Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — DO THAI THANH
4523
  • Menyatakan terdakwa DO TAI THANH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
    KNF 7443terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana" memiliki dan atau mengoperasikankapal penangkap' ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan, menyuruhmelakukan dan turut serta melakukan", melanggar Pasal 93ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 Undangundang RINo.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UndangundangNomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo.
    KNF 7442(dilakukan penuntutan terpisah) padahari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaktidaknyadalam bulan Maret 2016, bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut ChinaSelatan pada posisi 04941'274 LU 10523'077 BT yang merupakan wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai, yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya,yang memiliki dan/atau mengoperasikan
    kapal penangkap tkanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan atauturut serta melakukan perbuatan perbuatan terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa DoTai Thanh bersamasama dengan saksi Vuong Hon melakukan kegiatanpenangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaringPair Trawl (Trawl) dengan cara tali penarik yang ada pada kapal
    KNF 7442 (dilakukan penuntutan terpisah) padahari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaktidaknyadalam bulan Maret 2016, bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut ChinaSelatan pada posisi 04941'274 LU 10523'077 BT yang merupakan wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai, yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya,yang dengan sengaja memiliki,
Register : 09-04-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 05-06-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 63/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 8 Mei 2012 — Mr. NGUYEN VAN CHAU
7132
  • TerdakwaNGUYEN VAN CHAU yang merupakan kKapal penangkapikanberbendera Vietnam berangkat dari Pelabuhan Pulau My Tho Vietnampada tanggal 15 September 2011, untuk melakukan penangkapan diperairan di Pulau Chon Son Vietnam, namun dikarenakan di perairanlaut Vietnam tersebut hasil tangkapan sangat sedikit, maka Terdakwamelakukan perubahan jalur pelayarannya dengan tujuan perairan lautRepublik Indonesia.Setelah berada di perairan laut Republik Indonesia yang merupakanZona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI
    Setelah berada di perairan laut Republik Indonesia yang merupakanZona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekira tanggal 22 September2011 Kapal BD 95735 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa langsungmelakukan penangkapan ikan dan berhasil mendapatkan ikansebanyak lebih kurang 1.200 Kg (Seribu duaratus kilogram) jenis ikancampuran.
    NGUYEN VAN CHAU telah bersalahmelakukan tindak pidana perikanan Mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 45tahun 2009 Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 102 Undangundang Nomor. 31Tahun 2004 Tentang Perikanan.e Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa
    NGUYEN VAN CHAU telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan Kapal Penangkap' Ikan Berbendera AsingMelakukan Penangkapan Ikan di ZEEI Tanpa Memiliki SIPI. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganPidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah); Menetapkan barang bukti berupa : Uang hasil lelang 1 (satu) unit KM.
Register : 30-04-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 8 Juli 2014 — NGUYEN NGOC CHAU
6621
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN NGOC CAO selaku Nahkoda KM.BV5038 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah Putusan No.08/Pid.Prkn/2014/PN.Rni Hal1melakukan perbuatan pidana Secara bersamasamamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) JoPasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo Pasal 55
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;ATAU:KEDUA; Bahwa, terdakwa NGUYEN NGOC CHAU selaku Nahkoda KM.BV 5038 TSyang merupakan kapal penangkap ikan bersamasama dengan saksi NGUYENDINH HOC Nahkoda KM.BV 5021 TS (dilakukan penuntutan terpisah) padahari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekira pukul 06.48 WIB atau setidak tidaknyapada waktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat di Perairan Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 05947 20LU 10695201BT yang merupakan wilayah pengelolaan
    perikanan RepublikIndonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, yang memiliki dan / atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) ;5. Tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;6.
    Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(ZEEI);Menimbang,bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undangundang No. 45tahun 2009 tentang perikanan meliputi ZEE Indonesia ;Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Pelayaran padaposisi0547'20LU1062601BT yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,KM.BV5038TS telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal;Menimbang,bahwa dengan demikianunsur ini telah terbuktisecara sah
Register : 27-07-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 26-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 73/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK
Tanggal 6 September 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD TOHE, SH
Terbanding/Terdakwa : PHAM VAN SOAN NHO
7420
  • Negeri Pontianak tanggal 2 Juni 2016 NOMOR REG.PERK : PDM161/Ponti/06/2016 yang berbunyi sebagai berikut:KESATU :nn Bahwa terdakwa PHAM VAN SOAN NHO yang merupakan Nakhodakapal Penangkap Ikan KM.BV 97789 TS bersamasama LAM HOANG PHUC(dilakukan penuntutan dalam perkara yang terpisah) yang merupakanNahkoda kapal ikan KM.BV 97679 TS pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016sekitar jam 00.53 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Apriltahun 2016, bertempat di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Nomor 73/PID.SUSPRK/2016/PT PTK Setelah memasuki perairan Indonesia kapal yang dikemudikan terdakwamengganti berndera negara Vietnam dengan bendera Negara Indonesia,pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekira jam 00.53 Wib bertempat diZone Ekonomi Eksklusif Negara (ZEEI) Laut Cina Selatan pada koordinatkoordinat 06 07.614 N /108 10,231 E sesuai GPS, 06 0737 LU 108 10 14BT kapal yang dikemudikan terdakwa tersebut ditangkap olehKapal Patroli Hiu Macan 01 pada saat sedang menarik jaring melakukanpenangkapan
    97679 TS berlayar daripelapuhan Baria Vung Tau Vietnam dengan tujuan perairan Indonesiadengan membawa 17 orang Anak Buah Kapal yang seluruhnyaberkewarganegaraan Vietnam dengan menggunakan bendera Vietnamuntuk melakukan penangkapan ikan diwilayah periaran Indonesia, Setelah memasuki perairan Indonesia kapal yang dikemudikan terdakwamengganti berndera negara Vietnam dengan bendera Negara Indonesia,pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 sekira jam 00.53 Wib bertempat diZone Ekonomi Eksklusif Negara (ZEEI
    Dari uraian ketentuan pasaltersebut secara gramatikal yang tidak dapat diterapkan bagi tindak pidanayang terjadi di ZEEI hanya ketentuan Pidana Penjara, sehingga dapatdimaknai bahwa yang diatur dalam pasal tersebut yang tidak berlaku hanyaHal. 7 dari 10 halaman Putusan.
    Perikanan (Illegal Fishing) Dalamperkara illegal Fishing di wilayah ZEEI terhadap terdakwa hanya dapatdikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda ;Menimbang, bahwa dari segala pertimbangan hukum diatas, PengadilanTinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Perikanan pada PengadilanHal. 8 dari 10 halaman Putusan.
Register : 05-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 570/PID.SUS/2020/PT PBR
Tanggal 21 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Dang Quoc Hoi
11450
  • yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnha berbunyi sebagai berikut :

    • Menyatakan Terdakwa DANG QUOC HOI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Sus/2020/PT PBRKESATUBahwa ia Terdakwa Dang Quoc Hoi selaku Nahkoda KIA BV 93420 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam bersamasama dengan Tung (DPO) Nahkoda KIA BV 93421 TS pada hari Rabu tanggal17 Juni Tahun 2020 sekira pukul 10.45 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanJuni tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna/ZEEI Laut Natuna Utarapada posisi 06 06 80 U106 42 60 T yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat
    yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika KapalPengawas KRI Bung Tomo357 melaksanakan
    kegiatan operasiPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan Laut Natuna/ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan Radarmendeteksi KIA BV 93420 TS yang dinahkodai Terdakwa pada posisi 0601 80 U106 46 00 T sekira pukul 08.45 WIB, kemudian KapalPengawas KRI Bung Tomo357 melakukan pengejaran sekira pukul 09.40WIB pada posisi 06 04 00 U106 43 00 T dan sekira pukul 10.45 WIBberhasil melakukan pemeriksaan pada posisi 06 06 80 U106 42 60 T; Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan
    Sus/2020/PT PBRTung (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 93421 TS pada hari Rabu tanggal 17 JuniTahun 2020 sekira pukul 10.45 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan JuniTahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI padaposisi 06 06 80 U106 42 60 T yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan
    Menyatakan terdakwa DANG QUOC HOI selaku Nahkoda KIA BV 93420 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, bersalah melakukanperbuatan pidana melakukan pengoperasian kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiHal. 5 dari 12 Hal. Put No. 570/Pid. Sus/2020/PT PBRSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana Dakwaan KesatuPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus jutarupiah);3.
Register : 15-08-2017 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 44/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 28 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Van Son
8731
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN SON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa NGUYEN VAN SON sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
    Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN SON selaku Nahkoda BV 6666 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana*yang memiliki dan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2)Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana DakwaanKedua.2.
    : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika K.P HIU 12sedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna dengan menggunakanradar mendeteksi kapal pada posisi 0616700 LU 106 21 154 BT yang sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPRI (wilayah Perairan PerikananRepublik Indonesia), Kemudian K.P HIU 12 melakukan pengejaran terhadap kapaltersebut dan berhasil diberhentikan pada posisi 0615747 LU 106 21 596 BT
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangHalaman 14 dari 35 Putusan Nomor 44/Pid.SusPrk/2017/PN Ranperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal lautterritorial Indonesia.
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yangberbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang ini tidakberlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesiadengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN SON tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);Halaman 34 dari 35 Putusan Nomor 44/Pid.SusPrk/2017/PN Ran2.
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 26/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
DEDY GUNAWAN, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN DAY
7412
  • Saksi TRINH HOAI DUC, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:e Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, menandatanganBAP dan keterangan yang saksi berikan itu Sudah benar; Put.PidanaPerikanan No. 26 Tahun 2018 Hal 9 e Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan ditangkapnya kapalperikanan BV 92573 TS dan .BV 92374 TS oleh kapal patroli Indonesia KP.HIU 11 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Cina Selatan;e Bahwa saksi adalah Juru Mesin/KKM
    Saksi : NGUYEN VAN NHI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :e Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian saksimenanda tangani BAP dan keterangan yang saksi berikan itu Sudah benar;e Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan ditangkapnya kapalperikanan BV 92573 TS dan .BV 92374 TS oleh kapal patroli Indonesia KP.HIU 11 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Cina Selatan; Put.PidanaPerikanan No. 26 Tahun 2018 Hal 11e Bahwa saksi adalah
    HIU 11 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Cina Selatan;Bahwa saksi adalah nakhoda kapal perikanan .BV 92374 TS yangmerupakan kapal Utama, sedangkan terdakwa NGUYEN VAN DAYadalah nakhoda kapal BV 92573 TS merupakan kapal bantu;Bahwa saksi bekerja di kapal .BV 92374 TS sebagai Nakhoda, baru +5(lima) tahun;Bahwa kapal perikanan BV 92573 TS dan .BV 92374 TS berasal dariVietnam dan menggunakan bendera Vietnam, pemiliknya merupakanwarga negara Vietnam.Bahwa kapal perikanan .BV 92374 TS
    Dalam pasal 27 ayat (2) Undang Undang 45 Tahun 2009 TentangPerubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 TentangPerikanan yang berbunyi = setiap orang yang memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penagkap ikan berbendera asing yang digunakanuntuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI. Bahwa kapal perikanan BV 92573 TS tersebut saat diperiksa tidak memilkidokumen perizinan perikanan dari Pemerintah Indonesia.
    Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa yaitu untuk dimintai keterangansebagai Terdakwa sehubungan dengan ditangkapnya Kapal perikanan BV92573 TS oleh Kapal 3211 di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan. Put.PidanaPerikanan No. 26 Tahun 2018 Hal 20Bahwa Terdakwatidak perlu didampingi olehPenasehat Hukum didalam pemeriksaan ini.Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Nakhoda kapal perikanan BV 92573 TSsudah + 5 (tiga) tahun.
Register : 13-03-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
BUI VAN AN
13452
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa BUI VAN AN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan
    Menyatakan terdakwa BUI VAN AN selaku Nahkoda BV 5742 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidanaturut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004
    Bahwa benar dari hasil pengeplotan yang dilakukan oleh anggota navigasipada saat diperiksa oleh KRI DIPONEGORO365, BV 5742 TS berada padaposisi 05 48 52 U 105 56 54 T yang mana posisi tersebut beradadiperairan Natuna ZEEI Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia.14. Bahwa benar pada saat melakukan pemeriksaan, Saksi II Penangkap tidakmenemukan adanya barang bukti ikan di KIA BV 5742 TS sebagai kapalpendukung.15.
    Laut lepas adalah bagian laut yang tidaktermasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesiadan perairan pdalaman Indonesia.
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) dan 3. Sungai, danau,waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.18. Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di depanpersidangan yang dihubungkan dengan pendapat dari Ahli bidang pelayaranSAID LUKMAN, S.E.
    Menyatakan Terdakwa BUI VAN AN tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 9 Desember 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
TRAN HOANG TRUNG
5226
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN HOANG TRUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut
    BV 9397 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), "melanggar Pasal 93ayat (2) Jo Pasal 102 Undangundang RI No. 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana Dakwaan Kesatu2.
    ORCA 03 sedangmelakukan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar perairan wilayah ZEEI Laut Cina Selatan, sekira jam 07.45 WIB,KP. ORCA 03 dengan menggunakan radar mendeteksi 16 (enam belas) titikkapal yang akan menjadi target operasi. Enam belas titik tersebut tampakdiradar bergerak berpasangpasangan (sejajar), jadi terdapat 8 (delapan)pasang titik. Selanjutnya KP.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)Batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) berdasarkan UU.
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    Menyatakan Terdakwa TRAN HOANG TRUNG tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik IndonesiaHalaman 35 dari 35 Putusan Nomor 28/Pid.SusPrk/2016/PN Ran(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimanadalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Putus : 04-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 729 K/PID.SUS/2017
Tanggal 4 Oktober 2017 — NGUYEN UT
10948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BV 5286 TS pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekira pukul 06.00WIB atau setidaktidaknya pada bulan Juni tahun 2016 atau setidaktidaknyadalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) LautCina Selatan pada posisi koordinat 06 38.364' LU109 02.136' BT setelahdikonversi dan diplot pada peta laut, yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia dan oleh karena barang bukti berupa KM.
    BV 5286 TS telah melakukanpenangkapan ikan pada posisi 06 35.595' LU109 05.305' BT sesuai GPSberada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan,selanjutnya Kapal Patroli ORCA 01 mendekati kapal perikanan KM.
    No.729 K/PID.SUS/2017berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan,selanjutnya Kapal Patroli ORCA 01 mendekati kapal perikanan KM.
    terhadap alasan permohonan kasasi yangdiajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum yaitu UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang perikanan yang secara tegas Pasal 102 menentukanketentuan tentang pidana penjara dalam hal ini tidak berlaku bagi tindak pidanadi bidang perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b yaitu ZEEI
Register : 13-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN THUAN
4927
  • >Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    BV 99991 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikandi wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 99991 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 99991 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 14 Mareti 2017, sekira pukul 09.18WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0600'00" LU 10556'00" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 99991 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada tanggal 14 Maret 2017, pada saatSaksi patroli dengan menggunakan KRI.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN THUAN tersebut di atas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yangmelakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
Register : 23-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
NGUYEN VAN QUOC
7928
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN QUOC, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Halaman 2 dari 60 Putusan Nomor 9/Pid.SusPrk/2019/PN RanBahwa ia terdakwa NGUYEN VAN QUOC selaku nahkoda kapal ikanasing KG 94810 TS bersama VIET (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV94880 TS, pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekirakiranya pukul 22.15WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Kemudian saksi diperintahkan untukmemastikan posisi kontak tersebut pada peta, selanjutnya saksi melakukanplotting terhadap posisi tersebut pada Peta Laut No. 38A dan diketahuikontak tersebut berada 2 Nm di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) dan 3 Nm di luar Landas Kontinen Indonesia; Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kepada Perwira Jaga Lautdan kemudian diteruskan kepada Komandan KRI Wiratno379, danselanjutnya Perwira Jaga Laut diperintahkan untuk mendekati kontaktersebut.
    Wiratno379 karena diduga keras melakukantindak pidana perikanan berada di Perairan Natuna ZEEI berjarak kuranglebih 85 (delapan puluh lima) mil laut arah Barat Laut dari garis pangkalpulau terdekat yaitu Pulau Tokongnanas atau kurang lebih 73 (tujuh puluhtiga) mil laut dari batas wilayah laut teritorial Indonesia, dimana posisitersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
    Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI);6. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan;Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimanayang diuraikan di bawah ini :Ad.1.
    ZEEI, dan3.
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
PHAN BE
5927
  • Menyatakan terdakwa PHAN BE selaku Nahkoda BV 5549 TS terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum, bersalan melakukan perbuatanpidana*yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27ayat (2) UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004 Tentang
    LautChina Selatan pada posisi 061236 LU 107 30 30 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyayang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut
    Ulfan M, S.T, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa, Saksi bekerja sebagai Prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas diKRI Kapitan Patimura371;Halaman 6 dari 31 Putusan Nomor 11/Pid.SusPrk/2017/PN RanBahwa, tugas dan tanggung jawab Saksi di KRI Kapitan Patimura371 adalahsebagai Wakil Sementara Kepala Divisi Administrasi dan Logistik KRI KapitanPatimura371;Bahwa, pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 pada saat KRI KapitanPatimura371 melaksanakan patroli sektor di ZEEI
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
    Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairankepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
Register : 24-05-2018 — Putus : 21-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 32/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 21 September 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Vo Van The
4124
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa VO VAN THE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal93 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 Undangundang No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No.45Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana Dakwaan Kedua;2.
      ) pada posisi 06 51 57 U 106 51 24 T yang merupakan wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak tidaknya pada suatutempat di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih masuk dalam daerahhukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinHalaman 4 dari 42 Putusan
      rohani sertabersedia untuk diperiksa;e Bahwa saksi penangkap tidak kenal dan tidak ada hubungan famili maupunhubungan kerja dengan terdakwa Vo Van The Nakhoda BV 95074 TS;e Bahwa Saksi penangkap bekerja sebagai Prajurit TNI Angkatan Laut yangbertugas di KRI Alamang644;e Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi penangkap di KRI Alamang 644adalah sebagai Kepala Divisi Navigasi dan Komunikasi;e Bahwa pada tanggal 29 April 2017, pukul 00.45 WIB, saat KRI Alamang 644melaksankan patroli diperairan Natuna ZEEI
      200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garispangkal laut tertorial Indonesia, sedangkan Laut lepas adalah bagian laut yangtidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia;Bahwa sebagaimana ketentuan yang ada di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang undang R.I.
      Menyatakan Terdakwa VO VAN THE tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VO VAN THE, oleh karena itu denganpidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Register : 14-08-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
NGUYEN DANG PHUNG
7543
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN DANG PHUNG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada
    bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Halaman 2 dari 56 Putusan Nomor 14/Pid.SusPrk/2019/PN RanBahwa ia terdakwa NGUYEN DANG PHUNG selaku Nahkoda KapalIkan Asing BL 93908 TS, pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul17.45 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2019 atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    ) yaitu perairan lautNatuna pada posisi koordinat 06 02' 48" U 106 47' 17" T atau setidaktidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia 711 (WPPRI711) atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan PerikananNatuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud
    Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5, Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI);Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimanayang diuraikan di bawah ini:Ad.1.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa Nguyen Dang Phung, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI);Halaman 55 dari 56 Putusan Nomor 14/Pid.SusPrk/2019/PN Ran2.Menjatunkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlahRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Register : 24-09-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Tanggal 9 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Natalia Katimpali
Terdakwa:
JORGE QUISTO
16388
  • YAYA3 diperairan Indonesia tepatmya di ZEEI Laut Sulawesidalam WPPRI 716, saudara JORGE QUISTO selaku Nakhodamenunjukkan dokumen yang semuanya berasal dari Filipina;Halaman 13 dari 34 Putusan Nomor 13/Pid.SusPRK/2021/PN BitBahwa pemeriksaan terhadap kapal F/BCA. YAYA3 tanggal 22 Juni2021 sekitar pukul 08.27 WITA di ZEEI Laut Sulawesi / WPP NRI 716pada Koordinat 06 22. 290 LU 127 51 109 BT;Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, sekoci/pakura/ketinting milik kapalFIBCA.
    YAYA3 yang salah satu pakuranyatertangkap diwilayah ZEEI, dianggap tidak memiliki perizinan/dokumenperikanan sesuai yang dipersyaratkan pemerintan Republik Indonesiaberdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan yaitu pasal 92 dan pasal 98; Bahwa Ahli menerangkan semua awak kapal/pumboat F/BCA. YAYA3yang tertangkap oleh KP.
    Gampong;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti sertaketerangan saksisaksi yang diajukan dipersidangan, diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 jam 06.40 wita saatmelakukan operasi pengawasan di perairan ZEEI Laut Sulawesi, KP>ORCA 04 melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Pakurayang ada tulisan YAYA3 pada posisi 06 24,272 LU 127 57,163 BT.Hasil pemeriksaan menunjukkan Pakura tersebut milik kapal PumboatF/IBCA.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); danc. Sungai, Waduk, dan Genangan Air lainnya yang dapat diusahakan sertalahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Pakura milik kapal/oumboat F/BCA.
    RepublikIndonesia (WPPRI);Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 21 Undangundang Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang Undang RINomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa yang dimaksud denganZona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI!
Register : 27-09-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 27-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 246/PID/2017/PT DKI
Tanggal 5 Desember 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH
Terbanding/Terdakwa : DOKO PURWANTO bin SLAMET
11125
  • SIDO TAMBAH SANTOSO01yaitu wilayah ZEEI Samudera Hindia (Selatan Jawa) dan ZEEI Samudera Hindia(Barat Sumatera) atau di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPP NRI), namun berdasarkan analisa tracking Sistem PemantauanKapal Perikanan (SPKP)/VMS, KM.
    SIDOTAMBAH SANTOSO 01 memasuki perairan ZEEI Samudera Hindia SelatanJawa, tanggal 07 November 2016 pukul 13.47 WIB KM. SIDO TAMBAHSANTOSO 01 terpantau sudah berada di Perairan Laut Lepas SamuderaHindia pada koordinat 114918, 12 LS 1114048 BT dan KM. SIDO TAMBAHSANTOSO 01 beroperasi di Perairan Laut Lepas sampai dengan tanggal 06Januari 2017 pukul 07.48 WIB.
    Kemudian pada tanggal 06 Januari 2017 pukul08.48 WIB KM SIDO TAMBAH SANTOSO01 sudah berada di ZEEI SamuderaHindia sampai tanggal 27 Januari 2017 pukul 08.48 WIB KM. SIDO TAMBAHSANTOSO01 sudah berada di ZEEI Samudera Hindia sampai tanggal 27Februari pukul 21.55 WIB dan pada tanggal 01 Maret 2017 sekira pukul 08.55WIB KM.
    SIDO TAMBAHSANTOSO01 sudah berada di ZEEI Samudera Hindia sampai tanggal 27 Februari2017 pukul 21.55 WIB dan pada tanggal 01 Maret 2017 sekira jam 08.55 WIB KM.SIDO TAMBAH SANTOSO01 terpantau berada di Pelabuhan PerikananSamudera Nizam Zachman (PPSNZ) Jakarta;Bahwa KM.
    SIDO TAMBAH SANTOSO01 Nomor :26.16.0001.42.53048 tanggal 08 September 2016 daerah penangkapan ikan KM.SIDO TAMBAH SANTOSO01 yaitu wilayah ZEEI Samudera Hindia (SelatanHal. 5 Putusan No. 246/PID.SUS/2017/PT.DKIJawa) dan ZEEI Samudera Hindia (Barat Sumatera) atau di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), namun terdakwa selakunahkoda KM.
Putus : 14-11-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 11/Pid.Prkn/2012/PN.Ptk
Tanggal 14 Nopember 2012 — Mr. TRUONG DINH THANH
18026
  • TRUONG DINH THANH selaku Nakhoda KM.BV5333 TS bersama sama dengan PHAM DUC THINH selaku Nakhoda KM BV 5323TS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari2012 sekitar jam 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanPebruari tahun 2012 bertempat di Laut China Selatan/ZEEI pada Posisi 042 32, 79Lintang Utara 1102 19,17Bujur Timur atau 042 32 47 Lintang Utara 11021910 Bujur Timur (Nol empat derajad tiga puluh dua menit empat puluh tujuhdeik Lintang Utara seratus
    TRUONG DINH THANH selaku Nakhoda KM.BV 5333 TSbersama sama dengan PHAM DUC THINH selaku Nakhoda KM BV 5323 TS(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012sekitar jam 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanPebruari tahun 2012 bertempat di Laut China Selatan/ZEEI pada Posisi 042 32, 79Lintang Utara 1102 19,17Bujur Timur atau 042 32 47 Lintang Utara 110219 10 Bujur Timur (Nol empat derajad tiga puluh dua menit empat puluh tujuhdeik Lintang Utara seratus
    Memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkapan ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI, telahterpenuhi secara sah menurutAd.3. Tidak memiliki SIPI Ssebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayatMenimbang, bahwa kapal KM.BV 5333 TS yang dinakhodai terdakwaadalah kapal penangkap ikan yang berasal dari Vietnam menggunakan benderaVietnam telah melakukan penangkapan ikan di Laut Cina Selatan/ZEEI ;Menimbang, bahwa ketika ditangkap dan diperiksa oleh KP.
    tanpa memiliki SIUP dan Turut serta melakukanpengoperasian kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapanikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI dan Turut serta mengusai, membawa danmenggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber dayaiKan ; $222 222222 n nn nnn nena nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neeMenimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangandalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapatmelepaskan Terdakwa dari
Register : 30-08-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 428/PID.SUS/2021/PT PBR
Tanggal 21 Oktober 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9842
  • sebagaimana tersebut NO.REG.PERK:PDM23/TBK/Eku.2/06/2021 tanggal 7 Juni 2021 sebagai berikut;KESATU:wonnnn nanan Bahwa terdakwa DANG VAN AN selaku Nakhoda KNF 7727 bersamasama dengan saksi DANG VAN BINH selaku Nahkoda KG 9307 TS (dilakukanpenuntutan secara terpisah) yang merupakan kapal penangkap ikan berbenderaVietnam pada hari Senin Tanggal 29 Maret 2021 sekira pukul 09.20 WIB atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di PerairanLaut Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksadan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan ataupembudidayaan tkan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    huruf b Jo Pasal 102UndangUndang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP ;ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa DANG VAN AN selaku Nakhoda KNF 7727bersamasama dengan saksi DANG VAN BINH selaku Nahkoda KG 9307TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan kapalpenangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Senin Tanggal 29 Maret 2021sekira pukul 09.20 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanMaret 2021, bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI
    Indonesiayang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa danmengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa,dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantupenangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutansumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI
    Menyatakan Terdakwa DANG VAN BINH bersalah melakukan tindak pidanayang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/ataumenggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapanikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya itkandi kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),Sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggarmelanggar
Register : 28-12-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 26-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 312/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 30 Januari 2018 — VO ANH QUOC.
5724
  • Nomor 312/PID.SUS/2017/PTPBRtempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangyang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di WilayahPengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, danpemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan),perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut :
    Bahwa Senin tanggal 17 April 2017 jam 12.15 Wib setelahterdakwa selesaimelakukan kegiatan penangkapan ikan pada koordinat 06 45911 oe41'888 BT di perairan ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah P. anPerikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat enatag RY eepancing cumi yakni alat tangkap yang bersifat pasif yang dio en satukapal cara pengoperasiannya 1 (satu) unit pancing sumi apat gulungan tersebut terdapat tali senar dengan panjang + 40 meter pada Ujung senar di beriumpan buatan berupa
    Ap eesekira pukul 12.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tbertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atuna)pada posisi 06 45911 LU 106 41888 BT atau ae suatuStempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang ma rmasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilyang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Kodan/ atau mengoperasikan kapal penangkap wise endara asing melakukanPl (Surat Izin Penangkapanri Tanjung Pinangengaja yang memilikipenangkapan ikan di ZEEI
    Menyatakan Terdakwa VO aN bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan/atau mengope kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan rt di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat IzinPenangkapan Ikan) s imana yang didakwakan kepada terdakwa yaitumelanggar ow 2) Jo. Pasal 27 aayat (2) UndangUndang RI No. 45Tahun 2009 IN ponaren atas UndangUndang No. 31 Tahun 2004Noa eA n Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo.