Ditemukan 150203 data
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
EKO PRANOWO
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ABDILA HASIRATUL ADNIN
12 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
103 — 58
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang masuk menyerobot Tanah Objek Sengketa dengan jalan membangun rumah semi permanen di atas Tanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat dan selanjutnya kini Tergugat I tinggal menetap di atas Tanah Objek Sengketa serta mempertahankan Tanah Objek Sengketa sebagai miliknya dan/atau milik orang tuanya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);-4.
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang masuk menyerobot Tanah Objek Sengketa dengan jalan membangun pondasi rumah di atas Tanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);5.
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III bersama dengan Tergugat IV yang membangun rumah/pondasi yang kini sebahagian masuk ke dalam Tanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad); 6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat VI yang telah menyuruh Tergugat I untuk masuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);--7.
rumah semi permanen di atas Tanah ObjekSengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat dan selanjutnyakiniTergugat tinggal menetap di atas Tanah Objek Sengketa sertamempertahankan Tanah Objek Sengketa sebagai miliknya dan/atau milikOrang tuanya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangatmerugikan Penggugat selaku pemilik yang sah atas Tanah Objek Sengketatersebut;Bahwa demikian pula dengan tindakan Tergugat Il yang masuk menyerobotTanah Objek Sengketa dengan jalan membangun pondasi rumah
di atasTanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalahmerupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;Bahwa begitu pula dengan tindakan Tergugat Ill dan Tergugat WN telahmembangun rumah/pondasi yang sebagian masuk ke dalam Tanah ObjekSengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalah merupakanperbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;Bahwa demikian pula halnya dengan tindakan Tergugat VI yang telahmenyuruh Tergugat untuk masuk membangun rumah di
, adalahmerupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat Ill bersama dengan Tergugat IVyang membangun rumah/pondasi yang kini sebahagian masuk ke dalamTanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalahmerupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat VI yang telah menyuruhTergugat untuk masuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa,adalah merupakan perbuatan melawan
rumah semi permanen,karena Tergugat membangun rumah semi permanen diatas tanahpeninggalan orang tuanya sendiri (almarhum Syarif) dan tanah peninggalanSyarif (almarhum) tidak ada hubungannya dengan Penggugat, bahwa dalamgugatan Penggugat dijelaskan bahwa tanah objek sengketa diperolehPenggugat dengan jalan membeli dari Syarif (almarhum) pada tahun 2006,padahal Syarif telah meninggal dunia pada tahun 2004, sehingga sangattidak mungkin pada tahun 2006 terjadi jual beli antara Penggugat denganSyarif
perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Ill bersama dengan Tergugat IVyang membangun rumah/pondasi yang kini sebahagian masuk ke dalamTanah Objek Sengketa tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalahmerupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);Menyatakan bahwa tindakan Tergugat VI yang telah menyuruh Tergugat untuk masuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa, adalahmerupakan perbuatan melawan hukum (Onreghmatige daad);Menghukum Para Tergugat
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SOPIYAN
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ALWI
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) <
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
NURFATONI
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SUHARTO
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Napsiyah
20 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
EMIANTO
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ANO SETIANA
14 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
SARWANI, S.IP.,M.A
Terdakwa:
H. AMIRUDIN
11 — 4
Amirudin, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana membangun atau merubah bangunan tanpa memiliki izin;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,00 (limapuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (seribu rupiah).
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
DENNY KUSUMA YUDO
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
AJI SUSANTO, SH, MH
Terdakwa:
NASIRIN PANCA KURNIA bin SUDIR MUHADI
126 — 30
- Proposal PENGEMBANGAN USAHA SARJANA MEMBANGUN DESA (SMD) 2011.
- Foto Copy Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4195/Kpts/OT.140/10/2011 tentang Penetepan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan kelompok terpilih tahap III, tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) bendel dokumen yang ditanda tangani PPK Direktorat Pakan Ternak, Ketua Kelompok Tani Ternak Giri Makmur, Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Tim Teknis Kabupaten Banyumas pada saat Work Shop di Yogyakarta.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor : 15.14 / TU.1220 / C / F3 / 07.11, tanggal 15 Juli 2011 tentang Tim Kerja Work Shop Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor : 10.04 / Kpts / OT.140 / F3 / 10.11, tanggal 11 Nopember 2011 tentang Tim Kerja Pertemuan Regional Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 759 / Kpts / OT.160 / F / 02 / 2011, tanggal 2 Februari 2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabar Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pakan Ternak dengan Kelompok Tani Ternak Giri Makmur Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah Nomor : 348 / HK.130 / F3 / 10 / 2011 tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) tanggal 20 Oktober 2011 tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian tahun 2011.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4195 / Kpts / OT.140 / 10 / 2011, tanggal 6 Oktober 2011 tentang Penetapan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan kelompok terpilih tahap III, tahun Anggaran 2011.
- Foto Copy (dilegalisir) Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 20 Oktober 2011 (beserta lampiran) dan Buku Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa 2011 dari Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 2011.
Membangun Desa tentangPengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Dirjen Peternakan danKesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011.
Membangun Desa tentangPengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Dirjen Peternakan dan KesehatanHewan Kementerian Pertanian Tahun 2011.
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ERWIN SUKAMAN
23 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu