Ditemukan 3824 data
JIMMI FRANKI SIHOMBING
Termohon:
Kepala Kepolisian Sektor Mandonga
88 — 42
MOCH AUSTRA WIDODO
Termohon:
POLRI DAERAH METRO JAYA RESORT METRO JAKARTA TIMUR SEKTOR CAKUNG POLSEK CAKUNG
62 — 6
Imran
Termohon:
Reskrim Polres Bima
19 — 0
DANDAN JAYA KARTIKA
Termohon:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
20 — 10
ANUAR SANUSI SPd Bin ALI SYAHBANA
Termohon:
Kejaksaan Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu C.Q Kepala Kejaksaan Negeri Kaur
83 — 0
Alaa Saber Obaid Alethari
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat
3.Kepala Kepolisian Resort Bogor
4.Kepala Kepolisian Sektor Cisarua
24 — 12
NASARUDIN MENANGKODA
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kepulauan Sangihe
2.Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe
117 — 14
TUTINA OCTAVINA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR JAKARTA TIMUR Cq.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MAKASAR
53 — 3
Lei Huibin
Termohon:
DIRTIPIDUM BARESKRIM POLRI
67 — 9
1.TIARA SYETHA
2.M. F. ZUHRAN
Termohon:
KEPOLISIAN DAERAH METRO JAKARTA RAYA qq. SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA TIMUR
26 — 8
ARAJAK
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU
21 — 11
ERIC ERIANTHE
Termohon:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTAN RI Cq DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA
67 — 24
WIRATNO BIN SAPAR
Termohon:
Polres Lampung Tengah
37 — 0
SYAMSUL KHAIRI SH MH Bin Idris
Termohon:
POLDA RIAU
52 — 16
EDWARD SEKY SOERYADJAYA
Termohon:
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
283 — 217
mengikat sepanjang tidak dimaknai termasukpenetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.Berdasarkan uraian tersebut maka objek Pra Peradilan yang berlakudalam praktek peradilan pidana di Indonesia dewasa ini, adalah:1. sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf a KUHAP);2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal77 huruf b KUHAP)3. sah
atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan danpenyitaan (putusan Mahkamah Konstutitusi Nomor 21/PUUXII/2014tanggal 28 Oktober 2014)Untuk itu, Termohon Pra Peradilan, pada kesempatan ini berharapagar semua pihak dapat berlaku konsisten terhadap objek Pra Peradilanyang berlaku dalam praktek peradilan pidana tersebut.
MOHAMMAD IQBAL ANDI MAGA
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
11 — 9
IKEU RAHMAWATI
Termohon:
Pemerintah RI PRESIDEN Cq. KAPOLRI Cq. Kapolda Jawa Barat KAPOLDA Cq. Kepolresta Bandung
22 — 2
ALFHA YENDRA
Termohon:
Kejaksaan Agung RI. Cq. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Cq. Kejaksaan Negeri Halmahera TengahMaluku Utara
106 — 49
PUJI ASTUTIK Binti SUKARDI
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
75 — 11
penetapantersangka sebagai materi praperadilan dikaitkan dengan buktipermulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dantidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknaibahwa bukti permulaan,bukti permulaan yang cukup dan buktiyang cukup adalah minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksuddalam Pasal 184 KUHAP, sehingga berkaitan dengan materiPraperadilan tentang sah
atau tidaknya penetapan tersangka,tentunya hanya mengenai alasan terpenuhi atau tidaknya buktipermulaan yang cukup dengan minimal 2 (dua) alat bukti.b.
Parameter alat buktiHalaman 38 dari putusan No.1/Pid.Pra/2021/PN Ktbada pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP hanya saja dalam kontekspenetapan tersangka minimum alat bukti selain dari keterangan saksi ituadalah bukti kualitatif, bila ada bukti yang berbeda namun ditegaskanuntuk masuk ke dalam alat bukti seharusnya dari awal sehinggakonsisten, sehingga menurut cermat ahli alat bukti tersebut tidak adakarena berlaku surut; Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.12 Tahun 2014dihubungkan mengenai sah atau tidaknya
penetapan tersangka dapatahli terangkan perluasan objek sesuai Pasal 77 KUHAP yang awalnyaPengadilan Negeri berwenang memutus sah tidaknya penahanan,penyidikan, ganti kerugian dan rehabilitasi itu) diperluas menjadipenetapan tersangka.
atau tidaknya Penetapan Tersangka ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Pra Peradilan akanmempertimbangkan apakah perbuatan Termohon melakukan pemeriksaan /penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah perbuatanmelawan hukum ?
JOHN SONDANG SAITO PAKPAHAN
Termohon:
KEPALA DETASEMEN KHUSUS ANTI TEROR POLRI
65 — 15