Ditemukan 1836 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-09-2015 — Upload : 06-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2015
Tanggal 10 September 2015 — H. TRIYANTO, SH, MH., DKK vs GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
11187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai surat permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon,diketahui yang menjadi objek permohonan hak uji materiil adalah Pasal 388ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota JakartaNomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan PeraturanZonasi (Perda RDTR dan PZ) terhadap:a.
    uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal standing)Para Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung:Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf bHalaman 18 dari 25 halaman.
    perundangundangan di bawah undangundang, sehingga memenuhi syarat sebagai objek hak uji materiil yang menjadiwewenang Mahkamah Agung untuk mengujinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan apakah Para Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Para Pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objekpermohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
    Putusan Nomor 32 P/HUM/2015Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang PedomanPenyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan ZonasiKabupaten/Kota, sehingga permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon harus dikabulkan, dan selanjutnya berdasarkan Pasal 6 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011, peraturan yang menjadiobjek hak uji
    Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: I.KULYADI, Il. SLAMETO, S.E., M.M., Ill. M. HUSMAN, tersebut;2.
Register : 18-04-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2016
Tanggal 30 Juni 2016 — JAMES THIEN, SE., MM VS PRESIDEN RI;
12356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 18 P/HUM/2016berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK076/A/JA/01/2016, tanggal 14 Juni 2016;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal13 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 18April 2016 dan diregister dengan Nomor 18 P/HUM/2016 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran Pasal 5 Poin A.1Huruf
    Putusan Nomor 18 P/HUM/2016Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak UjiMateriil yang menyatakan Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agunguntuk menilai materi muatan peraturan perundangundangan di bawahUndangUndang terhadap peraturan perundangundangan tingkat lebihtinggi;4.
    (Bukti P7);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 19 April 2016 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 18/PERPSG/IV/18 P/HUM/2016, tanggal 19 April 2016;Halaman 17 dari 29 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2016Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 23 Juni 2016, yang padapokoknya atas dalildalil sebagai berikut:.
    :Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, berbunyi:Permohonan keberatan adalah permohonan yang berisi keberatanterhadap berlakunya suatu Peraturan Perundangundangan yang didugabertentangan dengan suatu Peraturan Perundangundangan tingkat lebihtinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapat putusan;Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, berbunyi:Pemohon keberatan adalah
    uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan hak uji materiilPemohon adalah Lampiran Pasal 5 Poin A.1 Huruf c dan Lampiran Pasal 6 ayat(1) poin B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku padaKementerian Kelautan dan Perikanan (LN RI Tahun 2015 Nomor 225, TLNNomor 5745) (vide bukti P1);Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil tidak menimbulkanakibat
Register : 26-04-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — WIJIONO, SPd VS BUPATI BLITAR;
7140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 35 P/HUM/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil atasPasal 69 ayat (3) Peraturan Bupati Blitar Nomor 35 Tahun 2016 tentangTatacara Pencalonan, Pemilinan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikanserta Pemberhentian Kepala Desa, terhadap; Pasal 36 ayat (3) huruf Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2016 tentang PemerintahanDesa, dan Pasal 33 huruf dan m UndangUndang Nomor 6 Tahun
    Bahwa saat ini, Pemohon hak uji materiil sedang bersengketa denganPanitia Pemilihan Kepala Desa Bacem di Pengadilan Tata UsahaNegara Surabaya, register perkara 191/G/2016/PTUN.SBY danPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 03 Mei 2017telah mengambil putusan, dengan diktum putusan pada pokoknya:gugatan tidak dapat diterima;Halaman 7 dari 18 halaman. Putusan Nomor 35 P/HUM/20177.
    Bahwa pada tanggal 09 Mei 2017, Pemohon hak uji materiil melaluikuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadapPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor191/G/2016/PTUN.SBY tanggal 09 Mei 2017 dan Surat PemberitahuanPernyataan Banding telah diterima oleh Kuasa Hukum Panitia PemilihanKepala Desa Bacem tanggal 09 Mei 2017; (Bukti T5)Bahwa saat ini terdapat sengketa kewenangan mengadili, disatu sisiobjek permohonan hak uji materiil: Pasal 69 ayat (3) Peraturan BupatiBlitar Nomor
    35 Tahun 2016 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengesahan, dan Pengangkatan, Pelantikan serta PemberhentianKepala Desa diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untukdimohonkan hak uji materiil, tetapi disisi lain objek permohonan hak Ujimateriil saat ini pula menjadi dasar gugatan sengketa Tata UsahaNegara di Peradilan Tata usaha Negara, yang sampai saat ini masihada upaya hukum banding;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, mohon Suratpermohonan hak uji materiil tersebut, sudah
    Menyatakan menolak surat permohonan hak uji materiil Pemohon atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan menolak surat permohonan hak uji materiil Pemohon untukseluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2.
Register : 09-11-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — PERKUMPULAN GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT (GAPKI) VS GUBERNUR SULAWESI BARAT;
9167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butirke(1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil (PERMA No.01/2011) disebutkan sebagaiberikut:Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan peraturan perundangundangan dibawah undangundangterhadap Peraturan Perundangundangan tingkat lebih tinggi..
    Bahwa Permohonan Uji Materiil terhadap Peraturan Gubernur SulawesiBarat Nomor 12Tahun 2016 Tentang Penetapan Indeks K dan HargaPembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun DiProvinsi Sulawesi Barat yang diajukan oleh Pemohon telah sesuaidengan persyaratan dan tata cara pengujian Peraturan Perundangundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil;3.
    DALAM POKOK PERKARAMenerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan/Hak Uji Materiil yangdiajukan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan:Halaman 35 dari 49 halaman.
    Putusan Nomor 44 P/HUM/2016Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat";Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atasoleh karena objek permohonan hak uji materiil adalah peraturan yang ditetapkanoleh Gubernur yang termasuk peraturan perundangundangan yangkedudukannya di bawah undangundang, maka Mahkamah Agung berwenanguntuk menguji objek permohonan hak uji materiil a quo;Kedudukan Hukum (Legal Standing
    Hargapasar sawit, baik dalam maupun luar selalu berubah dalam hitungan jam,sementara untuk waktu minimum evaluasi penetapan Indeks harus menunggusekurangkurangnya enam bulan;Menimbang, bahwa untuk dapat memiliki kedudukan hukum (legalstanding) khususnya mengenai unsur kerugian hak Pemohon dalampermohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung berdasarkan kaidah hukumdalam beberapa putusan hak uji materiil (vide Putusan Nomor 54 P/HUM/2013,Putusan Nomor 62 P/HUM/2013, Putusan Nomor 64 P/HUM/2013 dan PutusanNomor
Register : 03-04-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2017
Tanggal 3 Agustus 2017 — YAYASAN TRANSPARANSI SUMBER DAYA EKSTRAKTIF, DKK VS MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI;
13199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Penelaah Hukum, Sekretariat Jenderal,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4 Ks/06/MEM/2017,tanggal 26 April 2017;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal29 Maret 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 3April 2017 dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2017 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji
    materiil terhadap Peraturan Menteri Energi danSumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai TambahMineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, danPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi PelaksanaanPenjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, dengandalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:A.
    Putusan Nomor 28 P/HUM/201710.11.Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya disebut Perma1/2011), yang juga menegaskan dalam Pasal 1 butir ke1 sebagaiberikut Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilaimateri muatan peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap peraturan perundangundangan tingkat lebih tinggi;Bahwa Permohonan uji materiil yang diajukan dalam permohonan iniadalah pengujian Permen 5/2017 dan Permen 6/2017, dengan alasandan keberatan karena beberapa pasal
Register : 13-01-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/HUM/2015
Tanggal 3 Maret 2015 — PEMERINTAH KAB. MUSI BANYUASIN VS PEMERINTAH RI, CQ. PRESIDEN RI, CQ. MENTERI DALAM NEGERI RI;
760 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 23-02-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2018
Tanggal 17 Mei 2018 — MUSTAKIM, DKK VS BUPATI BOJONEGORO;
185247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil ini pada tingkat pertama dan terakhirdan putusannya bersifat final.Il.
    Uji Materiil ini;Ill.
    Putusan Nomor 14 P/HUM/2018dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhipersyaratan formal, yaitu mengenai kKewenangan Mahkamah Agung untukmenguji permohonan keberatan hak uji materiil dan kedudukan hukum(legal standing) Pemohon untuk mengajukan Permohonan keberatan HakUji Materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan kebertatan hak Uji Materiil di dasarkan pada ketentuanPasal 24 A UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal
    Putusan Nomor 14 P/HUM/2018mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga ParaPemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalampermohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2)UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung danPasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil;Kedudukan Hukum (legal standing) PemohonMenimbang, bahwa Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang
    Putusan Nomor 14 P/HUM/2018UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah AgungNomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: 1. MUSTAKIM, 2. SANTOSO, 3.
Register : 03-05-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — EKO MARYADI, DKK vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
8544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil, disebutkanbahwa:Hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan PerundangUndangan dibawah UndangUndangterhadap Peraturan Perundangundangan tingkat lebih tingg.Bahwa selanjutnya, dalam pasal 1 angka3 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil,disebutkan bahwa:Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatanterhadap berlakunya suatu Peraturan Perundangundangan yang didugabertentangan dengan
    , Ketua Komisi Pemilihan Umum, berkedudukandi Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, selaku TERMOHON,dengan ini hendak mengajukan jawaban terhadap PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil yang di register dengan Nomor: 47 P /HUM/Th.2013 tanggal 3 Juni 2013, sebagai berikut :1.
    Uji Materiil, sehingga Para Pemohonmempunyai kedudukan hukum (/egal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 4Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan Hak Uji Materiilberupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2013 tentangPedoman
    Oleh karenanya permohonan keberatan Hak UjiMateriil a quo mutatis mutandis tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebihlanjut dan oleh karenanya permohonan keberatan Hak Uji Materiil a quoharuslah dinyatakan ditolak;Halaman 29 dari 31 halaman.
    lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1.
Register : 17-12-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 05-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 P/HUM/2012
Tanggal 31 Mei 2013 — PT. SINAR PANTJA DJAJA, DKK vs 1. PEMDA KOTA SEMARANG c.q WALIKOTA SEMARANG., 2. DPRD KOTA SEMARANG;
1160 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 12-06-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 P/HUM/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — SAIFUL ANWAR, DKK vs MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI;
11062 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil terhadap Keputusan Menteri KehutananRepublik Indonesia Nomor SK.579/Menhutll/2014 tanggal 24 Juni 2014tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:l.
    Uji Materiil;lil.
    Putusan Nomor 42 P/HUM/2017persyaratan formal, yaitu apakah Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
    Bahwa objek Hak Uji Materiil Surat Keputusan Menteri Kehutanan579/Menhut 11/2014 tanggal 24 Juni 2014 merupakan Surat Keputusan yangdikeluarkan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 47P/HUM/2011 tanggal 2 Mei 2012;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutterbukti bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia NomorSK.579/Menhut!
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentangPokokPokok Agraria, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 16 ayat (1), Pasal 49 ayat (1),karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harusditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Para Pemohon dihukumuntuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985Halaman 39 dari 40 halaman.
Register : 29-05-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2012
Tanggal 28 Februari 2013 — SUGIARTO, DKK VS BUPATI JOMBANG;
1230 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 22-09-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 P/HUM/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — YULIANSAH HAMID, DK VS GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA;
425261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil ini.Halaman 7 dari 28 halaman.
    Dengan demikian, memenuhi syarat sebagai objek permohonankeberatan hak uji materiil yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untukmengujinya;Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakahPara Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil, sehingga Para Pemohon mempunyai kedudukanhukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
    Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Halaman 20 dari 28 halaman.
    Mahkamah Agung berwenang mengujipermohonan keberatan hak uji materiil dan Para Pemohon memiliki kKedudukanhukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, makapermohonan a quo secara formal dapat diterima;Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan pokokpermohonan, yaitu apakah ketentuan yang dimohonkan uji materiil a quobertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau tidak;Pokok PermohonanBahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalah Pasal 1
    Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yangterkait;MENGADILI,1.
Register : 30-04-2013 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2013
Tanggal 7 Januari 2015 — SABRAWIJAYA., DKK; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
7551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil, yang berbunyi: (Bukti P14)Pasal Dalam peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan:1 Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundang dibawah Undangundang terhadapPeraturan Perundangundang tingkat lebih tinggi;2 Peraturan perundangundangan adalah kaidah hukum tertulis yang mengikatumum di bawah UndangUndang;II KEDUDUKAN dan KEPENTINGAN HUKUM PARA PEMOHON (LEGALSTANDING)Para Pemohon, masingmasing, adalah perseorangan yang hingga saat
    Jawaban terhadap Keberatan Hak Uji Materiil tersebut disampaikandi Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 20 Mei2013.
    Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Pasal19 huruf i angka 1 dan 2, huruf j dan huruf k Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 7 Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013 tentang Pencalonan Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tanggal 3 April 2013 berikut Lampirannya videMODEL BB5 merupakan peraturan
    uji materiil, oleh karenaitu secara yuridis Pemohon mempunyai /egal standing untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil atas Pasal 19 huruf i angka 1 dan 2, huruf j dan huruf kPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013 tentangtentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tanggal3
    Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1.SABRAWIJAYA., 2.
Register : 18-02-2013 — Putus : 20-11-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2013
Tanggal 20 Nopember 2014 — WISNU WIBOWO, DKK VS MENTERI TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI RI;
138105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selain perundangundangan di atas, permohonan pengujianinididasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia(PERMA) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, knususnya Pasal1 angka 1 yang berbunyi Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agunguntuk menilai materi muatan Peraturan Perundangundangan di bawahUndang Undang terhadap Peraturan Perundangundangan tingkat lebihtinggi(Bukti P 2 D)..
    Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut di atas, makaperkenankanTermohon Keberatan Hak Uji Materiil menyampaikan hal halsebagai berikut :1.
    Bahwa terhadap Para Pemohon Keberatan Hak Uji Materiil atasHalaman 46 dari 61 halaman.
    uji materiil, sehingga pemohon mempunyaikedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan aHalaman 57 dari 61 halaman.
    uji materiil dari Para Pemohon:1.WISNU WIBOWO, 2.
Register : 03-05-2013 — Putus : 27-08-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — TENG JUNAIDI GUNAWAN VS PRESIDEN RI;
167150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil yang menyebutkanbahwa Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundangan di bawah UndangUndang terhadapPeraturan Perundangundangan tingkat lebih tinggi.Bahwa undangundang yang dijadikan batu uji di dalam proses uji materiil initidak sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi R.I.Bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Dasar 1945 serta peraturanperundangundangan tersebut di atas, maka Mahkamah Agung
    Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Pasal31 huruf b, c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PengamananBahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatanmerupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehinggaMahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa Pemohon adalah TENG JUNAIDI GUNAWAN dalamkapasitasnya sebagai pekerjaan Direktur PT.
    Putusan Nomor 49 P/HUM/2013Menimbang, bahwa obyek permohonan Hak Uji Materiil a guo merupakanperaturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Nomor 12Tahun 2011 yang kedudukannya berada di bawah undangundang, sehingga dapatdijadikan obyek permohonan Hak Uji Materiil, Pemohon merupakan badan hukumPerseroan Terbatas yang kegiatan usahanya di bidang periklanan media luar ruang (outof home media advertising), di mana + 50% dari total materi iklan media luarnyabermaterikan iklan rokok
    Sehubungan dengan periklanan, secara proporsional dikendalikan dengantetap memberi ruang gerak batasanbatasan iklan luar ruangan sebagaimana diatur dalamPasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (objek Hak Uji Materiil);Bahwa alasanalasan Permohonan Hak Uji Materiil tidak berdasar Hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut terbuktibahwa Pasal 31 huruf b, c, dan d Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentangPengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
    dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: TENGJUNAIDI GUNAWAN tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya
Register : 10-12-2012 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2012
Tanggal 16 April 2013 — DRS. H. RACHMAN DJALILI, M.M VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUARA ENIM;
10957 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 50 P/HUM/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapAngka IV Poin 1 huruf n Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum KabupatenMuara Enim, Nomor : 56/Kpts/KPUKab006.435441/2012 tanggal 4 Oktober 2012tentang Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim padaPemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2013, pada tingkatpertama dan terakhir telah memutuskan
    uji materiil, sehingga pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaAngka IV Poin 1 huruf n Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan
    Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang PedomanTeknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah danPasal 58 huruf o UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;Menimbang, bahwa terhadap peraturan hak uji materiil, kapasitas Pemohon danada tidaknya kepentingan Pemohon mengajukan hak uji materiil tersebut Majelishakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga UndangUndangDasar
    uji materiil dari Pemohon harus ditolak, danselanjutnya sebagai pihak yang kalah Pemohon dihukum untuk membayar biayaperkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain
    yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: DRS.
Register : 14-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — PT. BERKAT BUMI PERSADA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
10575 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uji Materiil di Mahkamah Agung,dengan demikian beralasan hukum Mahkamah Agung menyatakanpermohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohondinyatakan tidak dapat diterima;Halaman 59:Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebutterbukti bahwa::2.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER36/PJ/201tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan SektorPerhutanan (vide bukti P.3) merupakan jenis peraturankebijakan, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quobukan jenis peraturan perundangundangan yang dapatdijadikan objek permohonan Hak Uji Materiil di MahkamahAgung, dengan demikian beralasan hukum Mahkamah Agungmenyatakan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan olehPemohon dinyatakan tidak dapat diterima;.
    uji materiil @ quo merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan
    uji materiil tersebut tidaklah termasukjenis peraturan perundangundangan yang dapat diuji Mahkamah Agungatau menjadi obyek keberatan pengujian hak uji materiil pada MahkamahAgung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 junctoPasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, makaPeraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per. 32/PJ/2012 yang telah di ubahdengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per. 47/PJ/2015 TentangTata Cara Pengenaan
    Putusan Nomor 22 P/HUM/2017Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Register : 24-01-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2014
Tanggal 7 Mei 2014 — GUNTUR SIREGAR, DK VS MENTERI PERINDUSTRIAN RI;
8351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 27 Januari 2014 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 7/PERPSG/I/7P/HUM/TH.2014, Tanggal 27 Januari 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban tertulis pada Tanggal 11 Februari 2014, yang pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:I UMUMBahwa sebelum Termohon menjelaskan dalildalil pembelaan Termohon dalamjawaban hak uji materiil terhadap Peraturan
    Namun demikian, dalam perkaraPermohonan Keberatan Hak Uji Materiil No: 7 P/HUM/Th. 2014 yang diajukanHalaman 43 dari 83 halaman.
    Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/MIND/PER/7/2013 tanggal 1 Juli2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat YangHemat Energi Dan Harga Terjangkau, berkenan dapat menjatuhkan putusansebagai berikut:1Menolak Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon (void) untukseluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Permohonan Keberatan HakUji Materiil Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Menerima Keterangan/Penjelasan Menteri Perindustrian
    Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPeraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 33/MIND/PER/7/2013,tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energidan Harga Terjangkau merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah GUNTUR SIREGAR danSUMIARTO, masingmasing kewarganegaraan Indonesia, dalam kapasitasnya masingmasing
    01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.GUNTUR SIREGAR, 2.
Register : 24-04-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING VS MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI;
680 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 04-03-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") VS MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
137104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 16 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapPeraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan PenyiaranMultipleksing Melalui sistem Terestrial Terhadap UndangUndang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara
    Untuk lebih memperjelas, makaperkenankan Pemohon mengutip amar Putusan No. 38/2012 sebagai berikut:Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon ASOSIASITELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI) tersebut;Halaman 3 dari 45 halaman.
    KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHONa Pemohon Tidak Memenuhi Kualifikasi Sebagai Badan Hukum PrivatSehingga Tidak Memiliki Hak Mengajukan Permohonan Keberatan (Hak Uji Materiil)1 Bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonanUji Materiil ini karena Pemohon bukan merupakan badan hukum privat sebagaimanadipersyaratkan dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung (UndangUndang
    Putusan Nomor 16 P/HUM/2014.Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan PenyiaranMultipleksing juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Menimbang, bahwa sebenarnya substansi objek permohonan uji materiil inisudah pernah diajukan (nebis in idem) oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia(ATVJI) dalarn perkara Nomor 38 P/HUM/2012 dan telah diputus dengan amar putusanmengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon.
    Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: ASOSIASITELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJD tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) ;Demikianlah diputuskan