Ditemukan 288 data
134 — 106
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 junctoPasal 62 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangberbunyi: ...gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atautidak berdasar, dalam hal: gugatan diajukan sebelum waktunya atau telahlewat waktunya;Menimbang, bahwa norma dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) hurufe tersebut di atas, secara aplikatif
71 — 24
Pada dasarnya apabila ditariksebuah benang merah anasir ini di satu sisitidaklah dapat disalahkan apabila OditurMiliter bersikap legalistik formalistis demikiansedangkan di sisi lainnya dari Aspek Keadilanpada Kebijakan Aplikatif akan menimbulkanpermasalahan krusial karena KebijakanFormulatif tidak ada membuat PedomanPemidanaan dalam hal apa, dalam keadaanbagaimana dan dalam hal konstruksibagaimana Hakim sebagai kebijakan aplikatifdapat menentukan lamanya pidana penjarayang dipandang serta dianggap
98 — 39
pertanggungjawaban Majelis Hakim kepada masyarakat, ilmu pengetahuanitu sendiri, rasa keadilan dan kepastian hukum, negara dan bangsa, serta keadilanberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa dari aspek keadilan hukum (/ega/ justice), bahwa Pasal197 Ayat (1) huruf k KUHAP, yakni keadaan memberatkan dan keadaanmeringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian KUHAP tidak memberikan pedomanpemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
SUNGGUH SINAGA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
336 — 271
Kesamaan hak, yaitu setiap anggota Polri yang diperiksa atau dijadikansaksi penegakan KEPP diberikan perlakuan yang samatanpamembedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, danagama;e. aplikatif, yaitu setiap putusan sidang KKEP dapat dilaksanakan dengansebaikbaiknya; dan;f. akuntabel, yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dapatdipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukumberdasarkan fakta;Hakhak Penggugat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (1) hurufa sampai
71 — 65
telah puladipertimbangkan dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (vide : Putusanhalaman 94 & 95), demikian juga tentang perbedaan pendapat sepanjang mengenairanah Hukum Administratif dan Hukum Pidana, sehingga tidak perludipertimbangkan ulang;Menimbang, bahwa kemudian tentang keberatan angka 11 tersebut di atas,dalam amar Putusan setelah memutus amar nomor 1 sampai dengan 8 lalu kembalike nomor 6 yang memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan adalah sebataskekeliruan redaksional yang bersifat aplikatif
246 — 179
Bahwa terhadap aspek ini, terlepas dari lamanyaamar/diktum tuntutan (requisitoir) Oditur Militer tersebutmemang apabila dikaji dan dianalisis maka di satukebijakan formulatik pembentuk UndangUndang No. 31Tahun 1997 tidak ada memberikan pedoman pemidanaankepada Hakim sebagai Kebijakan Aplikatif dalammenentukan lamanya pidana penjara, sehingga anasirHal. 134 dari 204 hal.
Pada dasarnya apabila ditarik sebuahbenang merah anasir ini di satu sisi tidaklah dapatdisalahkan apabila Oditur Militer bersikap legalistikformalistis demikian sedangkan disisi lainnya dari AspekKeadilan pada Kebijakan Aplikatif akan menimbulkanpermasalahan krusial karena Kebijakan Formulatif tidakada membuat Pedoman Pemidanaan dalam hal apa,dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksibagaimana Hakim sebagai kebijakan aplikatif dapatmenentukan lamanya pidana penjara yang dipandangserta dianggap
Ardi Herliansyah SH
Terdakwa:
TRIYONO Bin TARMOTO
166 — 131
Kedudukan anak sebagai saksi dalamperkara pidana yang berpijak pada KUHAP, dalam tahap aplikatif ataupelaksanaannya meliputi 3 (tiga) tahapan, yakni sebelum peradilan (preadjudication), sidang pengadilan (adjudication) dan setelah pengadilan (postadjudication).
NAOMI AMANDA NAWITA HADIYANTO,SH.
Terdakwa:
ENTUS BIN WASID
50 — 18
tuntutannya yangmenerapkan ancaman pidana selama 8 (delapan) tahun pidana penjarasebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang JoPasal 64 Ayat (1) KUHPidana, maka disatu sisi kebijakan formulatif pembentukKUHAP tidak ada memberikan pedoman pemidanaan kepada Hakim sebagaikebijakan aplikatif
78 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Firdaus Bumi 5' Pendekatan Aplikatif Aksara40. Ekonomi Kelembagaan Ahmad Erani Yustika Erlangga 3Ensiklopedia Tematis Bumi41. Theresa Greenaway 3Eyewitness: Hutan AksaraEnsiklopedia Tematis Bumi42. Eyewitness: Tubuh Richard Walker Aksara ZManusia43. Epidemiologi Gizi Albiner Siagian Erlangga 3Bumi44. Etika Bisnis Laura P. Hartman 4Aksara45. Fisika Jilid 1 Edisi 5 Douglas C. Giancoli Erlangga 6Fisika Universitas Jilid Bumi46. Hugh D.Young 62 Edisi 10 AksaraHukum & Moralitas47.
FirdausPendekatan Aplikatif AksaraEkonomi Kelembagaan Ahmad Erani40. ErlanggaYustikaEnsiklopedia Tematis Bumi41. Theresa GreenawayEyewitness: Hutan AksaraEnsiklopedia TematisBumi42. Eyewitness: Tubuh Richard WalkerAksaraManusia43. Epidemiologi Gizi Albiner Siagian ErlanggaBumi44. Etika Bisnis Laura P. HartmanAksara45. Fisika Jilid 1 Edisi 5 Douglas C. Giancoli ErlanggaFisika Universitas Jilid Bumi46. . Hugh D.Young2 Edisi 10 AksaraHukum & Moralitas47. (Tinjauan Filsafat Petrus Ckp.
36 — 6
dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa untuk memilih lamanya penjatuhan pidana yangdianggap paling tepat, cocok, pantas untuk di jatuhkan terhadap diri terdakwasesuai perbuatan dan kadar kesalahannya maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan perbuatan, kesalahannya maka majelis Hakimmempertimbangkan nuansa yang bersifat legal justice, moral justice, dan socialjustice tentang aspek sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidak ada memberiPEDOMAN PEMIDANAAN bagi kebijakan aplikatif
99 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena itu perbuatanperbuatan Tergugat Rekonpensitersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum = yangmenimbulkan kerugian material dan immaterial kepada PenggugatRekonpensi;11.Bahwa dengan demikian merujuk Pasal 1365 KUHPerdata TergugatRekonpensi bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yangmenimbulkan kerugian, wajib mengganti kerugian terhadap PenggugatRekonpensi;12.Bahwa setelah Penggugat Rekonpensi mempertimbangkan secaramatang dan mendalam menurut pemikiran yang realities, aplikatif
AGUS, JP.,SH
Terdakwa:
WAHYUDDIN SARWANI ALIAS WAHYU ALIAS ABU MUSLIM ALIAS RAJA
271 — 518
Khalid abdulkarim al lahim);1 (Satu) buah buku panduan ilmu tajwid aplikatif (abdul azis abdul raufal hafish Ic);1 (Satu) buah buku grafics design (hendi hendratmanst);1 (Satu) buah buku malam pertama di alam kuburan (dr.Aidh al garnima);1 (Satu) buah buku himpunan fadhilah amal (Ust a.
1.Pethres Mandala, SH
2.Shelter F Wairata, SH
3.M. IKWANUL FIATURRAHMAN, SH
Terdakwa:
YUSTINUS TANAEM Alias TINUS
231 — 186
SEUMUR HIDUP ATAU PIDANAPENJARA DUA PULUH TAHUN sebagaimana di ancamkan dalam ketentuan Pasal340 KUHP dimana batas maksimal telah diambil dari sistem pidana Jerman, yangdalam hal bersifat knhusus, misalnya karena samen loop atau recidive. selanjutnyaterhadap PIDANA SEUMUR HIDUP hanya tercantum dimana ada ancaman PIDANAMATI (PIDANA MATI ATAU PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARADUA PULUH TAHUN);Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidak ada memberPEDOMAN PEMIDANAAN bagi kebijakan aplikatif
Terhadap ini terlepas lamanya amar/diktumtuntutan pidana Penuntut Umum tersebut apabila dikaji dan dianalisis makasatu sisi kebijakan formulatif pembentuk KUHAP tidak ada memberikanPEDOMAN PEMIDANAAN kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif dalamhal pemilinan dapat dilakukan terhadap PIDANA MATI, PIDANA PENJARASEUMUR HIDUP ataukah PIDANA PENJARA SEMENTARA kemudianpemilinan penjatuhan pidana dalam KUHAP tersebut apabila dianalisis secaralebin cermat ternyata bersifat singkat, sederhana dan global
Padadasarnya apabila ditarik sebuah benang merah anasir ini disatu sisi tidaklahdapat disalahkan apabila Penuntut Umum bersikap legalistik formalistik yangdemikain sedangkan disisilainnya dari ASPEK KEADILAN pada KEBIJAKANAPLIKATIF akan menimbulkan permasalahan kruslial karena KEBIJAKANFORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN PEMIDANAAN dalam hal apa,Halaman 139 dari 149 halaman Putusan Nomor 136/Pid.B/2021/PN Olmdalam keadaan bagaimana dan dalam konstrusi bagaimana Hakim sebagaikebijakan aplikatif memilin
72 — 6
Selanjutnya, bila tepat putusan itu, pahalanya dua danTidak beragama namanya orang yang tidak mempergunakanakalnya dan tidak berakal orang yang tidak mempergunakanagamanyaMenimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidak ada memberipedoman pemidanaan bagi kebijakan aplikatif sebagai rambu pengaman gunamemilih alternatif pidana tersebut yang dianggap paling cocok, selaras dan pantasuntuk dijatunkan kepada Terdakwa maka konsekuensi logisnya acap kali terdapatadanya perbedaan sudut pandang dalam
72 — 102
Faktanya sidang Kode Etikyang telah Penggugat jalani mengabaikan semua prinsiptersebut. b Pasal 3 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Kepolisian Negara Republik Indonesia jugamenyebutkan mengenai prisipprinsip KEPP meliputikepatutan, kepastian hukum, sederhana, kesamaan hak,aplikatif, akuntabel, yaitu. pelaksaan penegakan KEPPdapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral,dan hukum berdasarkan fakta.
355 — 197
meringankan terdakwa akhirnyatolok ukur fundamental konklusi Jaksa Penuntut Umum dalam amar/dictumHalaman 140 dari 148 Putusan Nomor 159/Pid.B/2016/PN Gsttuntutan pidananya menyatakan Terdakwa Agusman Lahagu Alias Ama Tetidituntut dengan Pidana Mati.Terhadap aspek ini, terlepas lamanya amar/dictum tuntutan pidana JaksaPenuntut Umum tersebut memang apabila dikaji dan dianalisis maka di satusisi kebijakan formulatif pembentuk KUHAP tidak ada memberikan PedomanPemidanaan kepada Hakim sebagai Kebijakan Aplikatif
amar/dictum tuntutannya kepada Terdakwa Agusman LahaguAlias Ama Teti.Apabila dijabarkan lebih intens dan gradual pada Tuntutan Pidana JaksaPenuntut Umum ada memuat 4 (empat) aspek tentang Halhal YangMemberatkan dan tanpa adanya aspek Halhal Yang Meringankan atas diriterdakwa.Pada dasarnya apabila ditarik sebuah benang merah anasir ini di satu sisitidaklah dapat disalahkan apabila Jaksa Penuntut Umum bersikap legalistikformalistik demikian sedangkan di sisi lainnya dari Aspek Keadilan padaKebijakan Aplikatif
akan menimbulkan permasalahan krusial karena KebijakanFormulatif tidak ada membuat Pedoman Pemidanaan dalam hal apa, dalamkeadaan bagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimana Hakim sebagaikebijakan aplikatif dapat memilin menjatuhkan hukuman kepada terdakwaantara Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup ataukah Pidana PenjaraWaktu Tertentu yang dipandang serta dianggap tepat, layak, adil danmanusiawai untuk dijatuhnkan terhadap diri Terdakwa;Bahwa dikaji dari FILSAFAT KEHIDUPAN/FILSAFAT HUMANIS
SYAWALUDDIN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
156 — 98
yaitu adanya kejelasan pedoman bagi AnggotaPOLRI dalam melaksanakan Tugas, wewenang, dan tanggung jawabdalam pelaksanaan penegakan KEPP;c) Sederhana, yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dilakaukan denganacara mudah, cepat, serta akuntabel dengan tetap menujunjung tinggikebenaran dan keadilan;d) Kesamaan hak, yaitu setiap anggota POLRI yang diperiksa ataudijadikan saksi penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpamembedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan,dan agama;e) Aplikatif
106 — 37
Kedudukan anak sebagai saksi dalamperkara pidana yang berpijak pada KUHAP, dalam tahap aplikatif ataupelaksanaannya meliputi 3 (tiga) tahapan, yakni sebelum peradilan (preadjudication), sidang pengadilan (adjudication) dan setelah pengadilan (postadjudication).
JAHRUDIN, SH
Terdakwa:
AHMAD IHSAN ALIAS IHSAN ALIAS ABU FATHI
223 — 384
Khalid abdulkarim al lahim); 1 (satu) buah buku panduan ilmu tajwid aplikatif (abdul azis abdul raufal hafish Ic); 1(satu) buah buku grafics design (hendi hendratmanst); 1 (satu) buah buku malam pertama di alam kuburan (dr.Aidh al garnima); 1 (Satu) buah buku himpunan fadhilah amal (Ust a.
110 — 34
Terdakwa melalui PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP), tidakmengenal istilah pedoman pemidanaan dalam menjatuhkan pidana, dalam KitabUndangundang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kolonial, hanyamengenal istilah halhal yang meringankan dan halhal yang memberatkan;Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidak ada memberipedoman pemidanaan bagi kebijakan aplikatif