Ditemukan 28079 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 755/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 12 Desember 2018 — Pemohon:
DANIEL MANALU
328
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang semula JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan marga Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yang tercatat didalam Buku Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, yang mana semula tertulis JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.
    nama dan margaPemohon yang tertera didalam Akte Kelahiran agar sesuai dengan dokumendokumen lainnya.Bahwa menurut Adat Batak terhadap marga SIMAMORA dengan margaMANALU adalah sama atau serumpun.Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama dan marga Pemohon yang semulabernama JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.Bahwa untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Akte Kelahiran tersebutmaka secara hukum Pemohon membutuhkan suatu) penetapan dariPengadilan Negeri ditempat pemohon berdomisili yang menetapkan
    Kelahiran pemohon tersebut dan kemudian dicatatkanpada Akte Kelahirannya.Bahwa pemohon berdomisili di Kota Medan maka sesuai dengan peraturanyang berlaku pemohon harus mengajukan permohonan ini dipengadilan NegeriMedan.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas bersama ini dimohonkankiranya Bapak berkenan untuk memeriksa permohonan ini, dengan menentukansuatu hari persidangan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki
    nama Pemohon yangsemula JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan margaPemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yang tercatat didalamBuku Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, yangmana semula tertulis JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIELMANALU.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pencatatan tentangperbaikan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Medan agar dicatat dalam
    nama dan marga Pemohon yang tertulis pada Akta KelahiranHalaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 755/Pdt.P/2018/PN MdnPemohon yang tercatat didalam Buku Register, yang semula tertulis JACOBUSDANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang No. 23Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo UndangUndang No. 24 Tahun2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan PencatatanPerubahan
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yangsemula JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIEL MANALU.3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan margaPemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yang tercatat didalamBuku Register Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, yangmana semula tertulis JACOBUS DANIEL SIMAMORA menjadi DANIELMANALU.4.
Register : 18-01-2017 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 11-03-2019
Putusan PN BARABAI Nomor 6/Pdt.P/2017/PN Brb
Tanggal 23 Januari 2017 — Pemohon:
WAHYU AGUS PURNOMO
6928
    1. Mengabulkan Permohonan pemohon;
    2. Menetapkan, memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon yang semula tertulis Wahyu Agus Purnomo menjadi Wahyu Agus Pornomo,
    3. Memerintahkan kepada Petugas pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mencatatkan serta mendaftarkan pada buku sedang berjalan dalam register yang berlaku untuk itu pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/5764/10/CS
    /D/2008 tanggal 30 Juni 2008, untuk memperbaiki nama anak pemohon yang semula tertulis Wahyu Agus Purnomo menjadi Wahyu Agus Pornomo, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Membebankan biaya dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);

    Hulu Sungai Tengah sehingga demi keseuaiandengan nama dalam ljazah SLTP Pemohon yaitu pemohon bernama WAHYU AGUSPORNOMO (bukti P.5) sehingga untuk kemudahan urusan administrasi Pemohon kedepannya Pemohon mengajukan permohonan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pemberianijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dalam akta kelahiran Pemohontersebut sebagaimana disebutkan pada petitum kedua harus dimaknai sebagaiperbaikan redaksional sebagaimana dimaksud
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dariWAHYU AGUS PURNOMO menjadi WAHYU AGUS PORNOMO;.
Register : 08-05-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 94/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal 20 Mei 2024 — Pemohon:
SUMINI
3024
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon dalam Kartu Keluarga No 1871010705080012 dari tertulis nama Parton diubah menjadi nama Parmi;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk merubah nama ibu Pemohon dalam Kartu Keluarga No 1871010705080012 dari tertulis nama Parton
    diubah menjadi nama Parmi;
  • Memberi Izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki nama ibu kandung Pemohon dari semula tertulis nama Parton diperbaiki menjadi tertulis Parmi dalam Kartu keluarga No 1871010705080012 atas nama kepala keluarga Sujarwo;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Register : 07-12-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 128/Pdt.P/2022/PN Bjn
Tanggal 20 Desember 2022 — Pemohon:
MOCH. SIDIK
7310
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Bapak dan Ibu Pemohon didalam kartu keluarga Nomor 35222141901072463 agar disesuaikan dengan Petikan Buku Pendaftaran Nikah Nomor : 395/19 tertanggal 23 Juni 1960 yang semula nama ayah Pemohon tertulis SIMIN HADI SISWOYO menjadi SIMIN dan nama Ibu Pemohon yang semula tertulis NAFIAH menjadi NAPIAH;

    3.

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai dikabulkannya permohonan ini kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan kartu keluarga Nomor 35222141901072463 selanjutnya memperbaiki nama orang tua Pemohon pada kartu keluarga tersebut;

    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

    5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;

Register : 18-06-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 37/Pdt.P/2020/PN Sim
Tanggal 1 Juli 2020 — Pemohon:
JAMEDAN A. TURNIP
1911
  • Turnip;
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1208282410680004 dan Kartu Keluarga Nomor : 1208281803080085 dari Jamedan Turnip menjadi Jamedan A.
    Turnip dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk memperbaiki nama tersebut dengan mendasarkan kepada Amar Penetapan ini;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan yang hingga kini berjumlah Rp 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Register : 27-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 9/Pdt.P/2020/PN KLT
Tanggal 6 Februari 2020 — Pemohon:
SOFU'ARU NDURU
193
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula nama pemohon bernama SOF NDURU,Laki-laki lahir di Nias pada tanggal 12 Februari 1959 dari pasangan suami A.Tulowa dan Isteri Bowoami diganti menjadi SOFUARU NDURU;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
    4. Memberi kuasa dan seperlunya
Register : 07-04-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 29-07-2022
Putusan PN TARAKAN Nomor 15/Pdt.P/2022/PN Tar
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon:
JESISSICA
3013
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tanggal Kelahiran pemohon pada akta Kelahiran pemohon Nomor : 1690/MKL-CSTR/VIII/1999 dari yang semula nama Pemohon JESISSICA menjadi JESSICA dan tempat kelahiran Pemohon PANTAN menjadi LAHAD DATU;
    3. Memerintahkan kepada Kantor
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Tana Toraja untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon pada Akte kelahiran Pemohon dan mencatat perbaikan tersebut didalam register untuk itu.
Register : 08-11-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN NEGARA Nomor 128/Pdt.P/2023/PN Nga
Tanggal 22 Nopember 2023 — Pemohon:
1.I Made Asta Brata
2.Desak Nyoman Kanten
127
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan memberi izin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama anaknya dari semula Ketut San Amerta Adi menjadi Ketut San Amerta Adi Putra ;
    3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk memperbaiki nama anak pemohon yang semula Ketut San Amerta Adi menjadi Ketut San Amerta Adi Putra ;
    4. Memerintahkan kepada kantor
Register : 13-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Tte
Tanggal 23 Juli 2021 — Pemohon:
ATIKA DAENG BARANG
2713
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah pada Akta Kelahiran anak ke-2 (dua) Pemohon Nomor 474-1/1822/IST/CS/KT/2009 tertanggal 24 Juni 2009 yang semula bernama ZULKIFLI MOCHAMMAD SAID diperbaiki menjadi ZULKIFLI M SAID;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate memperbaiki nama ayah anak ke-2 (dua) Pemohon pada akta kelahiran anak

    Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki nama ayah anak pemohonpada akta kelahiran anak ke2 (dua) pemohon yang semula tertulis bernamaZULKIFLI MOCHAMMAD SAID diperbaiki menjadi ZULKIFLI M SAID.5. Bahwa maksud pemohon memperbaiki nama ayah anak pemohon padaakta kelahiran anak ke2 (dua) pemohon tersebut adalah untuk kelengkapanadministrasi anak ke2 (dua) pemohon di sekolah.6.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayahanak pemohon pada akta kelahiran anak ke2 (dua) pemohon yangsemula tertulis bernama ZULKIFLI MOCHAMMAD SAID. diperbaikimenjadi ZULKIFLIM SAID.3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Ternate untuk mendaftar dalam daftar yang tersedia tentangperbaikan nama ayah anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak ke2(Dua) Pemohon tersebut.4.
    SAID diTernate Maluku Utara dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu FAHRAZERINDAH MOCHAMAD SAID (anak pertama), jenis kelaminperempuan yang lahir di Manado pada tanggal 8 Oktober 2006, danMUHAMMAD KAMAL M SAID (anak kedua), jenis kelamin Lakilakiyang lahir di Manado pada tanggal 09 Maret 2009;Hal. 3 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Tte Bahwa maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalahuntuk memperbaiki nama ayah pada Akta Kelahiran anak keduaPemohon yang semula bernama ZULKIFLI
    MOCHAMMAD SAIDdiperbaiki menjadi ZULKIFLIM SAID; Bahwa alasan memperbaiki nama ayah pada Akta Kelahiran anakkedua Pemohon tersebut adalah untuk kelengkapan administrasi anakkedua pemohon di sekolah;2.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah pada AktaKelahiran anak ke2 (dua) Pemohon Nomor 4741/1822/IST/CS/KT/2009tertanggal 24 Juni 2009 yang semula bernama ZULKIFLI MOCHAMMADSAID diperbaiki menjadi ZULKIFLI M SAID;Hal. 7 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2021/PN Tte3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaTernate memperbaiki nama ayah anak ke2 (dua) Pemohon pada aktakelahiran anak ke2 (Dua) tersebut dalam daftar yang tersedia untuk itu;4.
Register : 22-05-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 171/Pdt.P/2024/PN Lbp
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
SUTINI
4542
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207271509092316 yang semula nama orang tua Tertulis TUGIMAN menjadi AMAT ESTAD;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua (Ibu) pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207271509092316 yang semula nama orang tua Tertulis MISKUM menjadi SENIKEM;
    4. Memerintahkan kepada
Register : 15-06-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1355/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 29 Juni 2022 — Pemohon:
PAULINA CAROLINA BALTHAZAR
132
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki namanya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 319/1981 tanggal 16 Maret 1981, dari yang semula nama Pemohon tertulis Paulina Carolina, diperbaiki menjadi Paulina Carolina Balthazar; dan dari yang semula nama ayah kandung Pemohon tertulis Josias Balthasar, diperbaiki menjadi Josias Balthazar ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki
    nama Pemohon, dari yang semula tertulis Paulina Carolina, diperbaiki menjadi Paulina Carolina Balthazar; dan memperbaiki nama ayah kandung Pemohon, dari yang semula tertulis Josias Balthasar, diperbaiki menjadi Josias Balthazar, pada kutipan Akta Kelahiran tersebut di atas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 16-01-2024 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 139/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 29 Januari 2024 — Pemohon:
SUMIATI
2217
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Orangtua Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga milik Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ayah Bari, P ibu Bebun Alm sedang sebenarnya harus tertulis dan terbaca ayah Asik ibu Siti Aisah;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya
    untuk memperbaiki nama Nama Orangtua Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga milik Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ayah Bari, P ibu Bebun Alm sedang sebenarnya harus tertulis dan terbaca ayah Asik ibu Siti Aisah sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 07-07-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 67/Pdt.P/2017/PN.Amp.
Tanggal 27 Juli 2017 — PERDATA Pemohon: KADEK CHANDRA MAS SULISTIA WATI
2914
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahirannya, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor : 3669/Disp/1998, tanggal 28 Nopember 1988 dari nama Pemohon tertulis KADEK CHANDRA MAS SULISTIA WATI diperbaiki menjadi Kadek Candra Mas Sulistiawati ;3.
    Karangasem memperbaiki / nama pemohon tersebut ;Halaman9 dari9Penetapan Permohonan Nomor :18/Pdt.P/2017/PN.Amp5. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari Permohonan ini sejumlah Rp 226.000,- ( dua ratus dua puluh dua ribu Rupiah);
    Bahwa Pemohon membetulkan nama pada Akta Kelahiran Pemohonkarena proses pembetulan nama lebih cepat memperbaiki nama yangada pada Kelahirannya10.Bahwa Pemohon dilahirkan dirumah sakit Yang mengurus saya sendiri.Halaman4 dari9Penetapan Permohonan Nomor :18/Pat.P/201 7/PN.Amp11.Bahwa nama Pemohon yang ada pada Ijazah, KTP dan Kartu Keluargasudah benar .2. Saksil ke2. NI KETUT PURNAMA DEWI1. Bahwa Saksi adalah teman Pemohon .2.
    Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohonyang tertulis dalam Akta Kelahirannya, sebagaimana dalam KutipanAkta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan CatatanSipil Kabupaten Karangasem Nomor : 3669/Disp/1998, tanggal 28Nopember 1988 dari nama Pemohon tertulis KADEK CHANDRAMAS SULISTIA WATI diperbaiki menjadi Kadek Candra MasSulistiawati ;3.
    Karangasem memperbaiki /nama pemohon tersebut ;Halaman dari9Penetapan Permohonan Nomor :18/Pat.P/201 7/PN.Amp5.
Register : 14-06-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 205/Pdt.P/2023/PN Gpr
Tanggal 27 Juni 2023 — Pemohon:
FIRDAUSI NUZULA
87
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akte Kelahiran anak Ke-1 (satu) yaitu tertulis dan terbaca MUHAMMAD FABIAN AL-FARIZI lahir di Kediri, pada tanggal 01 April 2019 dari pasangan suami istri NOFAN ADI PRAYOGO dengan FIRDAUSI NUZULA sebagaimana akta kelahiran Nomor: 3506-LT-09012020-0001 yang diterbitkan Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kabupaten Kediri pada tanggal 09 Januari 2020 menjadi MUHAMMAD FABIAN ALFARIZI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang memperbaiki nama anak Pemohon pada Akte Kelahiran anak ke-1 (satu) Pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 130.000; (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Putus : 28-01-2016 — Upload : 24-02-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 4/Pdt.P/2016/PN Wng
Tanggal 28 Januari 2016 — JUAN SEDA
160
  • Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis JUANSEDA menjadi JUAN SEDA; Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan untuk memperbaiki nama pada dokumen-dokumen kependudukan yang telah Pemohon miliki; Membebankan semua biaya yang timbul dalam Permohonan ini sebesar Rp. 171.000,- (Seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Register : 04-06-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 335/Pdt.P/2018/PN Mks
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon:
ANGELINA JAYAYANTI UTAMI HERRY K.
395
  • Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ari Angelina Jayayanti Utami Herry K., menjadi Angeliana Jayanty;

    3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

Register : 06-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 132/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 28 Februari 2023 — Pemohon:
M.Sumarjiah
207
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki nama pada Akta Kelahiran Pemohon No. 3173-LT-02022023-0139, yang semula bernama M SUMARJIAH sehingga menjadi MARIA SUMARJIAH;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3173027112610004 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3173022601096062 yang
Register : 31-10-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1271/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 29 Nopember 2022 — Pemohon:
M.LUQMAN ZULKARNAIN Z.A.
324
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran dengan nomor 4846, yang semula bernama MUHAMAD LUKMAN menjadi MUHAMAD LUQMAN ZULKARNAIN;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3171071508830013 dan Kartu Keluarga (KK) dengan nomor : 317307072009210012 yang sebelumnya tercatat M
Register : 15-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 1038/Pdt.P/2019/PN Bdg
Tanggal 21 Oktober 2019 — Pemohon:
SITI NUROHMAH
246
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari nama AMBAR RADIYA ADINATA menjadi AMBAR RADYA ADINATA serta memperbaiki nama ayah tersebut dari nama ASEP SYAFAAT WARDIANA, diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadi ASEP SYAFAAT WARDHANA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Pemohon dari AMBAR RADIYA ADINATA menjadi AMBAR RADYA ADINATA
    serta memperbaiki nama ayah tersebut dari nama ASEP SYAFAAT WARDIANA, diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadi ASEP SYAFAAT WARDHANA, kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan dalam catalan pinggir mengenai penggantian nama anak Pemohon dan perbaikan akta lahir pada Kutipan Kelahiran No.6169/2004;
  • Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 216.000,00,- (dua ratus enam belas ribu rupiah);
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohondari nama AMBAR RADIYA ADINATA menjadi AMBAR RADYA ADINATAserta memperbaiki nama ayah tersebut dari nama ASEP SYAFAATWARDIANA, diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadi ASEP SYAFAATWARDHANA;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangpenggantian nama anak Pemohon dari AMBAR RADIYA ADINATA menjadiAMBAR RADYA ADINATA serta memperbaiki nama ayah tersebut dari namaASEP SYAFAAT WARDIANA, diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadiASEP SYAFAAT WARDHANA, kepada Kepala Dinas Kependudukan DanPencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan dalam catalan pinggirmengenai penggantian nama anak Pemohon dan perbaikan akta lahir padaKutipan Kelahiran No.6169/2004;4.
    nama ayahnya yangtertulis didalam akta kelahiran anak Pemohon tersebut yaitu ASEPSYAFAAT WARDIANA ditulis menjadi ASEP SYAFAAT WARDHANA;Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 1038/Pdt.P/2019/PN.Bdg Bahwa saksi tahu maksud Pemohon mengganti nama anaknya dariAMBAR RADIYA ADINATA menjadi AMBAR RADYA ADINATA, sertamengganti nama ayahnya yang tertulis didalam akta kelahiran anakPemohon tersebut dari nama ASEP SYAFAAT WARDIANA menjadi ASEPSYAFAAT WARDHANA karena untuk disesuaikan dengan data ataudokumennya;
    Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohondari nama AMBAR RADIYA ADINATA menjadi AMBAR RADYA ADINATAserta memperbaiki nama ayah tersebut dari nama ASEP SYAFAATWARDIANA, diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadi ASEP SYAFAATHalaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 1038/Pdt.P/2019/PN.BdgWARDHANA;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangpenggantian nama anak Pemohon dari AMBAR RADIYA ADINATA menjadiAMBAR RADYA ADINATA serta memperbaiki nama ayah tersebut darinama ASEP SYAFAAT WARDIANA, diganti atau diperbaiki dan ditulismenjadi ASEP SYAFAAT WARDHANA, kepada Kepala DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan dalamcatalan pinggir mengenai penggantian nama anak Pemohon dan perbaikanakta lahir pada Kutipan Kelahiran No.6169/2004;4.
Register : 17-03-2020 — Putus : 20-03-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PN Meureudu Nomor 39/Pdt.P/2020/PN Mrn
Tanggal 20 Maret 2020 — Pemohon:
Idris
368
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1118020511470001, tertanggal 13 Maret 2019 dan pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1118022304100003, tertanggal 27 November 2018, yang semula tertulis nama pemohon Idris Beuransah, menjadi nama pemohon yang sebenarnya Idris dan tanggal lahir
    pemohon semula tertulis 03 September 1945 menjadi tanggal lahir pemohon yang sebenarnya 01 Juli 1931 ;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir pemohon seperti tersebut di atas ;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir pemohon dalam KartuTanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut harus adapenetapan dari Pengadilan Negeri;5.
    nama dantanggal lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk(KTP) NIK : 1118020511470001, tertanggal 13 Maret 2019 dan pada KartuKeluarga (KK) Nomor : 1118022304100003, tertanggal 27 November 2018,yang semula tertulis nama pemohon Idris Beuransah, menjadi namapemohon yang sebenarnya Idris dan tanggal lahir pemohon semula tertulis03 September 1945 menjadi tanggal lahir pemohon yang sebenarnya 01Juli 1931 ;Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Pidie
    nama dan tanggal lahirpemohon tersebut agar dapat digunakan untuk melengkapi administrasiVeteran pemohon ;Bahwa setahu saksi isteri pbemohon bernama Nursiah Ibrahim ;Bahwa isteri pemohon sudah meninggal dunia ;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 39/Pat.P/2020/PN Mrn.Bahwa ayah pemohon bernama Beuransah dan ibu pemohon bernamaKasummi Daud ;Atas keterangan saksi tersebut pemohon membenarkan ;2.
    sesuatu yang terjadi di depan persidangan sebagaimana termuat dalamBerita Acara Persidangan Perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan pula ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan yang diajukan olehPemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir pemohon sebagaimanatercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1118020511470001, tertanggalHalaman
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggallahir pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)NIK : 1118020511470001, tertanggal 13 Maret 2019 dan pada KartuKeluarga (KK) Nomor : 1118022304100003, tertanggal 27 November 2018,yang semula tertulis nama pemohon Idris Beuransah, menjadi namapemohon yang sebenarnya Idris dan tanggal lahir pemohon semula tertulis03 September 1945 menjadi tanggal lahir pemohon yang sebenarnya 01Juli 1931 ;3.