Ditemukan 3101 data
805 — 540 — Berkekuatan Hukum Tetap
1342 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
856 — 535 — Berkekuatan Hukum Tetap
6 PK/Pdt.Sus-BPSK/2023
710 — 408 — Berkekuatan Hukum Tetap
1291 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
168 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
777 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
;Bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK.
Nomor 350/MPP/Kep/12/ 201;Bahwa oleh karenanya BPSK. Batu Bara dalam menyelesaikan sengketakonsumen melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 Permen Nomor 350/MPP/Kep/12/201, maka putusan BPSK.
Dengandemikian tidak dapat dibatalkan atau dirubah oleh BPSK. Batu Bara karenabukan merupakan kewenangannya;Bahwa selain itu BPSK. Batu Bara tidak berwenang mengadili perkaraa quo. Yang berwenang adalah BPSK. Pematangsiantar. Sebab perkara a quotidak merupakan wilayah jurisdiksi BPSK. Batu Bara (Kompetensi relatif) ;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara yang berwenang mengadiliadalah BPSK Pematang Siantar dan bukan BPSK. Batu Bara (actor sequiturforum rei/Pasal 142 RBg).
Adi Putra, dimana Putusan Mahkamah Agung ini menguatkanKeputusan BPSK.
Setelah Putusan Arbitrase BPSK. diambil ditemukan yangbersifatmenentukan;c.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG Cabang Pangkalan Balai
Tergugat:
MUHAMMAD QUREIS
219 — 78
- Menyatakan BPSK tidak mempunyai wewenang dalam mengadili sengketa ini (kompetensi absolut).
- Menyatakan Putusan BPSK Nomor 25/PTS/BPSK/XI/2022 tanggal 22 November 2022 dan Putusan Nomor 26/PTS/BPSK/XI/2022 tanggal 22 November 2022 adalah tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Termohon untuk mematuhi isi putusan ini.
294/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Plg
220 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
911 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Keberatan/PT Mandiri Tunas Finance, menolak dengantegas pertimbangan Majelis BPSK Kabupaten Karawang dalampertimbangan hukumnya (halaman 6), tentang buktibukti yang diajukanoleh Termohon Keberatan/Nyonya Sawen, Bahwa Majelis BPSKKabupaten Karawang telah melakukan kekhilafan yang sangat nyatakarena Majelis BPSK Kabupaten Karawang telah dengan sengaja tidakmempertimbangkan atau Majelis BPSK Kabupaten Karawang telah lalaisehingga mengabaikan buktibukti dari Termohon Keberatan/NyonyaSawen yaitu khusus
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Karawang Nomor 035/Ver/BPSKKRW/VIII/2016 tanggal 16Agustus 2016 atau setidaktidaknya menyatakan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang Nomor035/Ver/BPSKKRW/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tidak mempunyaikekuatan hukum;3.
Karawangatau putusan BPSK Kab. Sumedang?, oleh karenagugatan Pemohon Keberatan kabur"."
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dinilai olehMajelis adalah Putusan yang dilampirkan oleh PemohonKeberatan, dan bukti surat yang diajukan di persidangan,secara nyata Putusan BPSK MKarawang Nomor035/Ver/BPSKKrw/VIII/2016, tertanggal 16 Agustus 2016(P21);"Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut MajelisHakim menilal objek gugatan dalam gugatan keberetanatas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Karawang adalah Putusan BPSK Kab.Karawang Nomor 035/Ver/BPSK/Krw/VIII/2016
Majelis BPSK KabupatenKarawang;Halaman 14 dari 17 hal.
PT Capella Multidana
Tergugat:
MHD El Murad
131 — 120
137 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
468 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pemohon Keberatan tidak pernah memilih arbitor sebagaianggota Majelis BPSK;d.
/2001, sudah sepantasnya Ketua BPSKharus menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumenyang bukan merupakan kewenangan BPSK;Secara prosedural, Majelis BPSK telah mengabaikan danmelanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan PerindustrianNomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang BPSK, yaitu dengan menyatakan seolaholah tidak adaSOP di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangantersebut, sehingga BPSK Kabupaten Batu Bara menafsirkanseolaholah dengan Pemohon Keberatan
Keberatan Atas Penyimpulan Fakta Hukum, Pertimbangan HukumYang Keliru Oleh BPSK Serta Amar Putusannya;1. Majelis BPSK telah salah memahami transaksi antara TermohonKeberatan dan Pemohon Keberatan.
telah keliru menerapkan hukum dankarenanya putusan Majelis BPSK patut dinyatakan batal;.
Majelis BPSK melawan hukum karena:1.
121 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
364 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
di tempat domisilikonsumen atau pada BPSK yang terdekat.Namun, dalam perkara a quo BPSK Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili yang domisilinya Termohon Keberatanterletak di Sigambal, Wiraswasta, bertempat tinggal di Purwosari,Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilan Hulu, KabupatenLabuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara, padahal di tempatwilayah domisili Termohon Keberatan ada BPSK yang terdekatyakni BPSK Kabupaten Labuhanbatu.
Dengandemikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut diatas,mohon yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yangmemeriksa dan mengadili perkaraa quo untuk menyatakanmembatalkan putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1100/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016;C.Surat Panggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara tidak dicantumkandalam putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor1100/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016;1.
Namun nyatanya Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara memanggilPemohon Keberatan untuk menghadiri panggilan sidang arbitrase(Vide: Surat Panggilan Sidang Arbitrase dari BPSK Kabupaten BatuBara yakni Surat Panggilan Sidang Arbitrase Nomor 682/PG/ARBHalaman 27 dari 63 hal. Put.
Pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam putusanarbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1100/ARBITRASE/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016 tidak cermat, keliru,Halaman 30 dari 63 hal. Put.
umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) yang menyatakan :a.
128 — 90
pengaduan konsumen dengan caraArbitrase, melainkan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmemutuskan perkara ini secara sepihak dengan cara Arbitrase (videhalaman 45), dengan demikian BPSK Pemerintah Kabupaten BatuBara telah melampaui kewenangan yang diberikan olehKEPMENPERINDAG di dalam memutuskan perkara ini.E.
Panggilan sidang kepada Pemohon telah dilakukan BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara secara tidak sah dan tidak patut;2. BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara ini;3. BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah melampaui kewenangannyadalam memeriksa dan memutus perkara ini;4.
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara ini,Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannyamenyebutkan bahwa BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara hanyamelakukan 1 (kali) panggilan sidang kepada Pemohon untuk menghadiripemeriksaan perkara sengketa konsumen yaitu pada tanggal 14 April 2015 danPemohon sudah beberapa kali menanyakan secara lisan kepada BPSKPemerintah Kabupaten Batu Bara mengenai jadwal sidang berikutnya akantetapi BPSK Pemerintah Kabupaten Batu
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Baratelahmelampauikewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara ini,Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannyamenyebutkan bahwa Pemohon tidak pernah menyatakan memilih carapenyelesaian pengaduan konsumen dengan cara Arbitrase, sebagaimanadinyatakan dalam Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara (videhalaman 67), melainkan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmemutuskan perkara ini secara sepihak dengan cara Arbitrase, dengandemikian BPSK Pemerintah
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.
140 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 93 K/Pdt.SusBPSK/2018Putusan Nomor 102/Arbitrase/BPSK/BB/I/2017 tanggal 10 Mei 2017 agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak konsumen;Menyatakan pelaku usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil menurut peraturan dan perundangundanganyang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yangtelah terwujud dan dikehendaki dalam Pasal 54 ayat (4) Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang
membayar uang denda sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai atau tidakmau mematuhi keputusan pada butir 9 (Sembilan), 10 (Sepuluh), dan 11(sebelas) tersebut di atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatanhukum tetap (in kracht);Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Simalungun agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Membatalkan putusanArbitrase BPSK
Kabupaten Batu Bara Nomor102/PtsArb/BPSK/BB/I/2017 tanggal 10 Mei 2017;Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kompetensiuntuk memeriksa dan memutus perkara a4 quo;Mengadili sendiri dan memeriksa sengketa perkara a quo;Menyatakan menolak seluruh gugatan Konsumen/Termohon Keberatanatau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 037/F/825P8/12/13 tanggal 19Desember 2013 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan PerjanjianKredit
)Bahwa terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriSimalungun dengan Putusan Nomor 45/Pdt.GSus/2017/PN Sim tanggal 27Juli 2017;Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon tersebut;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 102/Arbitrase/BPSKBB/I/2017tertanggal 10 Mei 2017;Mengadili Sendiri:Mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon untuk sebahagian;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara tidak berwenang
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 102/Arbitrase/BPSKBB/I/2017tanggal 10 Mei 2017;4.
PT. MNC FINANCE
Tergugat:
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN KABUPATEN KARAWANG, PROVINSI JAWA BARAT
380 — 0
101/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg
243 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
651 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Bahwa dalam persidangan Majelis BPSK tidak meneliti keabsahan dari buktisuratsurat asli yang diperlihatkan Termohon Banding kepada Majelis dantidak mencocokkannya dengan yang diterima olen Pemohon Banding. Disiniterjadi perbedaan yang sangat mencolok antara surat yang diterimaPemohon Banding dengan apa yang diperlihatkan ke Majelis BPSK.
Bukti dan fakta dalam persidangan di Pengadilan NegeriBukittingi, Majelis Hakim telah meminta kepada PemohonKasasi salinan putusan Arbitrase BPSK Kota Bukittinggidan salinan putusan BPSK itu telah Pemohon Kasasiserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim. DanMajelis Hakim tidak pernah memerintahkan ataumemberitahukan kepada Pemohon Kasasi untukmenjadikan putusan BPSK ini sebagai alat bukti dipersidangan.
Diduga disengaja sebab salinan AktaNotaris yang Pemohon Kasasi minta kekantor TermohonKasasi pada tanggal 3 April 2013 berisi lengkap, sedangkandipersidangan BPSK tidak lengkap dan terputusputus;3.
Perma 1 Tahun 2006 Pasal 6ayat 2 mengatakanPemeriksaan keberatandilakukan hanya atas dasarputusan BPSK dan berkasperkara;.
;Bahwa oleh karena itu mohon kasasi dikabulkan dan membatalkanputusan Judex Facti dan selanjutnya memutuskan mengabulkan tuntutanPemohon Keberatan tersebut;Bahwa BPSK adalah sebagaimana diatur dalam Undangundang adalahmerupakan Lembaga Arbitrase yang lahir oleh Undangundang artinya BadanResmi Pemerintah, seorang Hakim yang bijak dikarenakan pihak BPSK tidakikut digugat sebagai pihak, maka adalah merupakan kewajaran apabila pihaktidak mengajukan sendiri salinan putusan BPSK, maka Hakim dengankewenangannya
711 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
1011 K/Pdt.Sus-BPSK/2023
152 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
1403 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut";b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. Knhusus putusan MahkamahAgung R. Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan putusan yang membatalkan putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase /BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan/ Pelaku Usaha) dengan Sdr. Agus Salim(Konsumen) yang disebabkan Sdr.
) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekatSehingga majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara berpendapat bahwa Konsumen dan Pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan pelakuusaha dan serta dapat diselesaikan melalui badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk)Menimbang bahwa setelah majelis Badan penyelesaian sengketa konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara secara cerman meneliti sengketa A quo makamajelis
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk mengadili sengketa antara PemohonKeberatan denganT ermohonKeberatan;3. Membatalkan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor189/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 1 September 2016;4.
P5 berupa tanda terima Putusan BPSK adalahsebagai berikut: Tanda terima Putusan BPSK dari Membuktikan bahwa keberatanKantor Pos Nomor Resi 15163270318 diajukan masih dalam kurun waktu 14tertanggal 08 September 2016 hari setelah salinan Putusan diterima(Bukti P5) oleh Pemohon Keberatan.
69 — 51
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No.165/Arbitrase/BPSK-BB/II/2016tanggal 17 Mei 2016tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah);
) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan penyelesaian Sengketa Konsumen
SyahrialArianto Nasution tersebut di BPSK hingga menghasilkan Putusandilakukan tanpa persetujuandari Pemohon keberatan.Sesuai UndangUndang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk untukmenyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampauikewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebutsehingga menyebabkan Putusan BPSK batubara tersebut (objek sengketa)sangatlah terbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukumsama sekali, dan menyebabkan batal demi
) Kabupaten Batubara, yaitu tertanggal :1Surat panggilan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor : 258/PG/JSII/BPSK/BB/Il/2016 tanggal 17 Februari 2016perihal panggilan persidangan atasnama Pelaku Usaha/Pimpinan PT.Bank Rakyat Indonesia (persero)Tbk Kantor Cabang Kota Pinangpada hari Rabu/tanggal 24 Februari2016;Surat panggilan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor 337/PGARBI/JSII/BPSK/BB/III/2016 ~tanggal 07Maret 2016, perihal panggilanpersidangan
Nomor54/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAPyang mengharuskan konsumen terlebih dahulu untuk mengajukan gugatankepada BPSK domisili konsumen atau BPSK terdekat, sedangkan gugatanyang diajukan oleh Termohon Keberatan/ Konsumen yang berdomisili diKota Rantauprapat mala diajukan kepada BPSK Batubara yang letaklokasinya sangat jauh dari Kota Rantauprapat;Dengan demikian dengan alasan apakah Termohon Keberatan memilihuntuk mengajukan gugatannya melalui BPSK Batubara dan bukan melaluiBPSK Kota terdekat;Bahwa berdasarkan
72 — 51
Menyatakan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor Putusan : 09/Arbitrase/BPSK-BB/I/2015 pada tanggal 22 Februari 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menolak Keberatan Pemohon selain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Pasal 43 Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001, yaitu tertanggal :aSurat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 65/PG/BPSK/1/2016 tertanggal 12 Januari 2016, Perihal PanggilanPersidangan kepada Pimpinan PT.
Mandiri Tunas FinanceKantor Cabang Rantau Prapat, Pada Hari Selasa/tanggal19 Januari 2016Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor : 68/PGARBI/BPSK/BB/I/2016 tertanggal 19Januari 2016, Perihal Panggilan Persidangan kepadaPimpinan PT.
Dengandemikian BPSK secara absolute tidak memiliki wewenang (kompetisi absolut)untuk menyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut.
Sengketa Konsumen (BPSK)yang ditujukan Kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara, Nomor 3 point f menegaskan Terhadapproduk hukum yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh instansi atau lembaga lain,BPSK dalam amar putusannya tidak berwenang membatalkan produk hukumdimaksud,sehingga seharusnya BPSK menyatakan tidak berwenang memeriksadan memutus perkara a quo ;Bahwa berdasarkan dalil angka 16 (enam belas), 17 (tujuh belas) dan 18(delapan belas) diatas, jelasjelas Putusan
) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat.d Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tertanggal 19 Januari2016;e Dalam Undangundang Nomor : 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase,Keputusan mencantumkan Irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha EsaSehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani perkara ini.f Bahwa dengan melakukan Penarikan/pengambilan
121 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
416 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
ganti rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batu Barasecara hukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sahsecara hukum oleh karena BPSK Batu Bara tidak memiliki Kewenangantersebut, dengan demikian BPSK Batu Bara telah terbukti melampauikewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebutsehingga menyebabkan Putusan BPSK Batu Bara tersebut (objeksengketa) sangatlah terbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatanhukum sama sekali
Tentang Putusan BPSK Kabupaten Batu BaraB. Bahwa, adapun Putsuan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 110/Pdt.Aro/BPSKBB/VIII/2016tanggal 8 Agustus 2016, sebagaimana tersebut di atas;C.
Mengingat Pasal 2 Keputusan Persiden Nomor 18Tahun 2010 tentang Pembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, dalamhal ini BPSK Kabupaten Batu Bara adalah BPSK terdekat dari domisiliPemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatan. Dan sebagai WargaNegara Indonesia Pemohon Kasasi berhak mendapatkan perlindunganhukum dimanapun diwilayah NKRI;. Bahwa, BPSK Kabupaten Batu Bara berwenang memeriksa, mengadilidan memutuskan perkara a quo berdasarkan pada:1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010tentang Pembentukkan BPSK Kabupaten Batu Bara yang pada Pasal(2)nya menyatakan "Bahwa setiap konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempatdomisili konsumen atau BPSK yang terdekat";Juncto Pasal 43 ayat (1) Kepmenperindag Republik Indonesia Nomor350/MPP/Kep/1 2/2001 ;"ketentuan teknis dalam beracara persidangan yang belum diaturdalam Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Ketua BPSk"; Bahwa, Putusan
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 110/PtsArb/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 8Agustus 2016 tersebut;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaratersebut;3.
101 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
237 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
) Kabupaten Batu Bara;Bahwa mencermati putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara dengan Nomor Putusan: 45/PTSArb/BPSKBB/V/2016tanggal 18 Mei 2016pada point: 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7, hal ini merupakanlingkup dan menjadi kewenangan dari peradilan umum bukan BPSK,namun dalam putusan in casu, BPSK Kabupaten Batu Bara telah bertindakseolaholah sebagai Hakim pada peradilan Umum yang memutusperkara wanprestasi dalam melaksanakan perjanjian Kredit dengan NomorSurat Perjanjian Kredit 007294
, dan bukan antara paraPenggugat dan Tergugat, melainkan putusan BPSK yang diperiksaPengadilan.
perkara a quo Pemohon Kasasi telah membuat pernyataanmemilin BPSK Kabupaten Batu Bara pada tanggal 21 Januari 2016dengan alasan Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Kebaratan tidakpernah mendengar kiprah atau kinerja BPSK ditempat domisiliHalaman 12 dari 15 hal Putusan Nomor 237 K/Padt.SusBPSK/2017Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatan makanya PemohonKasasi membuat pengaduan di BPSK Kabupaten Batu Bara.Mengingat Pasal 2 Keputusan Persiden Nomor 18 Tahun 2010tentang Pembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara
, dalam hal iniBPSK Kabupaten Batu Bara adalah BPSK terdekat dari domisiliPemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatan .
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010tentang pembentukkan BPSK Kabupaten Batu Bara yang padaPasal (2) nya menyatakan Bahwa setiap konsumen yangdirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usahamelalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK yangterdekat ;Jo Pasal 43 ayat (1) KepMen Perindag RI Nomor350/MPP/Kep/1 2/2001Ketentuan teknis dalam beracara persidangan yang belumdiatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut olen Ketua BPSK .
103 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
279 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 279kK/Padt.SusBPSK/2018Putusan Nomor 1638/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016 tanggal 18 November2016 yang amarnya sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak Konsumen;Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil menurut peraturan dan perundangundanganyang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yangtelah terwujud dan dikehendaki dalam Pasal 54 ayat (4) Undang UndangNomorg Tahun 1999 tentang Perlindungan
) Kabupaten Batu Bara Nomor 1638/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2016tanggal 18 November 2016 dan segala akibat hukumnya;MenghukumT ergugat/Termohon Keberatan (semula Pengadu/Konsumen)untuk membayar biaya perkara yang muncul dari gugatan ini;Mengadili Sendiri:1.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk);Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriPekanbarudengan putusan Nomor 304/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Pbr., tanggal1 Februari 2017 dengan amar sebagai berikut:1. Menerima permohonan keberatan dari Pemohon;2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BatuBaraNomor 1638/Arbitrase/BPSK/BB/2016, tanggal 18 November 2016;Mengadili Sendiri:1.
Menghukum Penggugat/Termohon untuk membayar biaya perkarayang sampai hari ini ditetapbkan sejumlah Rp296.000,00 (dua ratussembilan puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Pekanbarutersebuttelah diberitahukan kepada Termohon Keberatan pada tanggal 16 Mei2017kemudian terhadapnya oleh Termohon Keberatandiajukan permohonankasasi pada tanggal 22 Mei 2017 sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan KasasiNomor304/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Pbr.
Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru perkara Nomor304/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Pbr., tanggal 1 Februari 2017;3. Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1638/Arbitrase/BPSK/BB/2016,tanggal 18 November 2016;4.