Ditemukan 1908 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2020 — Putus : 20-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 100/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 20 Maret 2020 — Pembanding/Penggugat : ARY MURDIATI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA TBK PUSAT Cq. PT. BANK CIMB NIAGA
Terbanding/Tergugat II : MARIANNE SJARIF
Terbanding/Tergugat III : GUNTORO IWAN
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
99101
  • Bahwa, terhadap dalil Gugatan butir 14 dapat disampaikan bahwadengan telah ditandatangani jual beli piutang dan cessie berdasarkan AktaPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor 29 tanggal 9 Juni 2016 (selanjutnyaakan disebut Akta PJBP) dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie)Piutang Nomor 30 tanggal 9 Juni 2016 (selanjutnya akan disebut AktaCessie) keduanya dibuat oleh dan dihadapan Achmad Bajumi, S.H.
    Pengalihan piutang berikut jaminanjaminan yang melekat denganperjanjian jual beli piutang dan cessie piutang berdasarkan Akta PJBPdan Akta Cessie telah dilakukan oleh Tergugat kepada Tergugat IIsesuai dengan kewenangan yang dimiliki Tergugat dan dilakukansesuai prosedur dan ketentuan perundangundangan yang berlaku,sehingga sah dan mengikat menurut hukum, karena :(1).
    Berdasarkan Akta PJBP dan Akta Cessie maka Tergugat II adalahPemegang Hak Tanggungan baru atas Objek Jaminan.
    Bahwa dikarenakan pengalihan piutang secara Cessie tidakmengakibatkan berakhirnya perikatan yang telah ada sebelumnyasebagaimana Perjanjian Kredit antara kreditur (Tergugat 1) dengan debitur(Penggugat), maka total kewajiban pembayaran Penggugat kepadaTergugat berdasarkan Perjanjian Kredit sebagaimana dirinci pertanggalditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Piutang dan Perjanjian Pengalihan(Cessie) Piutang beserta cara penghitungannya menjadi berlaku bagiTergugat Il.
    Cessie berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piuttang Nomor 29dan berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie)Nomor 30 tanggal 09062016 yang dibuat oleh Achmad Bajumi,S.H., Mkn.
Register : 18-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 2/Pdt.P/2021/PA.Sgm
Tanggal 11 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2713
  • PENETAPANNomor 2/Pdt.P/2021/PA.SgmNAG ,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat pertama dalam sidang majelis telan menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan penetapan atas akta pengalihan hakatas tagihan (cessie) yang diajukan oleh :PEMOHON, Tempat tanggal lahir Bantaeng, 06021964, Jenis Kelamin LakiLaki, Alamat KABUPATEN BANTAENG, Agama Islam, StatusPerkawinan Kawin, Pekerjaan XXxXXXxXXxXX XXXXXX
    Noor Laela, dan Pemohonmenyetujui melakukan jual belli piutang tersebut berdasarkan AktaPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor 64 dan Akta Pengalihnan Hak AtasTagihan (Cessie) Nomor 65, keduanya tertanggal 29 Januari 2020, yangdibuat dihadapan Mustahar, S.H., M.Kn, Notaris?di Makassar.4. Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini, mohonuntuk Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani Permohonan tersebutuntuk:1) Menetapkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antaraPT.
    Badwi ,Nomor 65, tanggal 29 Januari 2020, yang dibuat di hadapanMustahar, S.H., M.Kn., Notaris di Makassar adalah sah dan mengikat;2) Menetapkan Hak Pengalihan Atas Tagihan (Cessie) untukseluruhnya;3) Menetapkan bahwa Muh. Badwi memiliki hak penuh dalam halbalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2927/Paccinongangyang sebelumya atas nama IR.
    Menetapkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antaraPT. Bank tabungan Negara (Persero) Tbk dan Tuan Muh. Badwi , Nomor65, tanggal 29 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Mustahar, S.H.,M.Kn., Notaris di Makassar adalah sah dan mengikat;3. Menetapkan Hak Pengalihan Atas Tagihan (Cessie) untukseluruhnya;A. Menetapkan bahwa Muh. Badwi memiliki hak penuh dalam halbalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomo? 2927/Paccinongang yangsebelumya atas nama IR. NOOR LAELA;5.
Register : 15-07-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 427/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : NY. SUMIYATI RATNO SUMADI
Terbanding/Tergugat I : Kepala Cabang PT. BANK TABUNGAN NEGARA Persero Tbk. Banyuwangi
Terbanding/Tergugat II : Kepala Cabang PT. BANK TABUNGAN NEGARA Persero Tbk
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pengurusan Piutang Negara dan Lelang
7855
  • . : 0003020130708000006, tanggal 29Juli 2013, telah memasukkan klausul yang berbunyi bahwa Debiturmenyetujui apabila Kreditur/Tergugat & Tergugat II menyerahkan piutang(cessie) dan atau tagihan Bank kepada pihak lain yang ditetapkan olehBank sendiri setiap saat ketika diperlukan*;Bahkan apabila Kreditur/Tergugat & Tergugat Il melaksanakanpenyerahan piutang (cessie) kepada pihak lain, maka Kreditur/Tergugat & Tergugat Il TIDAK WAJIB memberitahukan kepada Debitur, sehinggaPenerima Cessie (Cessionans
    Dengan cara penerima cessie (cessionaris) membeli saldo pokokpiutang kepada Kreditur senilai saldo pokok piutangnya saja yangditransaksikan;b. Kemudian Penerima cessie (cessionaris) juga mendapatkan hakpelimpahan tagihan bunga kredit serta tagihan denda tunggakansebesar 1.50 % setiap bulan (Sehingga tagihan bunga kredit &tagihan denda tunggakan tersebut merupakan proyeksi keuntunganyang diharapkan) oleh Penerima cessie (cessionaris);c.
    Karena apabila agunan kredit Penggugat tersebut di eksekusi baik melaluiLelang maupun melalui Pengalihan Piutang (Cessie) maka diri Penggugatini akan kehilangan tempat tinggal sekaligus tempat usaha satusatunyayang bisa menopang kebutuhan hidup seharihari Penggugat sehingga dir!
    Terbanding semula Tergugat melaksanakanpenyerahan piutang (cessie) kepada pihak lain, maka Kreditur/Terbanding dan Terbanding Il semula Tergugat dan Tergugat IIHalaman 12 dari 19 Halaman, Putusan Nomor 427/PDT/2020/PT SBYTIDAK WAJIB memberitahukan kepada Debitur, sehingga PenerimaCessie (Cessionaris) bisa bebas melaksanakan haknya terhadap Debitur,yakni :a.
Register : 04-01-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Bdg
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
244106
  • M E N G A D I L I

    1. Dalam Eksepsi :
    • Menetapkan Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima;
    1. Dalam Pokok Perkara :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan Akta Pengakuan Hutang dengan Perjanjian Pengalihan Utang sebagaimana tertuang dalam Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 200 tertanggal 31 Oktober 219 dan Perjanjian
    Putusan Nomor 02/Pdt.G/2021/PN.Bdg.Tagihan (Cessie) Nomor 200 tertanggal 31 Oktober 2019 jo PerjanjianJual Beli Piutang Nomor 199 tertanggal 31 Oktober 2019 antaraPENGGUGAT selaku pembeli dengan TURUT TERGUGAT sebagaipenjual.
    Putusan Nomor 02/Pdt.G/2021/PN.Bdg.3) Bahwa Perjanjian Pengalihnan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor200 tertanggal 31 Oktober 2019 jo Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 199 tertanggal 31 Oktober 2019 dibuat dan disepakatihanya oleh pihak PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT, namunsama sekali tidak pernah melibatkan dan meminta persetujuan/kesepakatan dari TERGUGAT.4) Bahwa oleh karena Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) Nomor 200 tertanggal 31 Oktober 2019 jo Perjanjian JualBeli Piutang Nomor 199
    Jelasjelas hal tersebut sangatmenyimpang dari normanorma Agama (Islam) dan juga Pancasila.Atas dasar persekongkolan yang terjadi antara PENGGUGATdengan TURUT TERGUGAT dalam jual beli cessie yangdilakukannya secara melawan hukum tersebut, TERGUGAT telahmelayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadapTURUT TERGUGAT selaku penjual dan PENGGUGAT selakupembell cessie dengan register Perkara Nomor39/Pdt.G/2021/PN.Bdg tanggal 12 Januari 2021.4.
    Kalaupun ada kerugianyang dialami oleh PENGGUGAT karena tidak dapat mengeksekusicessie yang telah dibelinya dari TURUT TERGUGAT, hanya sebesarharga jual cessie tersebut senilai Rp 17.910.767, (Tujuh Belas JutaSembilan Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).Itupun sudah sepatutnya menjadi risiko dari PENGGUGAT selakupembeli yang memiliki itikad buruk, bersekongkol dengan TURUTTERGUGAT dalam jual beli cessie secara melawan hukum. (Jawabanatas dalil Gugatan nomor 910)6.
    , diberi tanda bukti P 18 ;Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor/S/AMD/AAM1/BDGUT/X1/2019, tertanggal 08 November 2019, bermeteraicukup dan sesuai dengan foto copynya, diberi tanda bukti P 19 ;Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor/S/AMD/AAM1/BDGUT/X1/2019, tertanggal 08 November 2019, bermeteraicukup dan sesuai dengan foto copynya, diberi tanda bukti P 20 ;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil sangkalan/bantahannya, Tergugat mengajukan
Upload : 17-07-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 10/PDT/2014/PT-MDN
RINA MARLINA X DANAMON
176
  • Menyatakan Batal dan tidak sah akta No. 1 tanggal 1 Maret 2006 TentangPerjanjian Pengalinan dan Penyerahan Sebagai Jaminan (cessie) yangdibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Djuita Siregar, SH. (tergugat II) Notarisdi Medan.. Menyatakan batal dan tidak sah akta No. 47 tanggal 26 September 2006Tentang Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Sebagai Jaminan (cessie)yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Djuita Siregar, SH. (tergugat II)Notaris di Medan..
    Bahwa dengan rendah hati kami infokan pengertian cessie bagi Penggugatsehingga adanya pemahaman yang jelas bagi Penggugat dalam hal jaminanyang diperbolehkan dalam pengikatan perjanjian kredit dalam bentuk cessieyakni sebagai berikut :e Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak takberwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atasnama kepada pihak ketiga, dimana seseorangmenjual hak tagihnyakepada orang lain;e Cessie menurut KUHPerdata :Pasal 613 ayat (1) Ki ndangUndang Hukum
    Agar pemindahan berlakuterhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukanpadanya secara resmi (betekend).
    Akta cessie No. 28 tanggal 23 April2007 Jo.
    yang diketahui dan disetujui oleh TergugatIV, tanpasepengetahuan dari Tergugatlll yakni :Perjanjian kredit No. 204/PK/0829/0306 tanggal 1 Maret 2006 yangdibuat dibawah tangan.Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Sebagai Jaminan(Cessie) No. 1 tanggal 1 Maret 2006 diperbuat dihadapan NotarisDjuita Siregar SH/Tergugat ll.Surat Perjanjian Kredit No. 043/PK.Add/829/0407 tertanggal 23April 2007.Akta Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Sebagai Jaminan(Cessie) No. 47 tanggal 23 April 2007 diperbuat
Register : 04-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Mks
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7448
  • Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 06 Tanggal 5 Nopember 2018 dan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No. 07 tanggal 5 Nopember 2018, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Mustahar SH.MKn, serta Akta-Akta lainnya yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum.
  • Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 06 tanggal 05 Nopember 2018 dan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No. 07 tanggal 05 Nopember 2018, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Mustahar.SH.MKn, berlaku juga sebagai Akta Jual Beli dan bukti pelunasan atas hutang Tergugat, serta dasar pengalihan hak milik atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Griya Bukkamata Indah Mahoni No. 4, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,
    ) No. 07, tanggal 05November 2018, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Mustahar,S.H., M.Kn;Bahwa dengan ditandatanganinya Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.06, tanggal 05 November 2018, dan Akta Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) No. 07, tanggal 05 November 2018, yang keduanyadibuat dihadapan Notaris Mustahar, S.H., M.Kn., maka piutang danhak tagih milik Turut Tergugat telah beralih kepada Penggugat;Bahwa dari hasil jual beli piutang tersebut, Penggugat menerimaSertipikat Hak Guna Bangunan
    Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 06, tanggal 05November 2018, dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No.07, tanggal 05 November 2018, yang keduanya dibuat dihadapanNotaris Mustahar, S.H., M.Kn., serta AktaAkta lainnya yang terkaitadalah mengikat dan sah menurut hukum;4.
    Eka Sarmayani yangdibuat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dihadapan Notaris tanggal5 Nopember 2018, demikian juga dibuat dengan Akta Pengalihan HakAtas Tagihan (Cessie) tanggal 5 Nopember 2018, serta Akta ini jugaberlaku sebagai bukti pembayaran (kwitansi) atas pembayaran hargajual beli dan pengalihan piutang.
    (bukti P8 dan bukti P9).Menimbang, bahwa setelah terjadi pengalihan piutang (Cessie) dariTergugat kepada Penggugat dimana Penggugat telah membayar lunasutang untuk pembelian rumah tersebut kepada pihak BTN, selanjutnyaPenggugat sebagai Pembeli dan juga pihak BTN sebagai Penjual, telahmemberitahukan pengalihan piutang tersebut kepada Tergugat akantetapi tidak ada tanggapan dari Tergugat.
    Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 06 Tanggal 5Nopember 2018 dan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No.07 tanggal 5 Nopember 2018, yang keduanya dibuat dihadapanNotaris Mustahar SH.MKn, serta AktaAkta lainnya yang terkait adalahmengikat dan sah menurut hukum.5.
Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2060 K/Pdt/2011
PT. PELITA JAYA AGUNG vs MAKMUR SEJAHTERA Cq. HERMAN PT. ASTA TEMBAYONG dk
5531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Tentang Cessie kami tidak menandatanganinya dan halitu. dilakukan oleh Tergugat III (PT. Mandari Sekuritas Indonesia) danTergugat (PT. Asta Makmur Sejahtera qq. Herman Tembayong) PerjanjianPengalinan Piutang (Cessie) tersebut telah dibuat tanggal 27 Januari 2003Nomor 22 dihadapan Tergugat IV (H. Uyun Yudibrata, S.H., selaku Notaris/PPAT) antara Tergugat (PT. Asta Makmur Sejahtera Cq. HermanTembayong) dengan Tergugat Ill (PT. Mandari Sekuritas Indonesia) dimanaPenggugat (PT.
    Mandari Sekuritas Indonesia menerimapengalihan cessie dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (TurutTergugat), PT. Mandari Sekuritas Indonesia segera mencessikan Hak TagihPT. Pelita Jaya Agung (Penggugat) kepada PT.
    Cessie tersebut diatas semua adalah cacat hukum (buiten effect).Dalam pengalihan cessie ini Penggugat merasa dizolimi oleh Tergugat (PT.Asta Makmur Sejahtera) dalam hal ini Herman Tembayong ;8.
    Bahwa, selanjutnya untuk memenuhi Perjanjian Pengelolaan Dana Investasiantara Penggugat dengan Tergugat III dan untuk memenuhi PerjanjianPengalihan Piutang (cessie) antara Turut Tergugat dengan Tergugat III, makaPenggugat selaku debitur telah membayar lunas harga cessie kepada TurutTergugat selaku Kreditur (pemegang hak tanggungan) melalui Tergugat IIIsejumlah Rp.2.856.365.957,18 (dua milyar delapan ratus lima puluh enamjuta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiahdelapan
    Tergugat IIItelah menerima seluruh pelunasan atas transaksi cessie dari Penggugatyang diikuti dengan penyerahan atas dokumen cessie oleh Tergugat Illkepada Penggugat untuk diroya tanggal 24 Januari 2003 oleh Tergugat VII;Oleh karena itu demi hukum telah hapus segala perikatan hutang piutang.karena Penggugat telan membayar lunas segala macam hutang piutangHal. 5 dari 20 hal.
Register : 09-11-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN BATAM Nomor 48/Pdt.G.S/2021/PN Btm
Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat:
PT. Galang Usaha Properti
Tergugat:
HANDOKO LIM
7148
  • ,M.Kn, Notaris dan PPAT di Batam ;
  • Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.
    ,M.Kn, Notaris dan PPAT di Batam, kemudian dibuatkanAkta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) nomor 155 tanggal 30Desember 2020 yang dibuat yang dibuat dihadapan Notaris WanyThamrin,S.H.
    (cessie) dan atau tagihan BANK terhadap DEBITUR berikutsemua janjijanji accesoirnya, termasuk hakhak atas agunankredit kepada pihak lain yang ditetapkan oleh BANK sendiri,setiap saat diperlukan oleh BANK.2) Apabila BANK melaksanakan penyerahan piutang (cessie)kepada pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,BANK tidak wajib memberitahukan kepada DEBITUR,sehingga apabila kemudian pihak yang menerima penyerahanpiutang (menerima cessie) menjalankan haknya sebagaikreditur, maka hal demikian
    Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang(cessie) atara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.,M.Kn,Notaris dan PPAT di Batam;5.
    GalangUsaha Properti; Bahwa saksi mengetahui tentang adanya pengalihan piutang(cessie) dari Bank BTN kepada PT.
    Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang(cessie) antara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30 Desember2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.
Putus : 16-02-2016 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2709 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 16 Februari 2016 — Pendi Hasanuddin Alias M.Effendy Bin Hasanuddin(T2),DK
11472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AM:1 (satu) bundel Akta Minuta Pemberian Jaminan Cessie Nomor 17tanggal 05 Maret 2009 atas nama Suyoto.
    Zanala;Akta Pemberian Jaminan Cessie Nomor 52 tanggal 16 Oktober Maret2009 atas nama Hj.
    AM:1 (satu) bundel Akta Minuta Pemberian Jaminan Cessie Nomor 17tanggal 05 Maret 2009 atas nama Suyoto. AM;Hal. 73 dari 119 hal. Put.
    AM:5.196. 1 (satu) bundel Akta Minuta Pemberian Jaminan Cessie Nomor 17tanggal 05 Maret 2009 atas nama Suyoto.
Register : 13-03-2017 — Putus : 24-03-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor No. 130/Pdt.P/2017/PN.Kpn
Tanggal 24 Maret 2017 — CHANDRA JUNIANTO KURNIAWAN,
392346
  • Menetapkan bahwa CHANDRA JUNIANTO KURNIAWAN sebagai pemilik atas pengalihan hak atas piutang (cessie) dari PT.
    Bahwa melalui Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) , Kreditur yangmempunyai hak tuntut atas piutang atas nama hak kebendaan tak bertubuhlainnya (Kreditur) dapat mengalihkan hak tersebut kepada pihak ketiga yangmenggantikan kedudukan kreditur (Pasal 613 KUH Perdata);6.
    pengalihan hak atas tagihan(cessie) tersebut dan menyatakan Pemohon sebagai Penerima HakPengalihnan Piutang (cessie) yang layak dan pantas atas obyek piutang(Pasal 621 KUH Perdata) kepada Pengadilan Negeri Kepanjen.7.
    Menyatakan Tepat Dan Benar bahwa CHANDRA JUNIANTOKURNIAWAN sebagai Penerima hak atas tagihan (cessie) dariPT.
    AGUNG atas obyek tanah Hak Tanggungan Nomor: 69tertanggal 3 April 2002, yang terletak di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis,Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalamSertifikat atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Malang, belum bisadilaksanakan karena ada persyaratan yang kurang dipenuhi oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa Pemohon sebagai pemilik hak atas pengalihan hakmilik atas piutang (Cessie) dari PT.
    Menetapkan bahwa CHANDRA JUNIANTO KURNIAWAN sebagaipemilik atas pengalihan hak atas piutang (cessie) dari PT.
Register : 23-09-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 943/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
1.EVA JUNIATI SUJIWO
2.KUSUMA WARDANI
3.ERLINA PUSPITA SARI
4.MERTHA DEWI SUJIWO
Tergugat:
HERYANTO CHANG, S.H.
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
16531
  • /TERGUGAT;
  • Menyatakan sah Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak (Cessie), tertanggal 01 Desember 2003, Nomor 5 yang dibuat dihadapan Notaris HERYANTO CHANG, S.H.
    MARLIAH menjadi nama PARA PENGGUGAT tanpa Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak (Cessie), tertanggal 01 Desember 2003, Nomor 5 yang dibuat dihadapan Notaris HERYANTO CHANG, S.H./TERGUGAT, berdasarkan Putusan Pengadilan;
  • Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik objek aquo dengan Nama Pemegang Hak: 1. EVA JUNIATI SUJIWO; 2. KUSUMA WARDANI; 3. ERLINA PUSPITA SARI; 4.
    (TERGUGAT) dengan demikian PARA PENGGUGAT memohon Yang MuliaMajelis Hakim Pemeriksa perkara ini menyatakan sah Akta Pemindahandan Penyerahan Hak (Cessie), tertanggal 01 Desember 2003, Nomor 5yang dibuat dihadapan Notaris HERYANTO CHANG, S.H. (TERGUGAT),bahwa sesuai dengan Surat Pernyataan SUNGKONO ADIWIJAYA danPenggugat yang telah di Legalisasi oleh Notaris Ariyani S.H.
    Nomor3489/L/V/2019 tertanggal 25 Mei 2019 diketahui bahwa Akta Pemindahandan Penyerahan Hak (Cessie), tertanggal 01 Desember 2003, Nomor 5yang dibuat dihadapan Notaris HERYANTO CHANG, S.H.
    (TERGUGAT)telah hilang dan tidak diketahui keberadaannya, padahal akta AktaPemindahan dan Penyerahan Hak (Cessie) sebagai persyaratan yangmuntlak untuk bisa dibaliknama sertifikat objek aquo menjadi nama PARAPENGGUGAT, sehingga dengan hilangnya Akta Pemindahan danPenyerahan Hak (Cessie) tersebut PARA PENGGUGAT merasa kesulitanuntuk mengurus balik nama sertifikat objek aquo;Bahwa PARA PENGGUGAT sudah mencari keberadaan NotarisHERYANTO CHANG, S.H.
    MARLIAH menjadinama PARA PENGGUGAT tanpa Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak(Cessie), tertanggal 01 Desember 2003, Nomor 5 yang dibuat dihadapanNotaris HERYANTO CHANG, S.H.
    /TERGUGAT;Menyatakan sah Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak (Cessie),tertanggal 01 Desember 2003, Nomor 5 yang dibuat dihadapan NotarisHERYANTO CHANG, S.H.
Register : 24-08-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 577/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 24 September 2021 — Pembanding/Penggugat I : PURNAMA MULIYA SEPUTRA Diwakili Oleh : Mochammad Shohibuddin, SH
Pembanding/Penggugat II : PRASETIO Diwakili Oleh : Mochammad Shohibuddin, SH
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN NEGARA Persero Tbk Kantor Cabang Bangkalan
Terbanding/Tergugat II : TRI WALUYO
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURABAYA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. KARYA ANUGERAH YAKIN ABADI
5742
  • Bahwa jaminan pokok atau utama pinjaman Turut Tergugatkepada Tergugat adalah Cessie barang barang yang dibiayai denganfasilitas Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yaitu hasil produksipasir kuarsa atau pasir silica dari Turut Tergugat, oleh karena sebagaijaminan tambahan maka Para Penggugat bersedia memberikan jaminanassetnya kepada Turut Tergugat;4.
    baik surat peringatan, surat pemberitahuan adanya Cessie maupunsuratsurat lainnya yang berhubungan dengan langkah Tergugat dalam rangkapenyelamatan kredit tersebut ;12.
    , tanpa hal tersebut Cessie tidak sah secara hukum, maskipun secaraformil telah terpenuhi (dilakukan dengan akta otentik atau dibawah tangan);14.
    Bahwa pemberitahuan tentang upaya Cessie yang akan dilakukan oleh Tergugat wajib dilakukan sebelum Cessie dilaksanakan guna diketahui dan disetujuioleh Turut Tergugat dan setelah Cessie dilakukan.
    Dalam perkara ini Tergugat hanya memberitahukan setelah Cessie dilakukan, sebagaimana surat tanggal29032019;Halaman 6 dari putusan Nomor 577/PDT/2021/PT Sby15.16.17.18.Bahwa bardasarkan uraian tersebut di atas maka Cessie yang dilakukan olehTergugat kepada Tergugat II, pada tanggal 27032019 tidak mempunyaikekuatan hukum dan atau batal demi hukum;Bahwa Tergugat II telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepadaTurut Tergugat tanpa memberitahukan kepada Para Penggugat agarmembicarakan mengenai
Register : 24-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 319/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat:
PT CAPITAL TURBINES INDONESIA
Tergugat:
1.OL MASTER SINGAPORE FUND I PTE LIMITED
2.ORCHARD LANDMARK II SINGAPORE FUND I Pte Limited
3.MADISON PACIFIC TRUST LIMITED
16147
  • Bahwa tindak lanjut dari Surat PemberitahuanCessie adalahditandatanganinya Akta Penegasan dan Pengalihan (Cessie) Nomor 52tanggal 16 Juni 2018 (Akta Penegasan Cessie) yang manapihakHalaman 6 dari 25 Penetapan Nomor 319/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pstpihaknya adalah PENGGUGAT, TERGUGAT , TERGUGAT Il, danTERGUGAT III. Adapun Akta Penegasan Cessie tersebut pada pokoknyamenegaskan pengalihan cessie yang telah diterima oleh TERGUGAT danTERGUGAT II.
    Namun, sebagaimana isi dari Surat Pemberitahuan Cessie,dalam Akta Penegasan Cessie sendiri juga tidak pernah diberikaninformasi oleh TERGUGAT dan TERGUGAT II terkait berapa jumlahhutang yang sebenarnya dialihkan oleh Maybank kepada TERGUGAT dan TERGUGAT Il serta tidak disebutkan sumberfasilitas yangdialihnkanberdasarkanAktaPenegasanCessietersebut, apakahberasal dari fasilitas PB3 atau PB4;14.
    Bahwa tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Cessie adalahditandatanganinya Akta Penegasan Cessie tersebut pada pokoknyamenegaskan pengalihan cessie yang telah diterima oleh TERGUGAT danTERGUGAT II.
    Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Cessie,PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III kemudianmembuat dan menandatangani Akta Penegasan Cessie, yang padapokoknya mengatur dan menegaskan pengalihan cessie yang telahditerima oleh TERGUGAT dan TERGUGAT II serta forum penyelesaiandan domisili hukum apabila terjadi sengketa antara PENGGUGAT denganPARA TERGUGAT;Halaman 20 dari 25 Penetapan Nomor 319/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst38.
    Menyatakan Surat Pemberitahuan Cessie tanggal 22 Desember 2017dan Penegasan Akta Cessie baru berlaku efektif dan mengikatPENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya setelah adanya putusanyang berkekuatan hukum tetap terkait Sumber fasilitas kredit dan jumlahpiutang yang diambil alih oleh TERGUGAT dan TERGUGAT II dalamperkara ini.6.
Register : 29-06-2018 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN MALANG Nomor 128/Pdt.plw/2018/PN Mlg
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
Heri Purnomo
Tergugat:
1.MOCH. ULAH
2.DIREKSI PT. BANK TABUNGAN NEGARA
3.DIREKSI PT. PROPERINDO GEMILANG MAKMUR
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL
6212
  • Bahwa atas Cessie dimaksud sudah diperjanjikan sebelumnyasecara tertulis sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian KreditKPR yang disetujui dan disepakati bersama antara TERLAWANIl dengan pihak PELAWAN, sebenarnya sudah diatur ketentuanyang terkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal 20 dariPerjanjian Kredit KPR Bank BTN, sebagai berikut :1) DEBITUR menyetujui dan sepakat untuk memberikan haksepenuhnya kepada BANK untuk menyerahkan piutang(Cessie) dan atau tagihan BANK terhadap DEBITUR berikutsemua
    Bahwa atas Cessi/e dimaksud sudah ada pemberitahuan tertulis baiksebelum maupun setelah dilakukan Cessie dan telah diakui pulaoleh PELAWAN, hal ini sebagaimana disampaikan diuraikansebagai berikut :1) Surat Pemberitahuan Cessie No. 87ISIAMD/A.AM.2/MLG.1/IV/2015 pada tanggal 22 April 2015perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie);Halaman 20 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 128/Pdt.plw/2018/PN MigCatatan : hingga surat ini diterbitkan tidak ada penyelesaiandan itikad baik dari PELAWAN untuk
    ,Catatan : Bahwa pembuatan Akta Cessie adalah sebagaitindaklanjut tidak ada itikad baik dari PELAWANuntuk melunasi seluruh tunggakan angsuran.
    Olehkarenanya TERLAWAN Il selanjutnya melakukanpengalihan piutang kepada TERLAWAN III.3) Surat Pemberitahuan Cessie No.217/S/AMD/AAM.2/MLG.1/IX/2015 pada tanggal 14 September2015 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).Catatan : Pasca dilakukan Cessie pihak TERLAWAN IImengirim Surat Pemberitahuan kembali kepadapihak PELAWAN bahwa cessie telah dilaksanakandan setelah dilakukan pengalihan piutang, makahak dan kewajiban TERLAWAN II selaku krediturtelah beralih kepada TERLAWAN Ill sebagaiCessor.Bahwa
    Bahwa mengingat pengalihan piutang / cessie dari TERLAWAN II kepada14.PELAWAN telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 24 tanggal 15 Oktober 2015 yang dibuat dihadapanSulasiyah Amini, S.H, maka berakibat hukum pada TERLAWAN Ilmenggantikan TERLAWAN selaku Kreditur baru.Bahwa dengan adanya pengalihan piutang/cessie dari TERLAWAN IIkepada TERLAWAN Ill, maka hak tanggungan yang melekat padaObyek Sengketa/Obyek Eksekusi ikut beralih pula kepada TERLAWANlll.
Register : 06-11-2019 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 264/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat:
JUARA SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk
2.PT HNT Artha Jaya
3.Idris Malau
4.Bimo Wijatmiko SE qq Pejabat Lelang Kelas II Batam
Turut Tergugat:
1.Basaina Parsaulian Siahaan SH Notaris
2.Nala Halomoan Hutagalung
13059
  • Bahwa selain Kantor Pertanahan, dalam melaksanakan pengalihanpiutang (Cessie) dari TERGUGAT kepada TERGUGAT II dilakukanmelalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 1275 tanggal 30Nopember 2018 yang dibuat dihadapan Devi Ananji, S.H., M.Kn. Notaris diKota Batam, yang oleh PENGGUGAT di dalam Petitum point 2 dan point 3dimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan.
    Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudah diperjanjikansebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian KreditKPR yang disetujui dan disepakati bersama antara TERGUGAT denganpihak TURUT TERGUGAT Il, sebenarnya sudah diatur ketentuan yangterkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal 20 dari Perjanjian KreditKPR Bank BTN, sebagai berikut :1) DEBITUR menyetujul dan sepakat untuk memberikan haksepenuhnya kepada BANK untuk menyerahkan piutang (Cessie) danatau tagihan
    Bahwa, dalam hal ini Tergugat II adalah sebagai pihak yangmenerima cessie (Sebagaimana yang telah disadari oleh Penggugatdalam dalil gugatanya angka 8) telah melakukan perbuatan pengalihanpiutang melalui lembaga cessie dari Tergugat kepada Tergugat II yangdilakukan berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie),sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor : 1274, dan Perjanjian Jual BellPiutang, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor : 1275, tanggal 30November 2018 ;10.
    Dengan demikianpihak lain yang juga harus ditarik sebagai Tergugat adalah BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kota Batam, selakulembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugaspemerintahan di bidang Pertanahan; Bahwa selain Kantor Pertanahan, dalam melaksanakanpengalihan piutang (Cessie) dari TERGUGAT kepada TERGUGAT Ildilakukan melalui Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie) Nomor1275 tanggal 30 Nopember 2018 yang dibuat dihadapan DeviAnanji, S.H., M.Kn.
    Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudahdiperjanjikan sebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang di dalamPerjanjian Kredit KPR yang disetujui dan disepakati bersama antaraTERGUGAT dengan pihak TURUT TERGUGAT II, sebenarnya sudahdiatur ketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal20 dari Perjanjian Kredit KPR Bank BTN; Apabila BANK melaksanakan penyerahan piutang (Cessie)kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, BANKtidak wajib memberitahukan
Register : 22-01-2019 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PT BANTEN Nomor 152/PDT/2018/PT.BTN
Tanggal 10 Januari 2019 — 1. ADE ABDUL WAHAB BIN DAMA, bertempat tinggal di KP.Bojen Tanggul RT.003 RW.003 Desa Bojen, Kecamatan Sobang Kabuapten Pandeglang Provinsi Banten, tempat tanggal lahir Indramayu, 14 April 1968, Pekerjaan Wiraswasta, Nomor KTP 3601351404680001, jenis kelamin laki-laki, sebagai Tergugat I; 2. SUSYANA BINTI SUMARDI, bertempat tinggal di KP.Bojen Tanggul RT.003 RW.003 Desa Bojen, Kecamatan Sobang Kabuapten Pandeglang Provinsi Banten, tempat tanggal lahir Indramayu, 15 Juni 1979, Pekerjaan Mnegurus Rumah Tangga, Nomor KTP 3601355504740001, jenis kelamin perempuan, sebagai Tergugat II; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Marjiknursaga, Jaenal Muharam, Suganda, MT.Diansyah, Muswito, SH Advokat pada YPK-SENOPATI beralamat di Jalan Jalan Saga-Pekong RT.004/002 Saga Tangerang 15610 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/KG-S/003/III/2018 tanggal 29 Maret 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang Nomor 115/02/SK.HUK/Pdt/18/PNS tertanggal 03 April 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai : ....... PARA PEMBANDING semula PARA TERGUGAT ; M E L A W A N PT ARTHA PRIMA FINANCE, berkedudukan di Kantor Pusat Grand Sipil Tower Lantai 32 Jalan S.Parman Kav.22/24 Slipi palmerah Jakarta Barat,dan Kantor Cabang Serang di Jalan Raya Cilegon KM 4 Ruko Serang City Blok RA 01-02 Kelurahan Drangong Kecamatan Tatakan Serang 42162, yang diwakili oleh TUDI KRISMAWAN Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Steeven Victor Imanuel, SH, Attahillah, SH, Ardha Utama, SH, M. Noer Basyar, Hari Agustaria., Manager Legal Dan Recorvery Staff Legal, Staff Remedial dan Kepala Cabang PT ARTHA PRIMA FINANCE Cabang Serang, beralamat di Jalan Raya Cilegon KM 4 Ruko Serang City Blok RA 01-02 Kelurahan Drangong Kecamatan Tatakan Serang 42162, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal No.001/SKK/APF-LGL/III/2018 tertanggal 14 Maret 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang Nomor 101/37/SK.HUK/Pdt/18/PNS tertanggal 20 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai Penggugat, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
8536
  • Dalam Aktatersebut diatur bahwa Debitor dan/atau Pemberi Jaminan telah memindahkandan menyerahkan hak (cederen) kepada Bank (saat ini kedudukannyadigantikan oleh Penggugat) yang menerima penyerahan dan pemindahan hakuntuk jaminan (zekerheids cessie) tersebut di atas.
    Atas nama pemberi jaminan (Tergugat ) melakukan segala tindakan yangdiperlukan dan diharuskan agar pembalikan nama tersebut dapatdilaksanakan tanpa pemberian kuasa lagi untuk satu dan lainnya.Bahwa kedudukan Penggugat selaku pemegang hak tagih (cessie) yangmenggantikan kedudukan pihak Bank, dimana ternyata Tergugat telahmelakukan wanprestasi, maka sesuai perjanjianperjanjian, Akta Pengikatanjaminan Secara Cessie, dan dokumen pendukung lainnya yang dibuatmenurut hukum, kedudukan Tergugat dapat digantikan
    Bahwa Penggugat pernah mengajukan gugatan yang sama seperti inidengan Perkara Nomor:39/Padt.G/2015/PN.TNG, di mana majelis hakimpada perkara tersebut telah menjatuhkan putusan gugatan Penggugattidak dapat diterima karena Cessie wajib dialinkan menggunakan exploitjuru sita sejak pertama kali dialinkan;2.
    Bahwa faktanya sejak pertama kali Cessie dialinkan dari PT BankDanamon Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan, Cessietersebut tidak pernah diberitahukan pengalihannya melalui exploit jurusita sehingga Cessie tersebut cacat hukum sejak dari pertama kalidialinkan;3.
    untuk disetujui oleh debitur atau setidaktidaknyapemberitahuannya melalui exploit juru sita sebagaimana diatur dalamPasal 613 ayat (3) KUHPerdata.Bahwa peralihan yang cacat hukum tersebut dilakukan berulangulangsebagaimana penjualan Cessie yang dilakukan oleh Badan PenyehatanPerbankan Nasional kepada PT NISP Sekuritas sebagaimana tertuangdalam akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 20tertanggal 17 Juni 2003 yang dibuat dihadapan Ny.
Register : 12-10-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 959/Pdt.G/2020/PA.Sgm
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
18379
  • Bahwa selanjutnya dibuat Akta Pengalihnan Hak Atas Tagihan(Cessie) Nomor 15 tanggal 22 April 2020 dan berdasarakansalinan/turunan/grosse Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor15 tanggal 22 April 2020 oleh pihak pertama PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Tbk, dan pihak kedua Ny Husnawaty/Pemohon, dihadapanMustahar, S,H., M.Kn, Notaris di Kota Makasssar dengan dihadiri olehsaksisaksi Notaris kenal dan akan disebut bagian akhir akta PengalihanHak Atas Tagihan (Cessie).
    Bahwa penandatanganan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)dilakukan untuk memenuhi ketentuanketentuan sebagaimana diaturdalam pasal 3 dari Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 14 tanggal 22April 2020.
    Bahwa benar terjadi pengalinan hak atas tagihan (cessie) daripihak PT Bank Tabungan Negara dengan pihak Pemohon(Husnawaty). Bahwa harga cessie senilai Rp 136.000.000, (Seratus tiga puluhenam juta rupiah).
    Cabang Syariah Makassar (BTN Syariah) danM.llyas Nomor: 70503200 sehingga pengalihan piutang dan hak tagihsecara Cessie/Hawalah kepada Pemohon telah berdasar hukum;Bahwa sebelum ditandatanganinya pengalihan piutang antara Terlawan dan Bank BTN Syariah Makassar, terlebih dahulu Pihak Bank BTN SyariahMakassar telah menyampaikan pemberitahuan pengalihan piutang(Cessie/Hawalah) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang(Cessie) tanggal 16 Maret 2020 Kepada Muhammad Ilyas di PerumMutiara Zahra
    Mengabulkan Permohonan Pengesahan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie/Hawalah) Pemohon Untuk Seluruhnya;3. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor: 14 Tanggal 22April 2020 dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor: 15Tanggal 22 April 2020 keduanya dibuat dan ditandatangani dihadapanMustahar S.H. M.Kn. Notaris Di Kota Makassar, antara Pemohon/Terlawandan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tok Kantor Cabang SyariahMakassar (BTN Syariah) Sah dan Mengikat;4.
Putus : 28-11-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2678 K/Pdt/2017
Tanggal 28 Nopember 2017 — RUDIANSYAH. DJ VS PT BANK BUKOPIN Tbk CABANG JAMBI, DKK
8655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tersebut adalah cacat hukumdan batal dan karenanya Turut Tergugat wajib membatalkan SuratPerjanjian Jual Beli Piutang Nomor 75, tanggal 28 Juli 2016 antaraTergugat dengan Tergugat II yang dibuat/diterbitkan dinadapan FirdausAbu Bakar, S.H., M.KN., selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah DiKota Jambi, selaku Turut Tergugat dan membatalkan Surat PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor 76, tanggal 28 Juli 2016 antaraTergugat dengan Tergugat II yang dibuat
    /penerbitan SuratPerjanjian Jual Beli Piutang dan mengembalikan pembuatan/penerbitan SuratPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanpa suatu beban biaya apapun dantanpa syarat apapun kepada Tergugat dan Turut Tergugat dan kepada setiapsubjek hukum yang mendapatkan hak dari Para Tergugat berupapembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Jual Beli Piutang dan pembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) sudah seharusnyamengembalikan pembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Jual Beli Piutang
    danmengembalikan pembuatan/ penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) tanpa suatu beban biaya apapun dan tanpa syarat apapun kepadaPara Tergugat;Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sudah seharusnya Tergugat memberikan peringatan kepada Penggugat atas menunggaknya kewajibanperbulan/angsuran kredit perbulan Rp11.056.464,00 selama 23 bulan kepadaTergugat sebagaimana termuat dalam surat Tergugat yakni: Surat Nomor774/JMBPIM/VII/2016, Prihal Pengalihan Piutang (Cessie) An.
    ,;Surat dengan Nomor 774/JMBPIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 PerihalPengalihan Piutang (cessie) a.n Rudiansyah dan.Surat Nomor 775/JMBPIM/VII/2016, tanggal 29 Juli 2016 perihal tentangPengosongan Rumah tinggal a.n Rudiansyah, danAkta Perjanjian jual beli Piutang Nomor 75, tanggal 28 Juli 2016 dibuatdihadapan Notaris Firdaus Abu Bakar, S.H., M.Kn.;Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (cessie) Nomor 76 tanggal 28 Juli 2016dibuat dihadapan Notaris Firdaus Abu Bakar, S.H., M.Kn.
    ,;Surat dengan Nomor: 774/JMBPIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 PerihalPengalihan Piutang (cessie) a.n Rudiansyah danSurat Nomor 775/JMBPIM/VII/2016, tanggal 29 Juli 2016 perihal tentangPengosongan Rumah tinggal a.n Rudiansyah, danAkta Perjanjian jual beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016 dibuatdihadapan Notaris Firdaus Abu Bakar, S.H., M.Kn.Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 76 tanggal 28 Juli 2016dibuat dihadapan Notaris Firdaus Abu Bakar, S.H.,M.Kn.
Register : 11-11-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN BLORA Nomor 160/Pdt.P/2019/PN Bla
Tanggal 20 Nopember 2019 — Pemohon:
SITI SUJINAH
11222
  • ., selaku Pejabat PembuatAkta Tanah yang berkantor di Semarang Jalan Sriwijaya No.43 A Kavling DSemarang telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yakni BankTabungan Negara (Persero) selaku kreditur dengan Siti Sujinanh selakudebitur yang baru menggantikan kedudukan debitur lama Jayus HadiPrayitno tentang Pengaihan Hak Atas Piutang (Cessie) yang tertuang dalamPengaihan Hak Atas Piutang (Cessie) nomor 50 tanggal 29 Agustus 2019 ;8.
    Fotokopi Pengalihan Hak Atas Piutang (Cessie) tanggal 29 Agustus 2019,diberi tanda bukti P.4;5. Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 561/BLA/2003, diberi tanda bukti P.5;6. Fotokopi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 80, diberi tanda buktiP.6;7. Fotokopi formulir penyetoran tanggal 29 Agustus 2019, diberi tanda buktiP.7;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohontelah pula mengajukan saksi yang memberikan keterangan pada pokoknyasebagai berikut :1.
    Bank TabunganNegara (Persero) pada tahun 2003, Saudara Jayus Hadi Prayitno tidakmemenuhi kewajibannya untuk membayar pelunasan rumah tersebutsehingga kredit macet dan rumah tersebut akhirnya dialinkan kepadaPemohon sebagai pemiliknya berdasarkan Pengalihan Hak Atas Piutang(Cessie); Bahwa tidak ada pihak yang merasa keberatan atas kepemilikanPemohon atas rumah dan tanah tersebut;2.
    Bank TabunganNegara (Persero) pada tahun 2003, Saudara Jayus Hadi Prayitno tidakmemenuhi kewajibannya untuk membayar pelunasan rumah tersebutsehingga kredit macet dan rumah tersebut akhirnya dialinkan kepadaPemohon sebagai pemiliknya berdasarkan Pengalihan Hak Atas Piutang(Cessie); Bahwa tidak ada pihak yang merasa keberatan atas kepemilikanPemohon atas rumah dan tanah tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut Pemohonmembenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan ;Halaman 5
    Bank Tabungan Negara(Persero) telah mengalinkan hak tagih atas piutang Saudara Jayus HadiPrayitno kepada Pemohon berdasarkan Akta Pengalihan Hak Atas Piutang(Cessie) tanggal 29 Agustus 2019 (bukti P.4); Bahwa benar keberadaan Saudara Jayus Hadi Prayitno sudah tidakdiketahul lagi karena semenjak menjadi debitur PT.
Register : 28-09-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 580/PDT/2017/.DKI
Tanggal 15 Nopember 2017 — Tn.RAHARJA MUKTI >< KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT R.I CS
68109
  • Kedua, kewenangan mengambil tindakan beschikking, artinya bahwaorang yang menawarkan tagihan tersebut benarbenar orang yangberwenang mengambil tindakan beschikking.Syarat Khusus Dalam Cessie.Ada 2 (dua) syarat knusus dalam Cessie, yakni:a. Pertama, Pasal 613 ayat (1) mensyaratkan bahwa Cessie harusdilakukan dengan membuat suatu akta (autentik atau di bawah tangan)yang disebut sebagai Akta Cessie;b.
    obligatoir yang menimbulkan kewaiiban levering.Karena Cessie merupakan buntut (accessoir) dari suatu hubunganobligatoir, maka apabila dasar Cessie batal umpamanva karena perjanjianHal 27 dari 70 Hal Putusan No. 580/Padt/2017/PT.DKI.obligatoirnva cacat sehingga dibatalkkan maka akta Cessie tidakmeniadikan Kreditur baru (Cessionaris) sebagai pemilik dari tagihan yangditerimanya.Berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT Il menyimpuikan sebagaiberikut:a.
    Ditinjau dari segi Pihak dalam Cessie, TERGUGAT li bukan merupakanpihak Debitur (Cessus) dalam Cessie aquo, karena TERGUGAT Ilsama sekali tidak pernah mempunyai hutang kepadaTURUTTERGUGAT , TURUT TERGUGAT Il maupun kepada PENGGUGATsendiri;b. Ditinjau dari segi hubungan hukum dalam Cessie, TERGUGAT Il samasekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan TURUT TERGUGAT, TURUT TERGUGAT Il maupun dengan PENGGUGAT;c.
    Ditinjau dari segi syarat umum dalam Cessie, Cessie ini tidakberdasarkan titel yang sah, karena tanah SHM No. 456/Bintaro yangdijadikan sebagai dasar dan/atau objek Cessi adalah milik dari dantercatat atas nama ARIANTO ic. TURUT TERGUGAT Il, bukan milikdari TURUT TERGUGATI!.
    Bahwa berhubung karenan Cessie tersebut tidak didasarkan kepadaadanya hubungan obligatoir sebelumnya antara TURUT TERGUGAT dengan TERGUGAT Il, maka Cessie tersebutadalah batal demi hukum,tidak berlaku, tidak berakibat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukumyang mengikat.8.