Register : 11-12-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN MAROS Nomor 246/Pid.B/2019/PN Mrs Tanggal 4 Februari 2020 — RIVALDI, S.H
Terdakwa:
YAJJI BIN JUMAING
80 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Yajji bin Jumaing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ..4 (empat).
RIVALDI, S.H
Terdakwa:
YAJJI BIN JUMAING
Nama lengkap > Yajji bin Jumaing;2. Tempat lahir : Maros;3. Umur/ Tanggal lahir : 64 tahun/ 31 Desember 1954;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Rammang rammang Desa SalenrangKecamatan Bontoa Kabupaten Maros;7. Agama > Islam;8. Pekerjaan : Petani/ pekebun;Terdakwa ditangkap pada tanggal 08 Oktober 2019;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 08 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 27 Oktober2019;2.
Menyatakan Terdakwa Yajji bin Jumaing terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yajji bin Jumaing dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan;3.
JUMAING dan Alm. DG. MARI,terdakwa anak pertama dari tiga bersaudara serta terdakwa telah menikahdan HATIJAH pada tahun 1976. dari pernikahan terdakwa dikaruniai 4(empat) orang anak, 3 (tiga) orang lakilaki dan 1 (Satu) perempuan dansekarang terdakwa tinggal di Kampung Berua Dusun RammangRammangDesa Salenrang Kec. Bontoa Kab.
Unsur Melakukan Penganiayaan;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini menurut yurisprudensiialah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakitatau luka;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa Yajji bin Jumaing telah melakukan penganiayaanHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 246/Pid.B/2019/PN Mrsterhadap Saksi Dahlia bin Dg.
Menyatakan Terdakwa Yajji bin Jumaing tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan dan 2 (dua) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.