Ditemukan 16598 data
14 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
21 — 13
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapat dilakukanperundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.1I.
13 — 8
Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
8 — 0
hukum;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
20 — 12
Termohontidak datang dan tidak menyuruh orang untuk menghadap sebagaiwakilnya/kuasanya yang sah, walaupun menurut surat panggilan Nomor667/Pdt.G/2021/PA.TALU. yang dibacakan di persidangan, Termohon telahdipanggil secara resmi dan patut, serta ketidakhadiran Termohon tersebut tanpaalasan yang sah menurut hukum;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Pemohon untukmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Termohon, tetapi tidakberhasil. berhubung Termohon tidak datang menghadap, maka proses medias
26 — 19
Membebaskan biaya perkara menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnyaMenimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
8 — 8
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
12 — 9
ketentuan hukum yang berlaku;SUBSIDAIR:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
11 — 11
perkara sesuai hukum yang berlaku;SUBSIDAIR:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
22 — 7
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal49 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008yang telah dirobah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (b) PERMA No.1 tahun 2016tentang mediasi adalah bersifat imperatif dan tidak dilaksanakannya medias
12 — 9
Majelis Hakim yang memeriksaperkara berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
16 — 4
0562/Pdt.G/2016/PA.BmsHalaman 7 dari 13 halamanMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjukberita acara persidangan yang bersangkutan sebagai bagian tak terpisahkandengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi PERMA No.1 Tahun 2008 TentangMediasi oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka MajelisHakim menilai perkara ini tidak layak dilakukan Medias
13 — 4
bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjukberita acara persidangan yang bersangkutan sebagai bagian tak terpisahkandengan putusan ini;Perkara No. 0578/Pdt.G/2016/PA.BmsHalaman 6 dari 13 halamanPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi PERMA No.1 Tahun 2016 TentangMediasi oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka MajelisHakim menilai perkara ini tidak layak dilakukan Medias
20 — 7
Penggugat sebagaimanatelah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa kepada Tergugat telah disampaikan panggilan secarasah dan patut, sebagaimana surat panggilan (relaas ) tanggal 09092014 dantanggal 23092014 akan tetapi Tergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai wakil atau kKuasanya untuk hadir sedangkan tidak ternyatabahwa ketidak hadirannya tersebut bukan karena suatu halangan yang sah;Menimbang bahwa berhubung Tergugat tidak hadir maka usahamendamaikan para pihak yang berperkara lewat medias
12 — 7
Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
33 — 11
Kemudian dilakukan medias!dengan mediator Drs. H.M.
14 — 4
dianggaptelah termuat secara lengkap dalam putusan ini.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah seperti diuraikantersebut di atas.Menimbang bahwa sesuai ktentuan pasal 65 UndangUndang nomor 7 tahun 1989,yang telah diubah dengan UndangUndng nomor 50 tahun 2009, pasal 31Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan pasal 115 Kompilasi Hukum Islam diIndonesia, majelis hakim telah berusaha secara maksimal mendamaikan keduabelah pihak, namun tidak berhasil, demikian pula medias
9 — 0
datang menghadap dan tidak pula ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, danHalaman 5 dari 11 halamanberdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danperkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
15 — 11
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
12 — 12
Majelis Hakim yang memeriksaperkara berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!