Ditemukan 71977 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Peninjauan kembali
Putus : 30-12-2013 — Upload : 26-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 30 Desember 2013 — KEMENTRIAN KEUANGAN RI Dirjen Pajak Kantor Wilayah DJP Banten KPP Pratama Serang terhadap Hj. R. AMALIA SANTOSO, SH, selaku KURATOR PT. BESTINDO TATA INDUSTRI (Dalam Pailit)
174128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: KEMENTRIAN KEUANGAN RI Dirjen Pajak Kantor Wilayah DJP Banten KPP Pratama Serang tersebut;
    ., sebagaiTermohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Pailit;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonPeninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Pailit telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/PDT.SUS/2012 tanggal 26 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, denganposita sebagai berikut:1Bahwa PT.
    kembalidi Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 31 Juli 2013,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 18 PK/Pailit/2013/ PN.Niaga.Jkt.Pst jo.
    2013 ;Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295, 296, 297 UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, olehkarena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada
    Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terlawan, hal manakesalahan atau kelalaian tersebut dapat dijadikan dasar untuk membatalkan putusandalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasanalasan peninjauan Kembali:Hal 29 dari 31 hal.
    KEUANGAN RI Dirjen Pajak Kantor WilayahDJP Banten KPP Pratama Serang tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembaliditolak, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Termohon Pailit harusdihukum untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali;Memperhatikan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman,
Putus : 17-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 561 PK/Pdt/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI cq. GUBERNUR SULAWESI SELATAN cq. WALIKOTA PALOPO VS ANDI BASO MATTOTORANG
11976 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI cq.GUBERNUR SULAWESI SELATAN cq. WALIKOTA PALOPO tersebut;
    maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding juga Terbandingdalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:1.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauankembali atas putusan kasasi tersebut karena Pemohon Peninjauan Kembalimenemukan bukti baru (novum) sehingga berpendapat dan merasakanbahwa putusan dalam perkara ini:a.
    Bahwa begitu juga pertimbangan hukumnya yang mengatakan terdapatperselisihan hukum antara kedua belah Pihak, adalah pertimbangan hukumyang salah dan/atau kekeliruan nyata, oleh karena bagaimana bisadikatakan Walikota Palopo (Pemohon Peninjauan Kembali) denganTermohon Peninjauan Kembali (Buya Andi Ikhsan B.
    Halini di dalilkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali karena penguasaan tanahobjek sengketa yang berukuran kurang lebih 19.044 m?
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan KembaliPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI cq.Halaman 22 dari 23 hal. Put. Nomor 561 PK/Padt/2015GUBERNUR SULAWESI SELATAN cq. WALIKOTA PALOPO tersebut;2.
Register : 20-11-2012 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719 C/PK/PJK/2012
Tanggal 5 Maret 2013 — PT. WILMAR NABATI INDONESIA vs DIRJEN BEA DAN CUKAI;
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. WILMAR NABATI INDONESIA tersebut;
    Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:I DASAR KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALIT;Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak menyatakan pihakpihak yang bersengketa dapatmengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan
    Kembali memohon kepada MahkamahAgung sebagai benteng terakhir penegakan supremasi hukum di Indonesia untukmembatalkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan memerintahkan kepadaPengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan terhadap materi bandingyang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa permohonan peninjauan kembali ini telah melunasi panjar biaya perkarasebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
    Wilmar Nabati Indonesia;e = =Tiki Account : 020118030914;e Tanggal Pengiriman : Kamis 11 Agustus 2011 pukul 14:50:21;Berdasarkan hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa tandabukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengankriteria yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (11) UndangUndang Nomor 14 Tahun2002, karena tidak mencantumkan stempel pos pengiriman.
    Wilmar Nabati Indonesia tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harusditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun
    Pututusan Nomor 719/C/PK/PJK/201212Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :PT. WILMAR NABATI INDONESIA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Selasa, tanggal 5 Maret 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.
Putus : 18-11-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4192/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA Tbk
711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
Putus : 06-05-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 6 Mei 2013 — PT. SEWANGI SEJATI LUHUR vs SUYANTO
200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. SEWANGI SEJATI LUHUR, tersebut;
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2178/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;
    Kembali pada tanggal 8 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanHalaman 2 dari 7 halaman.
    kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009,Juncto UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 6 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada MahkamahAgung untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor 2178/B/PK/Pjk/2018mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 April 2018 yang
    pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP41/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, mengenaikeberatan atas
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H.
Putus : 30-10-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 403 PK/Pdt/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — Hj. SITI HAWA MASTUR Melawan MELINDA KURNIAWAN
240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Hj. SITI HAWA MASTUR tersebut
Putus : 21-05-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1158/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA, Tbk
3121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
    Kembali pada tanggal 8 Agustus 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 2 November 2017 dengan disertai alasanalasannyayang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal2 November 2017:Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang
    ditentukan olehUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, junctoUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, makapermohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 2 November 2017 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali
    Putusan Nomor 1158/B/PK/Pjk/2018e Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembalidahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;e Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor SPKTNP176/BC/2016 tanggal 6 April 2016;e Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 Desember
    2017 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor :SPKTNP176/BC/2016
    Mahkamah Agung mengadili kembaliperkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini:Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca danmempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan olehTermohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil MemoriPeninjauan Kembali:Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauankembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dinukummembayar biaya perkara dalam peninjauan kembali:Memperhatikan pasalpasal dari
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2182/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE, VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;
    Putusan Nomor 2082/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 21 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21Februari 2018;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untukmembayar seluruh administrasi dan bunga denda administrasi PemohonPeninjauan Kembali ini serta juga termasuk mengembalikan seluruhhakhak Pemohon Peninjauan Kembali diberikan berdasarkanUndangundang Pajak yang berlaku;Halaman 3 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 2082/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
    kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepadaPemohon Peninjauan Kembali;Halaman 5 dari 7 halaman.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT TRIGONOMITRA ANUGRAH;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 19 September 2018 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.
Putus : 23-05-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 242 PK/Pdt/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — SUHARSONO BIN HADI SUMARTO, VS MAT ROKIM BIN SUMINO, DKK
3544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali SUHARSONO BIN HADI SUMARTO tersebut;
    PUTUSANNomor 242 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:SUHARSONO BIN HADI SUMARTO, bertempat tinggal diDesa Banyu Urip Nomor 8C Rt 01 Rw 01 Jalur 17 Banyuasin,Kecamatan Tanjung Lago;Pemohon Peninjauan Kembali;Lawan.:1.MAT ROKIM BIN SUMINO, bertempat tinggal di Desa BanyuUrip Nomor 1D Rt 01 Rw 01 Jalur 17 Banyuasin, KecamatanTanjung Lago, dalam hal ini
    karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 18 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat Novum berupa Surat Pernyataan Nomor18/SP/BU/IX/1999 dan Surat Pernyataan Nomor 19/SP/BU/IX/1999kemudian memohon putusan sebagai berikut: Mengabulkan Permohnan Peninjawan Kembali atas Putusan PengadilanNegeri
    Nomor 242 PK/Padt/2018Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 1 Maret 2018 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Novumtidak bersifat menentukan, karena tidak membuktikan adanya paksaandalam pembuatan surat jual beli tersebut;Bahwa
    tidak ditemukan kekhilafan dan atau kekeliruan karena jualbeli telah di buat dengan terang dan tunai;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali SUHARSONO BIN HADI SUMARTO tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ini;Memperhatikan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali SUHARSONO BIN HADI SUMARTO tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Halaman 4 dari 5 hal. Put. Nomor 242 PK/Pdt/2018Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Jum,at tanggal 25 Mei 2018 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Putus : 24-01-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 24 Januari 2018 — PT MEGA CENTRAL FINANCE VS ANTONY
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT MEGA CENTRAL FINANCE tersebut;
    16 Februari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanANTONY, bertempat tinggal di Jalan Pondok Betung RayaRT02 RW 04, Nomor 438, Kelurahan Pondok Karya, PondokAren, Tangerang;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan, Penggugattelah mengajukan gugatan di depan persidangan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Serang dan memohon kepada
    Nomor 157 PK/Pdt.SusPHI/2017ditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan pemeriksaanpeninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 Maret 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam Putusan terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata padaputusan Judex Juris, kemudian memohon Putusan sebagai berikut:1.
    Menerima permohonan dan Memori Peninjauan Kembali ini untuksebagian dan/atau seluruhnya;2. Menyatakan alasanalasan dan tuntutan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ini dapat diterima;3. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor796/Pdt.Sus/PHI/2015, juncto Nomor 74/Pdt.SusPHI/2014/PN Srg.,yang diputus tanggal 24 Februari 2016;4. Menyatakan sah Surat Peringatan 1, 2 dan 3 yang diterima olehTermohon Kasasi;Setidaknya:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak terdapat adanyakekeliruan yang nyata dalam Putusan Judex Juris;Bahwa Tergugat/Pemohon
    Peninjauan Kembali tidak dapatmenunjukkan kesalahan Penggugat yang dikatakan tidak mencapai target,Halaman 4 dari 6 Hal.
Putus : 20-03-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 PK/Pdt/2012
Tanggal 20 Maret 2013 — Ir. JONNI ROBERTUS SITANGGANG Melawan JAMANSEN SINAGA, SH
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Ir. JONNI ROBERTUS SITANGGANG tersebut
    J.Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan SiantarMartoba, Kota Pematangsiantar;Termohon Peninjauan Kembali dahulu) Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan yangbersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembaliterhadap putusan Mahkamah Agung No.766 K/PDT/2011 tanggal 23 Agustus2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya
    melawanTermohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat Terbandingdengan posita sebagai berikut :Hal. 1 dari 10 hal.
    Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan pasal 68, 69, 71 dan72 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan undangundang, formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasitelah mengajukan alasanalasan peninjauan
    No.730 PK/Pdt/2012hal tersebut Pemohon Peninjauan Kembali dapat menyampaikan sebagaiberikut :TsBahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menerimapertimbanganpertimbangan putusan Kasasi, putusan Banding danputusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara ini dimanahanya mempertimbangkan alat buktibukti secara sepihak milik dariTermohon Kasasi saja tanpa melihat dan mempertimbangkan alat buktidan faktafakta yang telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara ini, karena dengan
    Peninjauan Kembali.
Putus : 08-05-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 8 Mei 2017 — SISWANTO alias ANTOK
5539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana : SISWANTO alias ANTOK tersebut
    Terpidana pada tanggal 23 Juni 2016, dan Terpidana tidakmelakukan upaya banding maupun kasasi, dengan demikian putusan tersebuttelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;Menimbang, bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalahsebagai berikut :1.
    Alasan pembenarnya adalahPemohon Peninjauan Kembali membeli narkotika untuk dipergunakan denganbukti pendukung hasil tes urine Pemohon positif +mengandungmethamphetamine, serta ada seperangkat alat hisap yang ditemukan dimanaPemohon membeli narkotika, yaitu di rumahnya MUSTIADI alias MUS ;Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan kontekstual daripembelian (membeli) sabu oleh Pemohon Peninjauan Kembali yaitu untukdigunakan oleh diri sendiri.
    Bahwa hasil pemeriksaan urine Pemohon PeninjauanKembali pada Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat PulauLombok menyatakan positif mengandung Metamphetamine ;Menimbang, bahwa terhadap alasan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor177/Pid.Sus/ 2016/PN.
    Mtr., tanggal 23 Juni 2016 danMahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar sepertiyang akan disebutkan di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembalidikabulkan akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tetap dipidana,maka biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali dibebankan kepadaPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana ;Memperhatikan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009, UndangUndang No.8 Tahun 1981, UndangUndang No
    Membebankan kepada pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untukmembayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesarRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, H. Eddy Army, S.H., M.H. dan Sumardijatmo, S.H., M.H.
Putus : 31-05-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs. PT PASAMANMARAMA SEJAHTERA
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
    kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, junctoUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, makapermohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yangditerima tanggal 12 September 2013 yang merupakan bagian tidakHalaman 3 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 1181/B/PK/Pjk/2018terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohonkepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali dahulu Terbanding;2.
    Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 45097/PP/M.1X/19/2013, tanggal 23 Mei 2013, dan mengadili sendiri dengan amar yangmenyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembalidahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor KEP291/WBC.03/2011, tanggal 19 Desember2011; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali
    tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 4 Agustus 2014, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.,Halaman 6 dari 8 halaman.
Putus : 15-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014/B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — PT. MITRA UNGGUL PUSAKA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali : PT. MITRA UNGGUL PUSAKA tersebut;
    Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali1.
    dilakukan olehpihak Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding).
    semuapersidangan, Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) selalu mengatakan danmenekankan bahwa Termohon Peninjauan Halaman 67 dari 150 halaman.
    ke Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Dengandemikian maka Keputusan Keberatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) No.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — PT. KARYA DEWI PUTRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali : PT. KARYA DEWI PUTRA tersebut;
    ./2014 tanggal 19 November 2014.Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telahmengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan PengadilanPajak Nomor Put.52954/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 05 Juni 2014 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanHalaman 1 dari 13 halaman Putusan
    ;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Peninjauan Kembalicukup berdasar dan patut untuk dikabulkan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: PT.
    yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali : PT.
    KARYA DEWI PUTRA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52954/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 05 Juni 2014;MENGADILI KEMBALI,Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali ;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah).Halaman 12 dari 13 halaman Putusan Nomor 555/B/PK/PJK/2015Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung
Putus : 06-06-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 6 Juni 2018 — PT. BERNOFARM PHARMACEUTICAL COMPANY VS HANDOKO PAMBUDI RAHAYU, S.E
5523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BERNOFARM PHARMACEUTICAL COMPANY tersebut;
    Bernofarm, berkantor di Jalan Diponegoro,Nomor 37, Kelurahan Gulak Galik, Bandar Lampung, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 11 Januari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanHANDOKO PAMBUDI RAHAYU, S.E., berkedudukan di JalanPerum Bukit Palem Hijau D 1/16, RT/RW 021, Kelurahan CampangRaya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan in;Menimbang, bahwa
    a quobeserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukandalam undangundang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam Putusan terdapat kekhilafan
    Hakim atau kekeliruan yang nyata,kemudian memohon putusan sebagai berikut:1 Menerima Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali;2.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biayaperkara yang timbul pada semua tingkat Pengadilan;AtauApabila Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain dalam perkara ini,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauan kembalitanggal 5 Februari 2018 yang menolak permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan
    = Rp 9.600.000,00Jumlah = Rp74.000.000,00(tujuh puluh empat juta rupiah);Bahwa alasanalasan lain lebih bersifat perbedaan pendapat antaraPemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agungberpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauankembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT.
Putus : 12-02-2009 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163/B/PK/PJK/2008
Tanggal 12 Februari 2009 — PT. TRIAS SENTOSA Tbk vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. TRIAS SENTOSA, Tbk. tersebut ;
Putus : 27-10-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3631/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PRECISION ENERGY SERVICES INDONESIA
510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;
Putus : 21-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026/B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — PT. PRATAMA KIMIA NUSANTARA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT. PRATAMA KIMIA NUSANTARA tersebut;
    PUTUSANNomor 1026/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT.
    Putusan Nomor 1026/B/PK/PJK/201514 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah hadir dalampersidangan sebanyak 3 kali persidangan, sehingga Pemohon PK tidak dapatmenyampaikan
    /menunjukkan asli akta perusahaan dan/atau perubahannyaserta bukti asli Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);Bahwa hal tersebut terjadi tidak terdapat unsur kesengajaan PemohonPeninjauan Kembali untuk tidak menghadiri persidangan sengketa diPengadilan Pajak. bahwa ketidakhadiran Pemohon Peninjauan Kembalitersebut sematamata diluar kKekuasaan / overmacht / force majeure subjektifPemohon Peninjauan Kembali yaitu kKeadaan saya Suparyo selaku DirekturPT.
    PRATAMA KIMIA NUSANTARA, tersebut tidakberalasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
    PRATAMA KIMIA NUSANTARA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2015, oleh H. Yulius, SH.,MH.,Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Is Sudaryono, SH.,MH. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.