Ditemukan 2974 data
212 — 229
PUT.49559/PP/M.XV/16/2013
terhadap SKPKB tersebut telah diajukan keberatan melalui surat tanpa nomortanggal 27 Oktober 2010 dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor : KEP2586/WPJ.07/2011 tanggal 19 Oktober 2011 dengan keputusan menolak keberatan PemohonBanding,bahwa terhadap Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding oleh Pemohon Bandingke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor : 160608932008 dantelah pula diputus oleh Majelis Hakim XV melalui Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.43896/PP/M.XV/ 16
/2013 tanggal 11 Maret 2013 (Lampiran 3) dengan amarMengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding, khususnya atas sengketa koreksiDPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp.517.887.646,00 padapertimbangan hukumnya Majelis Hakim XI tetap mempertahankan koreksi Terbanding(halaman 19),bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undangundang Pengadilan Pajak, PutusanPengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, olehkarena itu besarnya penyerahan PPN Tahun 2008
adalah sebesar Rp.335.734.796.800yang didasarkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 (sebelum pembetulan)sesuai uraian pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP536/WPJ.07/KP.0205/2010tanggal 30 Juli 2010,bahwa dengan demikian, digunakannya SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009(sebelum pembetulan) dalam ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan denganPenyerahan di PPN oleh Terbanding telah benar dan telah pula dikuatkan oleh PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.43896/PP/M.XV/16/2013,bahwa berdasarkan
MenimbangMenurut Terbanding:bahwa menurut Majelis, penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan PeredaranUsaha PPh Badan yang dilakukan Terbanding dalam sengketa ini merupakankelanjutan dari penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran UsahaPPh Badan untuk Tahun Pajak 2008.bahwa terhadap penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran UsahaPPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 diajukan sengketa dan telah diputusdengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/ PP/M.XV/16/2013.bahwa dalam Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.43896/PP/M.XV/16/2013,penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untukTahun Pajak 2008 mengacu kepada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009sebelum pembetulan.bahwa Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN Masa PajakJanuari s.d.
140 — 41
PUT- 49621/PP/M.XIII/16/2013
113 — 39
PUT.49462/PP/M.I/16/2013
103 — 41
Put.48864/PP/M.XV/16/2013
108 — 24
PUT.48163/PP/M.XVI/16/2013
118 — 26
PUT.49342/PP/M.XII/16/2013
102 — 21
PUT.48299/PP/M.XVI/16/2013
112 — 26
PUT.48389/PP/M.VI/16/2013
167 — 10
Put.43894/PP/M.XV/16/2013
141 — 35
PUT-45924/PP/M.XIII/16/2013
103 — 22
PUT.43731/PP/M.XIII/16/2013
113 — 37
Put-43821/PP/M.VIII/16/2013
108 — 20
Put-43100/PP/M.XIII/16/2013
114 — 35
Put-43987/PP/M.XI/16/2013
106 — 21
Put-43088/PP/M.XIII/16/2013
119 — 66
Put.43766/PP/M.VI/16/2013
118 — 25
Put.44035/PP/M.II/16/2013
110 — 20
PUT.43352/PP/M.XII/16/2013
104 — 27
Put.42974/PP/M.XI/16/2013
99 — 29
Put.44548/PP/M.XVIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.44548/PP/M.X VII/16/2013 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2006 Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Ma:yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp12.318.060,00; Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Agustus 2006 sebesar Rp12.318.060,(karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha KPajak penerbit faktur pajak