Ditemukan 51919 data
39 — 1
Burhan Arifin, yang lahir di Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 07 Februari 2006, berada dalam Perwalian Pemohon (Siti Koyimah binti Kasan Kariyo) sebagai Ibu Kandung anak tersebut, sampai Anak tersebut Dewasa atau berumur 18 Tahun.
- Menetapkan bahwa Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2021/PA.Wt, Tanggal 14 Desember 2021 ini hanya dapat digunakan untuk keperluan Pengurusan Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah Warisan Drs. R. Burhan Arifin sebagai berikut:
3.1.
SHM Nomor 04853, dengan luas 148 M2, terletak di Pedukuhan XVI, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, atas nama Doktorandus Raden Burhan Arifin.3.2. SHM Nomor 04854, dengan luas 146 M2, terletak di Pedukuhan XVI, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, atas nama Doktorandus Raden Burhan Arifin.
3.3.
SHM Nomor 04855, dengan luas 156 M2, terletak di Pedukuhan XVI, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, atas nama Doktorandus Raden Burhan Arifin.3.4. SHM Nomor 04856, dengan luas 148 M2, terletak di Pedukuhan XVI, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, atas nama Doktorandus Raden Burhan Arifin.
3.5.
SHM Nomor 04853, dengan luas 163 M2, terletak di Pedukuhan XVI, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo atas nama Doktorandus Raden Burhan Arifin.3.6. SHM Nomor 1350, dengan luas 516 M2, terletak di Pedukuhan Pandekan, Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo atas nama Doktorandus Burhan Arifin.
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
Riawati
42 — 31
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan merubah nama ibu Pemohon sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5764/Cs.A.1920/T/2002, tertanggal 24 Oktober 2002, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kulon Progo, yaitu dari nama Ibu Pemohon yang tertulis Sajem menjadi nama SAYEM,
- Menetapkan merubah Tempat lahir Pemohon, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor
5764/Cs.A.1920/T/2002, tertanggal 24 Oktober 2002, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kulon Progo, yaitu dari tempat lahir Pemohon yang tertulis di KULON PROGO menjadi tertulis tempat lahir di INHU (INDRA GIRI HULU);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dan kepada Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan ini, untuk kemudian Pejabat pada Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil untuk itu dan untuk Pejabat pada Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul melakukan pencatatan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp256.000, 00 (dua ratus
MURJIYEM
67 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian Almarhum Rakidi yang meninggal pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2001 di Pedukuhan Gunung Gondang, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dikarenakan sakit dan dikebumikan di Pedukuhan Karang Tengah Kidul, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk
melaporkan kematian Almarhum Rakidi tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo guna penerbitan Akta Kematian Almarhum Rakidi;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
LISTYORINI
36 — 3
dewasa bernama:
- Ali Haidar, lahir di Kudus tanggal 20 Februari 1998;
- Durrun Nada Amarylis, lahir di Kudus tanggal 14 Desember 1999;
- Mohammad Nailul Farochi, lahir di Kudus tanggal 22 September 2004; dan
- Fathimah Maiza Syarifa, lahir di Kudus tanggal 4 Juni 2008;
untuk menjual dan/atau mengagunkan atas 11 (sebelas) bidang tanah dan bangunan di atasnya dalam:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1382 yang terletak di Kelurahan Wergu Kulon
RT 004 RW 001 Kecamatan Kota Kabupaten Kudus;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 921 yang terletak di Kelurahan Wergu Kulon RT 004 RW 001 Kecamatan Kota Kabupaten Kudus;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1278 yang terletak di Kelurahan Wergu Kulon RT 005 RW 001 Kecamatan Kota Kabupaten Kudus;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 981 yang terletak di Kelurahan Wergu Kulon RT 004 RW 001 Kecamatan Kota Kabupaten Kudus;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1404 yang terletak di Kelurahan Wergu
Kulon RT 005 RW 001 Kecamatan Kota Kabupaten Kudus;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 931 yang terletak di Desa Prambatan Lor Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2208 yang terletak di Desa Prambatan Lor Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 5131 yang terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus;
yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus atas nama Sri Yatini alias Hajjah Sri Yatini
Sertipikat Hak Milik Nomor 824 yang terletak di Kelurahan Wergu Kulon Kecamatan Kota Kabupaten Kudus;10. Sertipikat Hak Milik Nomor 827 yang terletak di Kelurahan Wergu Kulon Kecamatan Kota Kabupaten Kudus;
11. Sertipikat Hak Milik Nomor 920 yang terletak di Kelurahan Wergu Kulon Kecamatan Kota Kabupaten Kudus;
yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus atas nama Slamet Sudibyo bin Nasirun dikenal juga dengan nama Haji Slamet Sudibyo bin Nasirun;
3.
PENETAPANNomor 27/Pdt.P/2019/PN KdsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama telah memberikanpenetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh:LISTYORINI, Umur 47 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, alamatWergu Kulon RT 004 RW 001, Kecamatan Kota, KabupatenKudus, untuk selanjutnya mohon disebut .................
Slamet Sudibyo yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/LurahWergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, tanggal07 September 1998;: berupa fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 5131 yangdikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus;: berupa fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 1404 yangdikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus;Bahwa fotokopi buktibukti surat tersebut di atas telah dibubuhi meteraisecukupnya dan telah disesuaikan/dicocokkan sama dengan aslinya dipersidangan, kecuali bukti P22
Januar Herry Prataufanadi, 2.Imam Santiko, yang didengar keterangannya di bawah sumpah di persidanganmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Saksi 1: Januar Herry Prataufanadi Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon adalah saudarasaksi;Halaman 6 dari 19 halaman Penetapan Nomor 27/Pat.P/2019/PN KdsBahwa Pemohon sekarang bertempat tinggal di Wergu Kulon RT 004RW 001 Kecamatan Kota Kabupaten Kudus;Bahwa setahu saksi Pemohon datang ke pengadilan untuk mengajukanpermohonan sebagai
Kelurahan Wergu Kulon RT 004 RW 001 KecamatanKota Kabupaten Kudus;2. Kelurahan Wergu Kulon RT 003 RW 001 KecamatanKota Kabupaten Kudus;3. Kelurahan Wergu Kulon RT 005 RW 001 KecamatanKota Kabupaten Kudus;4.
Sertipikat Hak Milik Nomor 1382 dan 921 yangterletak di Kelurahan Wergu Kulon RT 004 RW 001 Kecamatan KotaKabupaten Kudus;2. Sertipikat Hak Milik Nomor 1278 dan 1404 yangterletak di Kelurahan Wergu Kulon RT 003 RW 001 Kecamatan KotaKabupaten Kudus;3. Sertipikat Hak Milik Nomor 981 yang terletak diKelurahan Wergu Kulon RT 004 RW 001 Kecamatan Kota KabupatenKudus;A. Sertipikat Hak Milik Nomor 931 dan 2208 yangterletak di Desa Prambatan Lor Kecamatan Kaliwungu KabupatenKudus;5.
Riawati
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan merubah nama ibu Pemohon sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5764/Cs.A.1920/T/2002, tertanggal 24 Oktober 2002, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kulon Progo, yaitu dari nama Ibu Pemohon yang tertulis Sajem menjadi nama SAYEM,
- Menetapkan merubah Tempat lahir Pemohon, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor
5764/Cs.A.1920/T/2002, tertanggal 24 Oktober 2002, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kulon Progo, yaitu dari tempat lahir Pemohon yang tertulis di KULON PROGO menjadi tertulis tempat lahir di INHU (INDRA GIRI HULU);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dan kepada Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan ini, untuk kemudian Pejabat pada Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil untuk itu dan untuk Pejabat pada Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul melakukan pencatatan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp256.000, 00 (dua ratus
17 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wates untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
MARSINI
69 — 55
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian Almarhumah Keminem yang meninggal dunia pada hari Kamis 14 Januari 1971 di Kulon Progo, dikarenakan sakit usia lanjut dan dikebumikan di Pedukuhan VII Krembangan, Kelurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian Almarhumah Keminem tersebut kepada Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo guna penerbitan Akta Kematian Almarhumah Keminem;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
BUDI SANTOSO
19 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama Rejo Suwito, meninggal dunia di Kulon Progo tanggal 22 Juli 1987 di Pedukuhan Degung, RT.006 RW.003, Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian atas nama Rejo Suwito tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register akta kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematiannya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Karsidah
68 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama Karto Semadi yang meninggal di Pedukuhan Mlangsen RT. 034 RW. 015, Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dan dikebumikan di Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan
Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Karto Semadi tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
SUKIJO
77 — 57
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama Paijo alias Wonsokarto yang meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 1999, di Kulon Progo, dikarenakan sakit usia lanjut dan dikebumikan di Pedukuhan Mrunggi, Kelurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten
Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Paijo alias Wonsokarto tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
TRIASIH
58 — 48
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SANEM pada hari Minggu tanggal 10 Juli 1927 di Pedukuhan II, RT 007 RW 004, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, D.I Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Pedukuhan I Sukopenganti, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SANEM tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
SUNARYANI
79 — 54
Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama HADI SUMARTO meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2004 di Kulon Progo, dikarenakan sakit usia lanjut dan dikebumikan di Kalurahan Srikayangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D. I Yogyakarta;
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama HADI SUMARTO tersebut;