Ditemukan 7877 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 169/Pid.C/2023/PN Tlg
Tanggal 1 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUNARTO
Terdakwa:
RISKY ADITYA
130
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Risky Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp.11.000,- (sebelas
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUNARTO
    Terdakwa:
    RISKY ADITYA
Register : 02-12-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2904/Pid.B/2020/PN Lbp
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
SYARIFAH NAYLA
Terdakwa:
MUHAMMAD ANDI RISKY
200
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Andi Risky telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Andi Risky oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    SYARIFAH NAYLA
    Terdakwa:
    MUHAMMAD ANDI RISKY
Register : 13-12-2017 — Putus : 13-12-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 831/Pid.C/2017/PN Tlg
Tanggal 13 Desember 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUNARTO
Terdakwa:
RISKY FREDIYANSAH
344
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Risky Frediyansah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUNARTO
    Terdakwa:
    RISKY FREDIYANSAH
    Jayeng Kusuma No. 21 Tulungagung Pengadilan Negeri dalam daftar catatanTelp. (0355) 321017 perkara( Pasal 209 ayat 2 KUHAP )( Pasal 209 ayat 1 KUHAP ) Nomor : 831 /Pid.C/2017/PN TlgCatatan dari Persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan NegeriTulungagung yang mengadili perkara tindak pidana ringan pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Risky Frediyansah.Tempat lahir : Tulungagung.Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/18 September 1985.Jenis
    Ds/Kec KaumanKab Tulungagung, kemudian saksi mengamankan terdakwa untukdiproses hukum lebih lanjut.Halaman 1 dari 4Cc) Terda kwa membenarkan keterangan saksi tersebut.d) Terdakwa tidak mengajukan alat bukti di persidangan. e) Dalam perkara ini tidak diajukan barang bukti.Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tulungagung telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Risky
    Men yatakan Terdakwa Risky Frediyansah telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pengemisan;2. Men jatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu denganpidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;3. Men etapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hariada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telahmelakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3(tiga) bulan;4.
Register : 29-06-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 166/Pid.C/2020/PN Yyk
Tanggal 29 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUNARYONO
Terdakwa:
RISKY RIYANGGA
256
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUNARYONO
    Terdakwa:
    RISKY RIYANGGA
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2548/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bryan
Terdakwa:
Ade Risky
123
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ADE RISKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker secara benar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.14.000,00 (empat belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bryan
    Terdakwa:
    Ade Risky
    (Pasal 209 ayat (2) KUHAP) Nomor 2548/Pid.C/2020/PN BitCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitar yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : ADE RISKY;Tempat lahir : Blitar;Umur/Tgl.
    membenarkan keterangannya di hadapan Penyidik sesuai denganBerita Acara Pemeriksaan Cepat;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, kKemudian Hakimmenskors sidang untuk mengambil putusan dan setelah skors dicabut dan sidangdilanjutkan kembali kKemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak PidanaRingan dengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara Terdakwa ADE RISKY
    ;Setelan membaca Berita Acara Pemeriksaan Cepat dan suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa di depan persidangan Penyidik telah pula mengajukan barangbukti berupa : KTP Atas Nama ADE RISKY;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, telah ditunjukkan kepadapara saksi dan Terdakwa dan telah dibenarkan, sehingga terhadap barang bukti tersebutdapatlah
    Menyatakan terdakwa ADE RISKY tersebut di atas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker secarabenar*;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)hari;2. Menetapkan barang bukti berupa: KTPAtas Nama ADE RISKY;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
Register : 27-07-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 666/Pid.B/2022/PN Tjk
Tanggal 21 September 2022 — Penuntut Umum:
DESIYANA.SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RISKY Bin PARIMIN
11410
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Risky Bin Parimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi YOGA PRASETYO Bin SURANTO yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Risky Bin Parimin berupa Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan
    Penuntut Umum:
    DESIYANA.SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD RISKY Bin PARIMIN
Register : 03-08-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PT JAYAPURA Nomor 83/PID.B/LH/2023/PT JAP
Tanggal 23 Agustus 2023 —
Terbanding/Terdakwa : RISKY ARMANSYAH
10151
  • M E N G A D I L I:

    - Menerima Permohonan Banding dan Penuntut Umum tersebut

    - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 129/Pid.B/ LH/ 2023/PN Jap tanggal 13 Juli 2023, yang dimohonkan banding yang amar selengkapnya sebagai berikut:

    1. Menyatakan terdakwa RISKY ARMANSYAH alias KINGKONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
    2. Membebaskan
    terdakwa RISKY ARMANSYAH alias KINGKONG dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan terdakwa RISKY ARMANSYAH alias KINGKONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap RISKY ARMANSYAH alias KINGKONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan

    Terbanding/Terdakwa : RISKY ARMANSYAH
Register : 21-12-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1213/PID.SUS/2023/PT MKS
Tanggal 25 Januari 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : WAHYUDDIN, SH
Terbanding/Terdakwa : KIKI RISKY ANANDA
3632
  • M E N G A D I L I:

    - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

    - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 778/Pid.Sus/2023/PN Mks tanggal 27 November 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    1. Menyatakan Terdakwa KIKI RISKY ANANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan

    Pembanding/Penuntut Umum : WAHYUDDIN, SH
    Terbanding/Terdakwa : KIKI RISKY ANANDA
Register : 24-04-2020 — Putus : 24-04-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1054/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 24 April 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Winarto
Terdakwa:
Yuvan Risky
120
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Yuvan Risky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Winarto
    Terdakwa:
    Yuvan Risky
Putus : 19-01-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN LANGSA Nomor 230/Pid.Sus/2016/PN Lgs
Tanggal 19 Januari 2016 —
162
  • 1.MARWAN RISKY Bin (Alm) UMAR2.MAHMUDI Bin (Alm) JAFARUDDIN
Register : 03-04-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 756/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 16 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Fathol Rasyid SH
Terdakwa:
RISKY KURNIAWAN
3810
  • MENGADILI:


    1. Menyatakan Terdakwa Risky Kurniawan Bin Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan

    RISKY KURNIAWAN;
    dikembalikan kepada Terdakwa;
    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    Fathol Rasyid SH
    Terdakwa:
    RISKY KURNIAWAN
Register : 16-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 05-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 953/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon:
1.RISKY APRILIA SARI
2.DIMAS HANGGA F
245
  • Pemohon:
    1.RISKY APRILIA SARI
    2.DIMAS HANGGA F
Register : 18-08-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 35/Pdt.P/2021/PN Olm
Tanggal 8 September 2021 — Pemohon:
1.Risky Stedy Balau
2.Corina Veronica Kolnel
8212
  • Pemohon:
    1.Risky Stedy Balau
    2.Corina Veronica Kolnel
    Risky Stedy Balau, Lahir di Bitung, Tanggal 23September 1980, Umur 41 Tahun, Jenis Kelamin Lakilaki, AgamaKristen Protestan, bertempat tinggal di RT 026 RW 010, KelurahanNaikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi NusaTenggara Timur, saat ini berdomisili di RT 003 RW 002, DesaHueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi NusaTenggara Timur, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;2.
    Fotokopi KTP dengan NIK 7172052009800002 atas nama RISKY STEDYBALAU, selanjutnya diberi tanda P1;2. Fotokopi KTP dengan NIK 5301116511730004 atas nama CORINAVERONICA KOLNEL, selanjutnya diberi tanda P2;3. Fotokopi Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Nomor:414.2/03/DH/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 atas nama CORINA VERONICAKOLNEL, selanjutnya diberi tanda P3;4. Fotokopi Surat Baptis tanggal 4 Januari 1990 atas nama RISKY STEDY,selanjutnya diberi tanda P4;5.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 734/Btg/1980 tanggal 30 Mei 1992atas nama RISKY STEDY, selanjutnya diberi tanda P6;7. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL8580052018 tanggal 25Oktober 2012 atas nama CORINA VERONICA KOLNEL, selanjutnya diberitanda P7;8. Fotokopi Surat Sidi Nomor: 31/448/A/Sid tanggal 26 Desember 2018 atasnama RISKY STEDY BALAU, selanjutnya diberi tanda P8;9. Fotokopi Surat Sidi No. 1192/1993 SERIA No. 47468 atas nama CORINAVERONICA KOLNEL, selanjutnya diberi tanda P9;10.
    Fotokopi Surat Keterangan Belum Menikah Nomor:DKPS.KK.474.2/880/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 atas nama RISKY STEDYBALAU, selanjutnya diberi tanda P10;11.
Register : 14-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 16-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 654/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 14 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Winarto
Terdakwa:
Risky Agung
2123
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa RISKY AGUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Winarto
    Terdakwa:
    Risky Agung
Register : 15-09-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN AMBON Nomor 137/Pdt.P/2022/PN Amb
Tanggal 29 September 2022 — Pemohon:
1.RISKY JULYO LEASA
2.PRULLY PETRONELA LATUPUTTY
239
  • seorang anak bernama QUEENZIE KYELLA LEASA lahir di Jagakarsa 5 Mei 2022;
  • Memerintahkan kepada Panitera atau Petugas yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon agar setelah ditunjukkan kepadanya salinan resmi penetapan ini untuk mencatat dalam register yang sedang berjalandan Akta Perkawinan bahwa QUEENZIE KYELLA LEASA lahir di Jagakarsa 5 Mei 2022 adalah anak kandung dan disahkan dalam perkawinan antara RISKY
    Pemohon:
    1.RISKY JULYO LEASA
    2.PRULLY PETRONELA LATUPUTTY
Putus : 29-09-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 409/Pid.B/2014/PN.Kis
Tanggal 29 September 2014 —
251
  • RISKY AMANDA HASIBUAN ALS RIZKY dan Terdakwa II. DEDY MANSYAHPUTRA ALS PUTRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) Bulan;3.
    RISKY AMANDA HASIBUAN ALS. RIZKY 2. DEDY MANSYAHPUTRA ALS PUTRA
    Risky Amanda Hasibuan Als Rizky danTerdakwa II.
    Risky Amanda Hasibuan Als Rizkymemacu sepeda motor Yamah Vixion yang Terdakwa I. Risky AmandaHasibuan Als Rizky dan Terdakwa II.
    Risky Amanda Hasibuan Als Rizkymemacu sepeda motor Yamah Vixion yang Terdakwa . Risky AmandaHasibuan Als Rizky dan Terdakwa II.
    Risky Amanda Hasibuan AlsRizky dan Terdakwa II. Dedy Mansyahputra Als Putra mengambil dompet miliksaksi korban Efni lriani Can kemudian Terdakwa . Risky Amanda Hasibuan AlsRizky dan Terdakwa II. Dedy Mansyahputra Als Putra melarikan diri denganmenggas sepeda motor yang Terdakwa . Risky Amanda Hasibuan Als Rizkydan Terdakwa II. Dedy Mansyahputra Als Putra kendarai ke arah Jl. MasMansyur kemudian masuk ke Gang Kelinci;Menimbang, bahwa Terdakwa . Risky Amanda Hasibuan Als Rizky danTerdakwa II.
Register : 07-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN PATI Nomor 103/Pdt.P/2021/PN Pti
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon:
1.RIZZA UMAM ALHARIS
2.RISKY PATRIA SARI
4319
  • Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama, tahun lahir dan nama Ayah Pemohon II yang tercantum dalam Akta kelahiran nomor 474.1-471.1/2003/C.Sip/2001 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten KOTIM tertanggal 07-09-2001 yang semula tertulis RISKY PATRIA SARI, lahir di Sampit tanggal 14-04-1993 dari Ayah Didik Joko Purnomo dan Ibu Laila Irawati dirubah dan diperbaiki menjadi RESKY FATRIA SARI, lahir di Sampit tanggal 14-04-1991 dari Ayah Gatup dan Ibu Laila
    Irawati;
  • Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pati untuk dilakukan perubahan/perbaikan nama, tahun lahir dan nama Ayah Pemohon II yang tercantum dalam Akta kelahiran nomor 474.1-471.1/2003/C.Sip/2001 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten KOTIM tertanggal 07-09-2001 yang semula tertulis RISKY PATRIA SARI, lahir di Sampit tanggal 14-04-1993 dari Ayah Didik Joko
    Pemohon:
    1.RIZZA UMAM ALHARIS
    2.RISKY PATRIA SARI
Register : 26-09-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 421/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Tanggal 24 Nopember 2022 —
Terdakwa:
RISKY PRATAMA Alias RISKY Bin RAHMAD Alm
5513
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Risky Pratama alias Risky bin Rahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

    Terdakwa:
    RISKY PRATAMA Alias RISKY Bin RAHMAD Alm
Register : 10-07-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 454/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal 18 September 2023 — Penuntut Umum:
JAMES NAIBAHO, SH
Terdakwa:
RISKY PARULIAN
3320
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Risky Parulian tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    JAMES NAIBAHO, SH
    Terdakwa:
    RISKY PARULIAN
Register : 22-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1742/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 22 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Risky
100
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Risky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    Risky