Ditemukan 945848 data
Yosi Windasari
25 — 21
27/Pdt.P/2022/PN Bta
EKA ALMA YULIANI
21 — 14
10/Pdt.P/2022/PN Bta
FARIDHATUROHMAH
30 — 11
32/Pdt.P/2022/PN Bta
83 — 16
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 61-K/PM.II-09/AD/IV/2022, tanggal 10 Mei 2022, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
- Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II 09 Bandung Nomor : 61-K/PM.II-09/AD/IV/2022, tanggal 10 Mei 2022, untuk selebihnya.
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
65-K/PMT.II/BDG/AD/V/2022
PARNO
32 — 11
8/Pdt.P/2022/PN Bta
SINTA SARAHFI Bin SURATMAN
27 — 47
33/Pdt.P/2022/PN Bta
SAMSUL
23 — 12
1/Pdt.P/2022/PN Bta
MA'RIFATUL FUNDARI
37 — 21
11/Pdt.P/2022/PN Bta
S ANISANA
57 — 21
114/Pdt.P/2022/PN Bta
101 — 37
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 16-K/PM.II-08/AL/I/2022 tanggal 7 April 2022, untuk seluruhnya.
3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
55-K/PMT.II/BDG/AL/IV/2022
FITRI ANGGRAINI
58 — 22
31/Pdt.P/2022/PN Bta
114 — 47
15-K/PMT.II/BDG/AU/I/2022
GILANG AGUNG YULIANSAH
57 — 27
107/Pdt.P/2022/PN Bta
BENI ANDRIYAS
41 — 25
111/Pdt.P/2022/PN Bta
TITIK RATNA SARI
24 — 12
81/Pdt.P/2022/PN Bta
Muhamad Akbar Saifudin
29 — 12
29/Pdt.P/2022/PN Bta
JUNI RAHMAN
24 — 7
80/Pdt.P/2022/PN Bta
Rumiyati
43 — 15
143/Pdt.P/2022/PN Bta
SINTIA VALENVINA
53 — 6
35/Pdt.P/2022/PN Bta
128 — 38
12-K/PMT.II/BDG/AD/I/2022