Ditemukan 28234 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Memperbaiki Penulisan Nama
Register : 25-06-2014 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 18-05-2015
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 33/Pdt.P/2014/PN.Pkl
Tanggal 14 Juli 2014 — BUDIMAN PRANOWO;
373
  • Menyatakan memperbaiki nama yang tercantum dalam Putusan Nomor 42/Pdt.G/2013/PN.Pkl dari RAFIEKA SUDJINTO menjadi RAFIEKA;
    Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan AdministrasiPengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Mahkamah Agung, Edisi 2007, makaPermohonan Pemohon bukanlah termasuk permohonan yang dilarang, sehingga untukkepentingan dan kepastian hukum bagi Pemohon maka dapatlah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon ternyata menimbulkan adanyabiaya, maka biaya yang timbul ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;MENETAPKAN:e Mengabulkan permohonan Pemohon;e Menyatakan memperbaiki
    nama yang tercantum dalam Putusan Nomor 42/Pdt.G/2013/PN.PkI dari RAFIEKA SUDJINTO menjadi RAFIEKA;e Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau pegawai yangditunjuk untuk menyampaikan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapkepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan untuk mencatatperbaikan nama tersebut ke dalam daftar yang disediakan untuk itu;e Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.146.000, (Seratus Empatpuluh
Register : 26-01-2018 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 19-04-2022
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 10/Pdt.P/2018/PN Prp
Tanggal 6 Februari 2018 — Pemohon:
TUKIYO
4514
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk membenarkan / memperbaiki nama lengkap pemohon di Sertipikat Hak Milik No.675 tertanggal 26 Desember 1991 yang semula PRIYO SEMITO seharusnya diganti/perbaiki menjadi TUKIYO;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Rokan Hulu untuk memperbaiki nama lengkap pemohon pada Register yang tersedia untuk itu;

    4.

Register : 14-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 510/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 5 April 2023 — Pemohon:
AHMAD RIADI
384
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga No.3578241211130004 atas nama kepala keluarga AHMAD RIADI, yang semula tertulis SANEM diperbaiki menjadi SARINEM;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki nama ibu Pemohon tersebut diatas agar dicatat sebagaimana ketentuan yang berlaku;
    4. Membebankan
Register : 03-08-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1811/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 15 Agustus 2022 — Pemohon:
YENI OKTAVIA
329
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada kutipan Akta Kelahiran yaitu Nomor :26224/2010 Tanggal 10 November 2010 yang semula tertulis Maimona sedang sebenarnya harus tertulis Maimuna.
  • Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Register : 07-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 26-05-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 961/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 21 Mei 2024 — Pemohon:
M. NUR ZAMAN
210
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk Memperbaiki Nama Pemohon pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis M. NURUS ZAMAN sedangkan seharusnya nama PEMOHON adalah M.
    NUR ZAMAN;
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Surabaya untuk memperbaiki nama pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register Akta kelahiran sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 03-11-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 513/Pdt.P/2015/PN.Bdg.
Tanggal 17 Nopember 2015 — YUDI ACHYAR,
3310
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam kutipan akta kelahiran anak Nomor : 24977/UMUM/2006 tersebut dengan nama YUDI ACHYAR NELWAN diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadi YUDI ACHYAR; 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung untuk mengganti dan memperbaiki nama Pemohon di dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 24977/UMUM/2006 tersebut dengan nama YUDI ACHYAR NELWAN diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadi YUDI ACHYAR;4.
    Bahwa dalam kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon telah terdapatkesalahan penulisan nama Pemohon, dimana didalam Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut tertulis nama Pemohon YUDI ACHYAR NELWAN, yangseharusnya Pemohon bernama YUDI ACHYAR;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 362/Pdt.P/2015/PN.BdgBahwa Pemohon telah mencoba datang ke Kantor Dinas KependudukanKota Bandung untuk memperbaiki nama, pada Akta Kelahiran AnakPemohon tersebut agar sesuai dengan nama yang tercantum di kutipanakta kelahiran Pemohon dan
    kutipan akta kelahiran beserta dokumenpenting lainnya, namun Pemohon mendapat penjelasan dari DinasKependudukan Kota Bandung agar memperbaiki nama Pemohon padaakta lahir anak pemohon tersebut haruslah terlebih dahulu melaluiPengadilan Negeri Bandung;Bahwa adapun maksud dan tujuan Pemohon memperbaiki nama Pemohonpada Akta Kelahiran Anak pemohon tersebut adalah karena pemohonmendapat kesulitan sewaktu menguruskan suratsurat yang berhubungandan memakai suratsurat tersebut;Berdasarkan uraian tersebut
    IA Bandung, agar sudilahkiranya berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalamkutipan akta kelahiran anak Nomor : 24977/UMUM/2006 tersebut dengannama YUDI ACHYAR NELWAN diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadiYUD!I ACHYAR;.
    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandunguntuk mengganti dan memperbaiki nama Pemohon di dalam Akta KelahiranAnak Pemohon No. 24977/UMUM/2006 tersebut dengan nama YUDIACHYAR NELWAN diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadi YUDIACHYAR;.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalamkutipan akta kelahiran anak Nomor : 24977/UMUM/2006 tersebut dengannama YUDI ACHYAR NELWAN diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadiYUDI ACHYAR;3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan KotaBandung untuk mengganti dan memperbaiki nama Pemohon di dalam AktaKelahiran Anak Pemohon No. 24977/UMUM/2006 tersebut dengan namaYUDI ACHYAR NELWAN diganti atau diperbaiki dan ditulis menjadi YUDIACHYAR;4.
Register : 25-07-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 01-08-2022
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 55/Pdt.P/2022/PN Lsm
Tanggal 1 Agustus 2022 — Pemohon:
WULAN TIKA
268
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Mengizikan pemohon memperbaiki nama dan tahun lahir pemohon pada Akte kelahiran dan KK pemohon yaitu dari nama WULAN TIKA tanggal lahir 01 Juli 2007 menjadi nama WULANTIKA tanggal lahir 01 Juli 2001;
    3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama dan tahun lahir pemohon pada Akte Kelahiran dan KK serta dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
    4. Membebankan biaya perkara
Register : 15-12-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 260/Pdt.P/2020/PN SDA
Tanggal 21 Desember 2020 — Pemohon:
NURLAITA RIZKI AMALIA
165
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan Kepada Pemohon memperbaiki nama Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula NURLAITA RIZKI AMALIA menjadi NUR LAITA RIZKI AMALIA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 007267/IST/2001 tertanggal 18
    Juli 2001 yang semula NURLAITA RIZKI AMALIA menjadi NUR LAITA RIZKI AMALIA guna untuk diadakan perubahan;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk nomor 3515084204990007, tanggal 12 Juni 2017, yang semula NURLAITA RIZKI AMALIA menjadi NUR LAITA RIZKI AMALIA guna untuk diadakan perubahan;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada
    Mengijinkan Kepada Pemohon memperbaiki nama Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula NURLAITA RIZKIAMALIA menjadi NUR LAITA RIZKI AMALIA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor DinasPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk memperbaiki namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor : 007267/IST/2001Hal. 2 dari Put.
    Mengijinkan Kepada Pemohon memperbaiki nama Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula NURLAITA RIZKIAMALIA menjadi NUR LAITA RIZKI AMALIA;3.
Putus : 01-08-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1084/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 1 Agustus 2013 — HENDRO SUSILO
111
  • Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dari HENDRO SUSILO KOHAR TEKDJIONO menjadi HENDRO SUSILO, pada Kutipan Akta Perkawinan No.330/WNI/2006, tertanggal 20 Maret 2006; 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki nama pada Kutipan Akta Perkawinan yang bernama : HENDRO SUSILO KOHAR TEKDJIONO, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No.330/WNI/2006 tertanggal 20 Maret 2006 menjadi HENDRO SUSILO; 4.
    Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki nama dari HENDRO SUSILOKOHAR TEKDJIONO menjadi HENDRO SUSILO, pada Kutipan AktaPerkawinan No.330/WNI/2006, tertanggal 20 Maret 2006; 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk memperbaiki nama pada Kutipan Akta Perkawinan yang bernama :HENDRO SUSILO KOHAR TEKDJIONO, sebagaimana Kutipan Akta PerkawinanNo.330/WNI/2006 tertanggal 20 Maret 2006 menjadi HENDRO SUSILO;4.
    Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dariHENDRO SUSILO KOHAR TEKDJIONO menjadi HENDROSUSILO, pada Kutipan Akta Perkawinan No.330/WNI/2006,tertanggal 20 Maret 2006;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki nama padaKutipan Akta Perkawinan yang bernama : HENDRO SUSILOKOHAR TEKDJIONO, sebagaimana Kutipan Akta PerkawinanNo.330/WNI/2006 tertanggal 20 Maret 2006 menjadi HENDROSUSILO;4.
Register : 03-01-2018 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 19-04-2022
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 3/Pdt.P/2018/PN Prp
Tanggal 9 Januari 2018 — Pemohon:
SRI DAYA SITEPU
259
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk membenarkan / memperbaiki nama lengkap pemohon di Sertipikat Hak Milik No.118 tertanggal 7 Desember 2006 yang semula S.SITEPU seharusnya diganti/perbaiki menjadi SRI DAYA SITEPU;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab.
    Rokan Hulu untuk memperbaiki nama lengkap pemohon pada Register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Register : 03-08-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1500/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 13 September 2023 — Pemohon:
SIUTIJANI SUGIAUWTO
45
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama pada Akta Perkawinan no. 153/WNI/1991 yang semula tertulis SIUTIJANI SUGIAUNTO sedangkan yang sebenarnya harus tertulis SIUTIJANI SUGIAUWTO sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan
Register : 03-08-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1810/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 16 Agustus 2022 — Pemohon:
MAIMUNA
113
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada kutipan Akta Kelahiran yaitu Nomor : 3578-LU-27102017-0001 Tanggal 31 Oktober 2017 atas nama Raisha Anindita Azmya yang semula tertulis Maimona sedang sebenarnya harus tertulis Maimuna;
    3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register
Register : 19-01-2024 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN SIBOLGA Nomor 17/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal 29 Januari 2024 — Pemohon:
EDI MENDROFA
65
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang semula dituliskan EDI MENDROFA sehingga dituliskan menjadi EDU SIMATUPANG pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama Pemohon menjadi yang benar yaitu
Register : 16-02-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN SIBOLGA Nomor 48/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal 26 Februari 2024 — Pemohon:
1.LAHIRMAN LASE
2.YEYEN FEBRIANA NEHE
1011
  • Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama orangtua Pemohon I dan II dalam Kartu Keluarga No. 1201031007150002 tanggal 21 November 2016 yang tertulis nama ayah Pemohon I dari IMARI diubah menjadi MASRIK LASE, nama ibu Pemohon I dituliskan MASRIK LASE diubah menjadi MASRAH WARUWU, nama ayah Pemohon II dituliskan ABDUL HAMID diubah menjadi FACHRUDIN NEHE, dan nama ibu Pemohon II dituliskan SITI RIA diubah menjadi JUMAIDAH ZALUKHU;
3.
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama orangtua Pemohon I menjadi yang benar yaitu MASRIK LASE (Ayah) dan MASRAH WARUWU (Ibu) dan memperbaiki nama orangtua Pemohon II menjadi yang benar yaitu FACHRUDIN NEHE (Ayah) dan JUMAIDAH ZALUKHU (Ibu) pada Kartu Keluarga No. 1201031007150002 tanggal 21 November 2016;
4.
Register : 12-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 12-10-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1357/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 3 Desember 2019 — Pemohon:
Aulia Octaviana
360
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama di KTP, KK dan Buku Nikah pemohon dari nama AULIA OCTAVIANA menjadi AULIA OCTAVIANA DJAFAR.
    3. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama orang tua pemohon di KTP dan KK semula HARTOYO menjadi MARDIANSYAH, SURYATI menjadi HENI WIDHAYANTI.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamdya Jakarta Barat yang berwenang untuk mencatat perbaikan nama Pemohon AULIA OCTAVIANA menjadi AULIA OCTAVIANA DJAFAR dan memperbaiki nama orang tua pemohon di KTP dan KK semula HARTOYO menjadi MARDIANSYAH, SURYATI menjadi HENI WIDHAYANTI, tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan
Register : 07-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 948/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 21 Mei 2024 — Pemohon:
BETTY SUDARGO
110
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dalam Akta Kelahiran Milik Pemohon yang sebelumnya BETTY sedangkan yang sebenarnya tertulis BETTY SUDARGO sebagaimana dalam Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Perkawinan milik Pemohon ;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk memperbaiki nama Pemohon dan dalam Akta Kelahiran Milik Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan
Register : 23-02-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 368/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 27 Maret 2023 — Pemohon:
Fitria Hartiningrum
323
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Suami Pemohon pada Identitas Kartu Keluarga Nomor: 3578170101089756 menggunakan nama MARTA ANDRIYANTO P, S.E. diperbaiki menjadi MARTA ANDRIYANTO PUTRA, S.E.
    ;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Surabaya untuk memperbaiki nama Suami Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp120.000,00 (serratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 14-04-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 716/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon:
OEI AY DJHING
221
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1216/1959 yang di terbitkan Tjatatan Sipil Surabaja yang semula tertulis AY DJING sedang sebenarnya harus tertulis OEI AY DJHING;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki nama pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana
Register : 23-06-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1152/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 18 Juli 2023 — Pemohon:
Hj. Mulatining R. Priyadi, SE
86
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-20062023-0060 yang semula tertulis Mulatining R.
    Priyadi menjadi Mulatining Rahayu sesuai dengan yang tertulis dalam Buku Nikah No. 30/8/V/1979 milik Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk memperbaiki nama pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya kepada Pemohon sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 08-09-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 885/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 29 September 2022 — Pemohon:
Wihadi Wijanto
10119
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ijazah dari , SMP, SMA dan Perguruan Tinggi yang semula Bernama Wihadi Wiyanto menjadi Wihadi Wijanto;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama Lahir tersebur kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Banten yang berwenang serta memperbaiki nama pada semua jejang