Ditemukan 150203 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : membantu
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 552/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
EKO PRANOWO
111
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 24-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 654/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ABDILA HASIRATUL ADNIN
121
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 12-10-2016 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN BAUBAU Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.Bau
Tanggal 18 Mei 2017 — PENGGUGAT - SULEMAN TERGUGAT - HERMAN BIN SYARIF - LESMAN BIN SYARIF - JUMIATI - AWAL - MUKMINA - WA IJA
10358
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang masuk menyerobot Tanah Objek Sengketa dengan jalan membangun rumah semi permanen di atas Tanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat dan selanjutnya kini Tergugat I tinggal menetap di atas Tanah Objek Sengketa serta mempertahankan Tanah Objek Sengketa sebagai miliknya dan/atau milik orang tuanya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);-4.
    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang masuk menyerobot Tanah Objek Sengketa dengan jalan membangun pondasi rumah di atas Tanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);5.
    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III bersama dengan Tergugat IV yang membangun rumah/pondasi yang kini sebahagian masuk ke dalam Tanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad); 6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat VI yang telah menyuruh Tergugat I untuk masuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);--7.
    rumah semi permanen di atas Tanah ObjekSengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat dan selanjutnyakiniTergugat tinggal menetap di atas Tanah Objek Sengketa sertamempertahankan Tanah Objek Sengketa sebagai miliknya dan/atau milikOrang tuanya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangatmerugikan Penggugat selaku pemilik yang sah atas Tanah Objek Sengketatersebut;Bahwa demikian pula dengan tindakan Tergugat Il yang masuk menyerobotTanah Objek Sengketa dengan jalan membangun pondasi rumah
    di atasTanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalahmerupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;Bahwa begitu pula dengan tindakan Tergugat Ill dan Tergugat WN telahmembangun rumah/pondasi yang sebagian masuk ke dalam Tanah ObjekSengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalah merupakanperbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;Bahwa demikian pula halnya dengan tindakan Tergugat VI yang telahmenyuruh Tergugat untuk masuk membangun rumah di
    , adalahmerupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat Ill bersama dengan Tergugat IVyang membangun rumah/pondasi yang kini sebahagian masuk ke dalamTanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalahmerupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat VI yang telah menyuruhTergugat untuk masuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa,adalah merupakan perbuatan melawan
    rumah semi permanen,karena Tergugat membangun rumah semi permanen diatas tanahpeninggalan orang tuanya sendiri (almarhum Syarif) dan tanah peninggalanSyarif (almarhum) tidak ada hubungannya dengan Penggugat, bahwa dalamgugatan Penggugat dijelaskan bahwa tanah objek sengketa diperolehPenggugat dengan jalan membeli dari Syarif (almarhum) pada tahun 2006,padahal Syarif telah meninggal dunia pada tahun 2004, sehingga sangattidak mungkin pada tahun 2006 terjadi jual beli antara Penggugat denganSyarif
    perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Ill bersama dengan Tergugat IVyang membangun rumah/pondasi yang kini sebahagian masuk ke dalamTanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalahmerupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);Menyatakan bahwa tindakan Tergugat VI yang telah menyuruh Tergugat untuk masuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa, adalahmerupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);Menghukum Para Tergugat
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 528/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SOPIYAN
101
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 471/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ALWI
91
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
    • <
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 431/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
NURFATONI
81
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 440/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
81
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 554/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SUHARTO
81
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 444/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
81
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 439/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
91
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 355/Pid.C/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Napsiyah
203
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 522/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
EMIANTO
91
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 443/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
91
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 441/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
81
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 17-11-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 426/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ANO SETIANA
141
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 17-11-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 427/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
111
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 14-04-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 29/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 14 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SARWANI, S.IP.,M.A
Terdakwa:
H. AMIRUDIN
114
  • Amirudin, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana membangun atau merubah bangunan tanpa memiliki izin;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,00 (limapuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (seribu rupiah).
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 453/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
DENNY KUSUMA YUDO
81
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 09-01-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
AJI SUSANTO, SH, MH
Terdakwa:
NASIRIN PANCA KURNIA bin SUDIR MUHADI
12630
  • Proposal PENGEMBANGAN USAHA SARJANA MEMBANGUN DESA (SMD) 2011.
  • Foto Copy Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4195/Kpts/OT.140/10/2011 tentang Penetepan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan kelompok terpilih tahap III, tahun Anggaran 2011.
  • 1 (satu) bendel dokumen yang ditanda tangani PPK Direktorat Pakan Ternak, Ketua Kelompok Tani Ternak Giri Makmur, Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Tim Teknis Kabupaten Banyumas pada saat Work Shop di Yogyakarta.
  • Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor : 15.14 / TU.1220 / C / F3 / 07.11, tanggal 15 Juli 2011 tentang Tim Kerja Work Shop Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
  • Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor : 10.04 / Kpts / OT.140 / F3 / 10.11, tanggal 11 Nopember 2011 tentang Tim Kerja Pertemuan Regional Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
  • Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 759 / Kpts / OT.160 / F / 02 / 2011, tanggal 2 Februari 2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
  • Foto Copy (dilegalisir) Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabar Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pakan Ternak dengan Kelompok Tani Ternak Giri Makmur Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah Nomor : 348 / HK.130 / F3 / 10 / 2011 tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) tanggal 20 Oktober 2011 tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian tahun 2011.
  • Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4195 / Kpts / OT.140 / 10 / 2011, tanggal 6 Oktober 2011 tentang Penetapan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan kelompok terpilih tahap III, tahun Anggaran 2011.
  • Foto Copy (dilegalisir) Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 20 Oktober 2011 (beserta lampiran) dan Buku Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa 2011 dari Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 2011.
    Membangun Desa tentangPengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Dirjen Peternakan danKesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011.
    Membangun Desa tentangPengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Dirjen Peternakan dan KesehatanHewan Kementerian Pertanian Tahun 2011.
Register : 22-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 465/Pid.C/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ERWIN SUKAMAN
231
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
    • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu