Ditemukan 11140 data
12 — 2
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan IMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuanhukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similiar, namundemikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan
Undangundang juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
MenurutJan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof: Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
52 — 6
menukar,,menyerahkan, atau menerima NarkotikaGolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yangdalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalambentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut ;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar Kewenangan sudahtentu. bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187) ;Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut di atas,maka menurut hemat Majelis dari frasa kata tanpa hak harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kKemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheia) atau tanpaizin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu majelis akan mengutip beberapaketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagai berikut ;e Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (eksPasal 7) ;
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
1.FAISAL HAMDI Bin BUKHARI
2.KRISMAN ADI PUTRA RUMAPEA
19 — 15
Unsur Tanpa hak atau melawan hukumMenimbang,Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak melawanhukum = para ilmuwan juga sering menggunakan istilah lain,Hazewinkel dan surinaga menggunakan istilah tanpa kewenangan(zonder bevoegdtheid), on rechtmatigedaad, hoge raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaulwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemenee verordening bepaal devormen) dan
Unsur Tanpa hak atau melawan hukumMenimbang,Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak melawanhukum para ilmuwan juga sering menggunakan istilah lain,Hazewinkel dan surinaga menggunakan istilah tanpa kewenangan(zonder bevoegdtheid), on rechtmatigedaad, hoge raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaulwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemenee verordening bepaal deHalaman 20
Bahwa menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigenrecht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederrechtelijk).seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudahtentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2003, hal 187). Bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederrechtelijk) berbeda dengan istilan tanpa hak (zonder eigenrecht).
Unsur Tanpa hak atau melawan hukumMenimbang, Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederrechtelijk), para ilmuwan jugasering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan surinagamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdtheid),on rechtmatigedaad, hoge raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukandalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij
Simons istilan melawan hukum(wederrechtelijk) berbeda dengan istilan tanpa hak (zonder eigenrecht). Untuk suatu wederrecthtelijk disyaratkan adanya suatuperbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijd met hetrecht) (Lihat PA.F Lamintang.
12 — 3
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan ;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Halaman 11 dari 25 Putusan Nomor 309/Pid.Sus/2021/PN LbpMenimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht
hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
(baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
40 — 4
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan NarkotikaGolongan I, Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht), melawanhukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain,Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang
(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaalde vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, halMenimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum (wederechtelijk)berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
perbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht) (lihat P.A.F.Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, halMenimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa tanpahak atau melawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual belli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan ) dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder
22 — 1
juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
(baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentanganHalaman 13 dari 28 Putusan Nomor 419/Pid.Sus/2021/PN Lbpdengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan batasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukan tanpaizin atau kKewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang
dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
(baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
SYARIFAH NAYLA
Terdakwa:
HENDRA KURNIAWAN Als HENDRA
11 — 4
juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschniding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang
dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschniding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentanganHalaman 20 dari 29 Putusan Nomor 2167/Pid.Sus/2020/PN Lbpdengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
34 — 5
juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilan tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
(baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan batasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukan tanpaizin atau kKewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang
dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
RICHARD N.P SIMAREMARE,SH
Terdakwa:
ARIADI als ARI
17 — 5
juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Halaman 12 dari 26 Putusan Nomor 1750/Pid.Sus/2020/PN LbpBahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal1);Bahwa
dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnjding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
16 — 4
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual belli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan ;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan
Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
(baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor 711/Pid.Sus/2021/PN LbpMenimbang, bahwa menurut Prof Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
22 — 3
Unsur tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan ataupermufakatan jahat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan (satu);Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para
ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in sitrijd met het recht). (baca : P.A.F.
juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
Simon istilan melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
1.Juandarita Rachman, S.H.
2.Citra Permata Sari, S.H.
Terdakwa:
Kaharuddin Dg Siwa
65 — 8
yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwaKaharuddin Dg Siwa yang identitas lengkapnya telah diakui dan telah dicocokandengan identitas terdakwa dalam berkas surat dakwaan dipersidangan dimanaterdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya yang bisa mempertanggungHalaman 8 Putusan Nomor 302/Pid.Sus/2019/PN Sgmjawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telahterpenuhi ;Ad.2. tanpa hak atau melawan hukum ;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kKewenangan sudah tentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum ;Menimbang, bahwa istilah melawan hukum (wederechtelijk) berbedadengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
Untuk suatu wederechtelijkdisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijdmet het recht) ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapatbahwa tanpa hak dan melawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatantersebut (in casu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual belli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan lI) yang dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid)dari pejabat yang berwenang sebagaimana
20 — 2
juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnjding van zijnbevoegdheid), tanopa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (zonder eigen recht).
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumelakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika golongan ) dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder
(wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (zonder eigen recht).
ROSDIANA OKTAFIA
Terdakwa:
1.ANDRE KURNIAWAN.
2.FERDINAN SIAHAAN.
29 — 11
ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh
Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in striid met het recht). (baca : P.A.F.
dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksuddengan telah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, adalah sebagai berikut :Halaman 13 dari 27 Putusan Nomor 2457/Pid.Sus/2020/PN Lbp Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentinganpelayanan
18 dari 27 Putusan Nomor 2457/Pid.Sus/2020/PN Lbpundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschnijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder
Simon istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in striid met het recht). (baca : P.A.F.
1.BILLY ARTHUR CDS.WUISAN, SH
2.ROMAND FAZARDO PRADANA, SH
Terdakwa:
Abdullah Djaini Alias Jibu
22 — 12
Pabrik Gula Gorontalomendapatkan perintah dari pihak perusahaan untuk mengawal karyawan PT.Pabrik Gula Gorontalo yang hendak melakukan perawatan tanaman tebumenggunakan herbisida;Bahwa setibanya di lokasi tanaman tebu yang hendak dilakukan perawatan,tibatiba Terdakwa bersama isterinya dan beberapa orang yang merupakanmasyarakat sekitar menghadang alat zonder (traktor) untuk masuk ke dalamlahan yang ditanami tebu tersebut;Bahwa kemudian Saksi mencoba berdialog dengan isteri Terdakwa untukmembicarakan
Pabrik Gula Gorontalo yang hendak melakukan perawatan tanamantebu menggunakan herbisida;Bahwa setibanya di lokasi tanaman tebu yang hendak dilakukanperawatan, tibatiba Terdakwa bersama isterinya dan beberapa orangyang merupakan masyarakat sekitar menghadang alat zonder (traktor)untuk masuk ke dalam lahan yang ditanami tebu tersebut;Bahwa kemudian Saksi Rajak Sunge Alias Rajak selaku koordinatorkegiatan saat itu mencoba berdialog dengan isteri Terdakwa untukmembicarakan mengenai masalah penghadangan
Pabrik Gula Gorontalo dengandimpimpin oleh Saksi Rajak Sunge Alias Rajak mendapatkan perintah daripihak perusahaan untuk melakukan perawatan tanaman tebumenggunakan herbisida;Bahwa setibanya di lokasi tanaman tebu yang hendak dilakukanperawatan, tibatiba Terdakwa bersama isterinya dan beberapa orangyang merupakan masyarakat sekitar menghadang alat zonder (traktor)untuk masuk ke dalam lahan yang ditanami tebu tersebut;Bahwa kemudian Saksi Rajak Sunge Alias Rajak selaku koordinatorkegiatan saat itu
Pabrik Gula ke lahankebun milik Terdakwa membawa alat zonder hendak menyemprot tanamanjagung milik Terdakwa dan tanaman tebu milik PT.Pabrik Gula Gorontalo yangtumbuh di kebun tersebut; Bahwa pada saat karyawan PT.
PabrikGula Gorontalo dipimpin oleh Saksi Rajak Sunge Alias Rajak mendapatkan perintahdari pihak perusahaan untuk melakukan perawatan tanaman tebu menggunakanherbisida;Bahwa setibanya di lokasi tanaman tebu yang hendak dilakukan perawatan,tibatiba Terdakwa bersama isterinya dan beberapa orang yang merupakanmasyarakat sekitar menghadang alat zonder untuk masuk ke dalam lahan yangditanami jagung milik Terdakwa dan tanaman tebu milik PT.
20 — 4
juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar KewenanganHalaman 17 dari 40 Putusan Nomor 1867/Pid.Sus/2014/PN.LPLD18sudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
14 — 3
juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
(baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan batasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukan tanpaizin atau kKewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang
dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilan tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
BERKAT MANUEL HAREFA, SH
Terdakwa:
JEFRI REZA SURBAKTI
12 — 6
hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (
zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijid met het recht). (oaca : P.A.F.
dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentanganHalaman 18 dari 27 Putusan Nomor 2316/Pid.Sus/2020/PN Lbpdengan hukum (in strijid met het recht). (oaca : P.A.F.
61 — 6
:Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht), melawanhukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain,Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kKewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilan tanpa hak (zonder eigen recht),melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan carayang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemene verordeningHal
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigenrecht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindakdi luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihatJan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum (wederechtelijk)berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
FAHMI JALIL, SH.
Terdakwa:
SAIDIL BIN YUSUF
13 — 3
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum Menimbang, Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederrechtelijk), para ilmuwan juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan surinaga menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdtheid), on rechtmatigedaad, hoge raadmenggunakan istilan tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming
Bahwa menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht)tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederrechtelijk). seseorangyang bertindak diluar kKewenangan sudah tentu bertindak bertentangan(weder=tegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal 187). Bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum (wederrechtelijk)berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
Bahwa benar dalam memiliki, menyimpan, menguasal, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman tersebut terdakwatidak ada memiliki izin atau kewenangan (zonder bevoegheid) daripejabat yang berwenang sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor35 tahun 2009 tentang narkotika.Dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan hukum telahterpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Ad.3.