Ditemukan 241 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN AMBON Nomor 31 / Pid. Sus / TPK / 2015 / PN – Amb
Tanggal 23 Juni 2016 — Dra. Hj. Maimunah Kabalmay
8853
  • Sus / TPK / 2015 / PN Amb).menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalamrangka pelaksanaan APBD.Bahwa Bendahara Pengeluaran berwenang :~ Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP / GU / TUdan SPP LS.~ Menerima dan menyimpan uang persediaan.~ Melaksanakan pembayaran atas uang persediaan yang dikelolanya.~ Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran / Kuasa PenggunaAnggaran, apabila tidak tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yangberlaku.~ Meneliti kelengkapan dokumen