Ditemukan 4978 data
Lasman Tampubolon
Tergugat:
Yayasan Pendidikan Tri Bhakti Langlangbuana
148 — 53
MENGADILI
DALAM KONPENSI;
DALAM EKSEPSI;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Penggugat kadaluwarsa;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada pokoknya putusan Mahkamah Kontitusiitu meniadakan masa kadaluwarsa mengajukan tuntutan hak. Namunmenurut hemat Tergugat tidak adanya masa kadaluwarsa dalammengajukan tuntutan khususnya dalam hubungan kerja mengakibatkanhilangnya kepastian hukum bagi pengusaha sampai kapan akanmenghadapi tuntutan hak dari pekerjanya yang juga dapat mengganggukelangsungan usahanya.
Nomor 692 K/Pdt.SusPHI/2015Smg. sudah kadaluwarsa berdasarkan ketentuan Pasal 96 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa pertimbangan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota (1),berkaitan eksepsi hukum materiil (kadaluwarsa) yang diajukan PemohonKasasi dahulu Tergugat pada tanggal 7 Mei 2015, telah dipertimbangkandalam putusan (halaman 25 alinea ketiga) sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka olehkarena Tergugat telah mengajukan eksepsinya, pada saat menjawabpokok perkara
Yahya Harahap, S.H., (Mantan Tuada Pidum MA RI),cetakan kedelapanOktober tahun 2008, yang diterbitkan oleh SinarGrafika, pada halaman 458459 dikatakan, sebagai berikut:Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, kadaluwarsa selainmenjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu, juga menjadilandasan hukum untuk membebaskan seseorang dari suatu perikatansetelah lewat jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, Pasal 1950 KUHPerdata menyebutkan, melarang Hakim menetapkan kadaluwarsasecara exofficio/karena jabatannya, dan Pasal 1951 mengatur bahwadibolehkan pengajuan eksepsi kedaluwarsa pada setiap tingkatanpemeriksaan;Oleh karenanya eksepsi kadaluwarsa sama dengan kompetensi absolut,dan dengan demikian eksepsi kadaluwarsa tidak tunduk kepadaketentuan Pasal 136 HIR bahwa eksepsi mesti diajukan pada jawabanpertama bersamaan dengan bantahan pokok perkara.
Carapenyelesaian eksepsi kadaluwarsa, merujuk kepada kalimat terakhirPasal 136 HIR yaitu, diperiksa dan diputus bersamasama denganHalaman 16 dari 23 hal. Put.
39 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARAHAP. hingga sampaigugatan ini diajukan (Vide, buktibukti surat yang diajukan Penggugat danTergugat dalam perkara ini);Bahwa menurut llmu Hukum, Konsep Hukum tentang Kadaluwarsa sebagaidasar timbulnya hak atau hilangnya hak seseorang, apabila dalam jangkawaktu berlangsungnya rentang kadaluwarsa tersebut, tidak dilakukan upayasecara terus menerus selama dalam kurun waktu rentang waktukadaluwarsa tersebut;Bahwa dengan demikian, kadaluwarsa yang dikemukakan Judex Factisebagai dasar Judex Facti dalam
perkara ini untuk menolak gugatanPenggugat yang didasarkan pada ketentuan Pasal 96 UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan KonsepHukum tentang Kadaluwarsa.
Penerapan kadaluwarsa yang disebutkandalam ketentuan Pasal 96 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan tersebut, penerapannya harus didasarkan pada KonsepHukum tentang Kadaluwarsa sebagaimana tersebut di atas;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Judex Facti yangmenyatakan gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini telahkadaluwarsa dengan hanya mengacu kepada redaksional semata ketentuanPasal 96 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaantersebut tanpba mempertimbangkan
pengertian Konsep Hukum tentangKadaluwarsa menurut Ilmu Hukum, Judex Facti dalam perkara ini, telahsalah menerapkan hukum tentang Kadaluwarsa;Bahwa penerapan Kadaluwarsa yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 96UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalamperkara perselisihan hubungan Industrial harus dalam konteks KonsepHukum tentang Kadaluwarsa menurut Ilmu Hukum, adalah erat kaitannyadengan Nilai Keadilan yang diperjuangkan Penggugat sebagai tujuan hukumitu sendiri, yang juga telah
dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 30 Juli 2012 dan kontra memorikasasi tanggal 03 Oktober 2012 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti,dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medantidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa putusan PHI yang pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugatutuk seluruhnya telah benar penerapan hukumnya karena segala tuntutanPara Penggugat dalam gugatan a quo telah kadaluwarsa
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam SuratAnjuran No.115/PHK/VI/2012 tertanggal 21 Juni 2012 yang dikeluarkanoleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya pada halaman 1Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya menerima Suratpermohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dari DPC FSPNIBA SPSI Kota Surabaya DPP dengan suratnya No.012/PHK/13.01/IH/2012, tertanggal 14 Maret 2012, sehingga telah melebihi 30 hari sesuaiketentuan Pasal 15 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 atau dengan katalain surat Anjuran tersebut sudah kadaluwarsa
karena apabila dihitungsejak Surat pelimpahan dari DPW Sarbumusi pada tanggal 14 Maret 2012sampai dengan tanggal 21 Juni 2012, kurang lebih sudah 90 hari, makasudah melampui paling selambatlambatnya 30 hari sejak diterimanyapelimpahan sebagai ketentuan Pasal 15 UndangUndang No.2 Tahun2004, sehingga yang menyebabkan Surat Anjuran No. 115/PHK/VI/2012tertanggal 21 Juni 2012 anjuran tersebut adalah sudah kadaluwarsa danterhadap Surat Anjuran yang dengan jelasjelas bertentangan denganUndangUndang No.
2 Tahun 2004 Pasal 6 dan Pasal 15, surat anjurantersebut sudah kadaluwarsa sehingga Surat Anjuran No.115/PHK/VI/2012 tertanggal 21 Juni 2012 anjuran tersebut haruslah dinyatakanbatal demi hukum;3 Berdasarkan Pasal 152 UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentangKetangakerjaan yang berbunyi:1 Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukansecara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrialdisertai alasan yang menjadi dasarnya;p) Permohonan penetapan sebagaimana
;Bahwa Pemohon Kasasi sangatlah keberatan, dengan pertimbangan tersebutyang mana dalam hal ini Bahwa Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama,dalam hal ini telah salah mempertimbangkan dan kurang cermat dan sangatsalah dalam menerapkan hukum ketenagakerjaan UndangUndang No. 13Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan, Pemohon Kasasi dan perlu diingatbahwa yang mana masalah kadaluwarsa telah di atur dalam UndangUndangNo.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo UndangUndang No 2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian
karena apabila dihitung sejak Surat pelimpahan dari DPWSarbumusi pada tanggal 14 Maret 2012 sampai dengan tanggal 21 Juni 2012,kurang lebih sudah 99 hari, maka sudah melampaui paling selambatlambatnya30 hari sejak diterimanya pelimpahan sebagai ketentuan Pasal 15 UndangUndang No. 2 Tahun 2004, sehingga yang menyebabkan Surat Anjuran No.115/PHK/VI/2012 tertanggal 21 Juni 2012, berdasarkan Pasal 15 UndangundangNo.2 Tahun 2004 anjuran tersebut adalah sudah kadaluwarsa dan terhadap SuratAnjuran yang
94 — 26
- MENGADILI:DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat IV dan Tergugat V ;- Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II telah kadaluwarsa ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;- Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4. 721. 000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);DALAM REKONVENSI :- Menyatakan
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dan penggugat Ildinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat dan penggugat Il harus dihukum untukmembayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 1967 KUH Perdata dan Hukum Acara Perdata untukDaerah Luar Jawa dan Madura (RBg) dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat IV dan Tergugat V ; Menyatakan gugatan Penggugat dan Penggugat Il telah kadaluwarsa
SINI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PROBOLINGGO
116 — 0
------------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------------
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat kadaluwarsa ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 548.000
92 — 33
M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding / Tergugat tersebut ; ----- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 149/G/2017/PTUN.MTR tanggal 13 September 2017 yang dimohonkan banding ; -----------------------------------------------------------------------------------------Dan Dengan : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Pembanding / Tergugat tentang Gugatan Kadaluwarsa ;
Menyatakan gugatan Terbanding dahulu Penggugat telah lewat waktu ( Kadaluwarsa ) ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima Permohonan Banding Pembanding / Dahulu Tergugat untukseluruhnya ; 2. Membatalkan Putusan Judex Factie pada Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram No. 149 /G/2017/ PTUN . MTR tertanggal 13 September 2017 ;3.
.520.1/37/HM/BPN.LOTENG /4/1999 telah sesuai dengan ketentuan yangHal 8 Putusan No.218/B/2017/PT.TUN.SBYberlaku, oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim Banding akanmempertimbangkan mengenai eksepsi dan pokok perkara sebagai berikut :Dalam Eksepsi :Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Terbanding / Penggugattersebut, Pembanding / Tergugat telah menyampaikan Eksepsi yang padapokoknya Gugatan Terbanding / Penggugat telah lewat waktu ( Kadaluwarsa
MTR pada tanggal 17 Mei2017, sedangkan Terbanding / Penggugat terbukti sudah mengetahui ObyekSengketa a quo sejak tanggal 12 Juli 2017, maka dengan demikian gugatantersebut didaftarkan sudah melebihi 90 ( sembilan puluh ) hari, oleh karena itugugatan a quo tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasl 55Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dengan demikian cukup beralasan hukum Eksepsi Pembanding / Tergugatterkait dengan gugatan Kadaluwarsa haruslah dinyatakan
MTR di daftar secara tidaksah menurut hukum karena di tanda tangani oleh kuasa hukum yang belum punya wewenang sebagai kuasa hukum;Dalam Pokok Perkara :Hal 12 Putusan No.218/B/2017/PT.TUN.SBYMenimbang, bahwa dengan terbuktinya secara hukum EksepsiPembanding / Tergugat terkait dengan tenggang waktu ( Kadaluwarsa gugatan aquo ), maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut terhadap pokok perkaranya,dan dengan demikian terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram Nomor : 149 / G/ 2017 / PTUN
1.TARJAN
2.SUNIKRAM
3.JEMBLUNG
4.TIMBUL USMAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASURUAN
Intervensi:
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
57 — 36
----------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------
- DALAM EKSEPSI --------------------------------------------------------------------------------
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Kadaluwarsa ; --------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA -------------------------------
I MADE SUKERTA, SP.d., SH.
Terdakwa:
SUKOADI Alias SUKO
102 — 9
Bahwa selanjutnya dengan menyadari akan hal itu lalu terdakwamenyuruh karyawan UD.USMAN JAYA yaitu saksi ASRONI WIBOWOuntuk menempelkan atau menutup KODE KADALUWARSA yangbertuliskan BAIK DIGUNAKAN SEBELUM DESEMBER 2018 ataumengganti label, melabel kembali, dan/ atau menukar tanggal , bulandan tahun kadaluwarsa minyak goreng dalam kemasan plastik/ refillHalaman 4 dari 20 Putusan Nomor 468/Pid.Sus/2019/PN Pal1000 ml tersebut dengan label tulisan yang SUDAH DENGANSENGAJA DIPERSIAPKAN oleh terdakwa dengan
Bahwa diketahui oleh terdakwa bahwa perbuatan tersebut adalahdilarang oleh ketentuan perundang undangan namun karena demikepentingan keuntungan maka terdakwa melakukan penutupan labellama / kode kadaluwarsa pada kemasan Minyak goreng' merekMUBAROK kemasan 1000 ml tersebut YANG BERTULISKAN BAIKDIGUNAKAN SEBELUM DESEMBER 2018 , dan menggantikannyadengan label yang baru dibuatnya dengan cara menutup tulisanpada kode Label Kadaluwarsa yang lama dengan kode label yangberisi tulisan yang baru dengan bertuliskan
Bahwa terdakwa menyuruh saksi ASRONI salah satu karyawan UDUSMAN JAYA untuk mempersiapkan kemasan minyak goreng merekMUBAROK dan mengisinya dalam kemasan plastik/refill isi 1000 mlwarna kekuningan yang berlabelkan dengan label pada kemasan yangtelah kadaluwarsa yakni bertuliskan BAIK DIGUNAKAN SEBELUMBULAN DESEMBER 2018. Bahwa terdakwa menggunakan kemasan lama untuk mengkemasminyak goreng Mubarok.
Irma yang mengatakan bahwaminyak yang diterima sudah kadaluwarsa, sehingga Saksi Hj. Irmamemerintahkan kepada saksi Muh.
Irma yangmengatakan bahwa minyak yang diterima sudah kadaluwarsa, sehinggaSaksi Hj. Irma memerintahkan kepada saksi Muh.
45 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat sudah kadaluwarsa karena tenggang waktudalam mengajukan gugatan sudah lebih dari 1 (satu) tahun, sebagaimanadiatur dalam Pasal 171 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), hal initerbukti sebagai berikut:a.
demikiangugatan Penggugat sudah kadaluwarsa;3.
Bahwa Judex Facti telah keliru dan tidak cermat dalam menerapkanPasal 171 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dan tidak memberikan pertimbangan hukum terhadapPasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPeselisihan Hubungan Industrial (PPHI) berkaitan dengan tenggangwaktu mengajukan gugatan atau kadaluwarsa, hal ini dapat kami jelaskansebagai berikut:1.
punya kesempatan untuk mengajukan gugatan lagi dan gugatanPenggugat a quo tidak bisa dikategorikan kadaluwarsa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaeksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat sudahkadaluwarsa haruslah ditolak;2.
Bahwa Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum berkaitandengan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat didasarkan gugatanPenggugat sudah kadaluwarsa karena tenggang waktu dalammengajukan gugatan sudah lebih dari 1 (satu) tahun, sebagaimanadiatur dalam Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial (PPHI);.
210 — 66
MENGADILIDALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI; Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi tentang gugatan Para Penggugat Konpensi daluwarsa (peremptoria temporis);DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi kadaluwarsa; Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat Konpensi
beralasanapabila gugatan pemutusan hubungan kerja baru diajukan setelah lebih dari satutahun sejak diberitahukannya pemutusan hubungan kerja;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdiatas, oleh karena gugatan Para Penggugat diajukan setelah lebih dari satutahun sejak diputus hubungan kerja dengan alasan berakhirnya PKWT, MajelisHakim berpendapat berdasarkan Pasal 82 Undang undang no. 2 tahun 2004tentang PPHI, maka adil dan beralasan hukum gugatan Para Penggugatdinyatakan telah kadaluwarsa
tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa (peremptoriaHalaman 75 dari 78 halaman, Putusan No 38/Pdt.SUSPHI/2019/PN.Bdgtemporis) telah dikabulkan, maka terhadap eksepsi Tergugat lainnya tidak perludipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatan ParaPenggugat daluwarsa (peremptoria temporis) dikabulkan, maka menurut MajelisHakim gugatan dalam pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi,sehingga oleh karenanya gugatan Para Penggugat dinyatakan kadaluwarsa
Para Penggugat dalam gugatankonpensi menjadi Para Tergugat rekonpensi dalam gugatan rekonpensi ini,sedangkan Tergugat dalam konpensi menjadi Penggugat rekonpensi dalamgugatan rekonpensi ini;Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Majelis Hakim seperti yangtelah dipertimbangkan dalam uraian Konpensi sebelumnya, dianggap secaramutatis mutandis masuk dalam pertimbangan gugatan rekonpensi in;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan dalam bagian Konpensi,oleh karenanya gugatan Para Penggugat dinyatakan kadaluwarsa
BagDALAM EKSEPSI; Mengabulkan eksepsi Tergugat Konpensi tentang gugatan Para PenggugatKonpensi daluwarsa (peremptoria temporis);DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan gugatan Para PenggugatKonpensi kadaluwarsa; Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para PenggugatKonpensi sebesar Rp 616.000, (Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);Demikian
Terbanding/Terdakwa : FREDYANTO SULISTIO Anak dari THIO SUY TJONG
150 — 83
Wewenang menuntut Pidana, adalahwewenang negara untuk bertindak terhadap pelaku secara pidana, tanpaperduli alat negara manakah yang melakukannya, begitu suatu tenggangwaktu menurut undangundang berlaku, maka kadaluwarsa menggurkanwewenang untuk bertindak terhadap pelaku, baik tenggang waktu itu berlakusebelum perkara dimulai ataupun selama perkara berlangsungnya tenggangwaktu kadaluwarsa berada dalam stadium, bahwa alat Penuntut tidak dapatmelakukan Penuntutannya. (R.
Penuntutansudah gugur karena Daluwarsa;Bahwa untuk menghitung masa kadaluwarsa, terhadap ketentuan Pasal 78KUHP tersebut ditafsirkan berdasarkan doktrin hukum, perlu dipertimbangkanmengenai prinsipprinsip hukum:1. Dalam menghitung kadaluwarsa dimulai saat terjadi akibat; dan2. Dalam menghitung berlakunya suatu undangundang dipergunakan saatmulai perbuatan dilakukanBahwa pendapat pakar hukum Pidana UII Yokyakarta DR. MUDZAKKIR.
S.H.M.Hum menegaskan bahwa perhitungan kadaluwarsa dihitung berdasarkanpertimbangan sifat tindak pidananya/kejahatan, yaitu:Hal. 16 dari 32 hal. putusan Nomor 175/PID/2017/PT.SMR1. Tindak pidana yang bersifat terouka yaitu tindak pidana yang langsungdapat diketahui segera setelah perbuatan pidana dilakukan (misalnya,pembunuhan);2.
Dalam menghitung kadaluwarsa dimulai saat terjadi akibat; dan2. Dalam menghitung berlakunya suatu undangundang dipergunakan saat mulaiperbuatan dilakukanBahwa perhitungan kadaluwarsa dihitung berdasarkan pertimbangan sifat tindakpidananya/kejahatan, yaitu :1. Tindak pidana yang bersifat terbuka yaitu tindak pidana yang langsung dapatdiketahui segera setelah perbuatan pidana dilakukan (misalnya, pembunuhan).2.
perkara berlangsungnya tenggangwaktu kadaluwarsa berada dalam stadium, bahwa alat Penuntut tidakdapat melakukan Penuntutannya.
49 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Negeri Balikpapan yang telah menjatuhkan putusanyang amarnya berbunyi seperti tersebut diatas, dalam memeriksa dan mengadiliperkara tersebut telah keliru/salah yakni :Dalam pertimbangannya sesuai dengan Pasal 78 KUHP, bahwa Majelis HakimPengadilan Negeri Balikpapan dalam memutus perkara atas nama TerdakwaSuparno Bin Kemat yang dalam putusannya menyatakan terhadap TerdakwaSuparno Bin Kemat berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg.Perk.PDM285/BALIK/2009 gugur karena lewatnya waktu(Kadaluwarsa
meskipun hal itu tidak diajukansebagai keberatan kasasi oleh Jaksa, Mahkamah Agung wajib menelitinya makaatas pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yangmurni.Kekeliruan yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan salahmenafsirkan Pasal 78 KUHP tentang daluwarsa penuntutan pidana tersebutmenyebabkan putusan Hakim menyatakan bahwa Penuntutan terhadapTerdakwa Suparno Bin Kemat berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum No.Reg.Perk.PDM285/BALIK/2009 gugur karena lewatnya waktu(Kadaluwarsa
halnyatelah kami uraikan diatas.Dengan demikian Hakim Majelis Pengadilan Negeri Balikpapan yangmengadili dan memutus perkara atas nama Terdakwa Suparno Bin Kemat telahmelakukan halhal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 (1) sub aKUHAP yaitu :Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan tidak menerapkan ataumenerapkan Peraturan Hukum tidak sebagaimana mestinya yakni dalam hal :e Penuntutan terhadap Terdakwa Suparno Bin Kemat Penuntut UmumNo.Reg.Perk.PDM285/BALIK/2009 gugur karena lewat waktu(Kadaluwarsa
Sehingga dapat dilihat bahwa tenggang waktu penuntutandengan kejadian perkara pidana baru sembilan tahun, jadi sSesuaiketentuan yang berlaku belum dapat dikatakan bahwa perkara tersebuttelah lewat waktu (kadaluwarsa) ;Bahwa berdasarkan uraianuraian kami seperti tersebut diatas, MajelisHakim telah tidak menerapkan atau telah mmenerapkan peraturan hukum tidaksebagaimana mestinya menyebabkan Terdakwa dibebaskan dari dakwaanJaksa Penuntut Umum yakni dengan putusan Majelis Hakim Pengailllan NegeriBalikpapan
yang memutuskan bahwa Penuntutan terhadap Terdakwa SuparnoBin Kemat berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg.Perk.PDM285/BALIK/2009 gugur karena lewatnya waktu(Kadaluwarsa) ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tersebut tidakdapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut :e Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keteranganTerdakwa didukung
38 — 21
Kadia Kota Kendari dan telahmenemukan 5 Macam pangan yang dijual di Toko milik terdakwa yangtelah kadaluwarsa berupa ;1. Futumi Cap Hunter sebanyak 6 botol Expired date Mei 2010.2. Fanta Orange sebanyak 1 kaleng expired date Juli 2010.3.Carnation SKM sebanyak 1 kaleng expired date September 2010.4.Boogie perment Mint sebanyak 8 Toples expired date September 2010.5.Pasta keju Richese sebanyak 12 dos expired date September 2010.
Kadia KotaKendari dan telah menemukan 5 Macam pangan yang dijual di Toko milikterdakwa yang telah kadaluwarsa berupa :1. Futumi Cap Hunter sebanyak 6 botol Expired date Mei 2010.2. Fanta Orange sebanyak 1 kaleng expired date Juli 2010.3. Carnation SKM sebanyak 1 kaleng expired date September 2010.4. Boogie Perment Mint sebanyak 8 Toples expired date September2010.5. Pasta keju Richese sebanyak 12 dos expired date September 2010.
Bahwa Jenis pangan tersebut diatas masih tersimpan di rak jualan tokomilik terdakwa yang masingmasing telah kadaluwarsa ,sedangkan jenispangan yang telah memasuki masa daluarsa dilarang untuk diedarkansebagaimana dimaksud dalam pasl 21 huruf e UndangUndang RI Nomor7 Tahun 1996 tentang Pangan.Perbuatan terdakwa HELENA TAN tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 56 huruf d UndangUndang Nomor : 7 tahun1996 tentang Pangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa PenuntutUmum
Menyatakan terdakwa HELENA TAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karenakelalaiannya mengedarkan sediaan pangan yang sudah kadaluwarsa ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima ) bulan ;Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa,kecualidikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim , bahwaterpidana sebelum waktu percobaan selama 10 ( sepuluh ) bulanberakhir telah bersalah melakukan sesuatu
108 — 39
tersebut oleh Terdakwa ditutup; Kemudian sejak tanggal 12 September 2015 Toko Obat milik Terdakwatersebut pindah ke Pasar Jaya Pramuka Blok A Lantai Dasar AKS 123Jakarta Timur dengan nama Apotik Rakyat Aros Farma melanjutkansewa Kios milik saksi NURLIS yang sebelumnya disewa oleh ZUL,ketika hendak menyewa Kios miliknya saksi NURLIS tersebut Terdakwasudah melakukan pengecekan terhadap seluruh ruangan Kios danketika itu Terdakwa melihat dan menemukan berbagai macam obatobatan miliknya ZUL yang sudah kadaluwarsa
No.302/Pid.Sus/2017/PT.DKIplafon Kios, akan tetapi obatobatan yang sudah kadaluwarsa tersebutoleh Terdakwa dibiarkan tersimpan ditempatnya semula.Bahwa dalam membuka Apotik Rakyat Aros Farma tersebut Terdakwatidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian atau obatobatandan tidak memiliki perizinan dari pihak yang berwenang dalam hal inidari Badan POM Republik Indonesia serta Terdakwa tidak memilikiApoteker dan obatobatan yang dijual Terdakwa banyak obat kerasyang pelayanannya harus menggunakan
Kemudian sejak tanggal 12 September 2015 Toko Obat milik Terdakwatersebut pindah ke Pasar Jaya Pramuka Blok A Lantai Dasar AKS 123Jakarta Timur dengan nama Apotik Rakyat Aros Farma melanjutkan sewaKios milik saksi NURLIS yang sebelumnya disewa oleh ZUL, ketikahendak menyewa Kios miliknya saksi NURLIS tersebut Terdakwa sudahmelakukan pengecekan terhadap seluruh ruangan Kios dan ketika ituTerdakwa melihat dan menemukan berbagai macam obatobatanmiliknya ZUL yang sudah kadaluwarsa ada disimpan diatas
plafon Kios,akan tetapi obatobatan yang sudah kadaluwarsa tersebut oleh Terdakwadibiarkan tersimpan ditempatnya semula.Bahwa dalam membuka Apotik Rakyat Aros Farma tersebut Terdakwatidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian atau obatobatandan tidak memiliki perizinan dari pihak yang berwenang dalam hal ini dariBadan POM Republik Indonesia serta Terdakwa tidak memiliki Apotekerdan obatobatan yang dijual Terdakwa banyak obat keras yangpelayanannya harus menggunakan resep dokter.
Bahwa selain menjual obatobat keras juga apabila stok obatobatan milikTerdakwa habis dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yanglebin besar maka obatobatan milik ZUL yang sudah kadaluwarsa yangada tersimpan diatas plafon kios tersebut oleh Terdakwa dipajangdidalam etalase dan dijual kepada konsumen di Apotik Rakyat ArosFarma, padahal sebelumnya Terdakwa sudah tahu dan menyadariperbuatannya tersebut salah dan melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku.Pada hari Rabu tanggal 07 September
84 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu (kadaluwarsa);Bahwa surat a quo tertanggal 12 Mei 2002 baru diketahui pada tanggal 5Mei 2005 adalah hal yang keliru, karena pada tanggal 16 Februari 2005Departemen Pendidikan Nasional Inspektorat Jenderal telahmengeluarkan Surat No.
Sehingga dalil Penggugatyang menyatakan baru mengetahui pada tanggal 5 Mei 2005 adalahkeliru, sehingga gugatan a quo telah lewat waktu (kadaluwarsa), karenatelah melewati tenggang waktu 90 hari, sebagaimana dipersyaratkan olehPasal 55 UndangUndang No. 5 Tahun 1986;.
Bahwa gugatan Penggugat sudah lewat waktu (kadaluwarsa);Bahwa sesuai dengan daftar hadir anggota Dewan Perwakilan DaerahKabupaten Muna pada tanggal 13 Juli 2001, pada Acara Rapat Pimpinandan anggota DPRD Kabupaten Muna dalam rangka membahas tindaklanjut pertemuan antara laporan LSM Yapod tentang klarifikasi ijazahRidwan Bae dan pada tanggal 16 Juli 2001 pada Acara Rapat Pimpinandan anggota DPRD Kabupaten Muna dalam rangka pembahasan lanjutantentang klarifikasi ijazah Ridwan Bae (Bupati Muna) yang
Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu (kadaluwarsa);Bahwa surat a quo tertanggal 12 Mei 2002 baru diketahui pada tanggal5 Mei 2005 adalah hal yang keliru, karena pada tanggal 16 Februari 2005Departemen Pendidikan Nasional Inspektorat Jenderal telahmengeluarkan Surat No.
Sehingga dalil Penggugatyang menyatakan baru mengetahui pada tanggal 5 Mei 2005 adalahkeliru, sehingga gugatan a quo telah lewat waktu (kadaluwarsa), karenatelah melewati tenggang waktu 90 hari, sebagaimana dipersyaratkan olehPasal 55 UndangUndang No. 5 Tahun 1986;4.
36 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Haji Hasali, sedangkan Tergugat I PTPN XI berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 16 tahun 1996 tentang peleburan perusahaan perseroan (Persero)PT Perkebunan XX perusahaan perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIV XXVmenjadi perusahaan perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI, dan AktaPendirian Nomor oleh Notaris Harus Kamil, berdiri pada tanggal 11 Maret 1996sehingga Para Penggugat salah alamat (error in persona) dalam mengajukangugatannya terhadap Tergugat I;Gugatan Diajukan Lampau Waktu (Kadaluwarsa
);4 Bahwa Para Penggugat sama sekali tidak berwenang/tidak berhak mengajukangugatan dikarenakan gugatan yang diajukan Para Penggugat sudah lampau waktuatau kadaluwarsa karena melebihi 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannyasertifikat tanah yang menjadi obyek sengketa;1 Bahwa Tergugat I telah memiliki alas hak yang sah terhadap obyek yangdisengketakan, yaitu dengan diterbitkannya sertifikat atas nama Tergugat I;2 Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 tentang
Gending sebagai subyek hukum dengan Hadji Hasali, persil Nomor 31,leter C Nomor 30 klas S.II seluas 0,438 ha. dan persil Nomor 29, leter C Nomor 20klas S.II seluas 0,599 Ha;6 Bahwa terdapat pengaturan dalam Pasal 1967 BW;Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifatperorangan, hapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun,sedangkan orang yang menunjuk adanya kedaluwarsa itu, tidak usah menunjukkansuatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu
tangkisan yang didasarkanpada itikad buruk;7 Bahwa berdasarkan pengaturan tersebut di atas, maka gugatan yang diajukan olehPara Penggugat seharusnya dinyatakan kadaluwarsa, karena telah melampaui jangkawaktu 30 (tiga puluh) tahun;Dalam Rekonvensi:1 Bahwa Tergugat Konvensi sekarang dalam kedudukannya selaku PenggugatRekonvensi, akan mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensidalam kedudukannya sekarang selaku Tergugat Rekonvensi;2 Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Konvensi
No. 3178 K/Pdt/20121212Maret 1996 sehingga Para Penggugat salah alamat (error in persona) dalammengajukan gugatannya terhadap Tergugat I;Bahwa gugatan diajukan lampau waktu (kadaluwarsa);Para Penggugat sama sekali tidak berwenang/tidak berhak mengajukan gugatandikarenakan gugatan yang diajukan Para Penggugat sudah lampau waktu atau karenamelebihi 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya sertifikat tanah yang menjadiobyek sengketa;Bahwa Tergugat II telah memiliki alas hak yang sah terhadap obyek
RAHMAT HIDAYAT
Terdakwa:
NURLIAH BINTI TAJUDDIN
54 — 20
Rp. 20.000. per botol.BBCream Rp. 50.000. per botol.Bahwa semua produk kosmetik dijual oleh Terdakwa tersebut diatastanpa disertai standar, label, persyaratan keamanan, kasiat atau kKemanfaatan,pelayanan purna jual, tanggal kadaluwarsa dan ijin edar dari Badan PengawasObat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang dibuat oleh Terdakwa.Perbuatan Terdakwa Nurliah Binti Tajudin sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 197 UndangUndang Republik Indonesia Nomor36 Tahun 2009 Tentang KesehatanATAU
Rp. 20.000. per botol.BB Cream Rp. 50.000. per botol.Bahwa semua produk kosmetik dijual oleh Terdakwa tersebut diatastanpa disertai standar, label, persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan,pelayanan purna jual, tanggal kadaluwarsa dan ijin edar dari Badan PengawasObat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang dibuat oleh Terdakwa.Halaman 5 dari 22 Putusan Nomor 543/Pid.
Rp. 20.000. per botol.BBCream Rp. 50.000. per botol.Bahwa semua produk kosmetik dijual oleh Terdakwa tersebut diatas tanpadisertai standar, label, persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan,pelayanan purna jual, tanggal kadaluwarsa dan ijin edar dari Badan PengawasObat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang dibuat oleh Terdakwa.Perbuatan Terdakwa Nurliah Binti Tajudin sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan gUndangUndang Republik Indonesia
BBCream Rp. 50.000. per botol.Bahwa semua produk kosmetik dijual oleh Terdakwa tersebut diatastanpa disertai standar, label, persyaratan keamanan, kasiat ataukemanfaatan. pelayanan puma jual, tanggal kadaluwarsa dan ijin edardari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesiayang dibuat oleh Terdakwa.Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapatmembenarkannya.2.
BB Cream Rp. 50.000. per botol.Menimbang bahwa semua produk kosmestik dijual oleh TerdakwaCONOR WNEtersebut diatas tanpa disertai standar, label, persyaratan keamanan, kasiatatau kemanfaatan, pelayanan puma jual, tanggal kadaluwarsa dan ijin edardari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yangdibuat oleh Terdakwa.Menimbang bahwa kemudian Terdakwa pada hari Selasa Tanggal 15Januari 2019, sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di JI.
108 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tohir dalam buku tanah Desa Sugihwaras;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat I, Il danTergugat II Intervensi 1, 2, 3, mengajukan eksepsi sebagai berikut;Tergugat I;Gugatan Penggugat sudah lewat waktu (kadaluwarsa);Halaman 3 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 21 K/TUN/2020 Para Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan;Tergugat Il; Tentang kewenangan Absolut mengadili; Bahwa gugatan Penggugat sudah lewat waktu (kadaluwarsa)Tergugat Il Intervensi 1; Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenangmengadili (kKewenangan absolute); Bahwa gugatan Penggugat sudah lewat waktu (kadaluwarsa);Tergugat Il Intervensi 2; Bahwa gugatan Penggugat sudah lewat waktu (kadaluwarsa);Menimbang, bahwa gugatan tersebut ditolak oleh
163 — 33
ARIFIN BIN SUTRISNO pada hari Jumat, tanggal 03Pebruari 2017, sekira pukul 01.20 Wib atau setidaktidaknya waktu lain pada bulanPebruari 2017, bertempat di Dusun Tumpakserut Rt 02 Rw 03 Desa KalibaturKecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, atau setidaktidaknya pada tempatlain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pelaku Usaha yang memproduksidan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkantanggal kadaluwarsa
PeroksidaIndonesia Pratama tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli didaerah Kediri dengan harga sebesar Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah)untuk satu jerigen, kemudian isinya terdakwa masukkan kembali ke dalambotol bekas Aqua ukuran 1,5 liter, untuk satu jerigen terdakwa bagi menjadi20 botol kemudian terdakwa jual kepada masyarakat sebesar Rp 35.000,(tiga puluh lima ribu rupiah) setiap botolnya, namun terdakwa tidakmencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yangdikeluarkan
Bahwa, benar terdakwa tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangkawaktu penggunaan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yangberwenang..
Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yangtidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu sebagaimanadimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen ;Ad.1.
Unsur Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ataujasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktupenggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentusebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan KonsumenMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU RI Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan Barangadalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupuntidak