Ditemukan 42229 data
Teno Ega bin Supardi
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir
2.Kasat Resnarkoba Polres Ogan Komering Ilir
3.Kepala Kepolisian Sektar Tulung Selapan
4.Menteri Keuangan Republik Indonesia
216 — 89
Holip Bin Sucipto Alm.
Termohon:
1.Kapolri Cq. Kapolda Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Lamandau
3.Kejagung RI Cq. Kajati Kalteng Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau
4.Menteri Keuangan Republik Indonesia
28 — 24
Ade Feriwan Bin Syafri Syarif
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepolisian Resor Kaur
2.Pemerintahan Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Bengkulu c.q. Kejaksaan Negeri Kaur
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kementrian Keuangan Republik Indonesia
258 — 212
Praperadilan Rehabilitasi nama baikyang dimohonkan oleh PEMOHON Praperadilan Ne bis in idem,karena di dalam petikan putusan pidana terhadap diri PEMOHONtelah dicantumkan Rehabilitasi nama baik PEMOHON, namundikecualikan apabila didalam amar putusan yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut tidak sekaligus di cantumkan tentang pemberianrehabilitasinya, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 1985 tentang permohonanrehabilitasi dari terdakwa yang di bebaskan
Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalamputusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) KUHAP rehabilitasi demikian diberikandan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1).Dalam putusan Mahkamah Agung terhadap diri pemohon Nomor2620 K/Pid.Sus/2020 angka 3 telah menyebutkan secara jelas yaitu memulihkanhak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Berdasarkan uraian yang termohon
Rehabilitasitersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut:"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya".M.
Yang mana telah jelas bahwa hal tersebut telah diputuspula dalam putusan kasasi a quo yang berbuny/i:Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya.Bahwa dalam amar putusan di atas, terlihat jelas bahwa Hakim telahmemberikan rehabilitasi kepada Pemohon sehingga tidak sepatutnyaPemohon mengajukan rehabilitasi lagi dalam perkara a quo.Bahwa sejalan dengan putusan tersebut, perlu Turut Termohonsampaikan pula, sesuai dengan ratio decidendi dalam perkarapraperadilan Nomor
kepada Pemohon sehinggatidak sepatutnya Pemohon mengajukan rehabilitasi lagi dalam perkaraa quo.Berdasarkan alasan tersebut di atas, Turut Termohon mohon agar HakimPengadilan Negeri Bintuhan memutuskan:Dalam Eksepsi:1.
Desi Maria
Termohon:
KAPOLRES PASAMAN
254 — 64
Muji Burahman Bin Azhar
Termohon:
1.Pem RI Cq Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Cq Kapolsek Sungai Lilin
2.Pem RI Cq Presiden Cq Kejakgung Cq Kejati Cq Kejari Muba
308 — 179
Dadan Rohandi
Termohon:
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Cq Polres Banjar Sat Res Narkoba
2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Kota Banjar
51 — 20
549 — 272
alasanalasansebagai berikut :Adapun alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan adalahsebagai berikut :FAKTAFAKTA HUKUM1.Bahwa permohonan ganti rugi pemulihan nama baik dan barang buktipenjelasan umum poin 3 huruf (d) UndangUndang nomor 8 tahun 1981tentang hukum acara pidana (KUHAP), bahwa Kepada seorang yangditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkanundangundang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi
karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar,dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bahwa Gantikerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atastuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.Sedangkan rehabilitasi
Bahwa gugatan / permohonan Pemohon tersebut diatas merupakanruang lingkup pra peradilan, hal tersebut didasarkan menurut Pasal 77KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang untukmemeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUndangundang ini tentang :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan3.
tercantum dalam pasal 9 UndangUndang Nomor 14Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok lKekuasaanKehakiman, yang telah diubah menjadi UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyiSetiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasanberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut gantikerugian dan rehabilitasi.
Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;c. Penetapan Tersangka dan atau Penyitaan.Halaman 14 dari 28 Putusan Nomor 9/Pid.Pra Peradilan/2018/PN Gtob.
ALIAS KANDAR
Termohon:
Polres Agam
131 — 26
NENGFITRA YENTI
Termohon:
1.POLRES AGAM,
2.Kejaksaan Negeri Agam
326 — 114
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke Pengadilan.RUANG LINGKUP PRAPERADILAN :Ruang lingkup Praperadilan sejatinya telah dibatasi dalam ketentuanPasal 77 KUHAP Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa danmemutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang initentang:1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;2.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Namun ternyata perkembangan hukum akhir akhir ini telah menerobosbatasan batasan dan bahkan mendahului pembahasan RKUHAP.Perkembangan hukum merupakan wujudnya dari implementasi teori resposifyang menguraikan hukum sebagai suatu sarana respon terhadap ketentuan ketentuan sosial dan aspirasi aspirasi masyarakat.
Pra/2019/PN.Lbb, yang mana dalamPermohonan Pemeriksaan Praperadilan Ganti Kerugian dan rehabilitasi yangdiajukannya yang bersangkutan menjelaskan bahwa Nengfitra Yenti adalahanak dari terpidana Amin Nutar.Sebagaimana ketentuan Pasal 95 ayat (3) KUHAP yang bisa mengajukantuntutan ganti kerugian adalah tersangka, terdakwa, terpidana atau abhiwarisnya.Dalam KUHAP, penjelasannya maupun peraturan pelaksanaan KUHAP tidakada menjelaskan pengertian ahli waris.
belum selesai, maka permintaantersebut gugur (vide Pasal 82 ayat (2) huruf d KUHAP)Menimbang, bahwa mengenai Ganti Rugi dan Rehabilitasi diatur dalamPasal 81 KUHAP bahwa Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibattidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentianpenyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yangberkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.Selanjutnya dalam Bab XII KUHAP tentang GANTI KERUGIAN DANREHABILITASI
apabila oleh pengadilan diputusbebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannyatelah mempunyal kekuatan hukum tetap;(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusanpengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);(3) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atauPenahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang ataukekeliruan orang atau hukum yang diterapbkan sebagaimana dimaksuddalam pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan oleh
Andy Efraim
Termohon:
1.Kepala Kepolisian RI Kepolisian Daerah NTT Resor Kupang Kota Sektor Oebobo
2.Pemerintah Republik Indonesia Menteri Keuangan
126 — 54
A. Munir
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Pekalongan
2.Solekhan
3.Siti Fathimah
4.BRI KCP Kota Pekalongan
5.BRI Kantor Cabang Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
6.Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Jawa Tengah
7.KAKANWIL BRI Jawa Tengah
134 — 46
RUDY TIRTA RAHARDJ
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
2.MENTERI KEUANGAN R.I.
80 — 51
REZA SAPUTRA ALIAS JAUD BIN TUKIN
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA
98 — 12
ADYTHIA NOVAL ALS KIM Bin KIM SEOK KYUN
Termohon:
DITREKRIMUM POLSEK BOJONGGEDE RESOR DEPOK POLDA METRO JAYA
113 — 26
Wastu Bin Muslim
Termohon:
1.Pemerintah RI, Cq. Presiden RI, Cq. Kepala Jaksa Agung RI
2.Pemerintah RI, Cq. Presiden RI, Cq Kejagung RI, Cq. Kejagung Muda Bidang Tindak Pidum
3.Pemerintah RI, Cq. Presiden RI, Cq. Kejagung RI, Cq. Kepala Kejati Sumsel,
5.Cq. Presiden RI, Cq. Kejagung RI, Cq. Kejati Sumsel
6.Pemerintah RI, Cq. Presiden RI, Cq. Kejagung RI, Cq. Kejati Sumsel, Cq. Kejari
7.Cq. Kejari Muba, Cq. Kepala Seksi Tiinda Pidum Kejari Muba
8....... Cq. Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba an. Renny Ertalina, S.H.
9...... Cq. Komisi Kejagung RI
10.Pemerintah RI, Cq. Kementerian Keuangan RI
40 — 28
1.BERNADETTE RISMAULI SIHOTANG
2.AGUSTINA TRIFENA DAME SARAGIH
3.P. STEPANUS SARAGIH
4.JENNI MUTIARA SARAGIH
5.RIZKY PARDOMUAN SARAGIH
Termohon:
1.PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq KAPOLDA JHAMBI Cq KAPOLRESTA JAMBI
2.PEMERINTAH RI Cq KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEJAKSAAN TINGGI JAMBI Cq kEJAKSAAN NEGERI JAMBI
3.PEMERINTAH RI Cq MENTERI KEUANGAN
156 — 54
ZULHENDRA,
Termohon:
1.POLRES AGAM,
2.Kejaksaan Negeri Agam
732 — 382
Drs. H. Abdillah
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
2.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI
3.Kementerian keuangan Republik Indonesia
17 — 14
faisal umar
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
253 — 195
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi Seorang yang perkarapidanyanya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan".4. Bahwa kemudian objek praperadilan sebagaimana pasal 77KUHAP ini dijabarkan lagi oleh Malikamah Konstitusi Republik Indonesiamelalui putusanya nomor : 21/PUUX11/2014, tanggal 28 April 2015yang di, dalam amar putusanya menyebutkan ;1.
Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dari permohonan Pemohon dan jawaban Termohonmaka terlebih dahulu Hakim perkara aquo akan mendefinisikan terlebih dahuludari apa dan maksud dari pra peradilan; Hal. (33) dari 44 Hal.No : 5/Pid Pra/2018/PN.Prp;Menimbang, bahwa pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeriuntuk memeriksa dan memutus, sah atau tidaknya penangkapan ataupenahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi
Oktavia Bayu Setiawan
Termohon:
Kepala Polres Gunungkidul
27 — 13