Ditemukan 49316 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN SINTANG Nomor 5/Pdt.Bth/2019/PN Stg
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat:
Kongregasi misi dh Yayasan Kongregasi Misi
Tergugat:
1.NY.EVI ROSMARDHANIAH
2.NY.LAILA TRIANA
3.ANDI KARMAN
4.FITHROTUR RAHMAT
5.Pimpinan Kongregasi Misi CM Indonesia cq Pimpinan Yayasan Kongregasi Misi CM
Turut Tergugat:
1.Camat Nanga Pinoh
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi
1080
  • MENGADILI

    Dalam Provisi :

    - Menolak tuntutan Provisi Pembantah

    Dalam Pokok Perkara:

    - Menyatakan Pembantah bukanlah Pembantah yang benar dan beritikad baik;

    - Menghukum Pembantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.030.000,- (Empat juta tiga puluh ribu rupiah);

Register : 31-01-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PN Belopa Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Blp
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penggugat:
1.Idawati Pasuba
2.Yuliana Pasuba
3.Suriani Pasuba
4.IDAWATY PASUBA
5.SUARNI PASUBA
Tergugat:
1.Agustina Sattu
2.Agustina Pasuba
3.Hermin Munda
13467
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Kuasa Hukum Para Tergugat

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menyatakan penggugat tidak beritikad baik dalam mediasi
    • menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
    • menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.013.500
    Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Kuasa Hukum ParaPenggugat adalah seperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Tergugat selain menyangkaldalildalil gugatan Para Penggugat Konvensi ternyata telah mengajukanEksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Halaman 21 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Blip Bahwa Penggugat II dan Penggugat III tidak beritikad baik
    Artinya, Penggugat berwenanguntuk menentukan siapa yang dirasakan telah melakukan perbuatanmelawan hukum dan merugikan dirinya oleh karenanya = harusdigugatnya(Vide Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Juni 1971Nomor.305 K/Sip/1971), oleh karena itu terhadap eksepsi dengan alasantersebut Majelis Hakim berpendapat haruslah ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akanmempertimbangkan mengenai eksepsi kuasa Hukum Para tergugatberkaitan dengan Penggugat II dan Penggugat III tidak beritikad
    berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2(dua) kali berturutturut tanpa alasan sah;3. ketidakhadiran berulangulang yang mengganggu jadwal pertemuanMediasi tanpa alasan sah;4. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atautidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; atau5. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telahdisepakati tanpa alasan sah.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PERMA Nomor 1tahun 2016, menyebutkan bahwa akibat hukum pihak tidak beritikad
    baikyaitu:Halaman 24 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Blip1. apabila Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik dalam prosesmediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatandinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim Pemeriksa perkara;2.
    Penggugat yang dinyatakan tidak beritikad baik sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaranBiaya mediasi dan biaya perkara;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dinyatakan tidakberiktikad baik dalam proses mediasi, maka gugatan Penggugat dinyatakantidak dapat diterima dan dinyatakan sebagai pihak yang kalah sertaPenggugat dihukum membayar biaya mediasi;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka selain dihukum membayar biaya mediasi
Register : 19-04-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 358/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 1 Maret 2023 — Penggugat:
HATIMI diwakili oleh Yayasan Perlindungan konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang Yaperma
Tergugat:
PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
11527
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang tidak beritikad baik dalam mediasi.
    2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
    3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya Mediasi dan biaya perkara sejumlah Rp. 667.000,- ( enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Register : 05-07-2019 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 05-07-2019
Putusan PN SALATIGA Nomor 81/Pdt.G/2018/PN.Slt
Tanggal 12 Juni 2019 — Perdata - Shodiq Fatkhur Rokhman --------- Penggugat Melawan - Ardiyono Sutopo ------------------ Tergugat 1 - Riris Febriani ----------------------- Tergugat 2 - PT BFI Finance Indonesia Tbk --- Tergugat 3
7920
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pihak pembeli yang beritikad baik; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah pihak yang tidak beritikad baik; Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris 1.5 S M/T, Nomor Polisi AD 9110 ZD, warna putih, tahun 2015, Nomor Rangka : MHFKT9F39F6040500 dan Nomor Mesin 1NZZ197090, atas nama R.
    Menyatakan bahwa Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat Il dan TergugatIII) adalah pihak yang tidak beritikad baik;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalamperkara ini;5. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat (Tergugat , Tergugat Ildan Tergugat Ill) telah melakukan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan perbuatan Tergugat Ill yang menguasai mobil adalahPerbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang sangat merugikanPenggugat;7.
    Oleh karena kedudukan Tergugat Ill adalahpembeli atas BARANG, maka menunjuk pada yurisprudensi MahkamahAgung nomor 1237/K/Sip/1973 tanggal 15 April 1976 kedudukan TergugatIll selaku pembeli beritikad baik haruslah dilindungi;Merujuk butir IX Hasil Kamar Perdata Sub Kamar Perdata Umum padaSurat Edaran 07 tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilanyang berbunyi sebagai berikut:Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang beritikad
    ARSO SULARSO,kepemilikan Penggugat tersebut atas dasar jual beli dibawah tangan yangdilakukan oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Februari 2018 dirumah Penggugat, atas jual beli mobil tersebut Penggugat telah menyerahkansejumlah uang tunai kepada Tergugat sesuai dengan harga yang telahdisepakati, harga sesuai dengan harga pasaran pada umumnya sehinggaPenggugat adalah pembeli yang beritikad baik sebaliknya Majelis Hakim dapatmelihat bahwa Tergugat telah beritikat buruk / tidak jujur ( te kwader
    danTergugat Il adalah pihak yang tidak beritikad baik beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai tuntutan agar Tergugat Illdinyatakan juga sebagai pihak yang tidak beritikad baik, akan Majelis Hakimpertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa sebagaimana jawaban Tergugat Ill, pada pokoknyabahwa Tergugat Ill telah memberikan fasilitas sewa pembiayaan dengantransaksi jual dan sewa balik ( sale and lease back) kepada Tergugat denganpersetujuan Tergugat Il atas barang berupa
    terhadap kelayakanTergugat I, dimana barang berupa mobil Toyota Yaris dan BPKB fisiknya beradadalam penguasaan Tergugat I, sehingga fasiltas sewa pembiayaan dengantransaksi jual dan sewa balik ( sale and lease back) yang diberikan olehTergugat Ill kepada Tergugat tersebut sudah melalui tata cara dan proseduryang benar, Tergugat Ill sudah melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat sebaliknya Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat Illsehingga kedudukan Tergugat III adalah pembeli beritikad
Putus : 28-12-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 397/Pdt.BTH/2015/PN.Sby
Tanggal 28 Desember 2016 — FERRY NUGROHO KURNIANTO, SH melawan DEWI SUSANNA ONGKO Dkk
3810
  • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak beritikad baik ; ------------------3. Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.803.000,- (Dua juta delapan ratus tiga ribu rupiah) ;
    harus dibatalkan atau setidaktidakya ditunda sampaidengan batas waktu sewa menyewa berakhir sesuai dengan AktaKesepakatan Bersama nomor 09 tanggal 14 November 2014 yaitu sampaidengan tanggal 01 Desember 2031, dikarenakan berdasarkan posita ke6 (keenam) diatas, PELAWAN sebagai penyewa yang sah atas obyek sengketa, tidakpernah dilibatkan dalam proses penyelesaian sengketa antara TERLAWAN II danTERLAWAN Ill, sehingga PELAWAN merasa terlanggar haknya; Bahwa pada prinsipnya PELAWAN sebagai penyewa yang beritikad
    karena sesuatu hal (Kredit macet)oleh Pihak Bank dilelang dengan bantuan Kepala Kantor PelayananHim 12 Putusan No. 397/Pdt.Bth/2015/PN.SbyKekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) dan pelelangan atas barang jaminantertuang dalam Grosse Risalah Lelang yang terclapat irahirah "DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dimana adalahmempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap sehingga Terlawan yang menjadi PemenangLelang / Pembeli adalah Pembeli yang beritikad
    putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah AgungRI No.1068/K/PdV2008 tanggal 21 Januari 2009 yang kesimpulannya adalah sebagai berikut :v Pembatalan suatu lelang yang telah dilaksanakan berdasarkan adanyaputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan ;v Pembeli lelang terhadap obyek sengketa berdasarkan berita acara lelangdan Risalah lelang yang didasarkan atas putusan yang yang telahberkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikad
    Adalah hak yang sahapabila Terlawan Ill jika telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) makaTerlawan Ill sebagai Kreditur yang beritikad baik harus melaksanakan hakhaknya untuk mengeksekusi Objek Jaminan yang telah dijaminkan oleh Terlawanlll guna melunasi hutanghutang Terlawan Il dengan mengadakan Lelang kepadalembaga lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).Dengan demikian dalil Gugatan Perlawanan Pelawan pada Poin No. 7 adalahtidak berdasar dan salah.
    Oleh karenanya sudah sepatutnya harus ditolak; Bahwa jika Pelawan cermat dan beritikad baik seharusnya mengetaui statusobyek yang akan disewanya.
Register : 19-02-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 7/Pdt.Bth/2018/PN Kis
Tanggal 5 Juli 2018 — Penggugat:
Tok Tjing Kim
Tergugat:
1.PT Bank Central Asia Tbk Cabang Kisaran
3.Pemerintah Cq Menteri keuangan RI cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Kisaran
404
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi;

    1. Menolak eksepsi Terlawan I dan Terlawan II untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar/tidak beritikad baik;
    3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.137.000,00 (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 25-07-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 20/Pdt.Bth/2019/PN Sdr
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penggugat:
1.MARWAH Binti LANGKENG
2.BAHRA Bin LANGKENG
Tergugat:
HJ.MASWATI
4213
  • MENGADILI:

    DALAM PROVISI;

    • Menolak tuntutan Provisi Pembantah

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan Para Pembantah bukan Pembantah yang beritikad baik;
    2. Menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima;
    3. Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 435.000.- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 29-11-2023 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN BLORA Nomor 60/Pdt.Bth/2023/PN Bla
Tanggal 25 April 2024 — Penggugat:
1.ANGGA CAHYONO SAPUTRO
2.TITIS AGUNG TRI CAHYONO
3.DEVYTA IKE WIJAYANTI
Tergugat:
3.ALI MARSONI
4.SUYAT
156
  • Menyatakan Para Pelawan bukanlah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
2. Menolak gugatan perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp275.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);