Ditemukan 28079 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 182/Pdt.P/2018/PN Bna
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pemohon:
LIDYA KARDYNA
2110
  • MENETAPKAN

    1. MengabulkanPermohonanPemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon dari Aisyah menjadi Bela Safira, dan perubahan nama Pemohon dari Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon dan nama Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor 1107-LT-28112014-0093 yang semula tertulis Aisyah menjadi Bela Safira dan nama Pemohon semula tertulis Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna;
    4. Memerintahkan Kantor
    Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh untuk memperbaiki nama anak Pemohon dari Aisyah menjadi Bela Safira dan penulisan nama Pemohon dari Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LT-28112014-0093;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
  • Pemohon ingin memperbaiki nama Anak Pemohon dan Nama Pemohondari sebelumnya bernama Aisyah dirubah menjadi Bela Safira dan merubahpenulisan nama Pemohon dari yang sebelumnya bernama Lidya Karainadirubah menjadi Lidya Kardyna. Bahwa Pemohon ingin mengganti nama Anak Pemohon karena seringdiejek oleh temantemannya disekolah dan Pemohon merasa sedih karenaejekan tersebut.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohonpada Akte Kelahiran yang sebelumnya tertulis Aisyah menjadi Bela Safiradan nama Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon pada AkteKelahiran Anak Pemohon yang sebelumnya tertulis Lidya Karaina menjadiLidya Kardyna.3. Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh untuk memperbaikinama tersebut diatas dari Aisyah menjadi Bela Safira dan penulisan namaPemohon dari Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna.4.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohondan nama Pemohon pada Akte Kelahiran Nomor 1107LT281120140093yang semula tertulis Aisyah menjadi Bela Safira dan nama Pemohonsemula tertulis Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna;4. Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh untukmemperbaiki nama anak Pemohon dari Aisyah menjadi Bela Safira danpenulisan nama Pemohon dari Lidya Karaina menjadi Lidya Kardyna padaKutipan Akta Kelahiran Nomor 1107LT281120140093;5.
Register : 16-02-2023 — Putus : 17-02-2023 — Upload : 17-02-2023
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Arm
Tanggal 17 Februari 2023 — Pemohon:
Wira cristian rompis
243
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan marga di Akta kelahiran No. 1706/1993 tanggal 14 Oktober 1993 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota madya Manado yang tercatat atas nama ROMPIS WIRA CRISTIAN menjadi WIRA CRISTIAN ROMPIS;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini agar dapat
    memperbaiki nama dan marga Pemohon pada Akta Kelahiran No. 1706/1993 tanggal 14 Oktober 1993 dari ROMPIS WIRA CRISTIAN menjadi WIRA CRISTIAN ROMPIS atau menerbitkan Akta kelahiran baru dengan nama WIRA CRISTIAN ROMPIS;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 05-06-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 951/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 27 Juni 2023 — Pemohon:
ARIES SUSANTO
220
  • 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis sebelumnya ALI PURWADI diperbaiki menjadi ALI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki nama orang

Register : 02-08-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN CIANJUR Nomor 86/Pdt.P/2022/PN Cjr (Ecourt)
Tanggal 31 Agustus 2022 — Pemohon: Drs. R.D. Kusmayadi
5010
  • MENETAPKANMengabulkan permohonan tersebut;Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari yang semula bernama Raden Kusmayadi menjadi R.D Kusmayadi;Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 02-01-2020 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Lsm
Tanggal 8 Januari 2020 — Pemohon:
ABDUL GAFAR ISHAK
254
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengizikan Pemohon memperbaiki nama anak Pemohon pada Passport agar sesuai dengan KTP, KK, Akte Kelahiran dan Ijazah yaitu dari nama Hanif Fariswan menjadi Muhammad Hanif Fariswan;
    3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama anak Pemohon tersebut diatas dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
Register : 22-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 142/Pdt.P/2020/PN Prp
Tanggal 27 Oktober 2020 — Pemohon:
SALMAWATI
146
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak pemohon dari semula tertulis dengan NAMA: SITI ARAFAH AS menjadi NAMA: SITI ARAFAH dan memperbaiki nama Pemohon dari semula tertulis SALMAWATI.DS menjadi SALMAWATI di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor1406-LT-04102013-0032 tahun 2013;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu di Pasir Pengaraian untuk
    Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon ingin memperbaiki nama anaknyaHalaman 3 dari 7 penetapan Nomor 142/Pdt.P/2020/PN Prpyang semula bernama SITI ARAFAH AS menjadi SITI ARAFAH; Bahwa usia anak Pemohon adalah berumur 11 tahun;2.
    Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon ingin memperbaiki nama anaknyayang semula bernama SITI ARAFAH AS menjadi SITI ARAFAH;Bahwa usia anak Pemohon adalah berumur 11 tahun;Menimbang, bahwa Pemohon membenarkan keterangan saksisaksitersebut;Menimbang, bahwa Pemohon sudah tidak mengajukan sesuatu lagi danselanjutnya mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalasesuatu yang termuat dalam berita acara sidang dipandang telah termuat dalampenetapan ini dan merupakan satu
    kesatuan yang tidak terpisahkan denganpenetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahagar diberikan Penetapan untuk memperbaiki nama anak Pemohon danmemperbaiki nama ibu dari anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahirandengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ditegaskanpencatatan perubahan nama dilaksanakan
    Dalam permohonan ini Pemohoningin memperbaiki nama anak Pemohon itu menjadi nama: SITI ARAFAH.Pemohon juga ingin memperbaiki nama ibu anak Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran dari SALMAWATI.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak pemohondari semula tertulis dengan NAMA: SITI ARAFAH AS menjadi NAMA: SITIARAFAH dan memperbaiki nama Pemohon dari semula tertulisSALMAWATI.DS menjadi SALMAWATI di dalam Kutipan Akta KelahiranNomor 1406LT041020130032 tahun 2013;.
Register : 15-01-2024 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan PN MAUMERE Nomor 10/Pdt.P/2024/PN Mme
Tanggal 24 Januari 2024 — Pemohon:
MARIA MARTINI AZI UNA
1714
  • MENETAPKAN:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon dari ang ada di Pspor lama yakni Maria Martina Azi Una menjadi Maria Martini Azi Una pada paspor baru sesuai yang tertera di Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia, Kutipaan Akta kelahiran dan Kartu Keluarga milik Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kantor Imigrasi
    Kelas II Maumere di Maumere guna merubah/memperbaiki nama yang di Sistem Keimigrasian yakni Maria Martina Azi Una menjadi Maria Martini Azi Una;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp213.000 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Register : 21-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 618 / Pdt.P / 2016 / PN Dps
Tanggal 15 Desember 2016 — NYOMAN SUDIARTAWAN, dk.
175
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;2 Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir anak Para Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir anak Para Pemohon di dalam Kutifan Akta Kelahiran yang semula bernama I PUTU WILLING GITHA ARTAWAN, tanggal lahir 03 Januari 2007 diperbaiki menjadi PUTU ARTAWAN, dan tanggal lahir 08 Januari 2007;3 Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama anak Para Pemohon
    Ketua Pengadilan Negeri Denpasaragar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hariHalaman 2 dari 9 Penetapan Nomor 618 / Pdt.P / 2016 / PN Dpssidang, dan setelah pemeriksaan dianggap cukup para Pemohon mohon agarBapak Hakim dapat menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama dantanggal lahir anak Para Pemohon di didalam Kutipan Akta Kelahiran yangsemula bernama PUTU
    Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;2 Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama dantanggal lahir anak Para Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggallahir anak Para Pemohon di dalam Kutifan Akta Kelahiran yang semulabernama PUTU WILLING GITHA ARTAWAN, tanggal lahir 03 Januari2007 diperbaiki menjadi PUTU ARTAWAN, dan tanggal lahir 08Januari 2007;3 Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan tentangperbaikan nama anak Para Pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan
Register : 03-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN PURWOREJO Nomor 53/Pdt.P/2019/PN Pwr
Tanggal 17 Oktober 2019 — GIRENG NASRUDIN
7117
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dan nama Pemohon yang tertera pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3592/2008 tanggal 25 Oktober 2008 yang sebelumnya tertulis MUAMAR MARUF anak ke-dua, laki-laki dari suami istri GIRENG NASIRUDIN dan CHOIRIYAH dan akan diperbaiki menjadi MUAMAR MARUF KHOERUDIN anak ke-dua, laki-laki dari suami istri GIRENG NASRUDIN dan CHOIRIYAH;4.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohondan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohondan nama Pemohon yang tertera pada Akta Kelahiran anak PemohonNomor 3592/2008 tanggal 25 Oktober 2008 yang sebelumnya tertulisMUAMAR MARUF anak kedua, lakilaki dari suami istri GIRENGNASIRUDIN dan CHOIRIYAH dan akan diperbaiki menjadi MUAMARMARUF KHOERUDIN anak kedua, lakilaki dari suami istri GIRENGNASRUDIN dan CHOIRIYAH;4.
Register : 27-02-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 226/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 27 Maret 2024 — Pemohon:
YUSNIAR NASUTION
194
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, tempat/tanggal lahir serta tahun lahir Pemohon pada Paspor yang semula tertulis Yusniar, tempat/tanggal lahir di Tembilahan, 15 Desember 1965 menjadi Yusniar Nasution, tempat/tanggal lahir di Medan, 01 Desember 1960;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi Kota Medan agar memperbaiki nama, tempat/tanggal
Register : 26-08-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1014/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 4 September 2019 — Pemohon:
Srikanti
223
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari Nama KANTI menjadi SRIKANTI ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada instansi pelaksana, dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi
    DKI Jakarta, untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari Nama KANTI menjadi SRIKANTI ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
  • ., tanggal 26Agustus 2019 yang berbunyi sebagai berikut :Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Repubik Indonesia.Bahwa Pemohon lahir di Banyumas pada tanggal 24 September 1982.Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama ibu/Orang tua di Aktakelahiran anak Pemohon dari nama Kanti seharusnya Srikanti yangdilcal.kaclra.p.c.IR.b.Kepala, Satuan Pelaksana Catatan Sipil KotamadyaJakarta Barat.Bahwa alasan Pemohon memperbaiki nama ibu / Orang tua di AktaKelahiran anak Pemohon tersebut untuk menyamakan nama Orang
    tuaPemohon (ibu) sesuai dengan KTP ,KK ibu Pemohon yang sudah beratasnama Srikanti.Bahwa untuk memperbaiki nama ibu / Orangg tk.ta d.
    nama Pemohon yang terrcantumdalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dari KANTI menjadi SRIKANTI ; Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohontersebut harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat ;Saksi 2. : MUTMAINAH, menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena saksi adalah sebagai adiksepupu dari Suami Pemohon ; Bahwa benar Pemohon bernama Srikanti, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran,KTP dan KK dari Pemohon ; Bahwa benar pada Akte Kelahiran
    anak Pemohon yang bernama Lina PuspitaSari, tertulis nama Pemohon adalah KANTI ; Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki nama Pemohon yang terrcantumdalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dari KANTI menjadi SRIKANTI ; Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohontersebut harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan ini, makasegala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap sudahturut termuat secara
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalamAkta Kelahiran anak Pemohon dari Nama KANTI menjadi SRIKANTI ;oe Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan namaPemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada instansipelaksana, dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilProvinsi DKI Jakarta, untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahirananak Pemohon dari Nama KANTI menjadi SRIKANTI ;4.
Register : 07-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 67/Pdt.P/2023/PN Tjk
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
Zakila Azis
181
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tertulis di paspor yang semula tertulis Zakila Aziz menjadi nama Zakila Azis;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bandar Lampung sebagai instansi yang menerbitkan paspor untuk memperbaiki nama Pemohon yang semula tertulis Zakila Aziz menjadi Zakila Azis pada paspor yang
Register : 26-06-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 198/Pdt.P/2019/PN Ckr
Tanggal 10 Juli 2019 — Pemohon:
NUR HABIBAH FAJAR SARI
2512
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama dan Tempat Lahir pada kutipan Akta Kelahiran Nomor. 474.1/1.674/Ist/2000 Tanggal 30 Maret 2000.
    Yang semula tertulis NUR HABIBAH FAJAR SARI dibetulkan menjadi NURHABIBAH FAJAR SARI dan Tempat Lahir : METRO dibetulkan menjadi Tempat Lahir : LAMPUNG;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cikarang untuk memperbaiki NAMA dan TEMPAT LAHIR Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagai mana ketentuan yang sedang berjalan;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.96.000,00
    HS dan SUNARMIsebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 474.1/1.674/Ist/2000 tanggal 30Maret 2000.Halaman 1 dari 8 Putusan Penetapan Nomor 198/Pdt.P/2018/PN Bjb2.Bahwa Pemohon bermaksud Memperbaiki Nama dan Tempat Lahirpada Akta Kelahiran Pemohon dari NUR HABIBAH FAJAR SARIdibetulkan menjadi NURHABIBAH FAJAR SARI dan Tempat lahirMETRO dibetulkan menjadi LAMPUNG karena ada keperluan kuliah,melamar pekerjaan dan lain lain..
    Bahwa sebagai saksi, bersama ini dilampirkan Foto Copy KTP dan SIMdari Saksi Pemohon atas nama : Suryadi Reni NurhidayantiBerdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Negeri Cikarang berkenan untuk menetapkan1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama dan TempatLahir pada kutipan Akta Kelahiran Nomor. 474.1/1.674/Ist/2000 Tanggal30 Maret 2000.
    Nama dan Tempat Lahir pada kutipan AktaKelahiran Nomor. 474.1/1.674/Ist/2000 Tanggal 30 Maret 2000.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama danTempat Lahir pada kutipan Akta Kelahiran Nomor. 474.1/1.674/Ist/2000Tanggal 30 Maret 2000.
    Yang semula tertulis NUR HABIBAH FAJARSARI dibetulkan menjadi NURHABIBAH FAJAR SARI dan TempatLahir : METRO dibetulkan menjadi Tempat Lahir : LAMPUNG;oe Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Cikarang untuk memperbaiki NAMA dan TEMPATLAHIR Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar registerHalaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 198/Pdt.P/2019/PN Ckrkelahiran tahun yang bersangkutan sebagai mana ketentuan yangsedang berjalan;4.
Register : 15-05-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN GARUT Nomor 75/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal 27 Mei 2024 — Pemohon:
Dadan Pridi Ramdani
407
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir dari : Dadan, lahir di Garut tanggal 8 Juli 1998 menjadi Dadan Pridi Ramdani, lahir di Garut tanggal 2 Mei 1998 ;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal kelahiran tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima, untuk dilakukan pencatatan pada catatan pinggir mengenai penggantian
Register : 23-09-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 361/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pemohon:
Muhammad Emil Rahman
277
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari Muhammad Emil Rahman menjadi Muhamad Emil Rachman.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Permohonan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki nama Pemohon Muhammad Emil Rahman menjadi Muhamad Emil Rachman pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran Nomor 03907/P/KCS/1989 tanggal 01-12-1989 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
Register : 03-02-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 203/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 1 Maret 2023 — Pemohon:
Moch Soffi
263
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak Pemohon pada Kartu Keluarga No. 3578032006140003 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-11022013-0096 yang didaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya yang semula tertulis MOCH. ISYRAKY LUTHFAN (nama lama) sedang sebenarnya harus tertulis MOCH.
    ISYRAQI LUTHFAN (nama baru);
  • Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara akibat permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 02-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN PEMALANG Nomor 40/Pdt.P/2023/PN Pml
Tanggal 14 Maret 2023 — Pemohon:
ADTIK KRISTIYANA
334
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin Kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak pemohon dari nama MUHAMMAD HAFIDZ ANNAJIB lahir di Pemalang tanggal 1 Mei 2018, dari orang tua bernama SLAMET DAMIRI dan ADTIK KRISTIYANA diganti menjadi MUHAMMAD NAJIB lahir di Pemalang tanggal 1 Mei 2018 dari orang tua bernama SLAMET DAMIRI dan ADTIK KRISTIYANA.
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang setelah ditunjukkan penetapan ini untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta kelahiran nomor 3327-LT-31072018-0092 untuk diregister pada register yang berjalan.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Register : 20-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 222/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
RADHIYANTI SOFIA ABDURRAHMAN
294
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tertulis dan terbaca RADHIYANTI SOFIA DIDIT yang sebenarnya RADHIYANTI SOFIA ABDURRAHMAN adalah pada Kutipan PASPOR Nomor: A 9435507, REGISTER: 1A13MC2163BNRR tertanggal 19 Desember 2019 ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Imigrasi Kota Samarinda tentang Penetapan ini, untuk segera memperbaiki
    Nama Pemohon yang tertulis dan terbaca RADHIYANTI SOFIA DIDIT yang sebenarnya RADHIYANTI SOFIA ABDURRAHMAN adalah pada Kutipan PASPOR Nomor: A 9435507, REGISTER: 1A13MC2163BNRR tertanggal 19 Desember 2019 ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 181.000,- (Seratus Delapan Puluh Snam Ribu Rupiah ) ;
  • ABD RAHMAN EFHAM sebagaimana Kutipan AkteKelahiran Nomor 1168.C/P/SM/1987 ; Bahwa alasan memperbaiki nama Pemohon pada PASPOR agar sesuai AkteKelahiran ;Halaman 1 dari 7 perkara Nomor 222/Pdt.P/2019/PN. Smr Bahwa untuk memperbaiki Nama tersebut harus ada Penetapan dariPengadilan Negeri Samarinda ;Berdasarkan alasanalasan yang Pemohon uraikan diatas, maka kiranyakepada Bapak Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Samarinda berkenan menerimapermohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :1.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Imigrasi KotaSamarinda tentang Penetapan ini, untuk segera memperbaiki Nama Pemohonyang tertulis dan terbaca RADHIYANTI SOFIA DIDIT yang sebenarnyaRADHIYANTI SOFIA ABDURRAHMAN adalah pada Kutipan PASPOR Nomor:A 9435507, REGISTER: 1A13MC2163BNRR tertanggal 19 Desember 2019 ;4.
Register : 24-02-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 82/ Pdt.P/ 2016/ PN Dps
Tanggal 14 Maret 2016 — ANAK AGUNG MADE PUTRA MULIARTA, DK.
133
  • Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua semula bernama : ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadi ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA ;3.
    Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua dari ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadi ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA, perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 8 Mei 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 10 Juni 2011 Nomor : 3556/IST.DB/2011, untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu ;4.
    didaftarkan/dicatatkan pada Kepala KantorCatatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 5 Februari 2004 Nomor : 138/K/2004( foto copy terlampir ) ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II telah dikaruniai 4( empat ) orang anak masingmasing bernama : ANAK AGUNG PUTRISASTRANINGSIH MULIARTHA, ANAK AGUNG KRESNA SASMITADEVI MULIARTHA, ANAK AGUNG ADI SATYA DHARMAMULIARTA dan ANAK AGUNG ARI SAKRESNADAHA MULIARTA,( masingmasing foto copy akta kelahiran terlampir ) ;Bahwa Para Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki
    nama anak ParaPemohon yang kedua semula bernama ANAK AGUNG KRESNASASMITA DEVI MULIARTHA menjadi ANAK AGUNG KRESNASASMITA DEVI MULIARTA dan Para Pemohon berkeninginan untukmenghilangkan huruf H pada nama MULIARTHA, supaya nama anakPara Pemohon seragam dengan nama saudarasaudaranya yang tidakmenggunakan huruf H tersebut dan juga Pemohon I juga tidakmenggunakan huruf H pada namanya tersebut ;Bahwa atas hal tersebut diatas Para Pemohon berkeinginan untukmemperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua
    nama anakPara Pemohon yang kedua semula bernama ANAK AGUNGKRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA menjadi ANAK AGUNGKRESNA SASMITA DEVI MULIARTA yang merupakan anakkedua dari pasangan suami istri : ANAK AGUNG MADE PUTRAMULIARTA dengan LUH MADE PERMANAWATL SE ;Memerintahkan atau memberi ijin kepada Kepala Kantor DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk memperbaiki namaanak Para Pemohon yang kedua dari ANAK AGUNG KRESNA SASMITADEVI MULIARTHA, menjadi ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVIMULIARTA, perempuan
    nama ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka dapatlahdinyatakan bahwa nama anak kedua Para Pemohon dalam Akta Kelahiran yangtertulis atas nama ANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA,menghilangkan huruf H pada nama MULIARTHA, sehingga menjadi ANAKAGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA, dengan demikian petitumpermohonan nomor. 2 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasmaka dalam hal ini Pengadilan Negeri Denpasar menganggap bahwa
    nama anakPara Pemohon yang kedua semula bernama : ANAK AGUNGKRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadi ANAKAGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA ;3 Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil KotaDenpasar untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang kedua dariANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTHA, menjadiANAK AGUNG KRESNA SASMITA DEVI MULIARTA, perempuan,lahir di Denpasar pada tanggal 8 Mei 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahirantertanggal 10 Juni 2011 Nomor : 3556/IST.DB/2011, untuk
Register : 08-11-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 23-11-2022
Putusan PN BATANG Nomor 188/Pdt.P/2022/PN Btg
Tanggal 21 Nopember 2022 — Pemohon:
MUHLISIN
3011
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 2.638/Disp./1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Batang pada tanggal 6 September 1994 dari yang sebelumnya tercatat bernama Slamet Muchlisin di perbaiki menjadi Muhlisin dan memperbaiki nama ayah Pemohon dari sebelumnya bernama Amat Toit diperbaiki