Ditemukan 16598 data
28 — 27
Putusan Nomor 3381/Pdt.G/2021/PA.CkrMenimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat yangisi pokoknya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa, untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti surat berupa:1.
12 — 2
Penggugat hadirsendiri di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak hadir dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipun menurut relaaspanggilan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakhadirannya tersebut tanpa alasan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Penggugat untuk bersabar dan kumpul kembali dengan Tergugatsebagai suami istri, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 1
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya.Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdan Tergugat telah hadir di persidangan, dan Majelis Hakim telah mendamaikanPenggugat dan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Penggugat dan Tergugat telah menempuh prosedur mediasidengan mediator Oktoghaizha Rinjipirama, S.H. sebagaimana laporan medias!
12 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
16 — 16
Penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara panggilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
12 — 11
wakilnya untuk datang kepersidangan, dan tidak mengajukan eksepsi tentang kewenangan,meskipun menurut relas panggilan Nomor 340/Pdt.G/2021/PA.Srh, tanggal23 Maret 2021 dan tanggal 30 Maret 2021, setelah diperiksa dandibacakan di muka persidangan, ternyata Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut menurut hukum;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon maka perkara aquo tidakdapat dimediasi sebagaimana yang dikehendaki Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
32 — 12
meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor1326/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Him 3 dari 11 him Putusan Nomor : 1326/Pdt.G/2020/PA.Pbr tanggal 11 Januari 2021Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 9
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor22/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 07 Januari 2021 dan 13 Januari 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya TergugatAST ES (1 6Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
13 — 1
telah ditentukan, Penggugattelah datang menghadap ke persidangan sedangkan Tergugat tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasa hukumnya meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan ketidakhadirannya tidak sebabkanalasan yang sah.Bahwa Majelis hakim telah berupbaya mendamaikan Penggugatdengan cara menasihati Penggugat agar tetap membina rumahtangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil.Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir maka upaya medias
23 — 14
Ridhwan Ismail, MH sebagai mediator dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan proses mediasi dari mediatortersebut tanggal 04 April 2017 yang pada pokoknya menyatakan upaya medias!
26 — 11
, bahwa Majelis Hakim telah berupaya secara maksimalmenasehati Penggugat dan Tergugat agar rukun dan membina rumah tanggaseperti semula sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 143 KompilasiHukum Islam di Indonesia, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 telah dilakukan upaya medias
13 — 8
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
9 — 3
kesimpulannya secara lisanmenyatakan tidak akan mengajukan apapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka perkara aquo tidak dapat dilakukan proses medias
8 — 0
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
12 — 2
Putusan Nomor 649/Pdt.G/2021/PA.JBdengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
10 — 5
Btm.ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
9 — 1
orang tia tidak pernah hidup bersama lagi dantidak saling menghiraukan ; Bahwa saksi sudah berupaya menasehati Penggugat agar rukunkembali dengan Tergugat namun tidak bersedia ;Bahwa atas keterangan saksisaksi sebagaimana tersebut di atasPenggugat membenarkan dan tidak keberatan dan mencukupkan dengan bukti buktinya tersebut ;Bahwa Tergugat tidak dapat dimintai keterangan atau tanggapan nya atasketerangan saksisaksi tersebut karena hanya hadir sekali pada sidang pertamadan pada saat pelaksanaan Medias
13 — 6
kesimpulannya secara lisanmenyatakan tidak akan mengajukan apapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka perkara aquo tidak dapat dilakukan proses medias
18 — 7
Pikundang Republik Indonesia Nemor 50 Tahun 2005, perubahan kedua atasUndangundang Republik Indonesia Nomar 7 Tahun 1984 tentang PeradilanAgama, jo. pasal 29 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 1974, tentang Perkawinan, jo. pasal 115 Kempilaei Hukum islam, telahbensaha mendamaikan Femohon dengan Termohon, akan tetapl tidak berhasilsebagaimana laporan hasil medias ;Menimbang, bahwa setelah surat gugatan Panggugat dibacakan dalamsidang tertutup untuk umm, yang isi seta maksudnya tetap