHERA MINERALS;
5329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Mei 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP1519/WPJ.19/2015 tanggal 18 Agustus 2015 mengenai keberatan atasHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Badan Terutang sebesar USD19.528.135,83 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi lebih bayar sebesar USD 950,717.26; dengan perincian sebagaiberikut
Putus : 23-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 609 K/PID.SUS/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — SAPTUDIN KOMBIH
7242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 609 K/PID.SUS/2019Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi /Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi /Terdakwa dan Pemohon Kasasi Il/Penuntut Umum tersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa:Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena JudexFacti tidak salah menerapkan
    Haltersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi,karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapbkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidakditerapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 253 Ayat (1) KUHAP;Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan karenatuntutan Penuntut Umum dengan putusan Judex Facti samasamaberpendapat bahwa Terdakwa telah melanggar Pasal 69 Ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003, sebagaimana dalam dakwaan primairHal. 5 dari 7 hal.
    Putusan Nomor 609 K/PID.SUS/2019Penuntut Umum, yang berbeda adalah tentang berat ringannya pidana,alasan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena berat ringannyapidana adalah wewenang Judex Facti yang tidak tunduk padapemeriksaan kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaandengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukumtidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas
Putus : 03-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3242/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT MEROKE TETAP JAYA
26742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3242/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP319/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadappenetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarifdan/atau.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa PotassiumMagnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K20, 18% Min S, 10%Min MGO) Merek: Suburkali Butir yang diberitahukan dalam PIB Nomor013620 tanggal 10 Mei 2017 masuk ke dalam pos tarif 3104.90.00dengan pembebanan Bea Masuk 0% yang ditetapkan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali pada pos tarif 3104.30.00 denganpembebanan Bea Masuk 10%; tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan tidak bersifat menentukan dan tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar nihil.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,
Putus : 05-12-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4352 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 5 Desember 2019 — DIKI ANDRIAN alias JAMBRONG
10222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh karena itupermohonan kasasi Terdakwa tersebut formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/Terdakwatersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Alasan kasasi Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum dan Pemohon KasasiI/Penasihat Hukum Terdakwa tidak
    dapat dibenarkan, karena Judex Facti incasu Pengadilan Tinggi Medan tidak salah dalam menerapkan hukum,dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Medan yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran atas terbuktinyadakwaan Penuntut Umum Pasal 81 ayat (2) UndangUndang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 TahunHalaman 4 dari 7 hal.Putusan Nomor 4352 K/Pid.Sus/20192002 tentang Perlindungan Anak, dan memperbaiki penjatuhan pidananyamenjadi
    Alasan kasasitersebut tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakan pengulanganyang sebelumnya telah pernah disampaikan pada pemeriksaan JudexFacti, dan terhadap hal itu telah dipertimbangkan secara cukup olehJudex Facti, dalam putusannya.
    Alasan kasasitersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan Pemohon Kasasitersebut bukan sebagai unsur yang meniadakan pertanggungjawabanpidananya, melainkan sebagai halhal yang dapat meringankanpenjatuhan pidananya yang kesemuanya itu telah dipertimbangkan olehJudex Facti dalam putusannya; Bahwa berdasarkan faktafakta yang relevan secara yuridis yangterungkap di persidangan Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Anak KorbanHalaman 5 dari 7 hal.Putusan Nomor 4352 K/Pid.Sus/2019sebanyak 5 (lima) kali
Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2597/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT DAIICHI CHUO KINKAI KAISHA
329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP01575/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17November 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2011Nomor 00025/203/11/053/15 tanggal 28 Oktober 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.067.542.9053.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp172.834,00; adalah sudah tepat dan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2011 sebesarRp162.738.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp172.834,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan
Putus : 11-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2101/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GAMELOFT INDONESIA
18229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Januari 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00128/KEB/ WPJ.23/2017 tanggal 13 Juni 2017, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanPasal 26 Masa Pajak September 2013 Nomor 00008/204/13/542/16 tanggal18 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 31.275.268.6542.000;Halaman 5 dari 9 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal26 untuk Masa Pajak September 2013 sebesar Rp1.331.246.268,00yang tidak dipertahankan/dibatalkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut : NoUraian
Putus : 22-07-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1885 K/PID.SUS/2019
Tanggal 22 Juli 2019 — MARSUP bin MARSALI
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/Terdakwatersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapatdibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan olehkarena hanya mengenai berat ringannya pidana yang merupakankewenangan judex facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan tingkatkasasi.
    Judex facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentangkeadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sesuai Pasal197 ayat (1) f KUHAP; Bahwa sedangkan alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan pulaoleh karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex factiHalaman 4 dari 6 hal. Put.
    Nomor 1885 K/PID.SUS/2019telah mengadili dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yangberlaku serta tidak melampaui kewenangannya; Bahwa alasan kasasi Terdakwa, yang menyatakan Terdakwa dijebakoleh Polisi tidak dapat dibenarkan oleh karena menurut UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polisi berwenang melakukanpenyamaran sebagai pembeli dalam upaya pemberantasan pelakupenyalahgunaan Narkotika;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti
Register : 08-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1791 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BALI BANGUN TANI;
5515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding
    Koreksi Biaya penyusutan sebesarRp.1.345.054.849,00; dan Koreksi Biaya Bunga ~ sebesarRp1.894.162.702,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :RLaba
Putus : 06-03-1971 — Upload : 16-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209K/Sip/1970
Tanggal 6 Maret 1971 — Maduris
446233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pihak selama dalam perkawinan;an3. bahwa tidaklah benar bahwa rumah suami penggugatasal/tergugatdalam kasasi dijual untuk dibelikan rumah sengketa, sebab surat jualbertanggal 15 April 1957, sedang surat pembelian bertanggal 27 Oktober 1955;4, bahwa penggugatasal/tergugat dalam kasasi sendiri yang lari meninggalkan rumah sengketa dengan membawa barangbarang rumah tanggatanpa idzin tergugatasal/penggugat untuk kasasi;Menimbang :amengenai keberatankeberatan ad 1 dan 2:bahwa keberatankeberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena keberatankeberatan itu pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasilpembuktian, jadi mengenai penghargaan dari suatu kenyataan dan keberatankeberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaantingkat kasasi dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh Undangundang atau karena kesalahan mengetrapkan atau karena melanggar peraturanperaturan hukum yang berlakusebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 Undangundang No. 13
    tahun1965;mengenai keberatan ad 3:bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itujuga mengenai penilaian hasil pembuktian, bukankah seperti telah dikemukakan oleh penggugatasal/tergugat dalam kasasi rumah miliknya penggugatasal/tergugat dalam kasasi termaksud digadaikan dahulu denganharga Rp. 3.500, untuk membeli rumah yang sekarang disengketakan danbaru kemudian rumah tersebut dijual dengan harga Rp. 15.000, dan sepertitelah dipertimbangkan diatas keberatan serupa itu tidak
    dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi;mengenaj keberatan ad 4 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, dan diterima, karenatuntutan baru (rekonpensi) seperti yang dimaksud oleh penggugat untukkasasi itu tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi;Menimbang bahwa walaupun demikian menurut pendapat MahkamahAgung putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini masih perlu diperbalki;Menimbang bahwa putusan yang menetapkan keadaanhukum sesuatu barang tidak dapat bersifat negatief seperti
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1532/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PRM DIVISI REGIONAL RIAU PERUM BULOG
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telan mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2018, yang padaintinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar sertamenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP43/WPJ.02/2016tanggal 8 Januari 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Februari2011 Nomor 00027/203/11/218/14 tanggal 17 Oktober 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.003.148.2218.001, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp29.600,00; adalah sudah tepat dan benardengan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2011 sebesarRp213.160.360,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp29.600,00; dengan perincian sebagaiberikut :Halaman 5 dari
Putus : 21-09-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/Ag/2018
Tanggal 21 September 2018 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
5730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasitelah mengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 18 Mei2018 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasanalasan pertama, kedua dan ketiga:Bahwa alasan kasasi tidak
    dapat dibenarkan karena Judex Factitidak salah dalam menerapkan hukum; Penggugat tidak memiliki /ega/standing karena seharusnya yang berhak mengajukan gugatan ini adalahwali yang dinyatakan adhal; adapun alasan kasasi yang menyatakan tidakada eksepsi, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti secara ex officiodapat memutus tanpa adanya eksepsi jika pihak tidak memiliki /egalstanding; demikian pula alasan kasasi yang menyatakan Judex Facti kurangpertimbangan, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti
Putus : 18-10-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pid/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — WIWIT ANDRIYANTO bin SUPARTO
5432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, judex facti tidaksalah menerapkan hukum.
    dapat dibenarkan, olehkarena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
    Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, judex factiPengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan judex facti PengadilanNegeri mengenai pidana yang dijatunkan, tidak salan dan telahmenerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta caramengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undangundang;Bahwa judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yangterungkap
    putusan judex facti Pengadilan Tinggi yangmemperbaiki putusan Pengadilan Negeri mengenai pidana yangdijatunkan menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)bulan, tidak melampaui kKewenangannya dan telah mempertimbangkandengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa,baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankandan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;Halaman 7 dari 9 halaman Putusan Nomor 897 K/Pid/2018 Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, haldemikian tidak tunduk pada kasasi, judex facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon KasasiI/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut
Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2600/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KRAMA YUDHA TIGA BERLIAN MOTORS
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2600/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1818/WPJ.19/2015 tanggal 9 Oktober2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor0007 1/406/12/092/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding,NPWP. 01.300.657.2092.000;
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak2012 sebesar Rp327.491.941.000,00; yang tidak dipertanhankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp464.365.930.233,00; dengan perincian sebagaiberikut :Penghasilan