Ditemukan 18633 data
SANTONO WIJAYA
7 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali atau wakil dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu ARLIN WIJAYA, lahir di Jakarta pada tanggal 07 Agustus 2013;
- Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak selaku diri sendiri dan selaku wakil dari anaknya yang masih dibawah umur untuk menjual tanah dan bangunan yang terletak di Tegal Alur Blok G.4 No. 14, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta
Barat dengan sertipikat Hak Milik No.09572/Tegal Alur Seluas 75 M2;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar Rp212.700,00 (Dua ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah).
1.Rakhmat
2.Yanti Hidayah
3.Ngatemi
4.Unnun Rusiyah
Tergugat:
Bahrin
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
31 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: M.459;
- Batas timur: Jalan;
- Batas selatan: M.455;
- Batas
barat: Tanah Negara;
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 457/Jilatan Alur atas nama Bahrin;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: M.459;
- Batas timur:
Jalan;
- Batas selatan: M.455;
- Batas barat: Tanah Negara;
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 457/Jilatan Alur atas nama Bahrin;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 457/Jilatan Alur atas nama Bahrin
menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Rakhmat, Yanti Hidayah, Ngatemi, dan Unnun Rusiyah dan kemudian atas permintaan Para Penggugat tersebut dapat dilakukan pemecahan secara sempurna terhadap sebidang tanah dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut , dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: M.459;
- Batas timur: Jalan;
- Batas selatan: M.455;
Batas barat: Tanah Negara;
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 457/Jilatan Alur atas nama Bahrin setelah selesainya proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 457/Jilatan Alur atas nama Bahrin menjadi atas nama Para Penggugat tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.380.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah);
1.Siti Mulkaf Lailawati
2.Sukadi
Tergugat:
Dahlan
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
9 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak Desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: 273;
- Batas timur: m 254;
- Batas selatan: Jalan; <
li>Batas barat: m 256,
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 255/Jilatan Alur atas nama Dahlan;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: 273;
- Batas
timur: m 254;
- Batas selatan: Jalan;
- Batas barat: m 256,
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 255/Jilatan Alur atas nama Dahlan;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 255/Jilatan Alur atas nama Dahlan
menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Siti Mulkaf Lailawati dan Sukadi, kemudian atas permintaan Para Penggugat tersebut dapat dilakukan pemecahan secara sempurna terhadap sebidang tanah dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut , dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: 273;
- Batas timur: m 254;
- Batas
selatan: Jalan;
- Batas barat: m 25,
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 255/Jilatan Alur atas nama Dahlan setelah selesainya proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 255/Jilatan Alur atas nama Dahlan menjadi atas nama Para Penggugat tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.360.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah
91 — 27
Petrokimia Gresik Bulan Pebruari 2008. 162. 1 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO PT. Petrokimia Gresik Bulan Maret 2008. 163. 1 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO PT. Petrokimia Gresik Bulan April 2008. 164. 1 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO PT. Petrokimia Gresik Bulan Mei 2008. 165. 1 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO Pupuk Bersubsidi PT. Petrokimia Gresik CV. GILANG PERKASA Pasuruan Bulan Juni 2008. 166. 1 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO Pupuk Bersubsidi PT.
Petrokimia Gresik Bulan Januari 2008 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 197. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan Pebruari 2008 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 198. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan Maret 2008 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 199. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT.
Petrokimia Gresik Bulan April 2008 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 200. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan Mei 2008 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 201. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan Juni 2008 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 202. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan Juli 2008 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 203. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT.
Petrokimia Gresik Bulan Pebruari 2009 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 210. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan Maret 2009 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 211. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan April 2009 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 212. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan Mei 2009 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 213. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT.
Petrokimia Gresik Bulan Juni 2009 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 214. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan Juli 2009 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 215. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan Agustus 2009 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 216. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan September 2009 Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan. 217. 1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT.
Petrokimia Gresik BulanPebruari 2008 ;1621 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO PT. Petrokimia Gresik Bulan Maret 2008 ;Halaman 27 dari 258 Putusan No. 128/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby1 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO PT. Petrokimia Gresik Bulan April 2008 ;1641 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO PT. Petrokimia Gresik Bulan Mei 2008 ;1651 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO Pupuk Bersubsidi PT. Petrokimia GresikCV.
Wilayah Pasuruan ;PetrokimiaPetrokimiaPetrokimia1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT.
Petrokimia Gresik Bulan Maret 2009Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan ;2111 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan April 2009Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan ;1 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan Mei 2009Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan ;2131 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT. Petrokimia Gresik Bulan Juni 2009Distributor MEGA ELTRA Wilayah Pasuruan ;2141 (satu) bendel Alur Penyaluran Pupuk PT.
Alur Penyaluran Pupuk Bersubsidi PT.Bulan Juli 2008 Distributor K3PG Wilayah Pasuruan.1791 (satu) bendel foto copy Alur Penyaluran Pupuk Bersubsidi PT.Bulan Agustus 2008 Distributor K3PG Wilayah Pasuruan.1801 (satu) bendel foto copy Alur Penyaluran Pupuk Bersubsidi PT.Bulan September 2008 Distributor K3PG Wilayah Pasuruan. 1811 (satu) bendel foto copy Alur Penyaluran Pupuk Bersubsidi PT.Bulan Oktober 2008 Distributor K3PG Wilayah Pasuruan.Petrokimia Gresik1 (satu) bendel foto copy Alur Penyaluran
Petrokimia Gresik BulanPebruari 2008.162 1 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO PT. Petrokimia Gresik Bulan Maret 2008.163 1 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO PT. Petrokimia Gresik Bulan April 2008.164 1 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO PT. Petrokimia Gresik Bulan Mei 2008.165 1 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO Pupuk Bersubsidi PT. Petrokimia GresikCV. GILANG PERKASA Pasuruan Bulan Juni 2008.166 1 (satu) bendel asli Alur Penyaluran DO Pupuk Bersubsidi PT. Petrokimia GresikCV.
Sukimin
Tergugat:
Mahsun
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
22 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara berupa sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas utara: M. 295
Batas timur: M. 409
Batas selatan: Jalan
Batas
barat: M. 468
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 411/Jilatan Alur atas nama Mahsun;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas utara: M. 295
Batas timur: M. 409
Batas
selatan: Jalan
Batas barat: M. 468
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 411/Jilatan Alur atas nama Mahsun;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 411/Jilatan Alur atas nama Mahsun (Tergugat) menjadi atas nama Sukimin (Penggugat
Tsaniyati Shibyani
Tergugat:
Bani Topan
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
14 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara berupa sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas utara: Jalan
Batas timur: M. 969
Batas selatan: M. 372
Batas barat: M. 397
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 395/Jilatan Alur atas nama Bani Topan;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Jalan
- Batas timur
: M. 969
- Batas selatan: M. 372
- Batas barat: M. 397
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 395/Jilatan Alur atas nama Bani Topan;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat
Hak Milik (SHM) Nomor 395/Jilatan Alur atas nama Bani Topan (Tergugat) menjadi atas nama Tsaniyati Shibyani (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);
15 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (NURKOLIS bin SAIMUN) dan Pemohon II (KATINEM binti PAIRUN) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2000 di Desa Alur Kemuning Desa Alur Kemuning Wayla Kabupaten Aceh Barat;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Kabupaten Trenggalek;
Rudianto
Tergugat:
Muhammad Arsyad
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
17 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara berupa sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas utara: Tanah Negara
Batas timur: Tanah Negara
Batas selatan
: M. 314;
Batas barat: M. 146
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 964/Jilatan Alur atas nama Muhammad Arsyad;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Tanah Negara
- Batas timur: Tanah Negara
- Batas selatan: M. 314
- Batas barat: M. 146
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 964/Jilatan Alur atas nama Muhammad Arsyad;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas termasuk bangunan yang
berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 964/Jilatan Alur atas nama Muhammad Arsyad (Tergugat) menjadi atas nama Rudianto (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);
10 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Masran bin Abdul Hamid) dengan Pemohon II (Dea Kurnia Ningsih binti Suherman) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2017 di Dusun II Alur Gadung, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawit Seberang;
4.
1.Tarsih
2.Tarsin
3.Tarsinah
Tergugat:
HIOE PUDJADI
Turut Tergugat:
PT. BANGKIT PERKASA SUKSES
71 — 13
Raya Kapuk Kamal Rt. 008/08, No. 11, seluas 273 M2 (dua ratus tujuh puluh tiga), beserta bangunan rumah tinggal beserta turutannya yang berdiri diatas tanah tersebut Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, yang merupakan sebagian dari Hak Milik No 808/Tegal Alur;
- Menghukum dan memerintahkan siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 808/Tegal Alur yang terletak di Jl, Raya Kapuk Kamal, RT. 008/RW. 08, (dahulu No. 12, sekarang No.189 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan
Raya Kapuk Kamal Rt. 008/08, No. 11, seluas 273 M2 (dua ratus tujuh puluh tiga ) kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres yang merupakan sebagian dari Hak Milik No. 808/Tegal Alur , Kecamatan Kalideres, beserta bangunan rumah tinggal beserta turutannya yang berdiri di atas tanah tersebut sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan kepada semua instansi pemerintahan dari Pihak Kelurahan, Kecamatan maupun Walikota Jakarta Barat dan Penegak hukum lainnya
Raya Kapuk Kamal Rt. 008/08, No. 11, seluas 273 M2 (dua ratus tujuh puluh tiga), Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga sekarang sebesar Rp 1.926.000.-(Satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah)
Kristiono
Tergugat:
Matsuroto
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
12 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara berupa sebidang tanah dengan luas luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas utara: M. 369
Batas timur: Jalan
Batas selatan: Jalan
Batas barat: M. 372
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 370/Jilatan Alur atas nama Matsuroto;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: M. 369
- Batas timur
: Jalan
- Batas selatan: Jalan
- Batas barat: M. 372
termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 370/Jilatan Alur atas nama Matsuroto;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas termasuk bangunan yang berada di atasnya
sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 370/Jilatan Alur atas nama Matsuroto (Tergugat) menjadi atas nama Kristiono (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);
1.Aswari
2.Ainur Salim
3.Dwi Nondania
Tergugat:
Asmawi
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
47 — 0
Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (Lima ribu) Meter Persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:
Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (Lima ribu) Meter Persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:
195/Jilatan Alur atas nama pemegang hak Asmawi;
Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 195/Jilatan Alur atas nama pemegang hak Asmawi menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Aswari (Penggugat I), Ainur Salim (Penggugat II), dan atas nama Dwi Nondania (Penggugat III) dan kemudian atas permintaan Para Penggugat tersebut dapat dilakukan pemecahan dengan perincian:
> Batas Selatan : m.186;
326 — 198
Lumpur kerukan dari pendalaman alur laut Pelabuhan Panjang Bandar Lampung yang ditempatkan dalam dua buah kantong plastik.f. 15 (lima belas) botol Sampel Air laut permukaan. g. 12 (dua belas) botol sampel air laut dasar.h. 5 (lima) kantong plastik sampel lumpur. i. 5 (lima) buah sampel plankton.j. 4 (empat) ekor ikan kerapu bebek.Habis terpakai dalam pemeriksaan laboratorium.k. Foto copy legalisir Surat keputusan Direksi PT.
PELABUHAN INDONESIA II (Persero) Cabang Panjang untuk melakukan pengerukan dalam rangka pendalaman alur-pelayaran dan kolam pelabuhan panjang Bandar Lampung, Provinsi Lampung.m. Foto copy legalisir Surat perintah kerja Nomor : PR.102/5/9/C.PJG-2011, tanggal 24 Oktober 2011 kepada PT. INDOLESTARI MAKMUR tentang pekerjaan penyusunan dokumen studi lingkungan dalam rangka pengerukan alur dan kolam di Pelabuhan Panjang.n.
PENGERUKAN INDONESIA (persero) tentang pekerjaan pengerukan alur dan kolam pelabuhan Panjang.o. Foto copy legalisir Surat perjanjian Nomor : PR.102/5/19/C.PJG-2012, tanggal 24 September 2012 antara PT. PELABUHAN INDONESIA II (persero) Cab.Panjang dengan PT.SARANA PERKASA KONSULTAN tentang Pekerjaan pengawasan pengerukan alur dan kolam pelabuhan Panjang.p.
Foto copy legalisir Dokumen Rencana Pengelolaan lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) tambahan untuk kegiatan pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Panjang Bandar Lampung.Tetap terlampir dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PELINDO Il, telah melakukan pekerjaan Pengerukan Alur dan Kolamsudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Terdakwa merupakan Manajer Teknik sistim informasi PT. PELINDO Illyang menegaskan bahwa penanggung jawab kegiatan tersebut GENERALMANAGER Cabang Pelabuan Panjang (bukti T.7);Kematian ikan tidak disebabkan oleh pekerjaan pendalaman alur laut;Pelampauan baku mutu tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum,disebabkan oleh pekerjaan pengerukan alur dan kolam;PT.
Tjkkegiatan pengerukan dalam rangka pendalaman alur pelayaran dan kolampelabuhan Panjang Bandar Lampung harus mendapat izin Walikota BandarLampung.
Tjkrangka pengerukan alur dan kolam di Pelabuhan Panjang.
INDO LESTARIMAKMUR tentang Pekerjaan Penyusunan Dokumen Studi lingkungan dalamrangka pengerukan alur dan kolam di Pelabuhan Panjang.
Indolestari Makmur mengerjakan penyusunan dokumenstudy lingkungan dalam rangka pengerukan alur dan kolam pelabuhanPanjang sedangkan PT. Sarana Perkasa Konsultan proses untukpekerjaan pengawasan pengerukan alur dan kolam pelabuhan Panjang;Bahwa peran PT. Pelindo Il Cabang Panjang dalam pekerjaanpengerukan alur dan kolam pelabuhan Panjang Bandar Lampung danHalaman 34 dari 76 Putusan Nomor 748/Pid.B/2015/PN.
10 — 1
Sebuah tanah dan bangunan seluas + 78 M2 yang terletak di Kelurahan Tegal Alur, Rt. 01, Rw. 07, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat bersertifikat Hak Milik Nomor 7214; b. Sebuah tanah dan bangunan seluas + 140 M2 yang terletak di Kelurahan Tegal Alur, Rt. 12, Rw. 05, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat bersertifikat Hak Milik Nomor 5570; c.
Sebuah tanah dan bangunan seluas + 60 M2 yang terletak di Kelurahan Tegal Alur, Rt. 07, Rw. 15, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat bersertifikat Hak Milik Nomor 8548; d. Sebuah tanah dan bangunan seluas + 169 M2 yang terletak di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6056; e.
Sebuah tanah dan bangunan seluas + 30 M2 yang terletak di Kelurahan Tegal Alur, Rt. 08, Rw. 11, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat bersertifikat Hak Milik Nomor 4660; f. Sebuah tanah dan bangunan seluas + 95 M2 yang terletak di Kelurahan Tegal Alur, Rt. 07, Rw. 01, Kampung Rawa Melati, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat bersertifikat Hak Milik Nomor 10890; g.
Fotokopi KTP atas nama PEMOHON yang dikeluarkan oleh KelurahanTegal Alur, Nomor XXXXXXX tanggal 30 Januari 2012, telah dicocokandengan aslinya dan bermaterai cukup kemudian diberi tanda P.1;. Fotokopi KTP atas nama TERMOHON yang dikeluarkan oleh KelurahanTegal Alur, Nomor XXXXXXX tanggal 01 Desember 2011, telahdicocokan dengan aslinya dan bermaterai cukup kemudian diberi tandaP.2;.
Fotokopi Kartu Keluarga atas nama kepala Keluarga PEMOHON yangdikeluarkan oleh Kelurahan Tegal Alur, Nomor XXXXXXX tanggal 05Maret 2004, telah dicocokan dengan aslinya dan bermaterai cukupkemudian diberi tanda P.4;. Fotokopi Surat pernyataan yang dibuat oleh TERMOHON tanggal 08Oktober 2012 (tentang persetujuan poligami dari Termohon), telahdicocokan dengan aslinya dan bermaterai cukup kemudian diberi tandaP.5;.
39 — 9
Mengesahkan dan mengijinkan penggantian nama anak pemohon dan Pemohon I sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 254/95.TK/SKB/TD/Cpl-2007 yang ditandatangani Pejabat Luar Biasa Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar atas nama Fikri : a. yang semula tertulis dengan nama FIKRI lahir di Alur Tangah tanggal 17 Juli 1995 menjadi FIQRI lahir di Alur Tangah tanggal 17 Juli 1995 ; danb. yang semula tertulis dengan nama FAHRUL PETO BONSU lahir di Patar tanggal 6 September 1947 menjadi FAHRUL
Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Datar untuk membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai penggantian nama :a. yang semula tertulis dengan nama FIKRI lahir di Alur Tangah tanggal 17 Juli 1995 menjadi FIQRI lahir di Alur Tangah tanggal 17 Juli 1995 ; danb. yang semula tertulis dengan nama FAHRUL PETO BONSU
Nama : NUR ASMATempat / tanggal lahir +: Alur Tangah /31 Desember 1953Jenis kelamin : PerempuanPekerjaan : Mengurus Rumah TanggaAgama : IslamKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jorong Alua Tangah,Nagari Batu Bulek,Kecamatan Lintau Buo Utara,Kabupaten Tanah DatarSelanjutnya disebut sebagai PEMOHON II ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca surat surat yang bersangkutan ;Penetapan Nomor 13/Padt.P/2015/PN.BSK.Telah mendengar keterangan Pemohon dan keterangan saksi saksi di bawahsumpah dipersidangan
;Telah memeriksa alat bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah membaca surat permohonan Para Pemohon tanggal 9 Maret 2015 yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batusangkar dalam register Nomor 13/Pdt.P/2015/PN.BSK., tanggal 9 Maret 2015 yang pada pokoknya mengajukanpermohonan sebagai berikut :Bahwa anak lakilaki para pemohon bernama FIQRI yang lahir di Alur Tangahpada tanggal 17 juli 1995Bahwa anak para pemohon tersebut telah mempunyai akta kelahiran yangdikeluarkan oleh catatan sipil
P 3 ;Kartu Keluarga Nomor 3216062409120042 atas nama kepala keluarga Maizardi,selanjutnya diberi tanda P 4 ;Kutipan Akta Kelahiran Nomor 254/95.TK/SKB/TD/Cpl2007 yang ditandatanganiPejabat Luar Biasa Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar atas nama Fikri,selanjutnya diberi tanda P5 ;Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : Kk.03.04.7/PW.01/13/2015, selanjutnya dberitanda P6;ljasah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2007/2008 atas nama Figri, tertanggal 21Juni 2008, yang ditandatangani oleh Kepala SDN 44 Alur
Mengesahkan dan mengijinkan penggantian nama anak pemohon dan Pemohon sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 254/95.TK/SKB/TD/Cpl2007 yang ditandatangani Pejabat Luar Biasa Pencatatan Sipil Kabupaten TanahDatar atas nama Fikri :a. yang semula tertulis dengan nama FIKRI lahir di Alur Tangah tanggal 17 Juli 1995menjadi FIQRI lahir di Alur Tangah tanggal 17 Juli 1995 ; danb. yang semula tertulis dengan nama FAHRUL PETO BONSU lahir di Patar tanggal 6September 1947 menjadi FAHRUL lahir
Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Tanah Datar untuk membuat catatan pinggir pada registerakta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil yang disediakan untuk itudalam tahun yang sedang berjalan mengenai penggantian nama :a. yang semula tertulis dengan nama FIKRI lahir di Alur Tangah tanggal 17 Juli 1995menjadi FIQRI lahir di Alur Tangah tanggal 17 Juli 1995 ; danb. yang semula tertulis dengan nama FAHRUL PETO BONSU lahir di
MAJIDIN
97 — 11
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Alm SITI NURAINI lahir di Ngkeran Alur Buluh tanggal 23 Juli 1970, jenis kelamin perempuan telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2008 di Desa Ngkeran Alur Buluh Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian Alm SITI NURAINI tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
2.Nosan Bin Mahmud
Turut Tergugat:
1.Kelurahan Tegal Alur
2.Kecamatan Cengkareng
3.BPN Jakarta Barat
65 — 9
PRIMA KARYA KENCANA
2.Nosan Bin Mahmud
Turut Tergugat:
1.Kelurahan Tegal Alur
2.Kecamatan Cengkareng
3.BPN Jakarta Barat
25 — 7
Nama : ALI USMAN ;Tempat Lahir : Alur Nunang ;Umur/ Tanggal Lahir : 23 Tahun / 19 September 1992 ;Jenis kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Tani B, Desa Karang Anyar, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Wiraswasta ;
PUTUSANNomor : 1265/Pid.Sus/2015/PNLbpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ALI USMAN ;Tempat Lahir : Alur Nunang ;Umur/ Tanggal Lahir : 23 Tahun/ 19 September 1992 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Tani B, Desa Karang Anyar, Kec.Tanjung Morawa, Kab.
1.Ardhiono
2.Saelan
Tergugat:
Sarno
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
10 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (Lima ribu) Meter Persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Tanah Negara
- Batas Timur : m. 278;
- Batas
Selatan : Jalan;
- Batas Barat : m.274;
termasuk bangunan yang berada di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 276/Jilatan Alur atas nama pemegang hak Sarno;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (Lima ribu) Meter Persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut
:
- Batas Utara : Tanah Negara
- Batas Timur : m. 278;
- Batas Selatan : Jalan;
- Batas Barat : m.274;
termasuk bangunan yang berada di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 276/Jilatan Alur atas nama pemegang hak Sarno;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak
dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 276/Jilatan Alur atas nama pemegang hak Sarno menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Ardhiono (Penggugat I), dan atas nama Saelan (Penggugat II) dan kemudian atas permintaan Para Penggugat tersebut dapat dilakukan pemecahan dengan perincian:
- Penggugat I dengan luas 750 M2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi)
- Penggugat II dengan luas 4.250 M2 (empat
yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 276/Jilatan Alur, atas nama Sarno setelah selesainya proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 276/Jilatan Alur, atas nama Sarno menjadi atas nama Para Penggugat tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.360.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah);
1.Budi Santoso
2.Rakinam
Tergugat:
M. RaAli Wafi
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
54 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (Lima ribu) Meter Persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Jalan;
- Batas Timur : m.397;
- Batas Selatan : m.376
;
- Batas Barat : m.402;
termasuk bangunan yang berada di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 399/Jilatan Alur atas nama pemegang hak Ali Wafi;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (Lima ribu) Meter Persegi yang beralamat di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:
>Batas Utara : Jalan;
- Batas Timur : m.397;
- Batas Selatan : m.376;
- Batas Barat : m.402;
termasuk bangunan yang berada di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 399/Jilatan Alur atas nama pemegang hak Ali Wafi;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang
untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 399/Jilatan Alur atas nama pemegang hak Ali Wafi menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Budi Santoso (Penggugat I), dan atas nama Rakinam (Penggugat II) dan kemudian atas permintaan Para Penggugat tersebut dapat dilakukan pemecahan dengan perincian:
- Penggugat I dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
- Penggugat II dengan luas 2.500 M2 (dua
sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 399/Jilatan Alur, atas nama Ali Wafi setelah selesainya proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 399/Jilatan Alur, atas nama Ali Wafi menjadi atas nama Para Penggugat tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.360.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah);