Ditemukan 7992 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 27-08-2013
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 29/G.TUN/2012/PTUN.JPR
Tanggal 11 Desember 2012 — .; VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
11935
  • .;VSKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN
    SAKSI : HELLY WEROR : Bahwa benar saksi hanya memfasilitasi apa yang diperlu disiapkanuntuk melakukan Pilkada ulang, dan itu hal itu juga merupakanwewenang KPU, namun KPU tidak melaksanakannya ; Bahwa benar dana untuk Pemilukada Ulang ada, namun saksimelihat adanya kecenderungan yang tidak baik dari Tergugat untukmenggunakan dana Pemilukada Ulang dan untuk sementaramenunggu audit dari BPK ; Bahwa benar pada saat Pleno KPU mengenai Penetapan PasanganBupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan
    DANIEL YUSMIC FOEKH, SH. : Bahwa menurut Ahli dalam Putusan MK Tahun 2010, KPU KabupatenKepulauan Yapen harus melaksanakan Pemilukada Ulang, danseharusnya KPU melakukan itu, karena keputusan MK bersifatFinal ; Bahwa menurut Ahli Putusan MK Tahun 2010 harus dilaksanakanoleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, namun sampai saat inibelum dilaksanakan oleh KPU, sehingga Putusan MK Tahun 201216tidak bisa dipakai sebagai acuan karena Putusan MK Tahun 2010 belum dilaksanakan ; Bahwa menurut Ahli KPU memang telah
    KPU tidak disebutkan sebagai lembaga Negara yangTertinggi, namun KPU mempunyai kewenangan yang mengikatyaitu sebagai Lembaga Eksekutif ; Bahwa menurut Ahli kalau KPU telah melakukan tindakan kepastianhukum itu bisa diterima.
    BuktiT32 Surat Bupati Kepulauan Yapen, Nomor : 270/418/SET,Perihal : Kinerja Staf Sekretariat KPU,Serui 30 April 2012. (Fotocopysesuai dengan Asli) ; 33. BuktiT33 :Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten KepulauanYapen, Nomor 10/KPUKY/V/2012, Perihal Hasil Kajian KPU KabupatenKepulauan Yapen, Serui 04 Mei 2012.
    SAKSI : OBEDH WAYOI : Bahwa benar saksi adalah staf ahli KPU Kabupaten KepulauanYapen ; Bahwa menurut saksi rapat Pleno KPU Kabupaten KepulauanYapen disaksikan oleh Media Massa, KPU Kepulauan Yapen,Panwas, dan unsure masyarakat ; Bahwa pasangan calon yang hadir pada saat itu adalah pasangancalon Tony Tesar, S.Sos., dan Frans Sanadi, B.Sc., S.SOS. ;Hal. 23 dari 34 Hal.
Register : 01-10-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 06-01-2015
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 195/ B / 2014 / PT.TUN.SBY
Tanggal 6 Nopember 2014 — DKK. vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
620
  • DKK. vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Register : 10-05-2012 — Putus : 08-06-2012 — Upload : 17-07-2012
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 21/G.TUN/2012/PTUN.JPR
Tanggal 8 Juni 2012 — .; VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PANIAI
9746
  • .;VSKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PANIAI
    ., Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat & KonsultanHukum Paskalis Letsoin, S.H. dan Rekan, Beralamatdi Jalan Karang V Grand II, Waena, Distrik Heram,Kota Jayapura, Berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 09 Mei 2012 ;Selanjutnya disebut sebagai PARAPENGGUGAT ;MELAWANPEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PANIAI, TempatKedudukan di Jalan Madi, Kampung Ipakiye Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai ;Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada ArisBongga Salu, S.H. dan Herman
    Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PaniaiNomor: 20 Tahun 2012 dikeluarkan pada tanggal 24 April 2010dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Paniai Zeth Yeimo,SE, sehingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata UsahaNegara Jayapura masih dalam tenggang waktu yang diisyaratkanoleh UndangUndang Yakni 90 (sembilan puluh) hari sebagaimanayang dimaksud dalam ketentuan pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 Jo.UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama, Jo.
    Bahwa kemudian Para Penggugat mendatangani para PPD danmenanyakan mengapa sampai Para Penggugat dinyatakan tidakmemenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Paniai (Tergugat) dankemudian dijelaskan oleh PPDPPD bahwa Tergugatlah yangmerubah hasil verifikasi yang telah ditetapkan oleh PPDPPDtanpa melibatkan PPDPPD ;.
    Bahwa ternyata Tergugat telah membuka amplop yang masihtertutup sebelum pleno KPU dan kemudian memanggil beberapaanggota PPD Paniai untuk mengurangi dan mengalihkan sekianbanyak suara sah milik Para Penggugat kepada pasangan calonlain yang dikehendaki Tergugat untuk dapat lolos verifikasiadministrasi, padahal Tergugat lupa bahwa fotocopy hasilHal. 5 dari 40 Hal. Putusan No. 21/G.TUN/2012/PTUN.JPR rekapitulasinya sudah diserahkan oleh PPD 10 Distrik tersebutkepada masingmasing pasangan calon.
    Dimana Tergugat secarasepihak telah bertindak menyatakan Para Penggugat sebagaipihak yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagaiCalon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai ;Bahwa telah terlihat nyata bahwa kerjakerja Tergugat penuhrekayasa dan tidak mempertimbangkan asasasas keadilan,kepatuhan, kecermatan dan kejujuran, atas dikeluarkannya SuratKeputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 20 Tahun 2012.
Register : 25-01-2013 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/TUN/2013
Tanggal 21 Maret 2013 — KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KAB. PANIAI VS 1. YOSAFAT NAWIPA, S.Pd., 2. BARTHOLOMEUS YOGI, A.Md., S.Sos;
8645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KAB. PANIAI VS 1. YOSAFAT NAWIPA, S.Pd., 2. BARTHOLOMEUS YOGI, A.Md., S.Sos;
    PUTUSANNomor 61 K/TUN/2013.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PANIALberkedudukan di Jalan Madi, Kampung Ipakiye Enarotali, DistrikPaniai Timur, Kabupaten Paniai ;Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Aris Bongga Salu, S.H. danHerman Bongga Salu, S.H., keduanya kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum dan Konsultan
    SEMA RI Nomor 2 Tahun 1991tentang Petunjuk Pelaksanan beberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa Surat Keputusan Tata Usaha Negara Kabupaten Paniai Nomor 20 Tahun2012 tanggal 24 April 2012 tentang penetapan Pasangan Calon Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah menjadi peserta pemilihan umum Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai periode tahun 20122017 yangditerbitkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Paniai tersebutmerupakan
    tindakan Tergugat yang tidak memberikan penjelasan secara tertulismengenai alasan kekurangan berkas atau tidak memenuhi syaratnya berkaspasangan Para Penggugat seperti pada poin 7 dan 8 diatas adalah sangatbertentangan dengan ketentuan Pasal 39 poin c Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor: 13 Tahun 2010;Bahwa selanjutnya Para Penggugat dengan pasangan calon lainnya diundangoleh Tergugat untuk hadir pada tanggal 24 April 2012 di aula serbagunaWatawogi untuk mendengar pengumuman hasil Rapat Pleno KPU
    , dan padapengumuman tersebut nama Para Penggugat tidak terakomodir sebagai pesertaPemilukada Kabupaten Paniai tahun 2012 dengan alasan yang tidak jelas;Bahwa atas pengumuman hasil pleno tersebut, telah nyatanyata Tergugat tidakmelakukan verifikasi terhadap surat dukungan yang dimasukkan oleh pasangan151617Para Penggugat, sehingga Tergugat dalam melaksanakan tahapan Pemilukadatelah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 2 perihal asasasaspenyelenggaraan PEMILU, yakni Jujur, Adil, Kepastian
    Putusan Nomor 61 K/TUN/2013.dilakukan pada tingkat PPD maupun tingkat KPU, atas dasar faktafakta tersebutmaka hasil verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan suara yang diajukan padasaat pendaftaran atau tahap pertama yang dituangkan dalam Berita Acara No.BA.42/KPUPAN/II/2012, tanggal 10 Maret 2012, dengan jumlah dukungansuara yang sah adalah 5.869 suara serta hasil verifikasi dan rekapitulasi jumlahdukungan suara pada tahap perbaikan/tambahan atau tahap kedua yangdituangkan dalam Berita Acara
Register : 12-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 222 K/TUN/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BLORA VS DRS. H. SUNOTO;
7552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BLORA VS DRS. H. SUNOTO;
    Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011dan Surat Ketua KPU Nomor : 848/KPU/XI/2015 tanggal 24 NovemberHalaman 2 dari 34 halaman.
    Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor22 Tahun 2010 yang berbunyi:Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan nama anggota DPRDKabupaten/Kota yang diberhentikan antar waktu dan meminta namacalon pengganti antar waktu kepada KPU Kabupaten/kota;Halaman 7 dari 34 halaman.
    Sunoto) sudahmemenuhi ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti AntarWaktu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kotasebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor : 03 Tahun2011 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010yang secara limitatif mensyaratkan sebagai berikut:a. Perolehan suara sah calon (in casu Drs. H.
    ,M.Si.Bahwa salah satu dasar pertimbangan dikeluarkannya Keputusan GubernurJawa Tengah tersebut adalah BA KPU Kab.
    dari PartaiGolongan Karya hanyalah surat menyurat/Korespondensi antara KPU Kab.Blora dengan Ketua DPRD Kab.
Register : 08-07-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 10-08-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 102/PDT/2013/PT PBR
Tanggal 30 September 2013 — MUHAMMAD TARIGAN Diwakili Oleh : ROTUA GULTOM, SH
Terbanding/Tergugat : Ketua DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Terbanding/Tergugat : Ketua DPP PPRN Riau versi Pondok Bambu
Terbanding/Tergugat : Ketua DPP PPRN Kabupaten Siak versi Pondok Bambu
Terbanding/Tergugat : Ketua KPU Pusat Cq. Ketua KPU Propinsi Riau Cq. Ketua KPU Kabupaten Siak
6215
  • MUHAMMAD TARIGAN Diwakili Oleh : ROTUA GULTOM, SH
    Terbanding/Tergugat : Ketua DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
    Terbanding/Tergugat : Ketua DPP PPRN Riau versi Pondok Bambu
    Terbanding/Tergugat : Ketua DPP PPRN Kabupaten Siak versi Pondok Bambu
    Terbanding/Tergugat : Ketua KPU Pusat Cq. Ketua KPU Propinsi Riau Cq. Ketua KPU Kabupaten Siak
Register : 19-07-2024 — Putus : 01-10-2024 — Upload : 08-10-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 247/G/KI/2024/PTUN.JKT
Tanggal 1 Oktober 2024 — Penggugat:
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)
5446
  • Penggugat:
    Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
    Tergugat:
    Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)
Register : 30-03-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 9/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat:
ATEN WETAPO
Tergugat:
KETUA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN JAYAWIJAYA
12744
  • Penggugat:
    ATEN WETAPO
    Tergugat:
    KETUA TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN JAYAWIJAYA
Register : 01-07-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 116/PLW/2014/PTUN-JKT
Tanggal 27 Agustus 2014 — TONIN TACHTA SINGARIMBUN, SH;KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PUSAT
8830
  • TONIN TACHTA SINGARIMBUN, SH;KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PUSAT
    Putusan Nomor 116/PLW/2014/PTUNJKT.Nomor : 1335/KPU/VI/2014, tertanggal 25 Juni 2014, memberi kuasa kepada :10.11.12.Ida Budhiati, SH, MH (Anggota Komisi Pemilihan Umum) ;Nur Syarifah, SH, LLH (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU) ;Sigit Joyowardono, SH (Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat JenderalSri Parkhatin, SH, M.Si (Wakil Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU);Andi Krisna, S.Sos (Kepala Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum padaBiro Hukum Sekretariat Jenderal KPU
    ) ;Nur Syafaat (Kepala Bagian Teknis Pemilu pada Biro Teknis dan Hupmas SekretariatJenderal KPU) ;Hafidz Aam Rudiyono, SE (Kepala Sub Bagian Advokasi pada Biro HukumSekretariat Jenderal KPU) ;Atiyah, SH (Kepala Sub Bagian Legalisasi Produk Hukum pada Biro HukumSekretariat Jenderal KPU) ;Andi Bagus Makkawaru (Kepala Sub Bagian Pencalonan dan Penetapan CalonTerpilih pada Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU) ;Sinar Basuki, SH (Staf pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU) ;Annette Lusy
    Putusan Nomor 116/PLW/2014/PTUNJKT.Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanyatindak pidanaPemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh AnggotaKPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU,Pegawai Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota,dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye,tim Kampanye, dan Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalamPasal 88 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye, Bawaslumelakukan :a pelaporan tentang dugaan
    Putusan Nomor 116/PLW/2014/PTUNJKT.14pada pasal 258 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah mengatur tentang sengketa tata usaha negara pemilu.Sengketa tata usaha negara pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon Peserta Pemiludengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibatdikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU
    , KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Menimbang, bahwa dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa lembagaterusan dari BAWASLU dalam hal terbukti kebenaran adanya pelanggaran administrasiPemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/30Kota, bukan PTUN.
Register : 02-09-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 33/G/2013/PTUN.SMD
Tanggal 5 Desember 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP) melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;
12052
  • DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK SENGKETA:1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2.Menyatakan batal adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur tanggal 25 Juli 2013 Nomor 138/Kpts/KPU-Prov-021/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2013 berikut lampirannya, sepanjang atas nama pasangan calon Drs. H.
    Aji Sofyan Alex selaku calon wakil gubernur;3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur tanggal 25 Juli 2013 Nomor 138/Kpts/KPU-Prov-021/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Yang Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2013 berikut lampirannya, sepanjang atas nama pasangan calon Drs. H.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP)melawanKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;
    Jofri, SH, MH (Anggota KPU Prov. Kaltim);8. Drs. H.Syarifuddin Rusli, M.Si (Sekretaris KPU Prov. Kaltim);9. H.M.
    Menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Timur tanggal 25 Juli 2013Nomor :138/Kpts/KPUProv021/2013 tentang Penetapan Pasangan calon Gubernurdan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2013 berikut lampirannya.3.
    : 443/KPU/VI/2013, tanggal 26 Juni 2013,Perihal : Penjelasan terhadap penggantian Pasangan Calon DalamPemilukada;foto copy sesuai asli Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur diSamarinda Nomor : 540/KPU/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013, Perihal :Penjelasan;foto copy sesuai dengan asli Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumProvinsi Kalimantan Timur Nomor : 138/Kpts/KPUProv021/2013,tanggal 25 Juli 2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur
    Ketua dan Sekretaris DPD PDIP ProvinsiKalimantan Timur menemui Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur di Kantornyauntuk menyampaikan surat penarikan dukungan dengan lampiran surat dari DPP PDIPtentang pembebastugasan H.
    Aji Sofyan Alex selaku calon wakil gubernur;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwasanya Komisi PemilihanUmum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur haruslah diartikan sebagai suatu badan hukumpublik yang mana para komisionernya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapatdipisahkan dan seorang Ketua KPU haruslah dianggap merupakan satu kesatuan bagiandengan KPU itu sendiri;Menimbang, bahwa dalil Jawaban Tergugat yang menyatakan bahwa terdapatsuatu kepanitiaan dalam penerimaan berkas pendaftaran
Register : 24-01-2011 — Putus : 08-03-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor: 01/B.TUN/2011/PT.TUN.MKS
Tanggal 8 Maret 2011 — - KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA, TERGUGAT/PEMBANDING MELAWAN - 1. ETIN KOGOYA, DK; PARA PENGGUGAT/ TERBANDING.
3917
  • - KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA, TERGUGAT/PEMBANDING MELAWAN - 1.ETIN KOGOYA, DK; PARA PENGGUGAT/ TERBANDING.
    Bahwa pada tanggal 14 Juni 2010 Para Penggugatmendatangi sekretariat Tergugat untuk mendaftarkan dirisebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati MamberamoRaya Periode tahun 2010 2015 dan para Penggugat telahmemasukkan persyaratan untuk tahap/seleksi pencalonanberupa berkas berkas administrasi yang dibutuhkanberdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo RayaNomor 15/KPTSMBR031/2010 tanggal 5 Mei 2010 TentangPerubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo RayaNomor : 01/KPTS/KPU MBR031/2010 tentang
    Peraturan KPU Nomor 68Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara PemilihanUmum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;7.
    Peraturan KPU Nomor 68 Tahun2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara PencalonanPemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;14.Bahwa = yang membingungkan lagi, Tergugat telahmenerbitkan Berita Acara Nomor 007/BA/KPU MBR031/V1/2010 tanggal 15 Juni 2010 jam. 24.00 Wit,tentang hasil Pendaftaran Bakal Pasangan Calon KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah serta hasil Verifikasisyarat dukungan 15 % (lima belas persen)dari PartaiPendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah, dimana
    Sehingga sangat tidak beralasan kalaupara penggugat berita acara No.007/BA/KPU MBR031/V1/2010 tanggal 15 Juni 2010 diterbitkan jam 24.00Wita;14.
    sesuaidengan ketentuan yang berlaku yang telah mengacu atauberpedoman pada peraturan KPU No.68 Tahun 2009 pasal 4ayat 1,4,5 dan 6 Peraturan KPU Tahun 2009 TentangPedoman Teknis Tata Cara PencalonanPeril UKeaida f= see 2 see eee sees see 3 aes 3 ame oe ome 2 ame ee iis e19.
Register : 12-07-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 19/G/2017/PTUN.JPR
Tanggal 24 Agustus 2017 — RENIDA JOSELINA TOROBI PIETER SILAS WALLY MANUEL NASADIT MELAWAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
9634
  • RENIDA JOSELINA TOROBIPIETER SILAS WALLYMANUEL NASADITMELAWANKOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
    Distrik Waibu, Pekerjaan Ketua KPU KabupatenENV E 6 aSelanjutnya disebut sebagai Penggugat ;2. RENIDA JOSELINA TOROBI, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di JalanYabaso No.16 RT/RW 001/002 Sentani Kota Distrik Sentani,Pekerjaan Anggota KPU Kabupaten Jayapura ;Selanjutnya disebut sebagai Penggugat II ;3.
    Staf Pelaksana padabagian Hukum Sekertariat KPU Provinsi Papua ;Semuanya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di jalanSoa Siu Dok II Jayapura, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor:226/F17/KPU.Prov.030/VIII/2017, tanggal 05 Agustus 2017; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Halaman2dari4ShalamanPutusan Nomor : 19/G/2017/PTUN JPR.Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah membaca ; 1.
    Bahwa UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN2011 TENTANG PENYELENGARA PEMILIHAN UMUMmenentukanpada Pasal 28 ayat (1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, danKPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) hurufa, huruf b, huruf c, huruf f,dan/atau huruf g didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas :a. pengaduan secara tertulis dari penyelenggara Pemilu, pesertaPemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau b. rekomendasi dari DPR;
    Halaman7dari4ShalamanPutusan Nomor : 19/G/2017/PTUN JPR.pada ayat (3) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskanpemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggotaKPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampaidengan.
    Bahwa UU RI NO 15 Thn 2011 menentukan pada Pasal 29 ayat (1)Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota diberhentikansementara Karena : 279222 nn nnna. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancamdengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atauc. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayatDengan mendasari pasal a quo, jikapun obyek sengketa dalam KonsideranMenimbang huruf a dijadikan landasan, maka pada
Register : 30-04-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 13-12-2021
Putusan PTUN PALU Nomor 7/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penggugat:
1.WAHYUDIN ABD.WAHID
2.MUJARMIN
3.Marice
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia
2.Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kota Zona II
21277
  • Dalam Penundaan:

    • Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Zona II (Kab. Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023, tentang Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II (Kab.
    Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023 Nomor: 10/Timsel 2-KPU Kab/Kota/IV/2018, tanggal 24 April 2018 sepanjang Kabupaten Morowali;

II. Dalam Eksepsi:

  • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;

III.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan menolak selebihnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Zona II (Kab. Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023, tentang Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II (Kab.
Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023 Nomor: 10/Timsel 2-KPU Kab/Kota/IV/2018, tanggal 24 April 2018 sepanjang Kabupaten Morowali ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Zona II (Kab. Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023, tentang Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II (Kab.
  • Morowali, Morowali Utara, Kota Palu, Tolitoli dan Buol) Periode 2018-2023 Nomor: 10/Timsel 2-KPU Kab/Kota/IV/2018, tanggal 24 April 2018 sepanjang Kabupaten Morowali;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp. 572.000,- (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
  • Penggugat:
    1.WAHYUDIN ABD.WAHID
    2.MUJARMIN
    3.Marice
    Tergugat:
    1.Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia
    2.Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kota Zona II
    Bahwa setelah Tergugat melaksanakan tahap Penelitiankelengkapan administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kotadalam hal ini untuk calon Anggota KPU Morowali, melalui Rapatpenetapan Calon Anggota KPU yang lulus Penelitian Administrasi,kemudian Tergugat pada tanggal 24 April 2018 mengumumkannamanama Calon Anggota KPU Kabupaten Morowali yang lulusmelalui sebuah keputusan yakni objek Gugatan dan setelah ParaPenggugat membaca namanama Calon Anggota KPU KabupatenMorowali yang lulus pemeriksaan administrasi
    Mengumumkan penerimaan Calon Anggota KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota;2. Memfasilitasi pendaftaran Calon Anggota KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota;3, Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi danmemverifikasi kebenaran data dan informasi yang diajukanCalon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kotadalam persyaratan administrasi;Dan selanjutnya pada BAB III mengenai Proses Tim Seleksi padaAngka 2 dinyatakan sebagai berikut :1.
    Tim seleksi terhadap nama calon= anggotasebagaimana dimaksud pada angka 1 melakukan kegiatana) Menerima tanggapan masyarakat terhadapCalon Anggota KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota;b) Investigasi terhadap rekam jejak CalonAnggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; danC) Mengumpulkan informasi mengenai dataCalon Anggota KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota dari instansi pemerintah dan/ataulembaga lainnya dimana Calon Anggota KPU Provinsidan KPU Kabupaten/Kota bekerja atau pernahbekerja.Dan nyatanya
    Nomor 7 Tahun 2018 Tentang SeleksiAnggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
    calon anggota KPU Provinsidan KPU Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi:j.
    Register : 23-02-2016 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 21-03-2016
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/TUN/PILKADA/2016
    Tanggal 29 Februari 2016 — ALFIAN ASWAD vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUTAI TIMUR;
    14482 Berkekuatan Hukum Tetap
    • ALFIAN ASWAD vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN KUTAI TIMUR;
      Keputusan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi PemilihanUmum Kabupaten Kutai Timur;3. Keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi HasilPenghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilinan Bupati dan WakilBupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 20154. Keputusan KPU Kutai Timur Nomor 679.b/Kpts/KPUUTIM/021436090/2015Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan HasilPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015tanggal 16 Desember 2015;.
      Dalam SK KPU Kutim Nomor 6/79.b/Kpts/KPUKUTIM/021436090/Tahun 2015 dengan merujuk pada lampiransurat KPU Nomor 1039/KPU/XII/2015, ditemukan adakesalahan format karena tidak sesuai dengan aturan yangtelah ditetapkan oleh KPU RI;2. Tim Kampanye ASAA melaporkan peristiwa tersebut padatanggal 12 Januari 2016, sedangkan peristiwanya terjadi padaHalaman 8 dari 31 halaman. Putusan Nomor 80 K/TUN/PILKADA/2016(7)(8)(9)(10)tanggal 16 Desember 2015.
      Berdasarkan Pasal 142 jo Pasal 143 UU Nomor 1 Tahun 2015 yangtelah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, sengketa antaraPeserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilinan sebagai akibatdikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kotadiselesaikan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota;3.3.
      Berdasarkan Pasal 153 jo Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2015, atasterjadinya sengketa tata usaha negara Pemilihan antara CalonGubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dengan KPU Provinsidan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannyaKeputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota diselesaikanmelalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;3.5.
      KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajibmenindaklanjuti putusan PT TUN : 9 Oktober s/d 11 Oktober 2015.3.
    Register : 17-12-2015 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 27-07-2016
    Putusan PTUN SEMARANG Nomor 079/G/2015/PTUN.Smg.
    Tanggal 3 Mei 2016 — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora II. Rajiman Santarko, S.E., M.Si.
    22667
    • M E N G A D I L I :DALAM PENUNDAAN : --------------------------------------------------- Menolak Permohonan Penggugat tentang pelaksanaan penundaan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Nomor: 294/KPU-Kab-012329367/XI/2015, tanggal 27 Nopember 2015, perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Golongan Karya ;------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II
      Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Blora (Tergugat) Nomor: 294/KPU-Kab-012329367/XI/2015, tanggal 27 Nopember 2015, perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Golongan Karya ; ------------------------------------------------------3.
      Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Blora (Tergugat) Nomor: 294/KPU-Kab-012329367/XI/2015, tanggal 27 Nopember 2015, perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Golongan Karya ;-----------------------------------------4.
      Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora II. Rajiman Santarko, S.E., M.Si.
      Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011dan Surat Ketua KPU Nomor : 848/KPU/XI/2015 tanggal 24November 2015 Perihal Penjelasan Pengganti Antar WaktuAnggota DPRD Kabupaten Blora sebagaimanaterlampir ;2 Setelah dilakukan penelitian, calon pengganti antar waktu AnggotaDPRD Kabupaten Blora dari Partai Golongan Karya (GOLKAR)Daerah Pemilihan Blora 1 (satu) terdiri dari Kecamatan Blora,Jepon, Bogorejo dan Jiken atas nama Sdr. Drs. H.
      101 halaman Putusan Nomor : 079/G/2015/PTUN Smg.5 Bahwa setelah Tergugat menerima Surat dari PimpinanDPRD Kabupaten Blora Nomor : 170/874 tanggal 23Nopember 2015, sebagaimana dimaksud dalam gugatanangka 4 di atas, guna memenuhi ketentuan Pasal 30 ayat (1)dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor : 22 Tahun 2010tersebut, maka terbitlah Keputusan Tata Usaha Negara a quoberupa Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten BloraNomor : 294/KPU Kab 012329367/X1/2015 tanggal 27Nopember 2015 Perihal : Pengganti Antar Waktu
      Nomor: 03 Tahun 2011tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor: 22 Tahun2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat CalonPengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi danAnggota DPRD Kabupaten/Blora Hasil Pemilihanb Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor : 22 Tahun 2010tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon PenggantiAntar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRDKabupaten/Kota sebagaimana telah diubah denganPeraturan KPU Nomor : 03 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas Peraturan KPU Nomor :
      Kusnanto sebagai anggota DPRDKabupaten Blora dan meminta nama calon pengganti antar waktukepada KPU Kabupaten Blora.
      Pasal 193 ayat (2) huruf c UndangUndangNomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa calon pengganti antarwaktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon penggantiantarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah dinyatakanbersalah berdasarkan putusan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau4 Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada KPU PropinsiJawa Tengah untuk menjelaskan maksud surat KPU ini danmelakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Blora dalammenyikapi
    Register : 23-02-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 04-06-2018
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/TUN/2018
    Tanggal 3 Mei 2018 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BLORA., II. RAJIMAN SANTARKO, SE., M.Si;
    6421 Berkekuatan Hukum Tetap
    • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BLORA., II. RAJIMAN SANTARKO, SE., M.Si;
      ,kewarganegaraan Indonesia, Advokat dan PenasehatHukum pada Kantor Advokat WUKIR LAW FIRMAttorneys & Counsellors at Law, beralamat di Semarang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanKETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM = (KPU)KABUPATEN BLORA, tempat kedudukan di JalanHalmahera Nomor 11, Kabupaten Blora, ProvinsiJawa Tengah;Dalam hal ini diwakili oleh Dr. H. Umar Maaruf, S.H.
      DALAM PENUNDAAN: Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratKeputusan Tergugat Nomor 294/KPU Kab 012329367/XI/2015Perihal : Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dariPartai Golongan Karya yang diterbitkan Tergugat tanggal 27 November2015 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap (inkracht van gewijsde);Il.
      DALAM POKOK PERKARA:(1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:(2) Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor294/KPU Kab 012329367/XI/2015 Perihal : Pengganti AntarWaktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Golongan Karyayang diterbitkan Tergugat tanggal 27 November 2015;(3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor294/KPU Kab 012329367/XI/2015 Perihal : Pengganti AntarWaktu Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Golongan Karyayang diterbitkan Tergugat
    Register : 25-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 15-02-2018
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 K/TUN/PILKADA2018
    Tanggal 15 Februari 2018 — CHAIDIR MASING VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BIAK NUMFOR;
    8242 Berkekuatan Hukum Tetap
    • CHAIDIR MASING VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BIAK NUMFOR;
      CHAIDIR MASING, kewarganegaraan Indonesia, tempattinggal di Jalan Wadido, Kampung Sorido, Distrik BiakKota, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, pekerjaanWiraswasta;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember2017;Pemohon Kasasi;LawanKETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATENBIAK NUMFOR, tempat kedudukan di Jalan Tanjung KiranaNomor 8 Mandow Dalam, Distrik Samofa, Kabupaten BiakNumfor, Provinsi Papua;Dalam hal ini diwakili kuasa oleh Eugen Ehrlich Arie, S.H.M.H. dkk, kewarganegaraan Indonesia
      telah ditentukan secara limitatifdalam Pasal 153, Pasal 154 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota MenjadiUndangUndang, dan Pasal 1 angka 12 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa TataUsaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan,yaitu Keputusan KPU
      Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten /Kota atau KIPKabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan CalonWakil Gubenur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikotadan Calon Wakil Walikota.
      Dengan demikian, yang seharusnya digugat olehPenggugat adalah Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor tentangPenetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor,sedangkan objek sengketa a quo berupa Penetapan Bakal Pasangan CalonYang Tidak Memenuhi Syarat Jumlah Minimal Dukungan dan PersebaranDalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2018 (bukti PHalaman 4 dari 7 halaman. Putusan Nomor 132/K/TUN/PILKADA/20181).
    Register : 08-03-2012 — Putus : 23-04-2012 — Upload : 20-08-2013
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160 K/TUN/2012
    Tanggal 23 April 2012 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN TAMBRAUW vs I. PETRUS P. YEMBRA, II. Drs. ERICK MAYOR, M.SI;
    4837 Berkekuatan Hukum Tetap
    • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN TAMBRAUW tersebut ;
      KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN TAMBRAUW vs I. PETRUS P. YEMBRA, II. Drs. ERICK MAYOR, M.SI;
      Kabupaten Maybrat mengadakan Rapat Plenobersama KPU Provinsi Papua Barat dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan BerkasCalon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw,yang juntrungnya Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan, Nomor: 14/Kpts/KPUKab.Tmb033.680764/2011 tanggal 21 Maret 2011 tentang Pencabutan Dan/AtauPembatalan Atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw, Nomor: 11/Kpts/KPUHalaman 19 dari 45 halaman.
      Effendi Saud, M.BA danWakil Sekjend II: Syahrir Tambero, S.H.; Surat tersebut menjawab Surat KPU Kabupaten Tambrauw, Nomor: 270/15/KPU/TMB/II/2011 tertanggal 14 Februari 2011, padahal Surat KPU KabupatenTambrauw yang benar adalah Nomor: 270/12/KPU/TMB/II/2011 tertanggal 14Februari 2011 yang terdapat pada Surat DPP PPI yang mengusung pasanganbakal calon Drs. Menase Paa, M.Si dan Paskalis Baru, S.Pd;b.
      Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota Wajib dilaksanakan secara tepat waktu.Dalam Putusan a quo Hakim Tunggal PTUN Jayapura dalam hal memutuskan perkaraini TIDAK TERIKAT kepada alasanalasan Gugatan Para Penggugat/Terbanding/sekarang Termohon Kasasi, namun dapat menggunakan DASAR PENGUJUANDILUAR alasanalasan dalam Gugatan (Asas Dominus Litis).
      Para Pihak yang mengajukan Gugatan terhadap KPU Kabupaten Tambrauw diPTUN Jayapura dan Putusan Akhir. NoNama Para Pihak Substansi Putusan AkhirDan Gugatan danNomor Perkara Keterangan1.
      KPU Kabupaten Tambrauw Nomor: 33/Kpts/KPUKab.Tamb033.680764/2011 tanggal 06 Agustus 2011 tentang RekapitulasiHasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Tambrauw Dalam PemilihanUmum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tambrauw;e Keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor: 34/Kpts/KPUKab.Tamb033.680764/2011 tanggal 06 Agustus 2011 tentang PenetapanPasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2011;Adalah sebagai berikut:NoPara Pihakdan SubstNomor
    Register : 27-10-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 12-11-2015
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 597 K/TUN/PILKADA/2015
    Tanggal 3 Nopember 2015 — KOMARUNIZAR, S.Ag VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BANDAR LAMPUNG;
    6227 Berkekuatan Hukum Tetap
    • KOMARUNIZAR, S.Ag VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BANDAR LAMPUNG;
      Lampung, berkantor di Puri Kencana Residance Blok V4Jalan Urip Sumoharjo, Sukarame, Kota Bandar Lampung, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 19 Oktober 2015;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;melawan:KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BANDAR LAMPUNG,berkedudukan di Jalan Pulau Sebesi No. 90 Sukarame, KelurahanSukarame, Kota Bandar Lampung;Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata
      Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatan maka Para Penggugat /ParaPemohon Kasasi mengajukan buktibukti surat dan saksi didepanpersidangan begitu juga dengan Tergugat/Termohon Kasasi; (dan lebihmengherankan lagi Tergugat/Termohon Kasasi/KPU Kota BandarLampung justru menyerahkan buktibukti surat mengenai birokrasi dariWalikota/Petahana yang bukan kategori kepentingan dari KPU)..Bahwa Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi menyampaikankesimpulan/Konklusi melalui email tertanggal 12 Oktober 2015;.
      Menyalahkan Tergugat (KPU Kota Bandar Lampung) dikarenakantidak menanggapi dengan baik laporan pengaduan ParaPenggugat lewat surat tertanggal 21 Agustus 2015, jadi dengankata lain Tergugat disalahkan oleh Para Penggugat karena tidakmenindak pelanggaran Pasal 71 ayat 23 PERPPU Nomor 1Tahun 2014 yang dilakukan Petahana tersebut (Dalil gugatannomor 4/P6).
      Bahwa dalam masalah ini berarti terkandung unsursengketa antara calon peserta pilkada melawan penyelenggarapilkada yaitu Para Penggugat melawan Tergugat/KPU setempat.Halaman 10 dari 22 halaman. Putusan Nomor. 597 K/TUN/PILKADA/2015Masalah ini diatur pada Bagian Kelima Pasal 153 s/d 155 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015;3.
      Putusan Nomor. 597 K/TUN/PILKADA/2015Agustus 2015 sesuai dengan Jadwal dan Tahapan PemilihanWalikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2015menetapkan Keputusan Nomor: 074b/Kpts/SesKota008.435642/VII/2015, Tentang Penetapan Calon Walikota dan CalonWakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2015;Dengan demikian jelaslah bahwa KPU Kota Bandar Lampung tidakada upaya untuk melakukan tindakan apapun atas pengabaian suatutugas dan tanggung jawab dari Panitia Pengawas Pemilihan KotaBandar Lampung yang notabene
    Register : 04-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 03-05-2023
    Putusan PTUN PALU Nomor 41/G/2023/PTUN.PL
    Tanggal 18 April 2023 — Hi AHMAD dkk VS TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH PERIODE 2023-2028
    1460
    • Hi AHMAD dkk VS TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH PERIODE 2023-2028