Ditemukan 42235 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN SNG
Tanggal 23 Mei 2018 — Pemohon:
1.JUYANDA SUHRO NATADIPURA
2.GALIH RAMA ARAHMAN alias GALIH BIN JUYANDA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JABAR Cq KAPOLRES SUBANG
19068
Register : 03-12-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Bhn
Tanggal 18 Januari 2021 — Pemohon:
Ade Feriwan Bin Syafri Syarif
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepolisian Resor Kaur
2.Pemerintahan Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Bengkulu c.q. Kejaksaan Negeri Kaur
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kementrian Keuangan Republik Indonesia
243193
  • Praperadilan Rehabilitasi nama baikyang dimohonkan oleh PEMOHON Praperadilan Ne bis in idem,karena di dalam petikan putusan pidana terhadap diri PEMOHONtelah dicantumkan Rehabilitasi nama baik PEMOHON, namundikecualikan apabila didalam amar putusan yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut tidak sekaligus di cantumkan tentang pemberianrehabilitasinya, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 1985 tentang permohonanrehabilitasi dari terdakwa yang di bebaskan
    Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalamputusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) KUHAP rehabilitasi demikian diberikandan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1).Dalam putusan Mahkamah Agung terhadap diri pemohon Nomor2620 K/Pid.Sus/2020 angka 3 telah menyebutkan secara jelas yaitu memulihkanhak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.Berdasarkan uraian yang termohon
    Rehabilitasitersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut:"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya".M.
    Yang mana telah jelas bahwa hal tersebut telah diputuspula dalam putusan kasasi a quo yang berbuny/i:Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya.Bahwa dalam amar putusan di atas, terlihat jelas bahwa Hakim telahmemberikan rehabilitasi kepada Pemohon sehingga tidak sepatutnyaPemohon mengajukan rehabilitasi lagi dalam perkara a quo.Bahwa sejalan dengan putusan tersebut, perlu Turut Termohonsampaikan pula, sesuai dengan ratio decidendi dalam perkarapraperadilan Nomor
    kepada Pemohon sehinggatidak sepatutnya Pemohon mengajukan rehabilitasi lagi dalam perkaraa quo.Berdasarkan alasan tersebut di atas, Turut Termohon mohon agar HakimPengadilan Negeri Bintuhan memutuskan:Dalam Eksepsi:1.
Register : 27-05-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Ngb
Tanggal 1 Juli 2024 — Pemohon:
Holip Bin Sucipto Alm.
Termohon:
1.Kapolri Cq. Kapolda Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Lamandau
3.Kejagung RI Cq. Kajati Kalteng Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau
4.Menteri Keuangan Republik Indonesia
116
Register : 29-09-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 8/Pid.Pra/2021/PN Kag
Tanggal 9 Nopember 2021 — Pemohon:
Teno Ega bin Supardi
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir
2.Kasat Resnarkoba Polres Ogan Komering Ilir
3.Kepala Kepolisian Sektar Tulung Selapan
4.Menteri Keuangan Republik Indonesia
20880
Register : 30-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Lbs
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pemohon:
Desi Maria
Termohon:
KAPOLRES PASAMAN
220
Register : 13-05-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tng
Tanggal 15 Juni 2022 — Pemohon:
WENDRA PURNAMA Als WENDRA Ad. ENGHOK
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO TANGERANG KOTA
17247
Register : 05-08-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 12/Pid.Pra/2024/PN Mtr
Tanggal 28 Agustus 2024 — Pemohon:
I GUSTI NYOMAN ANGSOKA
Termohon:
1.Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
2.Kejaksaan Negeri Mataram
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
73
Register : 23-02-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN SEKAYU Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sky
Tanggal 1 April 2024 — Pemohon:
Wastu Bin Muslim
Termohon:
1.Pemerintah RI, Cq. Presiden RI, Cq. Kepala Jaksa Agung RI
2.Pemerintah RI, Cq. Presiden RI, Cq Kejagung RI, Cq. Kejagung Muda Bidang Tindak Pidum
3.Pemerintah RI, Cq. Presiden RI, Cq. Kejagung RI, Cq. Kepala Kejati Sumsel,
5.Cq. Presiden RI, Cq. Kejagung RI, Cq. Kejati Sumsel
6.Pemerintah RI, Cq. Presiden RI, Cq. Kejagung RI, Cq. Kejati Sumsel, Cq. Kejari
7.Cq. Kejari Muba, Cq. Kepala Seksi Tiinda Pidum Kejari Muba
8....... Cq. Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba an. Renny Ertalina, S.H.
9...... Cq. Komisi Kejagung RI
10.Pemerintah RI, Cq. Kementerian Keuangan RI
3424
Register : 14-07-2022 — Putus : 22-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Tanggal 22 Juli 2022 — Pemohon:
ADYTHIA NOVAL ALS KIM Bin KIM SEOK KYUN
Termohon:
DITREKRIMUM POLSEK BOJONGGEDE RESOR DEPOK POLDA METRO JAYA
10925
Register : 09-11-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 13/Pid.Pra/2022/PN Tng
Tanggal 12 Desember 2022 — Pemohon:
REZA SAPUTRA ALIAS JAUD BIN TUKIN
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA
9312
Register : 22-06-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 10/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal 8 Agustus 2022 — Pemohon:
RUDY TIRTA RAHARDJ
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
2.MENTERI KEUANGAN R.I.
7647
Register : 11-03-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Pkl
Tanggal 11 Mei 2022 — Pemohon:
A. Munir
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Pekalongan
2.Solekhan
3.Siti Fathimah
4.BRI KCP Kota Pekalongan
5.BRI Kantor Cabang Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
6.Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Jawa Tengah
7.KAKANWIL BRI Jawa Tengah
13342
Register : 24-11-2022 — Putus : 13-01-2023 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN JAMBI Nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Jmb
Tanggal 13 Januari 2023 — Pemohon:
1.BERNADETTE RISMAULI SIHOTANG
2.AGUSTINA TRIFENA DAME SARAGIH
3.P. STEPANUS SARAGIH
4.JENNI MUTIARA SARAGIH
5.RIZKY PARDOMUAN SARAGIH
Termohon:
1.PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq KAPOLDA JHAMBI Cq KAPOLRESTA JAMBI
2.PEMERINTAH RI Cq KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEJAKSAAN TINGGI JAMBI Cq kEJAKSAAN NEGERI JAMBI
3.PEMERINTAH RI Cq MENTERI KEUANGAN
15151
Register : 05-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 5/Pid.Pra/2018/PN Prp
Tanggal 22 Nopember 2018 — Pemohon:
faisal umar
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
234177
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi Seorang yang perkarapidanyanya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan".4. Bahwa kemudian objek praperadilan sebagaimana pasal 77KUHAP ini dijabarkan lagi oleh Malikamah Konstitusi Republik Indonesiamelalui putusanya nomor : 21/PUUX11/2014, tanggal 28 April 2015yang di, dalam amar putusanya menyebutkan ;1.
    Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dari permohonan Pemohon dan jawaban Termohonmaka terlebih dahulu Hakim perkara aquo akan mendefinisikan terlebih dahuludari apa dan maksud dari pra peradilan; Hal. (33) dari 44 Hal.No : 5/Pid Pra/2018/PN.Prp;Menimbang, bahwa pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeriuntuk memeriksa dan memutus, sah atau tidaknya penangkapan ataupenahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi
Register : 30-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Lbs
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pemohon:
Desi Maria
Termohon:
KAPOLRES PASAMAN
23264
Register : 15-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN LBB
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
ALIAS KANDAR
Termohon:
Polres Agam
12926
Register : 10-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN LBB
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pemohon:
NENGFITRA YENTI
Termohon:
1.POLRES AGAM,
2.Kejaksaan Negeri Agam
307114
  • Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke Pengadilan.RUANG LINGKUP PRAPERADILAN :Ruang lingkup Praperadilan sejatinya telah dibatasi dalam ketentuanPasal 77 KUHAP Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa danmemutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang initentang:1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;2.
    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Namun ternyata perkembangan hukum akhir akhir ini telah menerobosbatasan batasan dan bahkan mendahului pembahasan RKUHAP.Perkembangan hukum merupakan wujudnya dari implementasi teori resposifyang menguraikan hukum sebagai suatu sarana respon terhadap ketentuan ketentuan sosial dan aspirasi aspirasi masyarakat.
    Pra/2019/PN.Lbb, yang mana dalamPermohonan Pemeriksaan Praperadilan Ganti Kerugian dan rehabilitasi yangdiajukannya yang bersangkutan menjelaskan bahwa Nengfitra Yenti adalahanak dari terpidana Amin Nutar.Sebagaimana ketentuan Pasal 95 ayat (3) KUHAP yang bisa mengajukantuntutan ganti kerugian adalah tersangka, terdakwa, terpidana atau abhiwarisnya.Dalam KUHAP, penjelasannya maupun peraturan pelaksanaan KUHAP tidakada menjelaskan pengertian ahli waris.
    belum selesai, maka permintaantersebut gugur (vide Pasal 82 ayat (2) huruf d KUHAP)Menimbang, bahwa mengenai Ganti Rugi dan Rehabilitasi diatur dalamPasal 81 KUHAP bahwa Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibattidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentianpenyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yangberkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.Selanjutnya dalam Bab XII KUHAP tentang GANTI KERUGIAN DANREHABILITASI
    apabila oleh pengadilan diputusbebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannyatelah mempunyal kekuatan hukum tetap;(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusanpengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);(3) Permintaan Rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atauPenahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang ataukekeliruan orang atau hukum yang diterapbkan sebagaimana dimaksuddalam pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan oleh
Register : 22-09-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 09-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 15/Pid.Pra/2021/PN Kpg
Tanggal 18 Oktober 2021 — Pemohon:
Andy Efraim
Termohon:
1.Kepala Kepolisian RI Kepolisian Daerah NTT Resor Kupang Kota Sektor Oebobo
2.Pemerintah Republik Indonesia Menteri Keuangan
11849
Register : 01-11-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN LAHAT Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Lht
Tanggal 14 Nopember 2022 — Pemohon:
1.DIRMAN Bin ASHA
2.AMIRUDIN Bin ASHA
3.ALI SISWANTO Bin SYARIPUDIN
Termohon:
2.Jaksa Agung Republik Indonesia
3.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
4.Kepala Kejaksaan Negeri Lahat
5.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Lahat
6.FRANS MONA,S.H MH
7.MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
18054
Register : 20-05-2024 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN WONOSARI Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Wno
Tanggal 31 Mei 2024 — Pemohon:
Oktavia Bayu Setiawan
Termohon:
Kepala Polres Gunungkidul
136