Ditemukan 61588 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/TUN/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — UNIVERSITAS MATARAM VS JUMAIDI;
7144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidaktertentu, karena apakah informasi yang diminta adalah laporan pembangunanfisik Rumah Sakit Unram atau laporan penggunaan biaya pembangunan RumahSakit Unram;Bahwa demikian pula terhadap permintaan Termohon Keberatan/PemohonInformasi berkenaan dengan laporan pengelolaan keuangan SPP tiga tahunterakhir, Laporan Pengelolaan Keuangan JPKMK, dan Laporan PengelolaanDenda 10% telat bayar SPP juga tidak jelas, karena Termohon Keberatan/Pemohon Informasi tidak menyebutkan tahun dari laporan informasi publik
    yangdiminta;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Keberatan/ TermohonInformasi mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram agar memberikanputusan sebagai berikut:12Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor002/II/KINTB/PSMA/2014 tanggal 5 Mei 2014;Menolak permohonan Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik;4 Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam
    Putusan Nomor 505 K/TUN/2014e Bahwa menurut Pemohon Kasasi amar Putusan Komisi InformasiProvinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014 yang juga menjadi amar PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 14/G/2014/PTUN.MTR., tanggal 21 Agustus 2014 adalah salah dalammenerapkan hukum, karena dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1)huruf C Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, telah mengaturhalhal yang bersifat
    imperatif alternatif untuk harus menjadiPetitum Permohon Pemohon Informasi Publik dan harus diputusoleh Komisi Informasi in casu Komisi Informasi Provinsi NusaTenggara Barat dalam perkara a quo, yaitu (dikutip) :Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:1.
    Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yangtidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasiuntuk menetapkan biaya yang wajar.e Bahwa penggunaan pilihan elemenelemen petitum dalampermohonan yang diajukan ke Komisi Informasisebagaimana disebutkan di atas tentu harus dilihat secaracase by case yang digantungkan pada permasalahan yangdihadapi oleh Pemohon ketika mengajukan permohonaninformasi kepada Badan Publik Negara atau institusi/badan lainnya.
Register : 31-10-2019 — Putus : 24-01-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 782/Pdt.Sus-KIP/2019/PN Mdn
Tanggal 24 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
478143
Register : 20-05-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250 K/TUN/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — MUHAMMAD HIDAYAT S VS PEMERINTAH KOTA DEPOK;
8253 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwapenyampaian penyataan keberatan ini diajukan masih dalam tenggangwaktu 14 ( empat belas ) hari kerja sesuai dengan (lampiran 3a dan 3b )sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangNomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo.
    Pasal 4ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 02 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,AdapunPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 047/PNTPMK.A/KIJB/ Ix/2012 antara Muhammad Hidayat S sebagai Pemohon denganPemerintahan Kota Depok sebagai Termohon yang amar putusannyatertanggal 13 September 2012 berbunyi sebagai berikut ;Memutuskan :1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;2 Menyatakan bahwa laporan Lengkap kegiatan pengadaan barang
    MuhammadHidayat S selaku Termohon tidak jelas alasan Termohon untukpermintaan Informasi Publik adalah untuk mengadvokasi masyarakat,tetapi tidak jelas masyarakat mana yang diwakili oleh Termohon ;2. Bahwa Kepentingan Termohon dalam penyampaian permintaanInformasi Publik tidak pernah disampaikan secara jelas ;Halaman 4 dari 9 halaman.
    Menolak memberikan seluruh infomasi publik yang diminta oleh TermohonKeberatan Muhamad Hidayat S berupa:a. Laporan Lengkap kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkunganSekretariat Daerah Kota Depok pada Tahun 2011, yang sudah selesaidilaksanakan, yang masih dalam proses berjalan, dan yang akan segeradilaksanakan, yang dilaporkan oleh pejabat pengadaan dan/atau Panitialelang pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah KotaDepok dan/atau Walikota Depok Propinsi Jawa Barat, kecuali :1).
    Dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatanpengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Depokpada Tahun 2011, beserta lampiran pendukungnya, kecuali LaporanKeuangan yang dapat dilihat dari Perda Kota Depok tahun dimaksudkarena merupakan informasi publik yang dikecualikan;Halaman 7 dari9 halaman. Putusan Nomor 250 K/TUN/20134.
Register : 08-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 09-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — KETUA LSM MAKO NUSANTARA KABUPATEN KATINGAN (R. LINO TAHIR, SH) VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN (DRS. NIKODEMUS, MM);
25474 Berkekuatan Hukum Tetap
  • danmenyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atauajudikasi non litigasi, di mana dalam permulaan menerima pengaduantentang tidak diberikannya informasi publik sebagaimana permintaaninformasi yang disampaikan LSM Mako Nusantara, tidak melaksanakanfungsinya sebagaimana ketentuan perundangundangan ini;Ajudikasi sebagaimana bunyi angka 7 Pasal 1 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Ajudikasi adalah prosespenyelesaian sengketa informasi publik antara
    Putusan Nomor 356 K/TUN/2016dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik :Pasal 47(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik negara;(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yangdigugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1);Pasal 48(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila
    Putusan Nomor 356 K/TUN/2016Publik (yang berbunyi : Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan InformasiPublik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang KeterbukaanInformasi Publik) Jo.
    Pasal 1 angka 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (yang berbunyi :Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukumIndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik),artinya berdasarkan ketentuanketentuan diatas kriteria/ klasifikasi PemohonInformasi Publik hanya ada 2 jenis/ status yakni warga Negara dan/ataubadan hukum Indonesia.
    dokumentasi dan pelayanan Informasi;Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atasInformasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untukmasyarakat luas.
Register : 26-01-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 28/Pid.B/2018/PN Bkl
Tanggal 16 April 2018 — Penuntut Umum:
HENDRA PURWANTO ARIFIN,SH.
Terdakwa:
ACH. SUBAIRI al. SUBAI
6419
Register : 06-03-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 K/TUN/2013
Tanggal 25 April 2013 — PEMERINTAH DAERAH KOTA TEGAL VS JUSRI SIHOMBING, S.Si;
5752 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penolakan permohonaninformasi publik hanya dapat dilakukan dengan alasan tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan seperti diamanatkan oleh Pasal 6UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008. Pembanding berpendapat bahwa alasanpermohonan informasi publik tetap harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan apabila informasi digunakan tidak sesuai dengan alasan/tujuanpermohonan informasi maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadapperaturan perundangundangan.
    Dalam hal permohonan informasi oleh Pemohonsekarang Terbanding alasan tujuan permohonan informasi publik adalah untukpengawasan masyarakat, berdasarkan Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Tahun Anggaran 2011 pengawasan masyarakat adalah memotret pelaksanaanprogram BOS di sekolah namun tidak melakukan audit.
    Dalam hal iniTermohon sekarang Pembanding menolak permohonan informasi salinan SPJDana BOS SMP Negeri di Kota Tegal beserta bukti pengeluarannya dariPemohon sekarang Terbanding mendasarkan pada Pasal 6 Ayat (2) yangmenyebutkan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasipublik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yakni Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk TeknisPenggunaan
    Putusan Nomor 132 K/TUN/2013.berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;5 Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Informasi Jawa Tengahsecara keliru dan/atau belum memeriksa secara seluruh dalam pertimbanganhukum huruf E. Pendapat Majelis (4.33).
    berdasarkan Pasal 1 (Ketentuan Umum) Nomor 1 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yangdihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publikyang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitandengan kepentingan publik.
Register : 18-02-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/TUN/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA VS ROBBY CHARLES SOETA;
9079 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat Badan Publik Negara;2.
    Namun hal tersebut tidak dipertimbangakandalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 02/KI Kalteng/PSI/MK/V1/2014 tanggal 17 Juni 2014.Pasal 17 huruf h angka 3 dan huruf ; UU Nomor 14 Tahun 2008yang menyatakan:Pasal 17 Huruf h angka 3Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohoninformasi publik, kecuali Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening
    menyatakan:Pasal 6 ayat (1)Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik yang menyangkut Badan Publik Pusat.Penjelasan Pasal 6 ayat (1)Hal. 19 dari 31 hal.
    No. 24 PK/TUN/2016d)Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik yang menyangkut Badan Publik Pusat.Penjelasan Pasal 6 ayat (1)Yang dimaksud dengan Badan Publik pusat adalah Badan Publikyang lingkup kerjanya bersifat Nasional atau lembaga tingkat pusatdari suatu lembaga yang hierarkis.
    Namun hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam PutusanKomisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor O2/KlKalteng/PSI/MK/V1/2014 tanggal 17 Juni 2014.Pasal 17 huruf h angka 3 dan huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008 yangmenyatakan:Pasal 17 Huruf h angka 3Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohoninformasi publik, kecuali Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu kondisi kKeuangan, aset, pendapatan, danrekening
Register : 02-07-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 09-08-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 531/Pdt.Sus-KIP/2024/PN Mdn
Tanggal 8 Agustus 2024 — Penggugat:
UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
Tergugat:
Rio Darmawan Surbakti, SH.
5232
  • MENGADILI:

    Dalam eksepsi:

    • Mengabulkan eksepsi Termohon Keberatan;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menyatakan Keberatan Pemohon Keberatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Nomor 11/PTS/KIP-SU/VI/2024 yang dimohonkan upaya hukum keberatan;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp304.900,00
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 19/Pid.B/2019/PN Bil
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
11432
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
    2. secara berkala, Informasi Publik yangwajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersediasetiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang ini dan mengakibatkankerugian bagi orang Iain.
      Badan Publik;2.
      Dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atautidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publiksecara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secarasertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat,dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang dan mengakibatkankerugian bagi orang lain;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsurunsur hukumdalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim terlebin dahulu
      Dari fakta hukum tersebut telah ternyata bahwa terdakwa SANUSIBin TARMAN adalah pejabat publik atau orang yang ditunjuk dan diberi tugasHalaman 24 dari 32 Putusan Perkara Pidana Nomor 19/Pid.B/2019/PN Biluntuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik, dengandemikian maka unsur hukum Badan Publik ini telah terpenuhi;Ad.2.Dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan,dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa InformasiPublik secara berkala, Informasi Publik yang wajibdiumumkan
      memberikan, dan/atau tidakmenerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, InformasiPublik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajibtersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang, maka dapat diartikan bahwa sipelaku menghendaki melakukan perbuatan tidak menyediakan, tidakmemberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa InformasiPublik secara berkala, Informasi Publik
Register : 06-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PN KOTABARU Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Ktb
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.AGUNG NUGROHO SANTOSO,SH
2.ERLIA HENDRASTA,SH
Terdakwa:
DWI SUSANDI Alias DWI Bin KASRA AAM
9028
  • adalah nomor 1 bubuhan PKI atau dalam bahasa Indonesia adalahnomor 1 kelompok PKI (Partai Komunis Indonesia);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangannbahwa walau alasan Terdakwa memposting kalimat tersebut bermaksud untuk bergurausaja dan tidak ada maksud untuk menjatuhkan dan ditujukan kepada siapapun danTerdakwa tidak ada menyebut nama siapapun melainkan hanya nomor 1 saja namunpostingan tersebut di buat dalam sebuah akun Facebook dimana akun tersebut dibagikansecara publik
Register : 11-04-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PN LANGSA Nomor 6/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Lgs
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat:
PT Perkebunan Nusantara I
Tergugat:
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
14362
  • Memperhatikan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.

    Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Termohon Keberatan (semula Pemohon Informasi) untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan
    permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi) untuk sebagian;
  • Menyatakan Termohon Keberatan bukanlah Pemohon Informasi yang beriktikad baik;
  • Menyatakan Termohon Keberatan selaku Badan Hukum yang memohon Informasi Publik dengan hanya diwakili dan ditandatangani oleh Ketua tanpa adanya Pengurus lainnya adalah melanggar Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Register : 07-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 95/Pdt.Sus-KIP/2021/PN Smr
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat:
Dudin Waluyo Asmoro Santo, S.H., M.H.
10417
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk sebagian;
    2. Menolak permohonan Permohonan Keberatan selain dan selebihnya;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Memerintahkan Permohon Keberatan dahulu Termohon Informasi Publik untuk memberikan informasi publik tentang struktur skala dan upah pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kepada Termohon Keberatan dahulu
    Pemohon Informasi Publik;
  • Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Register : 21-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 279/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Pbr
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat:
EDWAR PASARIBU Spd SH
Tergugat:
Atasan PPID PT. Bank Riau Kepri Syariah
1470
Register : 14-12-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 01-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 185/PID/2015/PT PDG
Tanggal 6 Januari 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : MUHAMMAD AFDAL, SH
Terbanding/Terdakwa : TASLIM Panggilan TASLIM
5334
Register : 07-03-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/TUN/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — BUPATI BANDUNG BARAT VS MUHAMMAD HS;
10566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) atas Laporan Keuangan Badan Publik untuk Tahun Anggaran2011;2.
    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Tujuan Tertentu (AuditInvestigasi) di lingkungan Badan Publik sejak tahun 2000 sampaidengan 2011;Merupakan Informasi Publik terbuka setelah Laporan Hasil Pemeriksaanatas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan tahun 2011 dansebelumnya diserahkan BPK kepada DPRD atau Legislatif terkait sesuaikewenangannya sebelum atau pada saat permintaan informasi diajukan;6.3 Menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan berupa:Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tujuan Tertentu (Audit
    Pada Termohon I, Il, Ill, IV dan V, salinan seluruh dokumen LaporanHasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran2011 terkait badan Publik Termohon kepada Pemohon;Halaman 2 dari 6 halaman Putusan Nomor 123 K/TUN/20142.
    Pada Terrmohon , salinan Dokumen LHP untuk Tujuan Tertentu(Audit Investigasi) di lingkungan Badan Publik Termohon yangpernah dilakukan di antara Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2011;6.5 Memerintahkan Para Termohon, untuk memberikan kepada Pemohonseluruh salinan dokumen Informasi publik terbuka sebagaimana telahdinyatakan pada paragraf 6.4 dalam bentuk hardcopy dan relevandengan tujuan dan alasan permohonan selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak putusan ini diterima Termohon;6.6 Salinan
    dan Peraturan KomisiInformasi (PERKI) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
Register : 14-02-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Gpr
Tanggal 25 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Tomy Marwanto S.H.
Terdakwa:
KASNO
7081
Register : 04-11-2015 — Putus : 02-02-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 614 K/TUN/2015
Tanggal 2 Februari 2016 — DINAS PERTIMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN KUTAI KERTANEGARA vs STEFANUS DONI;
27582 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,dimana ketentuan tersebut telah dicabut dan diganti denganPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 63 Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik yang menyebutkan bahwa Peraturan KomisiHalaman 7 dari 18 halaman.
    Dalam Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakniPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan PengklasifikasianInformasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkanPengujian Konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitiansebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikanuntuk diakses oleh setiap orang.
    adalah Setiap Badan Publik wajib membukaakses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkanInformasi Publik, kecuali: j. informasi yang tidak boleh diungkapkanberdasarkan UndangUndang, tentunya apa yang disebutkan olehMajelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur denganmenciptakan definisi baru tentang informasi rahasia didalammengutip Pasal 17 huruf j UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik adalah salah dalam menerapkan hukum atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya.
    Putusan Nomor 614 K/TUN/2015huruf b UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yangmengatur mengenai informasi publik yang dikecualikan, karenaapabila Informasi Publik dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hakatas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usahatidak sehat, mengingat Surat Keputusan ljin Usaha PertambanganseKutai Kartanegara yang diminta oleh Pemohon Informasi berkaitandengan Pihak Ketiga/Pemegang jin dalam menjalankan
    Membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untukmemberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi;ataub.
Register : 22-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 1025/PID.SUS/2020/PT SBY
Tanggal 9 September 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8330
Register : 20-07-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN PALU Nomor 59/Pdt.Sus-KIP/2020/PN Pal
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penggugat:
BENNY TANDRA
Tergugat:
Gereja Bethany Indonesia Cab. Palu
415126
  • MENGADILI

    - Membatalkan putusan Majelis Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 07/PTS/PSI/KI-STLG/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020

    MENGADILI SENDIRI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan (dahulu Pemohon) untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Termohon Keberatan (dahulu Termohon) sebagai badan publik, telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagai

    badan publik, yakni tidak menyampaikan salinan informasi publik berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Palu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;

    3. Menghukum kepada Termohon Keberatan (dahulu Termohon) untuk menyampaikan, dan atau menyerahkan salinan informasi publik berupa Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Palu periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;

    4. Menghukum Termohon Keberatan

    Memerintahkan Termohon Membentuk dan Menunjuk Petugas UntukMembuat serta Mengumpulkan Informasi dan Dokumentasi sebagaimanaamanat UndangUndang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dan peraturan perundangundangan lainnya berkenaandengan pelayanan dan informasi Publik dalam dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini diterima olehTermohon;Bahwa setelah kami mengkaji, menelaah dan mencermati pertimbanganhukum (ratio decidendi) Majelis Hakim Komisioner
    Kewenangan Mengadili;Bahwa penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan dilakukan olehPeradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara, Sesuai dengan Pasal 47dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik yakni:1. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukanoleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara;2.
    Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik NegaraBahwa sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pengadilan Negeriberwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik selainBadan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasikepada Badan Publik selain Badan Publik Negara, maka oleh
    Bahwa dalam memori keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatanbertanggal 20 Juli 2020 tersebut, tidak ditemukan adanya uraian hukumyang secara implisit mengemukakan/menggambarkan bahwa KomisiInformasi Publik telah keliru di dalam menjatuhkan putusan dalam perkara aquo, atau setidaktidaknya Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah telahtidak menjalankan hukum pembuktian sebagaimana mestinya atau setidaktidaknya Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah telah lalai di dalammempertimbangkan alat bukti
    Menyatakan Termohon Keberatan (dahulu Termohon) sebagai badan publik,telah lalai melaksanakan kewajibannya sebagai badan publik, yakni tidakmenyampaikan salinan informasi publik berupa LaporanPertanggungjawaban Keuangan Gereja Bethany Indonesia Cabang Paluperiode tahun 2005 sampai dengan tahun 2016;3.
Register : 03-02-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 K/TUN/2016
Tanggal 7 Maret 2016 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ALIANSI MASYARAKAT PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP (LSM-AMPUH) VS KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA sekarang berubah menjadi KEPALA DINAS BINA MARGA DAN KEPALA DINAS TATA AIR;
44596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat mengajukanpermohonan penyelesaian segketa Informasi Publik dengan objek yangsama Kepada Komisi Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta denganPutusan yang berbeda.
    DKI Jakarta,adapun isi surat permohonan informasi publik yang kami ajukan terhadapkomisi informasi publik, adapun agenda sidang ajudikasi pada KomisiInformasi Publik Prov. DKI Jakarta antara lain sebagai berikut :6.1.
    Ketua Majelis Komisioner lebih fokus pada legalStanding Pemohon dalam persidangan ;Bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik Pasal 2 ayat (3) Setiap informasi Publik harus dapatdiperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana Pasal 3 huruf c. meningkatkan peranaktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaanBadan Publik yang baik Pasal 3 huruf d. mewujudkan penyelenggaraNegara yang baik, yaitu
    Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikeloladikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara danpenyelenggaraan Badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang tentang Keterbukaan informasi Publik serta informasi lain yangberkaitan dengan kepentingan publik ;Bahwa atas pertimbangan majelis komisi informasi publik Provinsi DKIJakarta, PEMOHON KEBERATAN dimana Majelis Komisioner telah salahmenerapkan
    Menyatakan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Penggugatterhadap Tergugat selaku Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakartasesual dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 adalah merupakanInformasi Publik ;3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan informasi publik sebagimanasurat permohonan informasi publik yang telah diajukan oleh Penggugat ;4.