Ditemukan 1836 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — PAIDI SARAGIH, DKK VS MENTERI KEHUTANAN RI;
11270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;oa KF WN >=Kesemuanya Pegawai Kementerian Kehutanan RI, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor KS. 17/MenhutlI/2014, tanggal 2September 2014:Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 18 Agustus 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agungpada tanggal 19 Agustus 2014 dan diregister dengan Nomor 55 P/HUM/2014telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
    Uji Materiil;10.2.
    mengabulkan JudicialReview Keberatan Hak Uji Materiil atas Keputusan MenteriKehutanan RI tanggal 16 Februari 2005 Nomor SK. 44/Menhut1/2005 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di WilayahProvinsi Sumatera Utara Seluas + 3.742.120 Hektar tidak sahdan tidak berlaku untuk umum serta mencabutnya karena telahHalaman 37 dari 64 halaman.
    uji materiil diHalaman 47 dari 64 halaman.
    uji materiil dari ParaPemohon: 1.
Register : 08-01-2013 — Putus : 28-06-2013 — Upload : 02-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 P/HUM/2013
Tanggal 28 Juni 2013 — BAMBANG WIDIANTO vs PRESIDEN RI;
450 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 04-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — HIMPUNAN NOTARIS INDONESIA (HNI), DKK VS 1. PRESIDEN RI., 2. DEWAN KOMISARIS OTORITAS JASA KEUANGAN;
115527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 69 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap: 1.Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas JasaKeuangan, 2.
    Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas JasaKeuangan, vide Bukti P.1 dan Bukti P2;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa 1.Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas JasaKeuangan, 2.
    PeraturanPemerintah RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, 2.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata CaraPelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi objek permohonankeberatan hak uji materiil, oleh karena itu secara yuridis Para Pemohon mempunyailegal standing untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas: 1.Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas JasaKeuangan, 2.
    uji materiil apakah peraturan: 1.
    , UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.HIMPUNAN NOTARIS INDONESIA (HND, 2.
Register : 25-01-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 P/HUM/2018
Tanggal 9 April 2018 — DR. DRS. MOCH. DZULKIROM, AR., DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
84169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENETAPANNomor 8 P/HUM/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMajelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;Membaca Surat Pernyataan Pencabutan Perkara PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil Dr. Drs. Moch.
    Putusan Nomor 8 P/HUM/2018Menimbang, bahwa dengan dicabutnya perkara permohonan hak Ujimateriil tersebut sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan hak ujimateriil atas sengketa tidak relevan lagi untuk diperiksa;Menimbang, bahwa permohonan a quo diajukan dan diterima olehMahkamah Agung sebelum perkara permohonan hak uji materiil tersebutdiputus, sehingga berdasarkan Pasal 31A UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004
    oleh karena permohonan pencabutan a quodiajukan setelah berkas perkara diterima dan didaftar di Mahkamah Agung,maka kepada Para Pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak
    Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENETAPKAN:1.
    Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoretpermohonan hak uji materiil register Nomor 8 P/HUM/2018 dalam BukuRegister Perkara Hak Uji Materill;3. Menghukum Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Halaman 3 dari 5 halaman. Putusan Nomor 8 P/HUM/2018Demikianlah ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 9 April 2018, oleh Dr. H.
Register : 23-11-2011 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2011
Tanggal 28 Februari 2013 — TONY TJAHJADI, DKK vs WALIKOTA BANDUNG
7452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil terhadap PeraturanPerundangundangan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung RItentang Hak Uji Materiil Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak UjiMateriil;3 Bahwa Para Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesiamaupun Persatuan Pengusaha Jalan Kiaracondong dan sekitarnya sebagaiPara Pengusaha di bidang sektor jasa dan perdagangan mempunyai tujuanmembina dan mengembangkan kemampuan usaha di bidang sektor jasadan perdagangan agar tertib hukum serta menimbulkan usaha yang sehatdalam pembangunan
    uji materiil, sehingga Para Pemohon mempunyai kedudukanhukum (/egal standing) dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil juncto Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPeraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana
    uji materiil, oleh karenanya secara yuridisHalaman 43 dari 47 halaman.
    yang diundangkan di Bandung pada tanggal 08 Maret 2006 tidak bertentangandengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon,karenanya permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon ditolak, maka Para Pemohon dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan olehkarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang
    Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon: 1.
Putus : 09-09-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2014
Tanggal 9 September 2014 — EKO NYOMAN HERMANTO, DK vs. BUPATI GRESIK
216212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. EKO NYOMAN HERMANTO dan 2. ABDUL GHOFAR tersebut;
    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil, Pasal 1 menyatakan: Dalam PeraturanMahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan:(1) Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundangan di Bawah Undangundangterhadap Peraturan Perundangundangan tingkat lebih tinggi;(2) Peraturan Perundangundangan adalah kaidah hukum tertulis yangmengikat umum di bawah undangundang;Halaman 3 dari 15 halaman Putusan Nomor 49 P/HUM/2014(
    uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danPasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985
    uji materiil berupaPeraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahanatas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentangRetribusi Jasa Umum merupakan peraturan perundangundangan sebagaimanadimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, sehingga memenuhisyarat sebagai objek permohonan keberatan hak uji materiil yang menjadiwewenang Mahkamah Agung untuk mengujinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah
    Agung akanmempertimbangkan apakah Para Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Para Pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objekpermohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1 angka 4Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Kedudukan Hukum (legal
    uji materiil dan Para Pemohon memiliki kedudukanhukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, makapermohonan a quo secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan pokok permohonan, yaitu. apakah ketentuan yangdimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau tidak;Pokok PermohonanMenimbang, bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalahpengujian Pasal 38A Peraturan Daerah Kabupaten
Putus : 19-07-2016 — Upload : 06-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — KELOMPOK USAHA JELAMBAR BARU (KPJB) VS GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
157101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagaiberikut:Dalam permohonan ini Pemohon beralasan:A.
    uji materiil a quo.
    Putusan Nomor 19 P/HUM/2016 Bahwa dalam penyusunan rancangan objek hak uji materiil a quo, PemdaProvinsi DKI Jakarta tidak melibatkan masyarakat (in casu Pemohon)sebagai pihak yang berhak melalui konsultasi publik.
    sebagaimana disajikan dalam Tabel16A Rencana Pola Ruang KecamatanGrogol Petamburan;Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkanpokok permohonan yang diajukan Pemohon, terlebin dahulu = akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal,yaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objekpermohonan hak uji materiil dan kKedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung:Menimbang, bahwa kewenangan
    uji materiil, yaitu pelarangan mengubahHalaman 14 dari 18 halaman.
Register : 12-05-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2016
Tanggal 14 Juli 2016 — RIDWAN., DKK VS 1. PEMERINTAH RI CQ. MENTERI DALAM NEGERI RI C.Q. GUBERNUR ACEH., 2. PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA);
9853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 20 P/HUM/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil terhadap Pasal24 huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/WakilGubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, mengenai syaratmengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal palinglambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon, bagi bakal pasangan calonperseorangan, pada tingkat pertama
    Nurdin, S.H., Advokat/Tim Penasehat Hukum padaBiro Hukum Sekretariat Daerah Aceh;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/KUASA/2016,tanggal 20 Mei 2016;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal26 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal12 Mei 2016 dan diregister dengan Nomor 20 P/HUM/2016 telah mengajukanpermohonan hak uji materiil terhadap
    Kesimpulan:Bahwa berdasarkan uraianuraian yang telah Pemohon kemukakan dalampermohonan hak uji materiil ini, maka sampailah Pemohon pada kesimpulanyang dapat dirumuskan sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor 20 P/HUM/2016Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kualitasuntuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan hak uji materiil dariPemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya
    materiil dari Pemohon:1.
Register : 04-01-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/HUM/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — PT. SUMBER SAWIT MAKMUR VS PRESIDEN RI;
8350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 03 P/HUM/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal2 angka 2 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, dan Pasal 51Adan Pasal 51B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010tentang Tata
    uji materiil terhadap :1.
    Bahwa yang menjadi batu uji dalam permohonan hak uji materiil ini adalahbeberapa undangundang yang sedang dilakukan pengujian di MahkamahKonstitusi (MK), tetapi pasalpasal yang menjadi batu uji tidak menjadi obyekpengujian di MK.
    Jika pasalpasal batu uji tidak sedang dilakukanpengujian di MK, maka proses permohonan hak uji materiil terus dilanjutkansupaya tidak menimbulkan kerugian yang berlarutlarut bagi Pemohon. Dalampraktek permohonan hak uji materiil, Mahkamah Agung telah melakukanterobosan hukum terhadap ketentuan Pasal 55 UndangUndang No. 24 Tahun2003 sebagaimana Putusan No. 09 P/HUM/2012 dan 10 P/HUM/2012 ;9.
    uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 14 Januari 2013 berdasarkan Surat PaniteraMuda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI.
Register : 10-10-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — ASOSIASI PERTAMBANGAN BATUBARA INDONESIA VS MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI;
7138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil terhadap Peraturan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara PemberianHalaman 1 dari 61 halaman.
    uji materiil terhadap Permen ESDM No.: 32/2013;Bukti dan pengakuan bahwa Pemohon merupakan pihak yang berhak danmemiliki legal standing untuk mengajukan permohonan hak uji materiil adalahadanya Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 34/P/HUM/2006, dimana dalampermohonan tersebut, Pemohon a quo merupakan pihak pemohon dengan obyekpermohonan berupa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/MenhutII/2006tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan Termohon adalahMenteri Kehutanan RI;Berdasarkan uraian
    Olehkarenanya secara formal/prosedural permohonan Hak Uji Materiil yang diajukanoleh Para Pemohon telah sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1/2011, makadengan demikian Permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon haruslah diterima;Halaman 9 dari 61 halaman. Putusan Nomor 62 P/HUM/2014JANGKA WAKTU DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN UJI MATERIIL26 Bahwa, Perma No. 1 tahun 2011 tidak menentukan jangka waktu dalammengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung.
    uji materiil, oleh karena itusecara yuridis Pemohon mempunyai /egal standing untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralRepublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus DiBidang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga memenuhi syarat formal yangditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011dan Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa karena
    uji materiil dari Pemohon harus ditolak, danselanjutnya sebagai pihak yang kalah Pemohon dihukum untuk membayar biayaperkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain
Register : 06-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 P/HUM/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — Dr. EDDY WIRAWAN, SH VS 1. PRESIDEN RI., 2. MENTERI NEGARA AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL;
7932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil menyatakan bahwa Hak uji materiilHalaman 2 dari 29 halaman.
    Bahwa Pemohon mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil inidalam kedudukannya sebagai perseorangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 31 A ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 3 Tahun2009;6.
    Uji Materiil karena:a.
    uji materiil yang diajukan oleh Pemohon tidakmemenuhi syarat formil dari suatu permohonan hak uji materiil, karenatidak menyebutkan siapa yang menjadi Termohon (subjectum litis),sehingga telah menimbulkan ketidakjelasan / kabur (obscuur libel)terhadap seluruh permohonan dari Pemohon.IV.
    PERMOHONAN PEMOHON DIAJUKAN LEBIH DARI 1 = (SATU)PERATURANBerdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil diatur:a. Pasal 1 ayat (1)Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan peraturan perundangundangan di bawah UndangUndangterhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi.b.
Register : 18-09-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 P/HUM/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — SYAFRINA INDIKA, DK VS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU;
7328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 55 P/HUM/2017Dompak Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Provinsi KepulauanRiau;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 18 September 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agungpada tanggal 18 September 2017 dan diregister dengan Nomor 55 P/HUM/2017telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 14huruf m, Pasal 14 huruf n, dan
    Putusan Nomor 55 P/HUM/2017berlakunya suatu peraturan perundangundangan tingkat lebih rendahdari undangundang;Berkaitan dengan legal standing, Mahkamah Agung melalui berbagaiputusan Hak Uji Materiil berpendirian bahwa agar Pemohon mempunyaikepentingan untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil,maka setiap Pemohon harus memenuhi kriteria sebagai berikut:(i) Pemohon merupakan salah satu dari ketiga kelompok subjekhukum tersebut di atas;(ii) Subjek hukum tersebut memang mempunyai hak;(iii
    uji materiil tersebuttelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 25 September 2017berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah AgungNomor 55/PERPSG/IX/55 P/HUM/2017;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,Termohon tidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukanjawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUM:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
    Riau berdasarkanbukti Kartu Tanda Penduduk Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,namun tidak ada kepentingan langsung Para Pemohon yang dirugikandengan diberlakukannya objek Hak Uji Materiil, dan tidak terbukti adanyahubungan sebab akibat (causal verband) antara hak yang bersangkutanyang secara langsung dirugikan oleh berlakunya ketentuan di dalamobjek Hak Uji Materiil; Bahwa Para Pemohon bukanlah bakal calon wakil gubernur, karena tidakterbukti adanya syarat dukungan atau usulan dari partai politik
    Putusan Nomor 55 P/HUM/2017Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: I.
Register : 18-05-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — FRENADIN ADEGUSTARA, DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
174137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil ini;.
    Dengan demikian berdasarkan Pasal31A ayat (2) UndangUndang Mahkamah Agung maka Pemohonmempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukanpermohonan hak uji materiil ini;4.
    Uji Materiil, yang telah dilakukanmelalui media elektronik, media cetak, dan/atau forum tatap muka dandialog langsung.
    Kewajiban tersebut telah dilakukan oleh Menristekdikti(Termohon) dengan melalui media elektronik berupa JaringanDokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenristekdikti yangmenyebarluaskan objek Hak Uji Materiil sebagaimana dimaksud Bukti P30, dan juga dengan dilakukannya forum tatap muka pada agendaRakernas Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Tahun2017 tanggal 30 Januari di Yogyakarta yang menyebarluaskan objekHUM sebagaimana dimaksud Bukti P29;Bahwa objek Hak Uji Materiil yang
    uji materiil dari Para Pemohon:1.
Register : 23-09-2013 — Putus : 27-11-2013 — Upload : 01-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 P/HUM/2013
Tanggal 27 Nopember 2013 — AGA YUDISTIRA, DKK VS WALIKOTA CIREBON;
9853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena Para Pemohon tidak bertindakmewakili pemilik (owner) dalam mengajukan permohonan hak uji materiil,maka Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Legal Standingyang memiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil;Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 A ayat (2) UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1906 tentang Mahkamah Agung, menyatakan bahwapermohonan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknyadirugikan
    uji materiil yang dimaksudkan dalam hak uji materiilini.
    Oleh karena Pemohon tidak bertindakmewakili pemilik (owner) dalam mengajukan permohonan hak uji materiil,maka Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai legal standing yangmemiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil;Menimbang, bahwa Pasal 31A Ayat (2) UndangUndang No. 3 Tahun2009 menyatakan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan olehberlakunya peraturan perundangundangan di bawah undangundangq, yaitu:a. perorangan
    objek hak uji materiil direvisi Keseluruhan ataupun sebagian;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan dalil sangkalannya sebagai berikut: Bahwa objek hak uji materiil telah sejalan dengan nilainilai religius yanghidup dan terkandung dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar NegaraRI Tahun 1945, karena tidak satupun dari agama yang ada di Indonesiamembolehkan atau menghalalkan minuman beralkohol jenis apapun; Bahwa objek hak uji materiil merupakan tindakan preventif
    yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1.
Putus : 14-02-2006 — Upload : 15-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51P/HUM/2006
Tanggal 14 Februari 2006 — BUPATI ASAHAN ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
15867 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-02-2012 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 P/HUM/2012
Tanggal 28 Maret 2013 — H. MOH. SULI FARIS, DK VS PRESIDEN RI;
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 27-10-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — dr. NAOMI PATIORAN,Sp.M VS PRESIDEN RI;
8843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya Tata Cara Pengujian peraturan perundangundangan tersebut diatur dengan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil,sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) , ayat (4) dan ayat (5):(3)Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisikeberatan terhadap berlakunya suatu Peraturan Perundangundangan yang diduga bertentangan dengan suatu PeraturanPerundangundangan tingkat lebih tinggi yang diajukan keMahkamah Agung untuk mendapatkan
    (bukti P11);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebuttelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 30 Oktober 2017Halaman 13 dari 16 halaman Putusan Nomor 65 P/HUM/2017berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah AgungNomor 65/PERPSG/X/65 P/HUM/2017, tanggal 30 Oktober 2017;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon tidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukanjawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4)
    PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak ujimateriil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Pemohon adalah Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2015tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan DaerahDan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 20142019,bertentangan dengan Pasal 12
    (vide bukti P1);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkantentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, terlebih dahuluMahkamah Agung akan mempertimbangkan apakah objek permohonankeberatan hak uji materiil a quo merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang atau bukan?
    uji materiil dari Pemohon:dr.
Register : 09-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 P/HUM/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — drh. DIAH ASRI EROWATI AS., M.Kes., DKK VS PRESIDEN RI;
6362 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Pemohon, terlebinh dahulu akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi syarat formal, yaitumengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objek permohonankeberatan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) ParaPemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung;Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonankeberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat
    uji materiil berupa PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, merupakan salah satu jenis peraturan perundangundangan di bawah undangundang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga termasuk objekpermohonan keberatan hak uji materiil yang menjadi wewenang MahkamahAgung untuk mengujinya;Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakahPara Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonankeberatan
    hak uji materiil, sehingga Para Pemohon mempunyai kedudukanhukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Halaman 60 dari 67 halaman.
    Putusan Nomor 60 P/HUM/2017Oleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil patut ditolak, dan karenanyaPara Pemohon sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat pendapatyang berbeda (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Hakim, Is Sudaryono,S.H., M.H., dengan pendapat sebagai berikut:1.Bahwa dalam penerbitan objek hak uji materiil tidak mempertimbangkanriwayat pemberian batas usia pensiun kepada jabatan Peneliti Madya
    uji materiil dari Para Pemohon;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.drh
Register : 05-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2015
Tanggal 8 April 2015 — 1. ROCHMADI SULARSONO, Psi., 2. SITI NGAISAH, Spd VS PRESIDEN RI;
8038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil terhadap Pasal 6 ayat(1) Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Legal Standing Para Pemohon:1.
    Putusan Nomor 07 P/HUM/2015Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 9 Februari 2015 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 07/PERPSG/II/07/P/HUM/2015, tanggal 9 Februari 2015;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukan jawabantelah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun
    2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak Ujimateriil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Para Pemohon adalah Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (vide bukti P1);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkanpokok
    permohonan yang diajukan Para Pemohon, terlebih dahulu akanmempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi syarat formal, yaitukepentingan (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil;Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 menyatakan bahwa permohonan pengujian peraturan perundangundangan di bawah undangundang hanya dapat dilakukan oleh pihak yangmenganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan tersebut, yaitu:a. perorangan warga
    uji materiil dari Para Pemohon:1.
Register : 11-09-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 P/HUM/2014
Tanggal 3 Desember 2014 — VELISIA PD SITANGGANG, S.H VS MENTERI ENERGI DAN SUMBER AYA MINERAL RI;
4428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Salinan informasi mengenai Residence PassTalent (Bukti P6):Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 11 September 2014 berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 57/PERPSG/IX/57P/HUM/2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon tidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukanHalaman 4 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 57 P/HUM/2014jawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak ujimateriil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Pemohon adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata
    CaraPenggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesiapada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (vide bukti P1);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkansubstansi permohonan yang diajukan Pemohon, terlebin dahulu akandipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal,yaitu apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohon mempunyaikedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud
    Oleh karenanya Pemohon tidak mempunyai kualitasuntuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas PeraturanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing danPengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan GasBumi, sehingga tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalamPasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai
    Putusan Nomor 57 P/HUM/2014Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:VELISIA PD SITANGGANG, S.H. tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung