Ditemukan 159680 data
27 — 5
226/ Pdt.P /2014 /PN.Bpp yangpada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : e Bahwa dahulu Pemohon adalah warga Negara Republik rakyat Tiongkokbernama JO SIAUW KIAN anak Perempuan dari suami isteri JO TJIE KIONGalias JONG SZE KIONG (Ayah) dan TAN POE TJOEN NIO yang lahir diSamarinda pada tanggal 01 Februari 1948, sesuai dengan Akte KelahiranNomor : 14/1948 yang diterbitkan oleh Pegawai Tjatatab Sipil Luar BiasaGolongan Tionghoa di Samarinda tertanggal 20 April 1955 ; e Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden
YUDIARTO JOI NO. 647105.98.03303 tanggal 21Mei 2010, diberi tanda P 2 ; AKTE KELAHIRAN Nomor : 14/1948 tanggal 20 April 1955, diberi tanda PPETIKAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PWITAHUN 1984 tanggal 29 Maret 1984, diberi tanda P 5 ; BERITA ACARA SUMPAH No. 45 / BAS / KEW/ 1984 tanggal 21 AprilHal 3 dari Hal 7 Pent.
YUDIARTO JOI No. 647105.98.03303 tanggal 24 Mei 2010,membuktikan bahwa benar Pemohon adalah Warga Negara Republik Indonesia yangbertempat tinggal di Kota Balikpapan ; Menimbang, bahwa bukti surat Pemohon bertanda P 3 berupa Kutipan AktaKelahiran Nomor : 14 / 1948 tertanggal 20 April 1955, membuktikan bahwa namaPemohon adalah SIAUW KIAN ; Menimbang, bahwa bukti surat Pemohon bertanda P 4 dan P 5 berupa PetikanKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 / PWI TAHUN 1984 tanggal 29Maret 1984 membuktikan
Desi Sari Rahmi
22 — 4
Lebih lanjut dalam Pasal 100 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil disebutkan bahwa pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan olehPejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksanayang menerbitkan Akta pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan sipil ataudiminta oleh penduduk.
Dan pada ayat ( 2 ) dan ( 3 ) dari Pasal 100 tersebutdibedakan antara pembetulan akta yang terdapat kesalahan redaksional dan belumdiserahkan kepada pemegang dengan akta yang terdapat kesalahan redaksional tapitelah diserahkan kepada pemegang dan untuk yang disebutkan terakhir ini, tata carapembetulannya diatur dalam pasal 101 dari Peraturan presiden dimaksud;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum tersebut diatas telah ternyataPemohon telah berhasil membuktikan dalildalil permohonannya dan ternyata
oleh karenanya sangat beralasan menuruthukum permohonan Pemohon tersebut patut dan layak untuk dikabulkan yangselengkapnya sebagaimana tertuang dalam amar penetapan aquo;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan ini diajukan ke Pengadilan ataskeinginan Pemohon, maka segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankanselurunhnya kepada Pemohon;Memperhatikan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun2006, jo Pasal 71 UndangUndang No. 23 Tahun 2006, Jo Pasal 100 dan Pasal101 Peraturan Presiden
satriadi
24 — 1
negeri tempat pemohon.(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkanakta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta PencatatanSipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.Menimbang, bahwa pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden
Fotocopy KTP;Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan pasal 52 UndangundangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil jopasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bahwaoleh karena Pemohon ingin memperbaiki nama Pemohon yang terdapat dalamPaspor (bukti P6) dari Adam Japar menjadi Satriadi sebagaimana dalam SuratTanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah, SuratKeterangan
permohonannya;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah mampu membuktikandalildlil permohonanya, maka permohonan Pemohon beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dinyatakandikabulkan, maka segala biayabiaya yang timbul dalam permohonan. inidibebankan kepada Pemohon;Mengingat ketentuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 24Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil danPeraturan Presiden
13 — 11
Demikian pula dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
hukum diatas,oleh karena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 1996 sehingga pencatatankelahiran anak pemohon tersebut telambat lebih dari 15 (lima belas) tahun, makamenurut Pengadilan permohonan Pemohon cukup beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006Tentang Adminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, setiap
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalamdaftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebutdi atas Pemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayayang timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden
87 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam kontra memori kasasi tertanggal 10 Desember2018, Mahkamah Agung berependapat bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jayapura tidak salah dalam menerapkan hukum;Bahwa tidak terbukti adanya perjanjian/kontrak kerja antara PemohonKasasi dengan Termohon Kasasi untuk mengerjakan sejumlah proyek milikTermohon Kasasi pada tahun anggaran 2015 sehingga dalil bahwaTermohon kasasi telah ingkar janji terhadap Pemohon Kasasi adalah dalilyang tidak berdasar alasan sah;Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 54 tahun 2010 yangtelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 dan terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang PengadaanBarang Dan Jasa Pemerintah Pembuatan Kontrak Kerja Pengerjaan ProyekPengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah in casu Termohon Kasasi diatas nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus didahului denganlelang, lelang mana tidak terbukti adanya dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex
9 — 7
Pasal 116huruf (b ) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi HukumIslam jis. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan jis. Pasal 134 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 TentangKompilasi Hukum Islam dan dalildalil syarak jis.
KARNAH binti MUTASAN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
25 — 8
Jaya Praja Bin Muhawi (Ayah kandung Penggugat) dan menjadi hak Penggugat selaku ahli warisnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak menerima santunan uang tunai untuk rumah pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI.
23 — 0
Surat Sekretaris Wakil Presiden RI Nomor R-101/WK.Pres/Set/3/; -------6. Tanda Pembayaran PBB tahun 1986 s/d 1996; ---------------------------------Adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat-penggugat; -------------------------------------------------------------------------------------4.
Teting Damayanti
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
32 — 23
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal permanen ukuran 7,80M X 6,00 M dengan luasan 46,80 M2 yang berdiri di atas tanah seluas 602,50 M
1.Dudi Heryanto
2.Deda Widawaty
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
19 — 10
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015.
231 — 99
Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RINomor : 15/M/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran PupukBersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden RINomor : 15 Tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor : 77Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang DalamPengawasan jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 8 Ayat (1) Perpu Nomor :8/Prp/1962 tentang Perdagangan BarangBarang Dalam Pengawasan jo Pasal6 Ayat (1) huruf b jo.
Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang PenetepanPupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005perlu. mengatur ketentuan Pengadaan dan Penyaluran pupukbersubsidi kepada kelompok tani dan/ atau petani;b.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden RINomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor : 77Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang DalamPengawasan jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 8 Ayat (1) Perpu No.8/Prp/1962 tentang Perdagangan BarangBarang Dalam Pengawasan jo Pasal6 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 sub 3e UU Drt . No. 7 Tahun 1955 tentangPengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yangmengandung unsurunsur sebagai berikut :1.
Pasal 21 Ayat (2)Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M/MDAG/PER/4/2013 tentangPengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo.Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentangperubahan Peraturan Presiden Nomor : 77 Tahun 2005 tentang PenetapanPupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 4 Ayat (1)huruf a jo. Pasal 8 Ayat (1) Perpu No. 8/Prp/1962 tentang PerdaganganBarangBarang Dalam Pengawasan jo Pasal 6 Ayat (1) hurufb jo.
Pasal 21 Ayat (2)Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M/MDAG/PER/4/2013 tentangPengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo.Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentangperubahan Peraturan Presiden Nomor : 77 Tahun 2005 tentang PenetapanPupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 4 Ayat (1)huruf a jo. Pasal 8 Ayat (1) Perpu No. 8/Prp/1962 tentang PerdaganganBarangBarang Dalam Pengawasan jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo.
108 — 42
Peraturan Presiden Nomor 3Tahun 2013.3) Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon ILembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.Bahwa sesuai dengan Pasal 52 Keppres No 103 tahun 2001 dinyatakan bahwa BPKPmempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangandan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Lebih lanjut dalam
berwenang untuk memberikan penugasan/perintah terhadap BPKP yangbentuknya dapat lisan maupuan tertulis.Bahwa Presiden telah menugaskan BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu(termasuk di dalamnya adalah audit penghitungan kerugian keuangan negara) melaluiInstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan KualitasAkuntabilitas Keuangan Negara.
Dengan demikian Tergugat IT mempunyai kewajiban hukum sebagai ahliakunting dan auditing untuk membantu Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 120KUHAP, Pasal 179 KUHAP, Pasal 224 KUHP, dan Pasal 22 dan Pasal 35 UU No 31Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, hal tersebut sekaligus untuk memenuhipenugasan dari Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011tersebut..
Nomor 103Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi danTata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kalidiubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 46Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003, Keputusan Presiden Nomor 9Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 jo.
Peraturan Presiden Nomor 64Tahun 2005 Pasal 1 angka (1) jo.
14 — 6
Demikian pula dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum
diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat lebih dari 1 (satu)) tahun, maka menurut Pengadilanpermohonan Pemohon cukup beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006Tentang Adminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, setiap peristiwa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalamdaftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebutdiatas Pemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayayang timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden
16 — 3
karena kesibukan orang tuaHalaman 4 dari 6Perkara Nomor: 1131Pdt.P/2013IPNYKPemohon, maka kelahiran Pemohon tersebut belum didaftarkan sedemikian rupa; Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan bahwa terhadap keterlambatanpencatatan kelahiran yang telah melampaui batas waktu (satu) tahun harusdilaksanakan berdasarkan PENETAPAN pengadilan negeri;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 51ayat (2) Peraturan Presiden
Namun demikian, Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan ini memperbaikipetitum tersebut dart menetapkan hanya terbatas halhal yang merupakankewenangannya, yakni sekedar meneguhkan tentang suatu keadaan adalah benar atautidak dan/atau meneguhkan bahwa terhadap keadaan tersebut telah dapat dicatatkanatau tidak; 207222202 222222222222Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil menerangkan bahwa pencatatan
berlaku; Menimbang, bahwa berdasarkan halhal terse but di atas, Hakim memandangbahwa permohonan Pemohon adalah beralasan dan tidak melanggar hukum, makapermohonan terse but patut dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini bersifat jurisdictio voluntariamaka sudah sepatutnya biaya perkara dibebankan kepada pemohon; Mengingat ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang 23 Tahun 2006Halaman 5 dari 61Perkara Nomor: 113/Pdt.P/2013IPNYKtentang Kependudukan, Pasal 51 ayat (1) jo ayat (2) Peraturan Presiden
KATIRIN
22 — 4
ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa dalam surat permohonan Pemohon pada pokoknyamempunyai maksud dan tujuan untuk memberiljinkepada Pemohon untukmemperbaikinama anak dalam akta kelahiran anak Pemohon MUHAMMAD JODI SANTOSOdengan No. 62/3082/1998 tertanggal 27 Oktober 1998 yang semula nama anak tertulisMUHAMMAD JODI SANTOSO menjadi MOHAMMAD JODI SANTOSO;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanJo Pasal 59 Peraturan Presiden
Oktober 1998yang semula nama anak tertulis MUHAMMAD JODI SANTOSO menjadi MOHAMMADJODI SANTOSO;Menimbang, bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon termasuk dalampencatatan peristiwa penting maka untuk mencatat peristiwa tersebut harus dilakukanberdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 yangmana harus dilakukan atas permintaan dari Penduduk yang bersangkutan setelahadanya putusan Pengadilan Negeri dengan syarat dan tata cara sebagaimana diaturlebih lanjut dalam Pasal 58 Peraturan Presiden
petugas padaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta kelahirananakPemohontersebut segera setelah diperlinatkan kepadanya turunan sah Penetapanini ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayaperkara yang ditimbulkan dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, Pasal 2 Huruf d dan Pasal 56 UU No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pasal 58 Peraturan Presiden
Edward
14 — 3
Pasal 72ayat (1) Undang Undang No. 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah denganUndang Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo.pasal 93 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,mengatur bahwa pencatatan perubahan nama termasuk pembatalan /pencabutan Akta Kelahiran haruslan dengan penetapan Pengadilan Negeri,sehingga dalam hal ini permohonan perubahan nama aquo menjadikewenangan absolut dari
Oleh karenaitu Pemohon mengajukan penambahan nama tersebut dengan cara menambahnama dari yang semula bernama EDWARD menjadi EDWARD GUO;Menimbang, bahwa Pasal 93 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil menegaskan bahwa pencatatan pelaporan perubahan namadilakukan pada Instansi Pelaksana atau UTPD Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil berdasarkan pada Penetapan Pengadilan.Bahwa alat bukti surat bertanda
Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulisEDWARD ditambah GUO sehingga lengkapnya menjadi EDWARD GUO;3.
105 — 4
diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas dengan demikian telah benarPermohonan pemohon untuk memperoleh Penetapan guna mencatatkan perubahan nama anakpemohon yang bernama Nabilah Isa Putri menjadi Nabilah Salsabila;Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden
tertulis yaitu Bukti P1 sampaidengan P5.Menimbang, bahwa saksisaksi yang diajukan oleh pemohon menerangkan bahwapermohonan pemohon agar dapat dicatatkan perubahan nama bagi anak pemohon yangbernama Nabilah Isa Putri dimaksudkan agar anak pemohon tidak sakitsakitan ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tertulis dimana bukti tersebut bersesuaiandengan keterangan saksisaksi hal mana telah memenuhi syaratsyarat untuk perubahan namapada Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Peraturan Presiden
No. 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan berpendapat Permohonan pemohonpatut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan para pemohon dikabulkan, maka adalahwajar apabila semua biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini dibebankan kepadaPemohon ;Mengingat, ketentuanketentuan dalam UU No.23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
17 — 7
Demikian pula dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum
diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat lebih dari 1 (satu)) tahun, maka menurut Pengadilanpermohonan Pemohon cukup beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006Tentang Adminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, setiap peristiwa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalamdaftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebutdiatas Pemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayayang timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden
12 — 3
Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah Para Pemohon adalah tentangpengesahan nikah dalam hal perkawinan bukan poligami tanpa ijin dari PengadilanAgama dan karenanya perkawinan para Pemohon tidak mempunyai halanganperkawinan menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinandan berdasarkan relaas panggilan kepada para Pemohon telah nyata para Pemohonberdomisili di walayah hukum Pengadilan Agama Luwuk karenanya, sejalan denganPasal 7 ayat (2) dan ayat (3) butir (d) dan butir (e) Instruksi Presiden
Bahwa, benar selama dalam perkawinan tersebut antara Pemohon denganPemohon Il telah melakukan hubungan suamiistri (bakda dukhul) sehinggadikaruniai 1 orang anak bernama : Ariyani, tempat lahir Desa Bella, tanggal 10Agustus 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, maka terbukti bahwaperkawinan Pemohon dengan Pemohon Il tersebut telah dilaksanakan sesuaidengan syari'at Islam sebagaimana tersebut pada Pasal 14 Instruksi Presiden Nomor1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam;Menimbang,
bahwa berdasarkan faktafakta di atas, maka perkawinan ParaPemohon telah memenuhi ketentuan hukum Islam, sesuai dengan ketentuan Pasal 2ayat (1) dan Pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,telah sesuai pula dengan ketentuan hukum Islam sebagaimana tersebut pada Pasal4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupa HadisNabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Jac
143 — 24
yang tercantum didalamPIB Nomor: 035074 tanggal 19 April 2013 menurut hemat Pemohon Bandingsudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor:117/MK.011/2012 tanggal 10 Juli 2013.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden
RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangpengesahan Framework Agreement
dan Chinawajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA,sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan olehpejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden