Ditemukan 17963 data
252 — 95
Ariefdan Toko Milik Burhan ( 20,95 m + 6 m = 26,95 m );
Selatan dengan Taman Kota ( 39,2 m );
Timur dengan jalan Tgk Imeum Lueng Bata( 42,65 m );
Barat dengan Tgk Rasyid/Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh ( 29,12 m + 7,20 m +3,3 m )
adalah sah sebagai tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, dan IV yang telah menyatakan tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, sebagai tanah milik adat Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat V, VI, VII dan VIII yang telah melakukan ganti rugi terhadap tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh dengan mendirikan Kantor DPD Partai Demokrat Pronvinsi Aceh dan menjadikan tanah objek perkara
sebagai taman kota/fasilitas umum adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah wakaf Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, sebagaimana tersebut pada poin 2. di atas, seperti sedia kala dalam keadaan kosong;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penanggalan/Pelepasan Hak Atas Tanah, Bangunan dan Tanaman tanggal 18 Juni 2012, surat Pernyataan tanggal 14 Juni 2012 tentang Tergugat I persetujuan menerima uang ganti rugi tanah
Bahwa para Penggugat bukanlah pihak yang berhak mengajukangugatan pengesahan tanah wakaf tersebut, karena para Penggugatbukanlah merupakan Nazir wakaf atau pengurus tanah Wakaf atau pengurustanah wakaf pada Gampong Lung Bata, maka sebaliknya para Penggugattidak perlu terlalu berambisi untuk menyatakan seolaholah objek perkaratersebut adalah kewenangan /milik dari para Penggugat dengan menyatakanuntuk dan atas nama Masyarakat Gampong Lung Bata;3.
Bahwa apa yang para Penggugat sampaikan pada poin 3 halaman 5tidaklan benar, Jika tanah tersebut dianggap tanah wakaf makaseharusnya disertai dengan akta ikrar wakaf antara pemberi wakaf denganpenerima wakaf (nazir) dan disaksikan oleh saksisaksi. Tidak cukuphanya dengan surat keterangan impentaris Desa sebagaimana disebutkanHalaman 22 dari 72 halaman Putusan Nomor 0194/Pdt.G/2016/MS.Bnaoleh Para Penggugat.
tersebutpernah ada spanduk dengan redaksi tanah wakaf direbut oleh Pemkot BandaAceh; Bahwa sepengetahuan Ahli , tanah wakaf tersebut belum bersertifikat,karena pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono,sertifikat tanah wakaf sangat minim diberikan, hanya diberikan untuk 1300persil tanah wakaf, dan objek tanah tersebut hanya diketahui saja olehmasyarakat Gampong sebagai tanah wakaf; Bahwa setahu Ahli , pada masa almarhum Mawardi Nurdin menjabatsebagai Walikota Banda Aceh, pernah meminta
Nomor 0194/Pdt.G/2016/MS.Bna Bahwa prosedur tukar guling tanah wakaf yang ditukar dengan tanah lainharus mendapat izin dari Menteri Agama dengan rekomendasi dari KepalaZakat dan Wakaf Daerah; Bahwa tanah wakaf gampong yang belum bersertifikat, dapat diakuisebagai tanah wakaf kalau sudah ada dokumen AIWAP AIW sebagaidokumen wakaf yang belum bersertifikat; Bahwa sepengetahuan Ahli , tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan, danjuga tidak boleh dibebaskan karena melanggar ketentuan perundangundangan
Bahwa Ahli pernah diundang oleh pemerintah kota Banda Aceh untukmengikuti rapat dengan agenda pembebasan tanah wakaf dan salah satutopik yang dibicarakan adalah tentang tanah wakaf yang tidak bolehdiperjualbelikan dan tidak boleh dibebaskan karena melanggar ketentuanUndangundang;6. Bahwa menurut Ahli, tanah wakaf Gampong yang belum bersertifikat,dapat diakui sebagai tanah wakaf, kalau sudah ada dokumen AIWAP AIWsebagai dokumen wakaf yang belum bersertifikat;7.
161 — 37
94 — 77
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- menetapkan tanah objek sengketa adalah tanah wakaf milik Gampong Leubue yaitu sepetak tanah kebun dan kuburan (Lampoh Djeurat) seluas 178,7 yang terletak di Blanggalang Meunasah Leubue, Mukim Utue, Kabupaten Pidie, Provinsi
214 — 22
234 — 133
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Akta Ikrar wakaf Nomor W2/06/08/Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Wilayah Kecamatan Rappocini tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 177.000,00(seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
235 — 74
177 — 78
265 — 122
264 — 93
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal ikrar wakaf tanggal 14 Desember 2014, antara Para Penggugat dengan Tergugat I terhadap harta benda berupa Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 326/Pasarkliwon seluas 213 m2 Dengan Batas-batas :
- Menetapkan Akta lkrar
Wakaf No.
140 — 65
Akhir 1426 Hyang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan/PejabatPembuat Akta Ikrar Wakaf.
milik Masjid AlMustaqim seluas 1.760 M2sebagiannya yaitu lebih kurang 616 m2 telah dikuasai oleh Yayasan Amal danSosial AlDjamijatul Washlijah secara melawan hukum (Onrecht matigedaat).Sedangkan almarhum Solo Joyo Hadi Pramono selaku Wakif atau ahli warisnyatidak lagi menguasai tanah wakaf yang sekarang disengketakan.Menimbang, bahwa oleh karena almarhum Solo Joyo Hadi Pramono atauahli warisnya tidak menguasai tanah wakaf yang sekarang disengketakan, makaalmarhum Solo Joyo Hadi Pramono atau ahli
) terutama orang tuaanakanak yang sekolah di gedung yang berdiri diatas tanah wakaf terperkara,dan karena itu gugatan Penggugat I, II dan III cacat formil (diskualifikasi);Menimbang, bahwa Penggugat I, II dan HI adalah Pengurus BadanKenazhiran Tanah Wakaf dan Kenazhiran Masjid AlMustaqim di KelurahanHelvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan (bukti P1, dan P2dan P4).
0Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Junctis Pasal 223 dan 224 KHI sertaPasal 17 s/d 21 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004, karena hal tersebutmerupakan tertib administrative bukan sebagai syarat dan rukun wakaf, lagi pula16peristiwa hukum wakaf terjadi sebelum terbitnya peraturan perundangundangantersebut, maka perbuatan wakaf yang dilakukan oleh almarhum Solo Joyo HadiPramono pada tahun 1954 tetap sah dan melekat kekuatan hukumnya, terutamasetelah terbitnya Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf pada
yang diajukanoleh Tergugat I dan II (TI dan II. 3 dan 6), pendaftaran mana tidak dilampiri antaralain Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dari Pejabat PembuatAkta Ikrar Wakaf setempat, sehingga pendaftaran dimaksud tidak memenuhiketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Jis.
264 — 59
Mengabulkan gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa tidak ada pergantian Nadzir lagi sejak diterbitkannya akta pengganti ikrar wakaf nomor W3/001/10 Tahun 1990 Tanggal 21 April 1990 dengan surat pengesahan Nadzir Nomor W5/01/Kp/10 Tahun 1990 tanggal 21 April 1990;
2.
Menolak tuntutan Penggugat untuk menyatakan tidak berkekuatan hukum para Nadzir sebagaimana termuat dalam Sertifikat Tanah Wakaf nomor 107 Kelurahan Petemon, surat ukur tanggal 18-06-2007 nomor 39/Petemon/2007;
3. Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang untuk petitum gugatan Penggugat nomor 4 dan nomor 5 yakni Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyatakan sah hak pengelolaan atas tanaf wakaf yang terletak di Jl.
Petemon Sidomulyo IV/113 Surabaya kepada Yayasan Masjid Al Islamiyah (Penggugat) dan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang untuk memberi izin kepada Penggugat untuk mendaftarkan diri sebagai Nadzir Yayasan kepada Kantor Urusan Agama Sawahan dan Perwakilan Badan Wakaf Propinsi Jawa Timur;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.525.000,-.(satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah.)
232 — 58
Bahwa Masjid Jamie Ar Riyadh Pedurenan, Karet, Setiabudi adalah Masjidwakaf seluas 488 M2 dengan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)Nomor , yang terletak di Setiabudi, Jakarta Selatan;Bahwa lokasi Wakaf Masjid Jamie Ar Riyadh Pedurenan, Karet, Setiabud!seluas 488 M2 yang terletak di Setiabudi dengan batasbatas, sebagaiberikut:Sebeleh Timur : berbatasan dengan lahan PT. SuperwishPerkasaSebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan PedurenanSebelahUtara : berbatasan dengan lahan PT.
(Ruislag) Masjid Jamie ArRiyadh, Pedurenen, Karet, Setiabudi dengan Masjid pengganti di Depok.Akan tetapi karena adanya penolakan dari warga sekitar lokasi MasjidPengganti, rencana Penukaran Harta Benda Wakaf (Ruislag) tersebutdibatalkan dan tidak berlanjut;Bahwa selaku salah satu tokoh agama dan Ketua Nazhir Masjid AlAwwabin, Karet, Setia budi, Penggugat pada tanggal 13 September 2018lalu menerima undangan dari Yayasan Wakaf Masjid Jamie Ar Riyadhterkait Sosialisasi Ruislag dengan agenda Penjelasan
Ruislag oleh KetuaBWI Provinsi DKI Jakarta;Bahwa Penukaran Harta Benda Wakaf (Ruislag) dilakukan dengan HartaBenda Wakaf Penukar yang terletak di Jakarta Selatan, seluas 3000 M2,dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SGHM) Nomor , tanggal 25 Aagustus2017;Halaman 2 dari 7 putusan Nomor 3339/Pdt.G/2018/PA.JS10.11.12.13.Bahwa Harta Benda Wakaf Penukar telah dinilai oleh Kantor Jasa PenilaiPublik dengan nilai tanah dan bangunan sebesar Rp. 18.951.863.400.
Dansaat ini Harta Benda Wakaf Penukar berupa Masjid sedang dalam tahappembangunan;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 62 UU ayat 1 dan 2 NO. 41 Tahun2004 tentang Wakaf menyatakan:Ayat 1 : penyelesaian sengketaperwakafan ditempuh melalui msyawarah untuk mencapai mufakat.Ayat 2 :Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidakberhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, ataupengadilan;Bahwa rencana Penukaran Harta Benda Wakaf (Ruislag) Masjid Jamie ArRiyadh, Pedurenen
oleh Kepala Kantor Wilayahkementerian Agama DKI Jakarta belum dilakukan, dan Masjid Penggantitelah dibangun, Rekomendasi Untuk Melakukan Tukar Menukar HartaBenda wakaf (Ruislag) hingga saat ini belumlah ada (melanggar ketentuanpasal 51 ayat 2 huruf c) ;Bahwa Izin Tertulis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKIJakarta terkait rencana tukar menukar harta benda wakaf (Ruislag) MasjidJamie Ar Riyadh, Pedurenen, Karet, Setiabudi juga belum ada.
125 — 30
121 — 0
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al JamâÂÂiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
199 — 125
Penggugat:
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdangtersebut, padahal tanah wakaf seluas 2.693m?
T.B Makmun;Bahwa pada tahun 1970 di Dusun VI Desa Pematang Johar terjadi penyerahan2 (dua) bidang tanah wakaf secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm. Kamjariseluas + 7 rente untuk tujuan pekuburan muslim, dan wakaf Alm. Asmanidengan luas + untuk tujuan pendidikan islam;Bahwa akan tetapi karena waktu itu letaknya lebih strategis wakaf Alm. Kamjarikarena berada di Pinggir jalan, sementara wakaf Alm.
Asmani, letaknyadibelakang maka disepakati baik oleh si Pemberi wakaf dan pemerintahsetempat agar dialin fungsikan, dimana Wakaf Alm. Kamjari dipergunakanuntuk pendidikan islam sementara wakaf Alm.
secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm.
Asmani atau wakaf Alm.
161 — 45
202 — 152
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).
3) Sertifikat Wakaf nomor 446 seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh lima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan Luas atas Objek Tanah adalah 1.770 m2
5. Bahwa sebenarnya atas sebidang tanah wakaf yang berlokasi di Jl anggrek 22 Rawa Hingkik RT 02 RW 09 Desa Cileungsi Kec.Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan Akta Ikrar wakaf yang terdiri atas 3 (tiga) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2 ( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yang terletak di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Sertifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).Halaman 12 dari 34, Putusan Nomor 6201/Padt.G/2021/PA.Cbn2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegl ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuhpuluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilanpuluh meter persegl ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter perseg ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluhlima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
208 — 64
Dalam Konpensi:
- Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan, nadzir atas tanah wakaf seluas 432 m2, terletak di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tersebut dalam Sertipikat Tanah Wakaf Nomor: 10/2009, Surat Ukur Nomor: 6/Kedungwaru/2010, dengan batas-batas:
125 — 23
129 — 60
Asmani kepada Masyarakat DusunVI Desa Pematang Johar tersebut sampai dengan saat inimasih dikelola, diawasi, dan dilindungi oleh NazhirTanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VIDesa Pematang Johar dan diatas tanah wakaf tersebutjuga telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.: 1/PematangJohar tertanggal 13 April 2006, Surat Ukur No::118/Pematang Johar/2006 tertanggal 09 Februari 2006,dengan Luas 2.693 m?
Bahwa selainadanya UU Wakaf dan PP No. 42/2006 sebagai landasanhakim dalam menyelesaikan perkara wakaf di PengadilanAgama, pengaturan wakaf juga dapat merujuk padaKompilasi Hukum Islam dalam Lampiran Instruksi PresidenNo. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KompilasiHukum Islam yang juga menjadi dasar hukum materiilpada Pengadilan Agama;Bahwa ketentuan Ps. 1 angka 1 UU Wakaf secara jelas dantegas menyatakan bahwasannya Wakaf adalahperbuatan hukum~ wakif untuk memisahkandan/atau menyerahkan sebagian
Wakaf Indonesia sesuai denganKeputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan WakafIndonesia Provinsi Sumatera Utara No.: 08/K/BWISU/NZ/V1/2019 tertanggal 05 April 2019;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas,kedudukan Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama IslamDusun VI Desa Pematang Johar haruslah dinyatakan SAHmenurut hukum yang berlaku karena telah terdaftar padaBadan Wakaf Indonesia dan olehkarenanya kenazhirandari Alm.
Lalu Tergugat juga haruSs membuktikan alas haknyaterhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693 m? yangdiatasnya telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.:1/Pematang Johar tertanggal 13 April 2006, Surat UkurNo.: 118/Pematang Johar/2006 tertanggal O09 Februari2006, dengan Luas 2.693 m?
terhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693Halaman 22 dari 29 halaman.