Ditemukan 241 data
88 — 53
Sus / TPK / 2015 / PN Amb).menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalamrangka pelaksanaan APBD.Bahwa Bendahara Pengeluaran berwenang :~ Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP / GU / TUdan SPP LS.~ Menerima dan menyimpan uang persediaan.~ Melaksanakan pembayaran atas uang persediaan yang dikelolanya.~ Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran / Kuasa PenggunaAnggaran, apabila tidak tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yangberlaku.~ Meneliti kelengkapan dokumen