Ditemukan 129434 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2014 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 12-10-2017
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 194/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim
Tanggal 24 Juni 2015 — Ir.TOMMY SIMATUPANG VS PT.ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
6517
  • Ir.TOMMY SIMATUPANG VSPT.ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
    sebagai berikut:Bahwa sewaktu diadakan pertemuan di MT.Haryono Square saksi ada disanalalu dibuat surat perjanjian ;Bahwa setahu saksi ada kuasa dari Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untukmenjualkan tanah tersebut;Bahwa setelah didapat kesepakatan antara Boyke dengan Penggugatdibuatkan surat perjanjian beserta komisi yang akan diterima oleh Penggugatbila tanah itu laku terjual ;Bahwa awalnya tanah itu bukan milik Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya lalu dibelioleh Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya setelah itu dijual
    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia No.AHU49274AH.01.02 Tahun 2008 tentang Persetujuan AktaPerubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 11 Agustus 2008 diberi tanda buktiT1b ;3.Fotocopy Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATO DewiKusumawati,SH tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaPT.ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA No.01 tanggal 1 Nopember 2012 , diberitanda bukti T2a ;4.Fotocopy surat No.
    AHUAH.01.103611, tanggal 7 Desember 2012 PerihalPemerimaan Pemberitahuan Perobahan Data Perseroan PT.Asuransi Jiwa BumiAsih Jaya , diberi tanda bukti T2b ;Hal 16 dari 24 Putusan Perdata No.194/Pdt.G/2014/PN Jkt Tim5.Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang SahamPT.Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya No.35 tanggal 6 Maret 2013, diberi tanda buktiT3a ;6.Fotocopy Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHUAH.01.10.24961tanggal
    menjabat selakuDirektur Keuangan di PT.Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya ;Bahwa saksi kenal dengan Friska Agustina karena sebelum terjadinyatransaksi tersebut,Friska sering datang ke PT.Asuransi Jiwa Bumi Jaya ;Bahwa dalam proses penjualan asset itu saksi bertugas hanya menataadministrasi saja dari surat kepemilikan tanah itu ;Bahwa tanah itu sudah dikuasai oleh sipembeli dan suratsuratnya sudahdiserahkan semuanya ;Bahwa saksi mulai bekerja sejak tahun 1987 sampai sekarang dan saksikaryawan bagian property
    / kop perusahaan PT.Asuransi Jiwa Bumi AsihJaya juga tanpa stempel resmi dari perusahaan juga substansi yang terkandungdalam bukti P1 tersebut adalah antara Boyke P Sinaga sebagai kuasa dari pemiliktanah yaitu Ny.Elvi Saragih dan Ny.Centinar Lumban Tobing dan bukan sebagaikuasa dari PT.Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya ;Menimbang bahwa dari keterangan saksi 1 dan saksi 2 serta saksi 3Penggugat tersebut pada pokoknya menerangkan hal yang sama bahwa Boyke PSinaga telah melakukan perjanjian memberi komisi
Putus : 21-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 PK/Pdt/2013
Tanggal 21 Februari 2014 — ASURANSI JIWA MEGA LIFE DI JAKARTA Cq. PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE CABANG PONTIANAK VS NY. MILO HERLINA
2450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MEGA LIFE DI JAKARTA Cq. PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE CABANG PONTIANAK tersebut
    ASURANSI JIWA MEGA LIFE DI JAKARTA Cq. PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE CABANG PONTIANAKVSNY. MILO HERLINA
Register : 29-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 349/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 18 Agustus 2021 — Asuransi Jiwa Starinvestama Diwakili Oleh : PT. Asuransi Jiwa Starinvestama
Terbanding/Penggugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
1780
  • Asuransi Jiwa Starinvestama Diwakili Oleh : PT. Asuransi Jiwa Starinvestama
    Terbanding/Penggugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 162/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 4546, KaretSemanggi, Jakarta Selatan, diwakili oleh Colin Peter Startupdan Apriliani T.
    amarPUT089033.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak NomorMenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur KEP1868/WP4J.06/2014 13November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangJenderal Pajak Nomor tanggalBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJanuari 2011 Nomor 00308/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama: PT Asuransi Jiwa
    Putusan Nomor 162/B/PK/Pjk/2019biaya pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaaninvestasi dari polis asuransi jiwa unit link di jJasa asuransi bukanmerupakan bagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutangPPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1248/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidakdapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 158/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Putusan Nomor 158/B/PK/Pjk/201914 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni2011 Nomor 00313/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas namaPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend.
    Putusan Nomor 158/B/PK/Pjk/2019menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biayapemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasidari polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakanbagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 09-09-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2668 B/PK/PJK/2020
Tanggal 9 September 2020 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
15360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kav 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3028/PJ/2019, tanggal 11 Juli 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASURANSI JIWA
    Putusan Nomor 2668 B/PK/Pjk/20203. 2.3. 3.3. 4.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP1872/WPJ.06/2014 tanggal 13 November 2014,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor0001 1/206/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama PTAsuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,alamat Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 317, Jalan Jend.
    Sudirman Kav. 4546, Karet Semanggi, SetiabudiJakarta Pusat terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 #Nomor0001 1/206/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama PTAsuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,alamat Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower
    melakukan koreksi fiskal ataspendapatan investasi yang telah dibiayakan dalam akun cadangan(increase in liabilities for future policy benefits) atau dalam perpajakanyang sehat maka pembentukan cadangan biaya yang tidak sesuaidengan prinsip perpajakan di Indonesia dan secara eque/brium harusdilakukan penyesuaian fiskal pada saat dilakukan perhitungan PPh dansifat dasarnya in casu memiliki resiko sangat tinggi terjadi penurunankemampuan ekonomis, termasuk didalamnya usaha jasa pertanggunganAsuransi jiwa
    Di samping itu, dana unit link yang diperoleh perusahanAsuransi jiwa, yang akan ditempatkan dala portfolio investasi yangmenghasilkan penghasilan yang bersifat final yang selurunnya akandiserahkan kembali kepada para pemegang polis.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1282/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Putusan Nomor 1282/B/PK/PJK/2016dasarnya Produk Unit link adalah produk asuransi jiwa yangmengandung pertanggungan risiko kematian alami untuk memberikanmanfaat proteksi jiwa bagi pemegang polis atau orang yangdipertanggungkan;bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbandingsendiri melalui Surat Nomor S492/PJ.031/2009 ("S492") tanggal 18Mei 2009 sebagai Jawaban Terbanding atas Surat Ketua UmumAsosiasi Asuransi Jiwa Indonesia tanggal 15 Oktober 2008 dan TindakLanjut Pertemuan yang Membahas
    Putusan Nomor 1282/B/PK/PJK/2016asuransi jiwa.
    Selain itu juga, seperti yangsudah kami sampaikan sebelumnya, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) yang merupakan perusahaan asuransi jiwatidak diijinkan untuk melakukan kegiatan usaha seperti yang dilakukanoleh perusahaan jasa keuangan lainnya, seperti perusahaan manajerinvestasi.Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) adalah Produk Asuransi Jiwa;Produk asuransi jiwa unit link adalah merupakan produk asuransi jiwakarena:
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa. Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antaraPemohon Peninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabahHalaman 23 dari 29 halaman. Putusan Nomor 1282/B/PK/PJK/2016sebagai Pemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihanrisiko dari Pemegang Polis dan/atau.
Putus : 17-06-2019 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1606/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1606/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4546, KaretSemanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin PeterStartup dan Apriliani T.
    Siregar, jabatan masingmasingDirektur pada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh = Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3222/P J/2018, tanggal 16 Juli 2018:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca
    Menimbang, bahwa amarPUT089043.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak NomorMenyatakan menolak banding Pemohon BandingKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1871/WPJ.06/2014, tanggal13 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangterhadapBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakNovember 2011 Nomor 00318/207/11/073/13, tanggal 5 September 2013,PT Jiwa
    Putusan Nomor 1606/B/PK/Pjk/2019biaya pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaaninvestasi dari polis asuransi jiwa unit link di jJasa asuransi bukanmerupakan bagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutangPajak Pertambahan Nilai dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.M.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 160/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Putusan Nomor 160/B/PK/Pjk/2019Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1870/WPJ.06/2014 tanggal13 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakSeptember 2011 Nomor 00316/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013,atas nama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP:01.382.515.3073.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square,South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend.
    Putusan Nomor 160/B/PK/Pjk/2019dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputusdan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehinggaMajelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biayapemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasidari polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakanbagian dari polis
    asuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN danoleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 4A ayat (3) huruf e UdangUndang Pajak PertambahanNilai:.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1163 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — PT ASURANSI JIWA KRESNA VS SAKTI ARITONANG, DK
7631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA KRESNA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG., tanggal 27 Agustus 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PT ASURANSI JIWA KRESNA VS SAKTI ARITONANG, DK
    PUTUSANNomor 1163 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT ASURANSI JIWA KRESNA, diwakili oleh KurniadiSastrawinata, selaku Direktur Utama, berkedudukan di 18Parch Place SCBD Tower C Lantai 3, Jalan Jenderal SudirmanKav. 5253, Jakarta Selatan12190, dalam hal ini memberikuasa kepada Fadjar Rachmat S, Legal Manager PT.
    KURNIADI SASTRAWINATA, selaku Direktur PTAsuransi Jiwa Kresna, bertempat tinggal di Jalan TamanSari Raya Nomor 56 S$ RT.012/RW.004, Kelurahan TamanSari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta11 150:2. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Gedung SoemitroDjojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 24,Jakarta10710;Para Turut Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 17 dari 9 hal.
    Asuransi Jiwa Kresna di 18 Parch Place SCBD,Tower C Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5253, Jakarta 12190,Indonesia;7. Menyatakan Turut Tergugat tidak cakap menjadi Direktur Tergugatkarena itu tidak layak untuk di contoh atau ditiru;8. Memerintahkan Turut Tergugat II agar Turut Tergugat selaku DirekturTergugat dapat ditinjau kembali atau diganti;9.
    Sehingga Penggugat hanya mendapatkanhakhak Penggugat karena pensiun sejumlah Rp68.425.000,00 (enampuluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungdalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PTASURANSI JIWA KRESNA tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena
Putus : 26-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 515 PK/Pdt/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT.AJB BUMI PUTERA 1912), dan kawan-kawan Melawan TIM LIKWIDASI PERSEROAN PT. ASURANSI JIWA JAMINAN 1962
12972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT. AJB BUMI PUTERA 1912), 2. Drs.H.SUPAWANTO.MBA, 3. H.AHMADI, 4. MADJDI ALI, 5. TUMPAL MARBUN FSAI, tersebut;
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT.AJB BUMI PUTERA 1912), dan kawan-kawanMelawanTIM LIKWIDASI PERSEROAN PT. ASURANSI JIWA JAMINAN 1962
    Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam Likwidasi) padatanggal 4 November 2008 yang dibuat dihadapan Rudi Purnawan, S.H.,M.H.
    Asuransi Jiwa Jaminan1962 dengan cara Tergugat Ill dan Tergugat Il yang dalam Perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962, adalah Direktur Utama dan Komisaris Utamamenugaskan Tergugat V sebagai Aktuaris Internal perseroan PT.
    Asuransi Jiwa Jaminan1962;4Setelah perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 berjalan dan investasidana telah dilakukan, ternyata pada setiap perhitungan akhir tahunperseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapijustru selalu defisit.
    Putusan Nomor 515 PK/Pdt/201412bukan Tim Likwidasi Perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalamlikwidasi);3.
    Asuransi Jiwa Bersama BumiPutera (PT.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1253/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biayaa kuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 16-11-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4736 B/PK/PJK/2023
Tanggal 16 Nopember 2023 — PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
    PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    yang mengandung pertanggunganrisiko kematian alami untuk memberikan manfaat proteksi jiwa bagi pemegangpolis atau orang yang dipertanggungkan;Bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbanding sendirimelalui Surat Nomor S492/PJ.031/2009 ("S492") tanggal 18 Mei 2009 sebagaiJawaban Terbanding atas Surat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesiatanggal 15 Oktober 2008 dan Tindak Lanjut Pertemuan yang MembahasPermasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa ("S492");Bahwa di dalam S492
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidakdapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 05-02-2016 — Upload : 11-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Februari 2016 — ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA
8356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA
    ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA, diwakili olehFreddy Thamrin, selaku Direktur Utama, beralamat di Wisma AsiaLantai 1011, Jalan Letjen S. Parman Kavling 79, Jakarta Barat11420, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1.2,3.Amaliha Lase, SH.,Binsar H. Nababan, SH.
    keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 September 2015 dan kontramemori kasasi tanggal O09 Oktober 2015 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah benar dalam pertimbangan dan putusannya tidaksalah menerapkan hukum;Menimbang, bahwa ternyata dalam Putusan Judex Facti terdapat salahketik identitas Tergugat/Termohon Kasasi, tertulis PT Asuransi Jiwa
    CentralAsia Rasya, seharusnya adalah PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, olehsebabitu dilakukan pembetulan dalam Putusan Kasasi a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: TEDY HARMITA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJend.
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17JI. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;diberitahukanMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir iniHalaman 2 dari 7 halaman.
    Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casubiaya pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaaninvestasi dari polis asuransi jiwa
    unit link di jasa asuransi bukanmerupakan bagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutangHalaman 4 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
Putus : 13-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Februari 2019 — ASURANSI JIWA KRESNA VS 1. JONNER PANJAITAN, DK
8448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA KRESNA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG. tanggal 27 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi;Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;3.
    ASURANSI JIWA KRESNA VS 1. JONNER PANJAITAN, DK
    ASURANSI JIWA KRESNA, berkedudukan di 18 ParchPlace SCBD Tower C Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav.5253 Jakarta Selatan, diwakili oleh Kurniadi Sastrawinata,selaku Direktur Utama, yang dalam hal ini memberi kuasakepada Fadjar Rachmat S., dan kawan, Para Pegawai PTAsuransi Jiwa Kresna, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 3 September 2018;Pemohon Kasasi:;Lawan:JONNER PANVJAITAN, Warganegara Indonesia, bertempattinggal di Komp.
    KURNIADI SASTRAWINATA, selaku Direktur PT.Asuransi Jiwa Kresna, bertempat tinggal di Jalan TamanSari Raya, Nomor 56 S, RT 012, RW 004, KelurahanTaman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Gedung SoemitroDjojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 24Halaman 1 dari 12 hal. Put.
    Asuransi Jiwa Kresna di 18 Parch Place SCBD TowerC Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 53 Jakarta Selatan 12190;8. Menyatakan Turut Tergugat tidak cakap menjadi Direktur Tergugatkarena itu tidak layak untuk di contoh atau ditiru;9. Memerintahkan Turut Tergugat Il agar Turut Tergugat selaku DirekturTergugat dapat ditinjau Kembali atau diganti;10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul;Halaman 4 dari 12 hal. Put.
    ASURANSI JIWA KRESNA, tersebut harus ditolakdengan perbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaHalaman 9 dari 12 hal. Put.
Putus : 14-11-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 14 Nopember 2012 — ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA vs NURYADI, SE.
5238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA tersebut ;
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA vs NURYADI, SE.
    ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA, beralamat di JalanMatraman Raya No. 165167 Jakarta Timur 13140, dalam hal inimemberi kuasa kepada AMRAN SIPAYUNG, Kepala Kantor Cabang(KKC) Kalimantan, beralamat di Jalan A.
    Asuransi Jiwa BumiAsih Jaya Cab. Kalimantan dan hal ini disampaikan melalui Surat Nomor: 175/SDMDKL/2010 tanggal 08 Desember 2010 tentang Pengakhiran Kontrak Kerja terhadapbeberapa karyawan termasuk Sdr. Nuryadi, SE.
    Pasal151 (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 sebagaimana dipertimbangkan dan diputussesuai amar PHI a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT.ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA tersebut harus ditolak ;1011Menimbang, bahwa karena nilai gugatan/tuntutan dalam perkara aquo di bawahRp.150.000.000, (seratus lima puluh