Ditemukan 14631 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-03-2012 — Upload : 28-09-2013
Putusan PN MASAMBA Nomor 5/Pid.B/2012/PN.Msb
Tanggal 29 Maret 2012 — BUYUNG Als Bapak.ARDI Bin NAWIR
4717
  • Menyatakan terdakwa BUYUNG Als Bapak.ARDI Bin NAWIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pembunuhan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahan ;5.
    BUYUNG Als Bapak.ARDI Bin NAWIR
    Nomor: 5 / Pid.B/ 2012/ PN.MsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang mengadili perkara perkara pidana dalamtingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagaimana yang tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap :BUYUNG Als Bapak.ARDI Bin NAWIRTempat Lahir :Dondo Desa Arusu Kec.MalangkeBarat Kab.Luwu UtaraUmur/Tgl. Lahir : 28 tahun/tahun 1983Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaAlamat : Dsn.
    Perpanjangan KPN : 11 Pebruari 2012 s/d tanggal 10 April 2012 ;Dalam perkara ini Terdakwa didampingi penasihat hukum berdasarkan SuratPenetapan penunjukan Majelis Hakim Nomor. / Pen.Pid/ 2012/ PN.MSB ;PENGADILAN NEGERI tersebutTelah membaca berkas perkara yang bersangkutan :Telah mendengar keterangan saksi saksi dan terdakwa dipersidangan :Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan :Telah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang pada pokoknya sebagaiberikut :1Menyatakan terdakwa BUYUNG
    Buyung mengajukan nasihat kepada korban bahwakalau didapat itu Ramli dan Faisal jangan pukul karena kedua anak itu salahtangkap pada saat disuruh oleh korban ambil ayamnya orang malah milikkorban sendiri yang diambil oleh Faisal dan Ramli ;.
    Bahwa pada saat korban Benting memukul Meja 2 kali kemudian berdiri,sehingga Buyung marah kemudian berdiri kemudian korban Bentingmendorong memukul saksi Buyung Als Bapak Ardi, melihat keadaandemikian saksi langsung berdiri bersama dengan lel.Parno berdiri ditengah tengah kemudian Parno menarik lel.Buyung sedangkan saksi menarik Benting(korban), tidak lama kemudian korban Benting memukul lel.Buyung namunlel.Buyung menghindar kemudian lel.Buyung Als Bapak Ardi mengambilgelas kaca yang dipakai minum
    dan Nasrum ; Bahwa saksi tidak tahu mengapa korban diparangi oleh Buyung dan Nasrum ;8 NASRUN Als COUNG NAWIR Bahwa ada kejadian pengeroyokan dan pemarangan yang dilakukanoleh terdakwa beserta Nasrun als.
Register : 26-03-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN.SKY
Tanggal 21 Mei 2014 — SI BUYUNG BIN ASRI BAKAR
186
  • Menyatakan terdakwa SI BUYUNG BIN ASRI BAKAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman ;2.
    SI BUYUNG BIN ASRI BAKAR
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SI BUYUNG BIN ARI BAKAR denganPidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dandenda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam)bulan penjara.3.
    Terdakwa sangatsangat menyesali sekali perbuatannya serta berjanjiuntuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana, dan oleh karena itu Terdakwamemohon agar dapat dijatuhi hukuman yang seringan ringannya ;Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa secaraisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada pembelaannya ;2Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dihadapkan kemukapersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU:wnnnn= Bahwa Terdakwa SI BUYUNG
    Muba atau setidaktidaknya disuatu tempatyang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, tanoa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan berupa shabu dengan berat kotor 4,58 (empat koma lima puluhdelapan) gram,perobuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagaimana pasal 114 Ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAUKEDUA :wnnnen= Bahwa Terdakwa SI BUYUNG Bin ASRI
    Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual belli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I;Ad.7 unsur Setiap orang:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalahorang atau seseorang/manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hakdan kewajiban, yang dalam perkara ini adalah terdakwa SI BUYUNG BIN ASRIBAKAR yang setelah identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaandibacakan, dibenarkan seluruhnya, oleh
    Menyatakan terdakwa SI BUYUNG BIN ASRI BAKAR terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak danmelawan hukum memilikismenjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, serta menyerahkan Narkotika Golongan 1bukan tanaman ;.
Register : 20-01-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 18-07-2016
Putusan PN SINJAI Nomor 6/Pid.B/2016/PN.Snj
Tanggal 7 Maret 2016 — - MUH.ADNAN Bin ISMAIL NUR - ZULKIFLI Alias IFUL Bin BUYUNG
3511
  • ADNAN Bin ISMAIL NUR dan Terdakwa II ZULKIFLI Alias IFUL Bin BUYUNG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ; 3.
    - MUH.ADNAN Bin ISMAIL NUR- ZULKIFLI Alias IFUL Bin BUYUNG
    ADNAN Bin ISMAIL NUR, terdakwa II.ZULKIFLI Alias IFUL Bin BUYUNG dengan pidana selama 8 (delapan)bulanpenjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah terdakwa tetap ditahan.3.
    ADNANBin ISMAIL NUR bersamasama dengan terdakwa Il.ZULKIFLI Alias IFUL Bin BUYUNG serta AHMADI AliasMADI (diajukan dalam berkas terpisah), lel. WILDAN AliasIDHAM, lel.
    /PN.SNJAlias IFUL Bin BUYUNG serta AHMADI Alias MADI (diajukandalam berkas terpisah), WILDAN Alias IDHAM, ZUL Alias EDO(masingmasing DPQ), berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :68/PKM BLP//SUT/XI/2015, tanggal 06 November 2015 an.
    ADNAN Bin ISMAIL NUR bersamasama dengan Terdakwa Il.ZULKIFLI Alias IFUL Bin BUYUNG pada hari Senin tanggal 2 November 2015sekitar pukul 15.30 Wita. secara bersamasama telah memukul dan menginjakinjak punggung Saksi RISWAN Bin ILYAS di Jl.
Register : 20-02-2014 — Putus : 12-03-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 90/PID.B/2014/PN.KAG
Tanggal 12 Maret 2014 — - HERMANTO Als BUYUNG Bin AGUSCIK
506
  • Menyatakan terdakwa HERMANTO Als BUYUNG BIN AGUSCIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANTO Als BUYUNG BIN AGUSCIK dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    - HERMANTO Als BUYUNG Bin AGUSCIK
    KAGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : HERMANTO Als BUYUNG Bin AGUSCIK.Tempat lahir : Kayuagung.Umur / tanggal lahir : 30 Tahun / 05 Oktober 1983.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun III Rt. 05 Desa Pegayut Kecamatan PemulutanKabupaten Ogan Ilir.Pekerjaan
    surat dalam berkas perkara tersebut ;e Setelah mendengarkan dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 Februari 2014,Reg.Perkara Nomor : PDM 41 / K /Epp.1/ 02 / 2014 ;e Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa dipersidangan ;e Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangandalam perkara ini ;e Setelah mendengarkan tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknyamemohon agar majelis Hakim Menjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa HERMANTO als BUYUNG
    bin AGUSCIK terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penadahan, melanggar Pasal 480 ke1 KUHP sebagaimanadalam dakwaan kesatu.2 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HERMANTO Als BUYUNG bin AGUSCIKdengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan danterdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa 1 ekor ayam jantan (bangkok) warna bulu abuabu warnaleher merah warna ekor hitam dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Aman Rozi.Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara
    (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaansecara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan atas tuntutan dari PenuntutUmum ;Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan kedepan Persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Kesatu.Bahwa terdakwa HERMANTO als BUYUNG bin AGUSCIK, pada hari Sabtu tanggal14 Desember 2013 pukul
    Kemudiansaat terdakwa bertemu Bambang, terdakwa mengatakan kalau ayam tersebut dianggap sebagaipembayaran hutang Bambang kepadanya sebesar Rp 80.000, (delapan puluh ribu rupiah),dengan demikian terdakwa akan mendapat keuntungan dari pembayaran dengan ayam tersebutkarena terdakwa tahu harga pasaran 1 ekor ayam bangkok tersebut sekitar Rp 300.000, (tigaratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke1KUHPidana.4Atau KeduaBahwa terdakwa HERMANTO als BUYUNG
Register : 25-02-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 12-04-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -11/Pid.Sus/2016/PN Bhn
Tanggal 22 Maret 2016 — -UMAR Bin BUYUNG
15137
  • Menyatakan terdakwa UMAR Bin BUYUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan.; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UMAR Bin BUYUNG, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    -UMAR Bin BUYUNG
    PUTUSANNomor 11 /Pid.Sus/2016/PN BhnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bintuhan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :1.oo + PfNama Lengkap : UMAR Bin BUYUNG;Tempat/ lahir: Padang;Umur/ Tgl.Lahir = :59 Tahun/ 03 April 1956;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Manau Sembilan Kecamatan Padang GuciKabupaten Kaur;Agama : Islam;Pekerjaan
    SalakRaya Lingkar Timur Panorama Kota Bengkulu untuk mendampingi terdakwaterdakwa UMAR Bin BUYUNG berdasarkan Penetapan penunjukkan Nomor 11/PBH/2016/PN Bhn tanggal 01 Maret 2016;Halaman dari 25 Putusan No. 11/Pid.Sus/2016/PN.BhnPengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 11/Pen.Pid/2016/PN.Bhntanggal 25 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pen.Pid/2016/PN.Bhn tanggal 25 Februari2016 tentang penetapan
    Menyatakan TERDAKWA UMAR Bin BUYUNG bersalahmelakukan Yang dengan sengaja mengedarkan' sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhistandard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, ataukemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Dakwaan Tunggalmelanggar Pasal 196 UndangUndang Republik Indonesia Nomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan..2.
    yang dilakukan oleh Majelis Hakim, terdakwaUMAR Bin BUYUNG telah membenarkan identitasnya secara lengkapsebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindakpidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhisecara hukum;Ad. 2.
    Menyatakan terdakwa UMAR Bin BUYUNG telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ataupersyaratan keamanan.;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UMAR BinBUYUNG, dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;.
Register : 04-01-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 PK/PDT/2021
Tanggal 25 Februari 2021 — PENITI SUNGAI PURUN (PSP) vs BUYUNG RISNAN, dk.,
14067 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENITI SUNGAI PURUN (PSP) vs BUYUNG RISNAN, dk.,
    BUYUNG RISNAN, bertempat tinggal di Jalan Eramas 2000,Blok B6, Nomor 19, RT.018 RW.001, Kelurahan PuloGebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;2.
Register : 10-06-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PN Bintuhan Nomor -30/Pid.Sus/2016/PN Bhn
Tanggal 16 Juni 2016 — -EKWAN BIN BUYUNG
8827
  • Menyatakan terdakwa Ekwan Bin Buyung Burhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    -EKWAN BIN BUYUNG
    PUTUSANNomor 30/Pid.Sus/2016/PN Bhn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bintuhan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Ekwan Bin Buyung Burhan;Tempat Lahir : Pagar Dewa;Umur / Tanggal Lahir : 35 tahun / 28 Agustus 1980;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam TengahKabupaten Kaur;Agama : Islam;Pekerjaan
    Menyatakan Terdakwa EKWAN Bin BUYUNG BURHAN bersalahmelakukan Tindak Pidana Memiliki Senjata Tajam TanpaIzinsebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Undangudang Darurat No. 12Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnaniietijdelijke Bijzondere StrafbepAlingen" (stol. 1948 nomor 17) dan undangundang republik indonesiadahulu nomor 8 tahun 1948 dalam Dakwaan.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKWAN Bin BUYUNG BURHANdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi masa penahananseluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang + 25 (dua puluh lima) cmyang bergagang kayu warna cokelat bersarung terbuat dari kertas dandibungkus dengan lakban.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan ringannyadengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa EKWAN Bin BUYUNG
    Menyatakan terdakwa Ekwan Bin Buyung Burhan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak MembawaSenjata Tajam;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 18-04-2012 — Putus : 06-06-2012 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 77/Pid.B/2012/PN.SBS
Tanggal 6 Juni 2012 — - TIRTO HARISMAN Alias JONI Alias BUYUNG Bin AGUSMAN SYARIF - ISWANTO Alias SOMPET Bin MULYADI - AMIN Bin BAGIO
5315
  • TIRTO HARISMAN Alias JONI Alias BUYUNG Bin AGUSMAN SYARIF, Terdakwa II. ISWANTO Alias SOMPET Bin MULYADI, dan Terdakwa III. AMIN Bin BAGIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 8 ( delapan ) bulan ; 3.
    1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor seri kunci A52523; Dikembalikan kepada terdakwa TIRTO HARISMAN alias JONI alias BUYUNG bin AGUSMAN SYARIF 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi KB 5400 TA ; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda beat nomor polisi KB 5400 TA atas nama WAGIYO ; 1 (satu) buah kunci motor Honda Beat dengan gantungan kunci bekas kartu Three ; Dikembalikan kepada terdakwa AMIN bin BAGIO
    - TIRTO HARISMAN Alias JONI Alias BUYUNG Bin AGUSMAN SYARIF- ISWANTO Alias SOMPET Bin MULYADI - AMIN Bin BAGIO
    NamaLengkapTempat LahirUmur/Tegl. lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanNama LengkapTempat LahirUmur/Tegl. lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: TIRTO HARISMAN Alias JONI Alias BUYUNG BinAGUSMAN SYARIF ++ 2222 22222 eee cee cee ee ee2 Pontianiak ~ n 20 en eres eo een eens se ewecnewn eee: 20 tahun / 24 November 1991 5 Lakt AKI + INGONESIA = ee enone one owen non en ener ene nn: Dusun Banjar Pesisir RT.03 RW.04 Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 2 SWASLA =
Register : 07-03-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 07/Pid.B/2014/PN.LB.BS
Tanggal 29 April 2014 — - TASNIL BUYUNG Pgl. BUYUNG Als. BUYUNG PALEMBANG ;
493
  • Menyatakan Terdakwa TASNIL BUYUNG Pgl. BUYUNG Als. BUYUNG PALEMBANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3.
    - TASNIL BUYUNG Pgl. BUYUNG Als. BUYUNG PALEMBANG ;
    BSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Basung yang mengadili perkara tindak pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : TASNIL BUYUNG Pgl. BUYUNG Als. BUYUNG: PALEMBANGPalembangTempat Lahir 48 Tahun / 29 Agustus 1965Umur/ Tanggal Lahir . LakilakiJenis Kelamin . IndonesiaKebangsaan Jorong Kampuang Darek Nagari Tiku SelatanTempat Tinggal Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam.
    Menyatakan Terdakwa TASNIL BUYUNG Pgl. BUYUNGAls. BUYUNG PALEMBANG terbukti bersalah melakukantindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana diatur dandiancam pidana melanggar Pasal 303 Ayat (1)ke2 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TASNIL BUYUNGPgl. BUYUNG Als. BUYUNG PALEMBANG dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dandengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa :1.
    BUYUNG Als. BUYUNG PALEMBANG sedang berada di KedaiSaudari Upik Neti di simpang Tapai Jorong Kampuang darek Nagari TikuSelatan Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam Terdakwa melakukan permainan judijenis togel dengan cara Terdakwa memasang atau mengirimkan SMS angkaangka togel kepada ASWANDI Pgl. TANAI (Terdakwa disidang dalam berkasterpisah).
    BUYUNG TANAI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara main judi jenisTogel yang dilakukan oleh Terdakwa Tasnil Buyung Pgl. Buyung Als.Buyung Palembang ;Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 29 Desember2013 sekira Jam 21.30 Wib bertempat di Simpang Tapai Jorongkampuang Darek Nagari tiku Selatan Kec.
    Agam,berawal dari ketika Terdakwa TASNIL BUYUNG pgl. BUYUNG Als.
Register : 10-11-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN PARIAMAN Nomor 187/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Tanggal 12 Januari 2016 — BUYUNG Panggilan BUYUNG
463
  • Menyatakan Terdakwa BUYUNG Panggilan BUYUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUYUNG Panggilan BUYUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4.
    BUYUNG Panggilan BUYUNG
    PUTUSANNomor 187/Pid.Sus/2015/PN.PmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman, yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa;Nama : BUYUNG Panggilan BUYUNG;Tempat lahir : Sungai Geringging;Umur/tanggal lahir : 42 tahun/ 8 Agustus 1973;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Pasar Sungai Geringging Nagari MalaiKecamatan
    Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yangdiajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa BUYUNG Pgl BUYUNG terbukti bersalahmelakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf (A)UU RI
    No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUYUNG Pgl BUYUNG denganpidana penjara selama 1 (satu), 10 (Sepuluh) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah botol merk Teh Pucuk Harum berisikan cairan airmengandung narkotika jenis shabu;2. 1 (satu) buah pipet sedotan yang telah diolah salah satu ujungnyadibengkokkan;3. 1 (satu) buah pipet sedotan yang telah diolah salah satu ujungnyadibengkokkan yang didalamnya
    ;ATAUKETIGABahwa Terdakwa BUYUNG Pgl BUYUNG pada hari Senin tanggal 29 Juni2015 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidaktidaknya dalam waktu lain padabulan di tahun 2015, bertempat di Korong Sungai Geringging II, Nagari Malai IIIKoto, Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa danmengadili, tanoa hak dan melawan hukum melakukan penyalahgunaanNarkotika Golongan
    Menyatakan Terdakwa BUYUNG Panggilan BUYUNG telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak ataumelawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi dirisendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUYUNG Panggilan BUYUNGoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4.
Register : 05-12-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 877/PID.SUS/2017/PT-MDN
Tanggal 19 Desember 2017 — BUYUNG SYAHPUTRA ALIAS BUYUNG
5117
  • BUYUNG SYAHPUTRA ALIAS BUYUNG
    Perkara : PDM284/N.2.16/Euh.1/7/2017 tanggal Juli 2017 sebagai berikut :PRIMER:Bahwa Terdakwa Buyung Syahputra Alias Buyung pada hari sabtutanggal 20 Mei 2017 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Mei 2017, bertempat di Dusun , Desa PadangManinjau, Kecamatan AekKuo, Kabupaten Labuhanbatu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokumPengadilan Negeri Rantau Prapat, tanpa hak atau melawan hokummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli
    Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yangdianalisis milik Terdakwa Buyung Syahputra Alias Buyung adalah positifMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut61Lampiran UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1)Undangundang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;SUBSIDER:Halaman 3 dari 10 halaman Putusan Nomor 877/PID.SUS/2017/PT MDNBahwa Terdakwa Buyung Syahputra Alias
    Menyatakan Terdakwa Buyung Syahputra Alias Buyung tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika Golongan , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan Primer Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer;3.
    Menyatakan Terdakwa Buyung Syahputra Alias Buyung telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan bukantanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanSubsider Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika;.
    Menyatakan Terdakwa Buyung Syahputra Alias Buyung, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmemiliki Narkotika Golongan! bukan tanaman, sebagaimana dalamdakwaan Subsider;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)Bulan;.
Putus : 05-04-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 K/MIL/2017
Tanggal 5 April 2017 — BUYUNG ;
6231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUYUNG ;
    PUTUSANNomor 3 K/MIL/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMahkamah Agung yang memeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : BUYUNG ;Pangkat/Nrp. : Kopka/ 3910039771270 ;Jabatan : Ta Denma ;Kesatuan : Brigif Linud 17/1 Kostrad ;Tempat lahir : Banda Aceh;Tanggal lahir : 5 Desember 1970;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam;Tempat tinggal : srama Brigif Linud 17/1 Kostrad, RT. 02 RW.01
    Bahwa Terdakwa Buyung masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikanSecata tahun 1990/1991 di Kodam /Bukit Barisan selama 4 (empat) bulan,dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan Infanteri selama 3 (tiga) bulan diDodiklatour Aeknatolu, Medan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradakemudian ditugaskan di Yonif Linud 330 Kostrad lalu pada tahun 1993dipindah tugaskan ke Yonif Linud 328 Kostrad dan pada tahun 1994dipindah tugaskan ke Brigif Linud 17 Kostrad hingga saat melakukanperbuatan yang menjadi
    dalam Golongan Nomor Urut 61 LampiranUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalamPasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer IlO8 Jakartatanggal 23 Mei 2016 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa atas nama Buyung
    Menerima secara formal permohonan banding yang diajukanoleh Terdakwa BUYUNG, Kopka NRP. 3910039771270.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : BUYUNG, Kopka NRP.3910039771270, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana :"Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri" ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan ;Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer ;3.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 490 / Pid.B / 2013/ PN.RAP
Tanggal 17 September 2013 — Pidana - BUYUNG SAGALA Alias BUYUNG
391
  • Menyatakan Terdakwa BUYUNG SAGALA Alias BUYUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Pidana- BUYUNG SAGALA Alias BUYUNG
    PUTUSANNomor : 490 / Pid.B / 2013/ PN.RAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:"Nama lengkap : BUYUNG SAGALA Alias BUYUNG .Tempat lahir : Desa Gunting Saga.Umur/tanggal lahir : 64 Thun/Tahun 1951.Jenis kelamin > laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Lingkungan XIIl Pangasean Desa GuntingSaga Kec.Kualuh
    Reg.Perk: PDM149/RPRAP/Epp.2/06/2013, telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut:DAKWAAN:PrimairBahwa Terdakwa BUYUNG SAGALA Alias BUYUNG pada hari Minggutanggal 28 April 2013 sekira pukul .10.00 wib atau setidaktidakya pada waktu laindibulan April tahun 2013 bertempat di Jalan Puskesmas Ke.Tanjung LeidongKec.Kualuh Leidong Kab.Labuhan Batu Utara atau setidak tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri RantauPrapat Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan
    luka luka beratPerbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikutBahwa bermula pada hari Minggu 28 April 2013,terdakwa BuyungSagala als Buyung datang kelokasi tanah miliknya di JalanPuskesmas Ke.Tanjung Leidong Kec.Kualuh Leidong Kab.LabuhanBatu Utara untuk menyelesaikan pagar tanah miliknya denganmembawa sebilah parang yang dibungkus dengan goni plastic dansesampainya ditempat tujuan, terdakwa melihat pagar miliknya telahdirusak lalu terdakwa melihat saksi Abdul Haris als Haris sedangberjalan
    SAGALA Alias BUYUNG pada hari Minggutanggal 28 April 2013 sekira pukul .10.00 wib atau setidaktidakya pada waktu laindibulan April tahun 2013 bertempat di Jalan Puskesmas Ke.Tanjung LeidongKec.Kualuh Leidong Kab.Labuhan Batu Utara atau setidak tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri RantauPrapat Melakukan penganiayaanPerbuatan mana dilakukan terdakwadengan caracara sebagai berikutBahwa bermula pada hari Minggu 28 April 2013,terdakwa BuyungSagala als Buyung
    Menyatakan Terdakwa BUYUNG SAGALA Alias BUYUNG telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 04-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN PARIAMAN Nomor 153/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Tanggal 29 September 2016 — BUYUNG GENENG Panggilan BUYUNG GENENG
914
  • M E N G A D I L I :1) Menyatakan Terdakwa BUYUNG GENENG Panggilan BUYUNG GENENG dengan identitas sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat
    ;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUYUNG GENENG Panggilan BUYUNG GENENG dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;3) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4) Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; 5) Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi BA 3409 TQ;b. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi BA 3409 TQ, an.
    Pasia Tiku Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, jenis : Sepeda Motor, merek : Yamaha, type : 5D9 (Vega RR), model : Solo, tahun pembuatan : 2014, isi silinder : 115 CC, Nomor Rangka : MH35D9206EJ926783, Nomor Mesin : 5D91926755;dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa BUYUNG GENENG Panggilan BUYUNG GENENG;c. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi BA 4109 QF;d. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Nomor Polisi BA 4109 QF, an.
    BUYUNG GENENG Panggilan BUYUNG GENENG
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : BUYUNG GENENG Panggilan BUYUNG GENENG;Tempat lahir : Padang Toboh;Umur/tanggal lahir : 58 tahun/14 April 1957;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Pauh Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung,Kabupaten Padang Pariaman;Agama : Islam;Pekerjaan
    Terdakwa sudah berdamai dengan pihak keluarga para Korban;Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa yangpada pokoknya masingmasing pihak tetap pada Tuntutan dan Permohonannyatersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan Surat Dakwaan NO.REG.PKR : PDM78/PRM/08/2016tertanggal 4 Agustus 2016 sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU ;Bahwa Terdakwa BUYUNG GENENG Pgl BUYUNG GENENG pada hari JumatTanggal 14 Agustus 2015, sekira jam 11.45
    BA 3409 TQadalah milik Terdakwa BUYUNG GENENG Panggilan BUYUNG GENENG,sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor BA 4109 QF adalah milik Saksi ANWARIBRAHIM Panggilan ANWAR yang disita polisi pada waktu terjadinya peristiwakecelakaan lalu lintas tersebut ;Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi tersebut ada yang salah yaitubahwasanya Terdakwa tidak ada menabrak Saksi Anwar Ibrahim dengan orang yangdiboncengnya;Atas bantahan dari Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan bahwa dirinya tetappada keterangannya
    perbuatan hukum serta dapat untuk dimintakan pertanggungjawabanbilamana nantinya perobuatan pidana yang didakwakan terbukti dilakukan, sehinggadiri Terdakwa BUYUNG GENENG Panggilan BUYUNG GENENG dalam perkara initelah memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai Subyek Hukum dalam suatuPutusan Nomor : 153/Pid.Sus/2016/PN.Pmn halaman 26 dari 57 halaman.perbuatan pidana sehingga oleh karena itu unsur setiap orang dalam pasal inidinyatakan telah terpenuhi dan terbukti;Ad.2.
    perbuatan hukum serta dapat untuk dimintakan pertanggungjawabanbilamana nantinya perobuatan pidana yang didakwakan terbukti dilakukan, sehinggadiri Terdakwa BUYUNG GENENG Panggilan BUYUNG GENENG dalam perkara iniPutusan Nomor : 153/Pid.Sus/2016/PN.Pmn halaman 39 dari 57 halaman.telah memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai Subyek Hukum dalam suatuperbuatan pidana sehingga oleh karena itu unsur setiap orang dalam pasal inidinyatakan telah terpenuhi dan terbukti;Ad.2.
Putus : 31-10-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1060 K/Pid/2019
Tanggal 31 Oktober 2019 — BUYUNG JAMBAK panggilan BUYUNG JAMBAK
10121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUYUNG JAMBAK panggilan BUYUNGJAMBAK
    PUTUSANNomor 1060 K/Pid/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : BUYUNG JAMBAK panggilan BUYUNGJAMBAK;Tempat Lahir : Kampung Gelapung;Umur/Tanggal Lahir : 70 tahun/31 Desember 1948;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Korong Lapau Kandang, Nagari Ulakan,Kecamatan Ulakan Tapakis, KabupatenPadang Pariaman;Pariamana > Islam
    Menyatakan Terdakwa Buyung Jambak panggilan Buyung Jambak terbuktibersalan melakukan tindak pidana pengrusakan barang, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 406 Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Buyung Jambak panggilan BuyungJambak dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintahsupaya Terdakwa segera ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Buyung Jambak panggilan Buyung Jambak telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaperusakan barang, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa Buyung Jambak panggilan Buyung Jambak telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaperusakan barang, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Buyung Jambak panggilanBuyung Jambak dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Putusan Nomortentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BUYUNGJAMBAK panggilan BUYUNG JAMBAK tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua
Putus : 27-05-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 382 / Pid.Sus / 2015 / PN.Jkt.Tim
Tanggal 27 Mei 2015 — BUYUNG SUGIYANTO Bin DJUMARTIN als. BUYUNG
298
  • BUYUNG SUGIYANTO Bin DJUMARTIN als. BUYUNG
    Menyatakan terdakwa BUYUNG SUGIANTO bin DJUMARTIN tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan Ibukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair danharus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;2.
    Menyatakan terdakwa BUYUNG SUGIANTO bin DJUMARTIN telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukummemiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan Ibukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika seagaimana dalam dakwaansubsidair Jaksa Penuntut Umum;3.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUYUNG SUGIANTO binDJUMARTIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masatahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulanpenjara;4.
    Menyatakan terdakwa BUYUNG SUGIANTO bin DJUMARTIN tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana tersebut dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primar;3. Menyatakan terdakwa BUYUNG SUGIANTO bin DJUMARTIN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmenguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;4.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUYUNG SUGIANTO binDJUMARTIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun danmembayar denda sebanyak Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) jikadenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;7.
Register : 15-04-2011 — Putus : 06-06-2011 — Upload : 15-11-2011
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 39/Pid.B/2011/PN.TJP
Tanggal 6 Juni 2011 — BUYUNG Alias BUYUNG OMPEK
369
  • BUYUNG Alias BUYUNG OMPEK
    BUYUNG AliasBUYUNG OMPEK;Tempat lahir Bukit Limbuku;Umur/tanggal 40 tahun / 03 Mei 1971;lahir Laki laki ;Jenis Indonesia ;kelamin Jorong Koto Nan GadangKebangsaan Nagari Pilubang KecamatanTempat Harau Kabupaten Lima Puluhtinggal Kota ;Islam;TaniAgamaPekerjaanTelah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan1. Penyidik tanggal 10 Februari 2011, No: SP Han /61 /IT/2010 /Reskrim, sejak tanggal 10 Februari 2011 sampaidengan tanggal Ol Maret 2011;2.
    BUYUNG Alias. BUYUNGOMPEK pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2011 sekira pukul13.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun2011 bertempat di Warung milik saksi Pgl.
    BUYUNG Alias.
    BUYUNG Alias. BUYUNGOMPEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa Hak Dengan SengajaMenawarkan Atau Memberi Kesempatan Pada Khalayak UmumUntuk Melakukan Permainan Judi ;2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telahdijatuhkan padanya ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 15-11-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 05-02-2018
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 137/Pid.Sus/2017/PN Tml
Tanggal 25 Januari 2018 — BUYUNG ISMU Alias BUYUNG Bin ADI
4926
  • Menyatakan terdakwa BUYUNG ISMU Als. BUYUNG Bin ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;2.
    BUYUNG ISMU Alias BUYUNG Bin ADI
    Menyatakan terdakwa BUYUNG ISMU Alias BUYUNG Bin ADI secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanoa Hak atau MelawanHukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, MenjadiPerantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan Iyang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, sebagaimana dakwaan kesatu.2.
    ISMU Alias BUYUNG Bin ADI pada hari Jumat tanggal06 September 2017 sekitar jam 22.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan September 2017, bertempat di depan Puskesmas Jalan Veterean Kel.
    Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa BUYUNGISMU Alias BUYUNG Bin ADI adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
    Bahwa Terdakwa BUYUNG ISMU Alias BUYUNG Bin ADI tidak memiliki izin membeliNarkotika jenis sabu tersebut.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKedua:Bahwa terdakwa BUYUNG ISMU Alias BUYUNG Bin ADI pada hari Jumat tanggal03 Maret 2017 sekitar jam 09.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanMaret 2017, bertempat di Jalan Nansarunai RT.01 Desa Dorong Kec. Dusun Timur Kab.BaritoTimur Prop.
    Menyatakan terdakwa BUYUNG ISMU Als. BUYUNG Bin ADI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAKMENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN Isebagaimana dalam dakwaan kesatu ;2.
Register : 21-04-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN PARIAMAN Nomor 72/Pid.B/2016/PN.Pmn
Tanggal 23 Juni 2016 —
11718
  • Menyatakan Terdakwa DENI CANDRA Panggilan BUYUNG Alias BUYUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI CANDRA Panggilan BUYUNG Alias BUYUNG dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;3.
    DENI CANDRA Panggilan BUYUNG Alias BUYUNG;
    PUTUSANNomor 72/Pid.B/2016/PN.PmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah dalam perkara Terdakwa;Nama :DENI CANDRA Panggilan BUYUNG AliasBUYUNG;Tempat lahir : Nareh;Umur/tanggal lahir : 83 tahun/ 09 Desember 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Desa Padang Birik Birik Kecamatan PariamanUtara Kota Pariaman
    l BUYUNG Als BUYUNG terbuktibersalah melakukan tindak pidana terangterangan dan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukalukasebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 170 ayat (2) ke1KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DENI CANDRA pgl BUYUNG alsBUYUNG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;3.
    buyung mandai bersamasama dengan sdr Abdul Jailani Pgl Jel, sdr Asrizal Pgl Zal, sdr Jon Mandai(perkara sudah diputus) saksi Korban Rinaldi Pgl Baron mengalami lukalukasesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor29/IGD/RS/III/2015 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Dr. Dewi Sri Rezekipada hari Rabu tanggal 14 Maret 2015 Dokter pada Rumah Sakit Umum DaerahPariaman sebagai berikut :Bagian Kepala Terdapat bengkak di kepala bagian belakangsebelah kiri ukuran 3x3x1 Cm.
    orang yang mempunyai kualifikasi sebagai subjekhukum seperti di uraikan di atas;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini Terdakwa DENICANDRA Panggilan BUYUNG Alias BUYUNG adalah orangorang yang sehatsecara jasmani dan rohani serta tidak terlihat adanya tandatanda kelainan jiwadan dalam persidangan dapat merespon dan menjawab pertanyaan yangdiajukan atau dipertanyakan oleh Majelis Hakim, dan Penuntut Umum selain itujuga Terdakwa di awal persidangan telah mengakui kebenaran identitasnyadalam
    Menyatakan Terdakwa DENI CANDRA Panggilan BUYUNG AliasBUYUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamelakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI CANDRA PanggilanBUYUNG Alias BUYUNG dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahundan 6 (enam) Bulan;Halaman 28 dari 29 Putusan Nomor 72/Pid.B/2016/PN.Pmn.3.
Putus : 19-11-2014 — Upload : 25-11-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 616/Pid.B/2014/PN.Sda
Tanggal 19 Nopember 2014 — BUYUNG FIRMANSYAH
322
  • Menyatakan terdakwa BUYUNG FIRMANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa BUYUNG FIRMANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu dalam Pencurian dalam keadaan memberatkan ;4.
    BUYUNG FIRMANSYAH
    /PN.SdaBahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam23.00 WIB mereka mulai menjalankan rencana tersebut.Bahwa sebelum kejadian EKA ABDI PRASETYO Alias IPRASbertemu dengan BUYUNG FIRMANSYAH dan saksi menugaskanterdakwa BUYUNG FIRMANSYAH mengawasi keadaan lingkunganrumah tersebut apabila ada orang, mereka bertugas memberi isyarat,sedangkan EKA ABDI PRASETYO Alias IPRAS dan RADEN KEVINSUPRIATNO HAMMIJOYO berperan masuk rumah.Bahwa kemudian EKA ABDI PRASETYO Alias IPRAS dan RADENKEVIN
    BUYUNG FIRMANSYAH padahari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 23.00 WIB bertempat di FillaDerma Blok G7 RT. 26 RW. 10 Desa Sambungrejo Kec. Sukodono Kab.Sidoarjo tepatnya di Rumah milik saksi korban An. SRI ASTUTIKmelakukan aksi pencurian.
    BUYUNG FIRMANSYAH.e Bahwa sebelum kejadian EKA ABDI PRASETYO Alias IPRAS bertemudengan BUYUNG FIRMANSYAH dan EKA ABDI PRASETYO menyuruhBUYUNG untuk membantu mengawasi apabila ada orang yang melihat.e Bahwa benar EKA ABDI PRASETYO dan KEVIN masuk rumah danmengambil barang barang. Mereka masuk rumah melalui pekarangan denganmemanjat pagar terlebih dahulu kKemudian ke teras depan rumah dan EKAABDIPRASETYO membuka kaca jendela dengan mendorongnya kemudianmasuk rumah melalui jendela tersebut.
    Bahwa benar DANIEL FEBRICO LEKATOMPESSY Alias DAM, dan Sadr.BUYUNG FIRMANSYAH dan RIKY mengawasi keadaan lingkungan apabilaada orang, mereka bertugas memberi isyarat dengan nyala lampu HP yangdipegang oleh DANI dan RIKY bersiul saat masuk rumah.e Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit BUYUNG FIRMANSYAH sudahpulang duluan karena dipanggil orang tuanya.e Bahwa EKA ABDI PRASETYO tidak pernah menjanjikan kepadaBUYUNG untuk memberikan hasil curian dan BUYUNG FIRMANSYAH tidakpernah mendapatkan bagian dari hasil
    Menyatakan terdakwa BUYUNG FIRMANSYAH tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primairtersebut ;3. Menyatakan Terdakwa BUYUNG FIRMANSYAH itersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMembantu dalam Pencurian dalam keadaan memberatkan ;4.