Ditemukan 266 data
42 — 26
Menetapkan seorang anak yang bernama Sakha Wiratama Baskhara bin Yudha Baskhara, lahir di Batam tanggal 11 Nopember 2013, berada dibawah asuhan/hadhanah Penggugat rekonvensi/Termohon Konvensi sebagai Ibu kandungnya dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon konvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
3.
57 — 25
Menetapkan kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Syahra Alifia binti Suhendar ( umur 20 tahun ) dan Muhammad Rafi Firdaus bin Suhendar ( umur 16 tahun ) berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai ayah kandungnya dengan memberi akses kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan kedua anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan kedua anak tersebut;
3. Menolak gugatan rekonvensi
17 — 3
Inaaratuz Zhulam, lahir di Batam tanggal 17 Oktober 2017;
berada dibawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah ketujuh orang anak tersebut pada poin 4 (empat), tersebut diatas untuk masa yang akan datang minimal Rp2.500.000.
32 — 0
Raisa Rulia Jasmine binti Rudiansyah, tempat/tanggal lahir Jambi, 18 November 2017, untuk memberi akses yang seluas-luasnya kepada Pemohon selaku ayahk andung anak dimaksud untuk bertemu
10 — 0
9.Memerintahkan Penggugat untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dengan keempat anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas.
10.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
III.
44 — 34
tidak berdasarkan hukum sama sekali, sebab sesungguhnya Tergugat I/Pembanding I lah yang telah melakukan perbuatan yang tercela dengan mengelabui Tergugat II dengan maksud agar objek sengketa menjadi milik Tergugat I/Pembanding I, namun akal bulus Tergugat I/Pembanding I akhirnya terbongkar atas keterangan Tergugat II yang menjadi saksi dalam perkara No. 10/Pdt.G/2018/PN-Jth yang memberikan keterangan di bawah sumpah dengan menerangkan bahwa pada tahun 2016 Tergugat I mengajak untuk bertemu