Ditemukan 483 data
15 — 2
Hakim bersepakat menolak permohonan pengesahan nikah ParaPemohon;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon tidaksesual dengan hukum, maka pernikahan Para Pemohon yang dilangsungkanpada tanggal 25 Agustus 2013 di Dusun Parit Jawai, Desa Bukit Segoler,Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah ditolak, maka Majelis Hakim memerintahkan pada ParaPemohon untuk menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid
nikah) dihadapan pegawai pencatat nikah kantor urusan agama di wilayah hukumtempat tinggal Para Pemohon, dalam hal ini Kantor Urusan AgamaKecamatan Tebas Kabupaten Sambas;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Hal. 7 dari 9 hal.
15 — 1
tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
144 — 34
Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2019, Pemohon dan PemohonIl telah memperbaharui pernikahan (tajdid nikah) di Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jayadengan Kutipan Akta Nikah Nomor 0051/0001/X/2019 tanggal 31 Oktober2019.3. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka danPemohon II berstatus Perawan.4.
permohonan Pemohon dan Pemohon II adalah mohon agar Mahkamah Syar'iyah Calang dapatmenetapkan anak bernama Rika Safitri RS bin Rahmidi, berjenis kelaminperempuan, lahir pada tanggal 24 Januari 2016 sebagai anak sah/anakkandung/anak biologis yang dilahirkan dalam sebuah pernikahan yang sahantara Pemohon dan Pemohon II yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2015 di diMesjid Woyla di Gampong Pasi Alul, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Baratdan untuk kepentingan tersebut para Pemohon kembali menikah secara resmi(tajdid
Bahwa untuk kepentingan anak, para pemohon atas kesadarannya sendiritelah menikah kembali secara resmi (tajdid nikah) di hadapan PegawaiHal. 8 dari 12 hal, Penetapan Nomor 109/Pat.P/2019/MS.CagPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Panga, Kabupaten AcehJaya.4.
12 — 1
No. 313/Pdt.P/2019/PA.Sbsdan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon
;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang tidak diketahui olehkebanyakan manusia.
6 — 7
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Memerintahkan para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
13 — 2
No. 272/Pdt.P/2019/PA Sbs.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana
14 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Memerintahkan Para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) di Kantor Urusan Agama tempat tinggal Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
17 — 5
tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
21 — 0
- Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
- Menyatakan para Pemohon dapat melaksanakan nikah ulang atau memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) di Kantor Urusan Agama tempat tinggal para Pemohon;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
17 — 1
tidakmenimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat tentang lembaga itsbatnikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihati dan/atautidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
13 — 0
-
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan kotobaru;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
-
26 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotobaru;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
14 — 16
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan Para Pemohon ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) dan mencatatkan pernikahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Besar;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah);
13 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Baru;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
11 — 1
tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
27 — 2
penggeledahan ditemukan barang buktiberupa : 10 (sepuluh) potong baju yang disembunyikan di balik baju ;Bahwa caranya adalah Terdakwa masuk kedalam Toko Carefurlangsung menuju ke bagian Fashion langsung mengambil 10(sepuluh)potong baju ;Bahwa akibat kejadian tersebut pihak Toko menderita kerugiansebesar Rp. 1.490.000,;Bahwa barang tersebut sebelum diambil oleh Terdakwa diletakkandiatas rak Display dalam Toko Swalayan Carefur ;Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa,saksibersama dengan saksi Tajdid
Saksi TAJDID AMIEN TITIS BUNTAS AuJl ;e Bahwa yang saksi ketahui tentang tindak pidana pencurian ;e Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 11Januari 2014 sekira jam 12.15 Wib. di Toko Swalayan CarefurMaguwoharjo, Depok, Sleman ;e Bahwa barang yang telah diambil berupa ; 10(sepuluh) potongbaju ;e Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut karenasaat itu saksi sedang bertugas di dalam swalayan ;e Bahwa yang mengambil barang hanya satu orang tetapi saatada bersama temannya
barang yangmempunyai nilai ekonomis tetapi juga barang yang berharga bagi pemiliknyadan tidak dapat tergantikan oleh uang ;Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2014 sekirajam 12.00 wib di Toko Swalayan Carefur Maguwoharjo Depok SlemanTerdakwa melihatlinat lalu mengambil 10(sepuluh) potong baju merk JhonFaustin lalu Terdakwa sembunyikan dibalik pakaian dibagian perut depanlalu Terdakwa keluar dari Toko tanpa membayar di kasir ;11Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilihat oleh saksi TAJDID
12 — 7
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menetapkan Status Perkawinan Para Pemohon dapat dibatalkan
- Memerintahkan Para Pemohon mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sembilan Koto;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
9 — 1
tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
No. 318/Pdt.P/2019/PA.SbsMenimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanhu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang tidak diketahui olehkebanyakan manusia.
55 — 14
terpisahkan dari Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa permohonan Istbat Nikah yang diajukan oleh paraPemohon dengan mengemukakan dalil bahwa pernikahan Pemohon denganPemohon II telah dilangsungkan menurut agama Islam pada tanggal 17 Maret1995 di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar dengan wali dan saksinikah sebagaimana disebut dalam surat permohonan para Pemohon.Pernikahan dimaksud sebagai tajdid
Maret 1995) dan keterangan dua orang saksi masingmasingbernama Ilham Simbolon bin Noka Simbolon dan Salman AlFarisi binJohannes, pada pokoknya telah dapat menguatkan dalil permohonan paraPemohon sehingga melahirkan fakta bahwa telah terjadi pernikahan antaraPemohon dengan Pemohon II menurut tata cara agama Islam pada tanggal17 Maret 1995 di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar dengan walinikah adik kandung Pemohon II dihadapan dua orang saksi masingmasing(oukti P.1) Pernikahan dimaksud sebagai tajdid
15 — 9
/Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimberpendapat perlu kiranya Para Pemohon untuk menikah ulang ataumemperbarui nikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikahkantor urusan agama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama