Ditemukan 406 data
14 — 1
No. 0340/Pdt.P/2016/PA.ME.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu
23 — 4
No. 0294/Pdt.P/2016/PA.ME"pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesuai dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu mengemukakandoktrin ulama, yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Hakim Tunggal,yang berbunyi:cUSAlly dalla) AlwLAN 1 3) ad,Artinya: Diterima pengakuan nikah seorang perempuan yang aqilbaligh;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf d dane Kompilasi Hukum Islam, maka pernikahan Para Pemohon tersebut dapatdiisbatkan
20 — 5
sopan selama persidangan +> Terdakwa belum pernah dihukum ; > Memperhatikun ketentuan hukum yang berluku dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUMPJo Pasal 2 UU pomor 7 Tahun 1974 dun mengingat UndangUndang Nomor : 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana ;MENGADILI Menyatakan terdakwa SUHUT BIN DATB terbukti sceura sah dan mevakinkanbersalah melukukan tindak pidana* Tanpa hak dengan sengaja memberikesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ;> Menjatuhkan piduna kepada terdakwa tersebut dengun
14 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesuai dengun
7 — 0
pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesuai dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu mengemukakandoktrin ulama, yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Hakim Tunggal,yang berbunyi:cUSAlly dalla) AlwLAN 1 3) ad,Artinya: Diterima pengakuan nikah seorang perempuan yang aqilbaligh;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf d dane Kompilasi Hukum Islam, maka pernikahan Para Pemohon tersebut dapatdiisbatkan;Menimbang, bahwa
11 — 1
pernah bercerai ;e Bahwa pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki bukti formil berupaakta autentik Buku Kutipan Akta Nikah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telah memenuhi syarat danrukun nikah sesuai syari ah Islam, sehingga pernikahan tersebut dapat dinyatakan sah,sebagai mana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang Nomor Tahun 1974 yangmenyebutkan bahwa pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesuai dengun
15 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
14 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
21 — 1
No. 144/Pdt.P/2016/PA.ME.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu
21 — 2
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,"pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesuai dengun
20 — 1
pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesuai dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu mengemukakandoktrin ulama, yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat Hakim Tunggal,yang berbunyi:cUSAlLy dalLall AlBLall 1 8) a,Artinya: Diterima pengakuan nikah seorang perempuan yang aqilbaligh;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf d dane Kompilasi Hukum Islam, maka pernikahan Para Pemohon tersebut dapatdiisbatkan;Menimbang, bahwa
18 — 4
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesuai dengun
21 — 4
Bahwa pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka MajelisHakim berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telah memenuhisyarat dan rukun nikah sesuai syariah Islam sehingga pernikahan tersebut dapatdinyatakan sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa, "pernikahn adalah sah jikaditaksakan sesuai dengun
16 — 1
No. 413/Pdt.P/2016/PA.ME.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu
21 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
12 — 2
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesuai dengun
14 — 1
No. 191/Pdt.P/2016/PA.ME.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu
14 — 3
No. 0583/Pdt.P/2016/PA.ME.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun ketentuan hukum agamadan kepercayaannya itu;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal memandang perlu
13 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun
14 — 1
pernikahan Para Pemohon tersebut tidak pernah memiliki buktipernikahan yang sah berupa akta autentik (Buku Kutipan Akta Nikah);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka HakimTunggal berpendapat bahwa pelaksanaan pernikahan Para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun nikah dan telah sesuai syariah Islam, makapernikahan tersebut dapat dinyatakan "sah, sebagai mana ketentuan Pasal 2ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa,*pernikahn adalah sah jika dilaksakan sesual dengun