Ditemukan 1412543 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 62/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUHERMAN
1710
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 58/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
L. SAHRIP
2315
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 21/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUKARMAN
1413
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 92/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
RENDI ROSADI
169
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 115/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUHERDI
148
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 17-07-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 77/G/2023/PTUN.BDG
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat:
Karyani SE, Akt.M.Si.
Tergugat:
Gubernur Jawa Barat
301343
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Prematur (Berkenaan dengan Upaya Administratif Penggugat);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah

    Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;

Register : 04-10-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 73/Pdt.G/2022/PN Pwt
Tanggal 3 Januari 2023 — Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance
719
  • Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance
Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
KUSNAIN
2114
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 102/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUHAINI
1410
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 16/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
DEDI IRAWAN
1614
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 27-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 97/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SUARTI
158
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 119/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AGUS
208
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 130/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ULUL AZMI
158
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 05-08-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 149/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 18 Januari 2021 — Penggugat:
Rita Sarah
Tergugat:
1.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Administrasi Jakarta Barat
219142
  • M E N G A D I L I :

    Dalam Eksepsi :

    Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi terkait dengan upaya administrasi daluarsa;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Menolak gugatan Penggugat ;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.628.000,- (Dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
    ADMINISTRASI KEBERATAN12.13.14.Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memeriksa perkaraapabila Penggugat telan mengajukan upaya administrasi,sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perma 6/2018, yang mengatur:(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengkata administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut;(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya adminitratif, Pengadilanmenggunakan ketentuan
    Bahwa Jarak hari kerja antara tanggal 6 Mei 2020 dan 14 Juli 2020,adalah 43 (empat puluh tiga) hari kerja, maka telah melewati batastenggangwaktu mengajukan upaya administrasi keberatan 21 (duapuluh satu) hari kerja;17. Bahwa oleh karena upaya administrasi keberatan telah lewat waktu,maka upaya administrasi keberatan tidak sah, dan karena upayaadministrasi keberatan dari Penggugat tidak sah maka gugatan a quotidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Perma2/2019;C.
    Upaya Administrasi Keberatan DaluarsaBahwa penggugat menyatakan dalam Gugatannya mengetahui Obyeksengketa tanggal 6 Mei 2020 dan mengajukan Upaya Administrasi KeberatanHalaman 54 dari 60 Halaman Putusan Perkara Nomor 149/G/2020/PTUNJKTkepada Tergugat pada tanggal 14 Juli 2020, namun keberatan dimaksud tidakmendapat tanggapan dari Tergugat.
    Bahwa Jarak hari kerja antara tanggal 06Mei 2020 dan 14 Juli 2020 adalah 43 (empat puluh tiga) hari kerja, maka telahmelewati batas tenggang waktu mengajukan upaya administrasi Keberatan 21(dua puluh satu) hari kerja, oleh karena upaya administrasi keberatan tidak sahdan karena upaya administrasi keberatan dari Penggugat tidak sah makagugatan aquo tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam permanomor 2 tahun 2019;3.
    Administratif, merupakan suatu rangkaian sistemyang tidak dapat dipisahkan antara penyelesaian Upaya administratif denganpenyelesaian secara yudisial olen Pengadilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenang untukmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasipemerintahan setelah terlebin dahulu menempuh upaya penyelesaian secaraadminitratif baik itu. berupa keberatan maupun Banding Adminitratif (videPasal 76 ayat (3) UndangUndang Nomor 30
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 117/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JUMISAH
4013
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiahh) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 165/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
SAFII
200
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 07-06-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 175/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AZIS
220
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

Register : 18-09-2012 — Putus : 29-10-2012 — Upload : 01-02-2013
Putusan PA MANINJAU Nomor 25/Pdt.P/2012/PA.Min
Tanggal 29 Oktober 2012 — -Pemohon I -Pemohon II
187
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Upaya Hukum
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 134/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
NURAJI
179
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 60/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
MASNI
1710
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);