Ditemukan 3095 data
93 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
586 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
membuat keputusan. sehingga, berdasarkan faktafakta dan dasardasar hukum tersebut, mohon Yang Mulia Majelis HakimPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkaraa quo untuk menyatakan membatalkan Putusan BPSK Nomor407/PTS/ARBITRASE/BPSKBB/X/2015 Tanggal 28 Januari 2016.Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Melebihi Wewenang YangDiperbolehkan Hukum (Ulira Vires):Bahwa Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara telah mengadili danmemutus dengan melebihi apa yang menjadi Kewenangannya
(ultra vires).BPSK Kabupaten Batu Bara hanyalah mengadili sengketa konsumentermasuk di dalamnya berwenang menetapkan ganti rugi.
Olehkarenanya Putusan BPSK Nomor 407/PTS/ARBITRASE/BPSKBB/X/2015Tanggal 28 Januari 2016 telah melebihi wewenang dan apa yangdiperbolehkan hukum (ultra vires) sehingga tidak dapat dipertahankan danharus dibatalkan;Tentang Duduk Perkara Dalam Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara YangTidak Benar Dan Tidak Berdasarkan Hukum:Bahwa tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali dalil pada butir11 halaman 2 Putusan Arbitrase BPSK Nomor 407/PTS/ARBITRASE/BPSKBB/X/2015 Tanggal 28 Januari 2016 yang mengatakan
BPSK Nomor 407/PTS/ARBITRASE/BPSKBB/X/2015 Tanggal 28Januari 2016 yang mengatakan ...Pelaku Usaha telah melepaskan haknyauntuk membela kepentingannya dalam persidangan di BPSK Kab.
Nomor407/PTS/ARBITRASE/BPSKBB/X/2015 Tanggal 28 Januari 2016;Bahwa tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali pertimbanganhukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada butir 7 halaman 5 PutusanArbitrase BPSK Nomor 407/PTS/ARBITRASE/BPSKBB/X/2015 Tanggal 28Januari 2016 yang mengatakan ...artinya harus ada Penyelesaian ataukeputusan oleh BPSK, apalagi konsumen telah memilih Penyelesaiansengketa aquo melalui jalur arbitrase... karena pada kenyataannyaHalaman 12 dari 25 hal.
91 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
483 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Madani Persero, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2017;Pemohon Kasasi;LawanSANTY PURBA, bertempat tinggal di Huta EmplasmenMarihat, Kelurahan Silampuyang, Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pematangsiantartelah memberikan Putusan Nomor 503/93/BPSK
Menyatakan secara hukum BPSK Kota Pematangsiantar tidak berwenangmengadili perkara a quo;4. Menyatakan secara hukum membatalkan Putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 503/93/BPSK/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017;5.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaPematang Siantar Nomor 503/93/BPSK/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017;Halaman 3 dari 6 hal. Put. Nomor 483 k/Pdt.SusBPSK/20182.
Bahwa pokok perkara dalam permohonan a quo adalah mengenaiputusan BPSK Kota Pematang Siantar, yang menurut Pemohon Kasasiadalah salah dalam menerapkan hukum sehingga harus dibatalkan;2. Bahwa sebelum memeriksa pokok perkara Judex Facti memeriksa aspekformil dari permohonan a quo dan berpendapat pada pokoknya bahwapermohonan a quo adalah permohonan yang tidak jelas sehingga harusdinyatakan tidak dapat diterima;3.
Bahwa dalam permohonan a quo ternyata dalam posita Pemohon padapokoknya berisi keberatan Pemohon Kasasi terhadap putusan BPSKKota Pematang Siantar, sedangkan dalam petitum Pemohon Kasasimeminta dibatalkannya putusan BPSK Batu Bara dengan nomor perkarayang sama dengan nomor perkara yang diurai pada bagian posita;Halaman 4 dari 6 hal. Put. Nomor 483 k/Pdt.SusBPSK/20186.
133 — 75
MENGADILI- Menerima permohonan dari Tergugat/Pemohon keberatan;- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau Nomor: 09.PSK/BPSK-Llg/II/2016 tanggal 14 Maret 2016;MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;- Menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Keberatan tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat/Termohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp241.000,- (dua ratus empat
10 /Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Llg
kompensasi atas timbulnya semuapembiayaan pada perkara ini;6 Menghukum pihak TERGUGAT untuk mencabutKlausula Baku pada Surat Pengakuan Hutang (SPH) padapasal 8 angka pada prasa tunduk kepada peraturanperaturan yang telah ditetapkan atau yang kemudian akanditetapkan oleh Bank terutama mengenai kebijakanpemberian pinjaman;7 Menetapkan semua barang bukti administrasi berupacopycopy berkas perkara berikut lampiranlampirannyatetap menjadi dokumentasi pada arsip perkara di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
) KotaLubuklinggau;8 Menetapkan tidak diberikannya kewajiban membayarbiaya perkara kepada para pihak yang bersengketa;2 Bahwa PEMOHON KEBERATAN dengan ini akan mengajukan Keberatanatasputusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaLubuklinggau tertanggal 14 Maret 2016 yang salinanputusannya diterima olehPEMOHON KEBERATAN pada tanggal 18 Maret 2016, dan oleh karenapermohonan ini diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana yang telah diaturdalam undangundang, maka permohonan keberatan
) Kota Lubuklinggau Nomor09PSK/BPSKLlg/II/2016 tanggal 18 Maret 2016, dan memohon agar Majelis HakimPengadilan Negeri Lubuklinggau untuk membatalkan putusan BPSK Nomor Nomor09.PSK/BPSK Llg/II/2016 tanggal 14 Maret 2016 tersebut ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan materi keberatan dariTergugat/Pemohon Keberatan, terlebih dahulu Majelis hakim akan mempertimbangkantentang formalitas permohonan keberatan yang diajukan oleh Tergugat/PemohonKeberatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, apakah sudah
Lubuklinggau tidak berwenang mengadili sengketatersebut dan putusan BPSK Libuklinggau Nomor: 09.PSK/BPSK Llg/II/2016 tanggal 14Maret 2016haruslah dibatalkan, sehingga alasanalasan yang dikemukan oleh Tergugat/Pemohon Keberatan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan dari Tergugat/PemohonKeberatan dikabulkan maka Penggugat/Termohon Keberatan dipihak yang kalah danharus dihukum untuk membayar biaya perkara ini;Mengingat ketentuan pasal 160 Rbg, Undangundang
Nomor 8 Tahun 1999TentangPerlindungan Konsumen, Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 TentangArbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perma Nomor 1 Tahun 2006 tentangTata CaraPengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen(BPSK), Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI.
84 — 61
Cabang Lubuk Linggau;- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota Lubuklinggau No. Register 7.PSK/BPSK.Llg/II/2016 Tanggal 3 Maret 2016;MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;- Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) membayar biaya perkara sebesar Rp.601.000,- (enam ratus satu ribu rupiah);
7/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Llg.
) Kota Lubuk Linggau.7 Menetapkan tidak diberikannya kewajiban membayar biaya perkara kepada pihakyang bersangkutan.Bahwa Putusan Perkara Sengketa Konsumen No.Reg: 07.PSK/BPSK/Ilg/II/2016,tertanggal 03 Maret 2016. dalam perkara antara Edi Hermansyah selaku PENGGUGAT/KONSUMEN melawan PT.
Penggugat/PemohonKeberatan (dahulu Tergugat) dalam surat permohonan keberatannya menyatakan menerimapemberitahuan putusan BPSK pada tanggal 3 Maret 2016, sedangkan menurut Bukti P1dan Bukti T7 putusan BPSK disampaikan kepada pihak Penggugat Pemohon Keberatan(dahulu Tergugat) pada tanggal 7 Maret 2016 yang artinya bahwa permohonan keberatanyang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) masih dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen
);Menimbang, bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Lubuklinggau dinyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo,maka putusan BPSK Kota Lubuklinggau No.
ini;Mengingat ketentuan pasal 160 Rbg, Undangundang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen, Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 TentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perma Nomor Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK), Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI.
Cabang Lubuk Linggau;e Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota LubuklinggauNo.
77 — 64
Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara nomor 529/ARBITRASE/BPSK-BB/XII/2015, tanggal 23 Juni 2016;4. Menolak gugatan/permohonan selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat (Termohon)/Penngugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara nomor : 535/PGARBl/JSIV/BPSK/BB/l/2016tertanggal 4 Januari 2016, perihal Panggilan Persidangan kepada PimpinanPT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk cabang Rantau Prapat, pada Hari Rabu/tanggal 11 Januari 2016c.
patut dari BPSK PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA, dalam halini antara tanggal penerimaan panggilan dengan jadwal persidangan hanyakurang dari 1 hari saja, sedangkan untuk menuju kantor BPSK PEMERINTAHKABUPATEN BATU BARA diperlukan wakitu perjalanan + selama 6 jamHalaman 6 dari 28 Putusan Nomor 72/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAP13.14.15.16.17.perjalanan.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bahwa Termohon Keberatan menolak Keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalam jawaban ini. Bahwa menurut Undangundang Nomor :8 tahun 1999 Tentang Perlindungankonsumen Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)adalah:1.
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor : 529/Arbitrase/BPSKBB/XI/2015 tanggal 23Juni 2016;4.
Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara ini;3. Membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara nomor529/ARBITRASE/BPSKBB/X1V/2015, tanggal 23 Juni 2016;4. Menolak gugatan/permohonan selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat (Termohon)/Penngugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp. 341 .000.
186 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
58 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Majelis Hakim BPSK Kota Padang lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaianitu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;. Tentang Putusan BPSK Kota Padang 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016 melebihi jangka waktu pemeriksaan perkara;1.
Tentang Putusan BPSK Kota Padang 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016yang melebihi kKewenangannya (ultra petita non cognoscitur);1.Bahwa Putusan putusan BPSK Kota Padang Nomor 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016 secara nyata merupakan putusan yang bersifatultra petita non cognoscitur sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat(2) dan ayat (3) RBg, yang mana Majelis BPSK Kota Padangmemberikan amar putusan yang melebihi kewenangan dari yangdiamanatkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen;Bahwa
waktu pemeriksaan perkara;(2) Kekliruan subjek Penggugat pada laporan pengaduan dengan subjekPenggugat pada Putusan BPSK Kota Padang Nomor 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016;(3) Putusan BPSK Kota Padang Nomor 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016 yang melebihi kewenangannya (ultra petita non coqnoscitur);(4) Pertimbangan Putusan BPSK Kota Padang tersebut mengenaipenutupan asuransi jiwa dan kepada perusahaan asuransi mana akanditutup merupakan keputusan Alm.
Putusan BPSK Kota Padang untuk menyatakan Lunas Hutang an. AlmYulis Wandri adalah jauh dari rasa keadilan;a. Bahwa Majelis BPSK Kota Padang dalam Putusannya Nomor 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016 tanggal yang menghukum PemohonKasasi untuk menyatakan lunas hutang Sdr. Alm.
Putusan BPSK Kota Padang melebihi batas kewenangannya (ultra petitanon cognoscitur);a. Bahwa Putusan BPSK Kota Padang Nomor 15/PTS/BPSKPDG/ARBT/VII/2016 secara nyata merupakan putusan yang bersifat ultrapetita non cognoscitur sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (2)dan ayat (3) RBg, yang mana Majelis BPSK Kota Padangmemberikan amar putusan yang melebihi kewenangan dari yangHalaman 19 dari 22 hal. Put.
165 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
769 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Konsumen(BPSK) Kota Tasikmalaya dalam memberikan putusan atas PengaduanTermohon/Pengadu, dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja,terhitung sejak Pengaduan diterima oleh Sekretariat BPSK;Dengan demikian, atas Pelanggaran Batas Waktu dalam memutusPengaduan Termohon/Pengadu, maka Patut dan Layak apabila MajelisHakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk menyatakanbahwa Putusan BPSK Kota Tasikmalaya Nomor 024/A/BPSKKota.Tsm/V1I/2015 tanggal 24 Juni 2015 adalah tidak mengikat dan cacathukum
Tentang perbedaan Majelis BPSK yang memeriksa perkara di persidangan,dengan Majelis yang memutus perkara tersebut (yang tertulis di dalamputusan BPSk);Bahwa sejak persidangan pertama tanggal 1 Juni 2015 sampai dengansidang terakhir (bembacaan putusan) tanggal 24 Juni 2015, Majelis BPSKKota Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili Perkara ini adalahKetua Majelis Agus Rianto, S.H, Ulin Muslihudin, S.H.I., M.M.Pd, JenyTugistan, S.H., masingmasing sebagai anggota;Namun dalam Putusan BPSK Kota Tasikmalaya
Nomor 024/A/BPSKKota.Tsm/V1I/2015 tanggal 24 Juni 2015, Majelis yang bernama JenyTugistan, S.H., tidak terdapat namanya di dalam putusan tersebut;Dengan demikian, atas pelanggaran perbedaan Majelis BPSK yangmemeriksa perkara di persidangan, dengan Majelis yang memutus perkaradi persidangan (yang tertulis/tercantum di dalam Putusan BPSK), makapatut dan layak apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini untuk menyatakan bahwa Putusan BPSK Kota TasikmalayaNomor 024/A/BPSKKota.Tsm/VI
Bahwa Perkara Perdata Nomor 48/Pdt.SUS.BPSK/2015/PN TSM., telah diputusoleh Majelis Hakim dalam Perkara tersebut, dalam sidang yang terbuka untukumum pada tanggal 31 Agustus 2015, yang amarnya mengadili sebagai berikut: Menerima gugatan Penggugat Keberatan; Menguatkan Putusan BPSK Kota Tasikmalaya Nomor 24/A/BPSK/V1/2015Kota Tasikmalaya tanggal 24 Juni 2015; Menghukum Penggugat Keberatan membayar biaya Perkara sebesarRp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);2.
Majelis Hakim berpendapatbahwa Putusan BPSK Nomor 24/A/BPSK/VI/2015Kota Tasikmalaya tanggal24 Juni 2015 adalah telah tepat mengenai pertimbangan dan penerapanhukumnya sehingga diambil alin menjadi pertimbangan Majelis;.
157 — 49
Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 1400/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016 tanggal 18 Januari 2017;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan Rp. 371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);4. Menolak keberatan Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya.
11/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN.Psp
(BPSK) Batubara karena BPSK Batubara tidak berwenanguntuk mengadili sengketa yang telah ditentukan pilihan hukumnya secarategas dalam Perjanjian Kredit dan sudah seharusnya para pihak i.c.Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan tunduk pada klausulatersebut.
BPSK Batu Bara;Bahwa ternyata BPSK Batu Bara dalam Putusan BPSK Batu BaraNomor: 1400/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 telah mengabaikan amanatPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 TentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan karena memeriksasengketa yang bukan merupakan wewenang BPSK;4.3.
Bahwa BPSK i.c.
DSP UNIT PASAR BARU BANTAU PRAPAT, yangmana Pengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan Badan10.11.12.13.15Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK,) Kabupaten Batu BaraNomor ;: 249/P3K/1SII/BPSK/BB/VI/2016 tanggal 161uni 2016:.
menurut UndangUndang tersebut sehingga BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang, memeriksa, danmemutus perkara A quo.
76 — 60
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No.159/Arbitrase/BPSK-BB/II/2016 tanggal 30 September 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 621.000,- (Enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
)Kabupaten Batu bara.Menimbang bahwa Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang PelaksanaanTugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk).Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sengketaKonsumen pada pokoknya adalah sengketa Konsumen dan Pelaku usaha.Oleh karena itu selanjutnya Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu bara (BPSK) akan mempertimbangkandan meneliti aaakah Konsumen dan pelaku
Page 14Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengugatpelaku usaha di Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempatberdomisili konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenBPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis
Sehingga putusan BPSK Putusan perkara perdata No. 128/Pdt.SusBPSK/2016/PN. Rap.
Hal ini mengingat bahwa BPSK sesuai UndangUndangbukanlah merupakan suatu lembaga peradilan dan tidak dapat melampauikewenangan dari peradilan umum, misalnya dengan melakukanpemeriksaan dan memutus suatu sengketa yang sebenarnya masuk kedalam ranah keperdataan.Namun, apabila perkara a quo diperiksa dan ditelaah dari sisi hukumdengan benar, akan nampak bahwa Majelis BPSK telah melakukanpelanggaran kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo,yaitu Pengajuan gugatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara
berupa penetapan ganti rugi sebesarbesarnya Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui Kewenangannya Putusan perkara perdata No. 128/Pdt.SusBPSK/2016/PN.
118 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
251 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Ujang Budi Irianto;D.Bahwa faktanya Majelis BPSK Kabupaten Karawang tetapHalaman 14 dari 36 hal.Put.
), yang merupakan suatu upaya hukum atas suatuputusan BPSK, hal mana atas keberatan putusan BPSK hanya dapatdiajukan dalam suatu jangka waktu tertentu.
Upaya hukum berupapengajuan keberatan di Pengadilan Negeri merupakan satusatunyaupaya hukum atas putusan BPSK oleh karenanya Judex Facti wajibmencermati Pokok Perkaranya, tidak hanya terkait dengan prosesualyang tidak menyentuh Pokok Perkara;Bahwa Judex Facti telah menghilangkan kesempatan pada Penggugat(dahulu Termohon di BPSK, kini Pemohon Kasasi) untuk mencarikeadilan atas putusan BPSK.
Sehingga apabila perkara a quodiarahkan atau dialinkan oleh Termohon Kasasi (sebelumnya Pemohondi BPSK/Tergugat) kepada ranah persengketaan konsumen yangdiperiksa oleh BPSK maka hal tersebut tidak tepat sebab BPSK bukansuatu badan yang memahami secara mendalam terkait dengan duniaperbankan yang kompleks.
hukum danupaya hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi (sebelumnyaPemohon di BPSK/Tergugat);33.
85 — 46
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor : 535/Pts/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 tanggal 2 Mei 2016 ;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor : Nomor : 535/Pts/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 tanggal 2 Mei 2016 ;4.
PEMERIKSAAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIANSENGKETA KONSUMEN (BPSK) KABUPATEN BATUBARA ATASPENGADUAN TERMOHON KEBERATAN TELAH MELEWATI TENGGANGWAKTU.. Bahwa Termohon Keberatan selaku Debitur mengajukan Pengaduan SengketaKonsumen sebagaimana diuraikan pada Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara disebutkan pada tanggal 25 Nopember2015 ;.
Tentang Tanggang waktu Mengajukan Permohonan Keberatan TelahKadaluarsa (Melampaui Batas) .Termohon Keberatan ada mengajukan keberatan dengan Cara Arbitrase Ke BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Indera Pura Batu Bara pada tanggal 25November 2015 di karenakan adanya permasalahan sengketa konsumen dengan PT.Adira Multi Finance, Tok dahulu sebagai PenggugatBahwa kemudian setelah BPSK memeriksa kelengkapan Administrasi GugatanTermohon Keberatan Tersebut, lalu BPSK pada tanggal 29 Desember 2015
Lalu selanjutnya Konsumentelah memilin Penyelesaian Sengketa Dengan Cara Arbitrase pada tanggal 20Januari 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UUPK No. 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Kepmenperindag Nomor350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK ;Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2016 BPSK telah mengadakanpersidangan pertama tanggal 29 Maret 2016 kembali diadakan persidangan keduaoleh BPSK, akan tetapi baik persidangan pertama maupun persidangan
Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor : 01 Tahun 2006 menyatakanPelaku Usaha dan Konsumenm Terhadap Keputusan BPSK dapat mengajukanKEBERATAN Kepada Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan selambatlambatnya dalam waktu 14 hari jam kerja terhitung sejak Keputusan BPSKdiberitahukan ;Bahwa terhadap Putusan BPSK tersebut telah diberitahukan Melalui Kantor PosIndera Pura kepada Pelaku Usaha dan Konsumen pada tanggal 02 Mei 2016,sehingga pada tanggal 16 Mei 2016 Putusan BPSK tersebut telah berkekuatanHukum
tersebut dapat mempersimpangkan UndangUndang yang bersifat Umum ;Bahwa Kemudian setelah Termohon Keberatan mengajukan Gugatan/Pengaduannyakepada Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) maka selanjutnya BPSK telahmenjalankan tugas dan wewenangnya yaitu dengan memanggil Termohon Keberatandan juga Pemohon Keberatan agar mengikuti jalannya perisdangan, akan tetapimeskipun Pemohon Keberatan telah dipanggil secara Resmi dan patut oleh BPSK,Pemohon Keberatan tidak juga mau menghadiri persidangan tersebut, sehinggasesuai
148 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
1047 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Penyelesaian Sengketa Konsumen, penyelesaian sengketakonsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atauarbitrase dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan;Pemohon Keberatan sendiri tidak pernah menyetujui terhadap prosespemeriksaan sengketa melalui arbitase di BPSK Kabupaten BatuBara, bahkan Pemohon Keberatan sudah pernah mencobamenyampaikan keberatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara dengancara:a.
Pada tanggal 20 Juni 2016, Pemohon Keberatan menyampaikansurat keberatan yang ditujukan ke BPSK Kabupaten Batu Bara,namun sampai dengan saat ini BPSK Kabupaten Batu Bara tidakpernah memberikan tanggapan atau penjelasan apapun kepadaPemohon Keberatan dan bahkan tidak pernah menjadipertimbangan dalam putusan Arbitrase BPSK Batu Bara Nomor435/ARBITRASE/BPSKBB/VI/2016 tanggal 28 Juli 2016;Berdasarkan uraian Pemohon Keberatan tersebut di atas, atastindakan yang dilakukan oleh Ketua BPSK Kabupaten Batu
Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kab.
PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Pasal 41 ayat (3);23.Berpegang dari ketentuan tersebut di atas menegaskan bahwa parapihak (pelaku usaha atau konsumen) berhak untuk mengajukankeberatan terhadap suatu putusan BPSK dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak putusan BPSK diberitahukan, dalam haltidak ada keberatan dimaksud maka terhadap putusan BPSK tersebutmenjadi berkekuatan hukum tetap;24.
533 — 244 — Berkekuatan Hukum Tetap
586 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Memerintahkan kepada Panitera Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Karawang, Provinsi Jawa Barat untuk mengirimkansalinan resmi putusan ini kepada Pengadilan Negeri Karawang untukdidaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk keperluan itumengenai BPSK ini:Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telan mengajukan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Karawang yang pada pokoknyasebagai berikut:1.
Putusan BPSK tidak dibenarkan menggunakan irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;2. BPSK Karawang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili danmemutus sengketa;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PemohonKeberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Karawang agar memberikanputusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;2.
Menyatakan Putusan BPSK Karwang Nomor Arbitrase/057/BPSKKRW/XI/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Arbitrase batal dantidak mempunyai kekuatan hukum;3.
Peraturan Mahkamah Agung RI Bab III tentang Tata Cara PemeriksaanKeberatan Pasal 6 Ayat (3) yang menyatakan: keberatan terhadapputusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 586 K/Padt.SusBPSK/2021Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatifpenyelesaian sengketa;2.
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 1/Pdt.SusBPSK/2021/PN Kwg tanggal 17 Februari 2021 juncto Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang NomorArbitrase/057/BPSKKRW/XI/2020 tanggal 30 November 2020 batal dantidak mempunyai kekuatan hukum;3.
122 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
942 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tentang Putusan BPSK;Majelis Hakim yang terhormat, tentu Majelis Hakim yang terhormatsependapat dengan Termohon Keberatan untuk menyatakan Majelis BPSKKabupaten Probolinggo tidak memahami hukum sehingga salah didalammenerapkan hukum, sehingga Putusan BPSK Kabupaten ProbolinggoNomor 031.AK/BPSK/426/111/2015 tanggal 9 November 2015 tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Adapunkesalahankesalahan Majelis BPSK Kabupaten Probolinggo dimaksuddiantaranya adalah sebagai berikut:A.
arbitrase, sehingga atas hal tersebut penentuan tata carapenyelesaian arbitrase secara sepihak oleh Majelis BPSK KabupatenProbolinggo, dimana didalam putusanpun tidak menyebutkan adanyakesepakatan didalam penyelesaian dengan menggunakan metodearbitrase;Bahwa oleh karena Majelis BPSK Kabupaten Probolinggo telah salahdidalam menerapkan hukum, untuk itu patut bagi Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili sendiri permohonan Keberatan ini untukmenyatakan Putusan BPSK Kabupaten Probolinggo 031.AK/BPSK
Keberatan terhadapPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Banyuwangitelah memberikan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN Bwi., tanggal30 Maret 2016 yang amarnya sebagai berikut:Menyatakan bahwa keberatan atas Putusan BPSK Probolinggo yangdiajukan oleh Pemohon dapat diterima;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Probolinggo Nomor 031.AK/BPSK/426.111/2015 tanggal 9 November 2015;Dan Dengan Mengadili Sendiri:1.Mengabulkan
30 Maret 2016 juncto Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 031.AK/BPSK/426.111/2015,tanggal 9 November 2015;Halaman 21 dari 22 hal.
302 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
1103 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMedan tidak memiliki wewenang dalam memeriksa dan memutusperkara antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan;6. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat KeputusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor117/Arbitrase/2018/BPSKMdn. tanggal 18 Oktober 2018 untuk seluruhnya;7.
Membatalkan Putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan Nomor 117/Arbitrase/2018/BPSKMDN. tanggal 18Oktober 2018;4.
82 — 47
Makademi hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahHalaman 5 Putusan Nomor 155/PdtSus/BPSK/2016/PN RapKabupaten Batubara Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili PengaduanTermohon Keberatan tersebut selaku Debitur ;C.TERMOHON KEBERATAN TELAH LALAI MELAKSANAKANKEWAJIBANNYA.1.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang padaPasal (2) nya menyatakan "Setiaop konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat".. Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara;.
Menerima Eksepsi Termohon Keberatan seluruhnya;Halaman 15 Putusan Nomor 155/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap2. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1390/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016;3.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah KabupatenBatubara Tidak Berwenang Dalam Memeriksa Dan Mengadili PengaduanDebitur;2.
Setelah Putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau ;3.
107 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
161 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
putusan BPSK tersebut;2.
Putusan BPSK Nomor804/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 Tanggal 21 September 2016;.
pada BPSK yang terdekat;3) Namun, dalam perkara a quo BPSK Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili yang domisilinya Termohon Keberatan terletakdi Dusun VI, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,Provinsi Sumatera Utara, padahal di tempat wilayah domisili TermohonKeberatan ada BPSK yang terdekat.
Bahwa, Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara tidak mempertimbangkanHalaman 26 dari 37 hal. Put.
Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara NomorHalaman 30 dari 37 hal.
234 — 78
ARJUNA FINANCE untuk sebagian;- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KAB. SUMEDANG No. 16/PK/IX/2016 Tanggal 23 Desember 2016;- Menolak Gugatan Keberatan selebihnya;MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KAB.
1/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN SNG
Polisi : E 9888 HB; BPKB atas nama : WARKINA; Putusan No.1/Pdt SUS/BPSK/2017/PN.Sng Hal. 4 dari 49 Hal. No.
Tentang duduk perkara Putusan Majelis Arbiter BPSK KabupatenSumedang halaman 2 alinea ke1:pahwa, Penggugat Surat Pengaduannya tertanggal 5 September 2016yang telah terdaftar di Sekretariat BPSK, Nomor : 016/PK/IX/2016tanggal 5 September 2016...dst...13.2.
KabupatenSumedang yang PENGGUGAT kutip pada poin 13.1 di atas yang pada Putusan No.1 /Pdt SUS/BPSK/2017/PN.Sng Hal. 13 dari 49 Hal.14.2.pokoknya terkait FAKTA bahwa surat pengaduan TERGUGAT diterimadan terdaftar di sekretariat BPSK Kabupaten Sumedang tanggal 5September 2016, hal mana FAKTAnya bahwa Putusan BPSK KabupatenSumedang diselesaikan, diputus dan/atau dibacakan pada tanggal 23Desember 2016, sehingga Majelis Arbiter BPSK Kabupaten Sumedangdalam mendapatkan, meneliti, memeriksa dan memutus
, dan hal ini telah menjadipertimbangan dari Majelis Hakim BPSK Kab.
Materei Rp. 6.000, +Jumlah Rp. 298.000, Putusan No.1 /Pdt SUS/BPSK/2017/PN.Sng Hal. 48 dari 49 Hal.(Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah); Putusan No.1 /Pdt SUS/BPSK/2017/PN.Sng Hal. 49 dari 49 Hal.
102 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
642 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 642 K/Padt.SusBPSK/201712.Bahwa dengan demikian, sudah jelas dan terang bahwaterdapatpelanggaran formil yang dilakukan oleh BPSK Kabupaten Batu Bara, yaitupelanggaran Pasal 4 ayat (1) Kepmenperindag Nomor 350/12/2001,mengenai persetujuan para pihak dalam melakukan penyelesaian sengketakonsumen oleh BPSK, sehingga sudah selayaknya dan sepatutnya MajelisHakim Pengadilan Negeri Kisaran membatalkan Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor 134/Arb/BPSKBB/X/2016 tertanggal 1 November 2016yang dimohonkan
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 134/PTSArb/ARBITRASE/BPSKBB/X/2016tanggal 1 November 2016;3.
Bahwa, sebagaimana bunyi Pasal 2 Keputusan Presiden RepublikIndonsesia Nomor: 18 tahun 2010 tentang Pembentukan BPSK KabupatenBatu Bara yang menyebutkan Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat menggugat Pelaku Usaha melalui BPSK ditempat domisiliKonsumen atau BPSK yang terdekat*;Halaman 14 dari 17 hal. Put.
Nomor 642 K/Pdt.SusBPSK/2017Dalam perkara a quo Pemohon Kasasi telah membuat pernyataan memilihBPSK Kabupaten Batu Bara dengan alasan Pemohon Kasasi/dahuluTermohon Keberatan tidak pernah mendengar kiprah atau kinerja BPSKditempat domisili Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatan makanyaPemohon Kasasi membuat pengaduan di BPSK Kabupaten Batu Bara.Mengingat Pasal 2 Keputusan Persiden Nomor.18 tahun 2010 tentangpembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini BPSK KabupatenBatu Bara adalah BPSK terdekat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2010 tentangPembentukkan BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada Pasal (2) nyamenyatakan bahwa setiap Konsumen yang dirugikan atau abhiwarisnya dapat menggugat Pelaku Usaha melalui BPSK di tempatdomisili Konsumen atau BPSK yang terdekat;Juncto Pasal 43 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001;Ketentuan teknis dalam beracara persidangan yang belum diaturdalam keputusan ini diatur lebih lanjut olen Ketua BPSK;Bahwa, Putusan Badan Penyelesaian
95 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
731 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 731 kK/Pdt.SusBPSK/2017yang terdekat; Bahwa surat pernyataan Termohon keberatan tentang memilin Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara; Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase,keputusan mencatum lIrahirah Demi Keadilan Berdasarkan KetuhananYang Maha Esa;Sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani pokok ini;Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Bukittinggi telahmemberikan putusan Nomor
Dalam Pokok PerkaraBahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi telah membatalkankeputusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK )Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam perkara a quo, sedangkan menurutPasal 6 ayat (3 ) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan
suatu halangan atau larangan terhadapPemohon Kasasi melakukan upaya hukum di BPSK karena gugatanpemohon di realisasikan atas amanah UUPK Nomor 8 Tahun 1999 danbukan tanpa dasar hukum;Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK )adalah:1.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang padaPasal 2 menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukangugatan kepada Pelaku Usaha di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada BPSKterdekat;Bahwa selama belum di dapati undangundang yang melarangkonsumen untuk mengajukan gugatan ke BPSK selain domisili, makakonsumen tidak dilarang atau dibatasi oleh peraturan yang belumditegaskan oleh undangundang;Bahwa menurut Pasal 23
Mengenai Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi;Bahwa menurut Pemohon Kasasi, putusan Pengadilan Negeri Bukittinggiyang telah membatalkan putusan BPSK Kabupaten Batu Bara NomorHalaman 25 dari 28 hal. Put.