Ditemukan 8648 data
51 — 19
Negara yang Bersih dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negaraadalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negarasesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ; Menimbang, bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara inimengandung adanya dua elemen yang sifatnya alternatif yaitu pegawai negeri ataupenyelenggara Negara
Negara telahterpenuhi ; Ad,2.
Pada waktu menerima hadiah ataujanji, tidak perlu dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara sendiri, tetapidapat dilakukan oleh orang lain.
(Adam Chazawi, Hukum Pembuktian TindakPidana Korupsi, hal.226227) ; Menimbang, bahwa jika pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebutmengetahui atau patut diduga bahwa pemberian hadiah atau janji dilakukan karenakekuasaan. .......kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiranorang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya,tidak ditentukan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara Negara mengetahui atau patutdiduga bahwa orang
yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa62yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku oleh pegawai negeriatau penyelenggara Negara tersebut sudah cukup memenuhi ketentuan, meskipun pegawainegeri atau penyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenanguntuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, tetapipegawai negeri atau penyelenggara Negara mengetahui dan patut menduga orang yangmemberi hadiah atau
40 — 24
Unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara;22. Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. Unsur secara melawan hukum atau dengan menyalah gunakankekuasaannya;4.
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat;Menimbang, bahwa yang dimaksud penyelenggara Negara dalam pasal iniadalah penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 2 UndangUndangNomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan BebasKorupsi Kolusi Dan Nepotisme.
Negara telah terbukti;Ad.2.
Unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara;2. Unsur yang menerima pemberian atau janji;3.
Seorang pegawai negeri atau penyelenggara Negara dalam38melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jikaterdapat keadaan : a. pegawai negeri atau penyelenggara Negara telah berbuatsesuatu, padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yangterdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negarayang bersangkutan, b. pegawai negeri atau penyelenggara Negara telah tidakberbuat sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut, tidak merupakankewajiban
516 — 495
Negara adalah sebagai berikut :Penyelenggara Negara (1) adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku.
Penyelenggara Negara (2) adalah pejabatyang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitanMenimbangdengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang OmbusmanRepublik Indonesia).
Penyelenggara Negara (3) adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yangfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.
negara telah terpenuhi.: Mengenai Unsur keempat Karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, Majelis Hakim berpendapat sebagaiberikut :Bahwa menurut R.
Seorang Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakanbertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut :1 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu, padahalberbuat sesuatu tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat padajabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan.2 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah tidak berbuat sesuatu,padahal tidak berbuat sesuatu tersebut, tidak merupakan kewajiban
115 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Abidin, SE yang nyatanyata telah dilarang oleh ketentuanpasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor 28 tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan pelanggaranterhadap Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat;.
Abidin,SE (incumbent) nomor urut 3 yang cacat hukumtersebut maka Kota Bima akan mengulang kepemimpinanyang melanggar UndangUndang nomor 28 tahun 1999tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikorupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setidaknyaselama proses Pemilukada sampai dengan sekarangKepemimpinan Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima adalahcacat hukum dan berdampak kepada kerugian negara, karena telahmelanggar Pasal 5 ayat (4) butir ke4 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sangat jelas melarang adanyasetiap penyelenggara negara untuk melakukan Nepotisme yangdikategorikan sebagai perbuatan "melawan hukum"
Pasal 5 ayat (4) butir ke4Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Halaman 38 dari 41 halaman.
75 — 49
negara yang menerima hadiah ataujanji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atauyang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00, (lima jutarupiah)"Dengan caracara sebagai berikut :a.
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara menurut pasal 2 UURI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu :a. Pejabat pada lembaga tertinggi negarab. Pejabat padalembaga tinggi negara@ Menterid. Gubermure. Hakimf.
Dengan demikian tidak setiap penerimaan hadiah atau janji oleh PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsi, tetapi barumerupakan tindak pidana korupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratersebut mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janjidilakukan, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebutada hubungannya dengan jabatannya.Bahwa dalam pasal 11 UndangUndang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tidakditentukan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patutmenduga bahwa orang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengantepat apa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut, sehingga meskipun PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuasaanatau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberihadiah atau
janji, tetapi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui ataupatut menduga orang yang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yangdipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhiapa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, maka sudahmemenuhi ketentuan dalam unsur ini.Hal 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 51K/PM I08/AD/II/2015MenimbangBahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwadan alat bukti lain yang diajukan
73 — 27
Sos, bersalah melakukan tindak pidana yaiturmemberi sesuatu, berupa uang tunai kepada seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,dengan rnaksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diaturdalam Pasal 5 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31Tahun 1999 tentang
DAMIN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berdasarkanSK Bupati Kepala Daerah Tingkat IT Ponorogo Nomor : 821.12/103 1/435.19/1984 tanggal 14Nopember 1984 sekaligus sebagai Kepala UPT Terminal pada Dinas Perhubungan KabupatenPonorogo berdasarkan SK Bupati Ponorogo Nomor : 821.2/128/405.18/2010 tanggal 30 Desember2010 ( terdakwa yang penuntutannya diajukan secara tersendiri ) dengan maksud supaya pegawainegeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya
/PN.SBY20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsurunsurnya adalah :1 Setiap orang ;2 Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu ;3 Kepada Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara ;4 Dengan maksud supaya berbuat atau tidak bebruat sesuatu dalam jabatannya sehinggabertentangan dengan kewajiban ;Ad. 1.
Unsur Kepada Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara :Menimbang, bahwa memberi sesuatu sebagaimana dimaksud dalam usur kedua diatas,adalahditujukan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dalam kaitannya dengan TindakPidana Korupsi. sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yaitu :1). Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Kepegawaian ;2).
DAMINadalah benar sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS ) pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara inipun telah terpenuhi ;Ad. 4.
78 — 27
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah ataujanji.3.
Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.Bahwa kata atau dalam unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara,mengandung pengertian pilihan (alternatif), artinya subjek hukumnya bisa mempunyaikualitas sebagai Pegawai Negeri atau sebagai Penyelenggara Negara, sehinggaapabila salah satu telah terpenuhi, maka berarti telah terbukti unsur Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara;36Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara berdasarkanPenjelasan Pasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 20 Tahun 2001
tentangPerubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi yaitu Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme;Bahwa pengertian penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999), yang menyatakansebagai berikut:Penyelenggara Negara
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalamkaitannya dengan penyelenggara negara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa terdakwa Drs.
Romdloni, M.Hum termasuk dalam kategori penyelenggara negarasebagaimana dimaksud dalam pengertian penyelenggara negara sesuai Pasal 1angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999), yang menyatakansebagai berikut: Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankanfungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan
172 — 89
Bahwa Terdakwa bukanlah pejabat publik yang dapatmelakukan tindak pidana korupsi, juga bukanlah pihakyang berkepentingan untuk melakukan penyuapanterhadap Saksi 2, apalagi pada kenyataannya Saksi 2bukanlah penyelenggara negara sebagaimana dimaksudUU Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara.f.
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalamkaitannya dengan penyelenggara Negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku.c. Bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim padahalaman 17 angka 16 dan dihadapkan denganpertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat Pertamahalaman 21 tersebut di atas, maka terlihat dengan jelasadanya kontradiksi pertimbangan putusan Majelis Hakimtingkat pertama yang salah menafsirkan pengertianPenyelenggara Negara dalam perkara Aquo.d.
negara mengingatjabatan tersebut bukan~ termasuk~ eselon satu.Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UndangUndang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara YangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(UU KKN), yang termasuk penyelenggara negara adalah(1) pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara, (2)pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara, (8) Menteri,(4) gubernur, (5) hakim, (6) pejabat negara yang lainsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku, dan (7) pejabat
Namun berkaitan denganpembuktian Unsur Ketiga Penasehat Hukum tidaksependapat, dengan pertimbangan hukum sebagaiberikut :1) Bahwa dari penguraian unsur Ketiga MemberiSesuatu kepada Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara sudah sangat jelas disebutkan siapa yangmenjadi Objek dalam delik Korupsi sebagaimanadimaksud putusan Pengadilan Tingkat Pertama.2) Bahwa yang dimaksud dengan PenyelenggaraNegara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yangbersih dan bebas dari
Namun berkaitandengan pembuktian Unsur Keempat kami tidaksependapat, dan akan kami sampaikan pertimbanganhukum sebagai berikut :1) Bahwa Unsur Keempat Karena atau berhubungandengan sesuatu. yang bertentangan dengankewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalamjabatannya sangat berhubungan dengan UnsurKetiga Memberi Sesuatu kepada Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara tersebut di atas.2) Bahwa dalam penguraian Unsur Ketiga MemberiSesuatu kepada Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara di atas telah
81 — 14
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Meminta pembayaran, menerima pembayaran, memotong pembayaran, objekpembayaran;3. Kepada Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Kas Umum;4. Seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kasumum tersebut mempunyai utang kepadanya dan;5. Diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;59 dari 76 Him. Putusan Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2015/PN.
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan pejabat lainyang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negarasesuail dengan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa yang termasuk pelaku delik dalam pasal ini adalahPegawai negeri atau penyelenggara negara, tindak pidana yang dilakukan olehpegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan pelanggaran kepentinganhukum pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan kepatuhandan ketertiban pelaksanaan
Pdg. 11 Program Peningkatan Lansia 424,960 12 Program Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak 2,391.520 JUMLAH 65.367.000 Menimbang, bahwa dari fakta persidangan Terdakwa telah melakukan actionatau tindakan pemotongan uang perjalanan dinas Kepada Pegawai Negeri,Penyelenggara Negara, Kas Umum. sedangkan pemotongan sejumlah uang tersebuttidak ada aturan yang mengatur untuk ituMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut , maka unsurKepada Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Kas Umum telah terbuktiterpenuhiAd
. 4 Seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kasumum tersebut mempunyai utang kepadanya dan diketahui bahwa hal tersebut bukanmerupakan utang;Menimbang bahwa seolah olah adalah menunjukan bahwa yang disampaikanoleh pelaku sebenarnya tidak benar sama sekali, sedangkan yang benar adalahpegawai negeri, penyelenggara negara, atau kas umum yang menjadi pihak yangdituju oleh perbuatan pelaku tidak mempunyai hutang kepada pelaku;Menimbang bahwa unsur yang terdapat dalam pasal 12
negara yang lain ataukas umum tersebut mempunyai utang kepadanya dan diketahui bahwa hal tersebutbukan merupakan utang sedangkan pemberian sejumlah uang tersebut tidak adaaturan yang mengatur untuk ituMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut , maka unsur Seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya dan diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakanutang telah terbukti terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur unsur
62 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum :(a)Bahwa hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatharuslah dilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasasasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB/ Algemene Beginselen vanBehoorlijk Bestuur atau Good Governance).
Selain itu asas Kepastian Hukum merupakan asas dalamnegara hukum dimana setiap kebijakan penyelenggara negara haruslahberlandaskan atas peraturan perundangundangan, kepatutan dankeadilan.
Hal ini sebagaimana yang dinyatakan pada Penjelasan Pasal3 angka (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asasdalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara negara ;Halaman 24 dari 41 halaman.
Tergugat telah melanggar Asas Tertib Penyelenggaraan Negara :(a)Bahwa pengertian Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalahsebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 3 angka (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Negaraadalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara,Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula
;Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula berpegang teguhpada asas proporsionalitas sebagai salah satu AUPB (AlgemeneBeginselen van Behoorlijk Bestuur atau Good Governance).
35 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalampengendalian Penyelenggara Negara ;c. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, danselektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harusmengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu ;d.
Asas Proporsionalitas adalan asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara ;f. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku ;g.
Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasanketeraturan, kKeserasian dan keseimbangan dalam pengendalianpenyelenggaraan negara ;Halaman 9 dari 19 halaman. Putusan Nomor 319 K/TUN/201511.c. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif danselektif ;d.
Asas proporsionalitas adalah asas mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban penyelenggara Negara ;f. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku ;g.
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuanperaturan PerundangUndangan yang berlaku ;h. Asas efisiensi, dan Asas efektivitas :I.
54 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1260 K/Pid.Sus/2016Enrekang, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamwilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriMakassar, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau ikutmelakukan perbuatan itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yangdengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran denganpotongan
Sehingga total uang yang dibayarkan oleh Terdakwakepada saudara Andi Asdar adalah sebesar Rp7.200.000,00 (tujuh juta duaratus ribu rupiah); Bahwa perbuatan Terdakwa bersamasama dengan saudara AndiAsdar selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang denganmaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumatau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa dengan carameminta uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bidangtanah kepada warga masyarakat yang tanahnya
No. 1260 K/Pid.Sus/2016 Bahwa perbuatan Terdakwa bersamasama dengan saudara Andi Asdarselaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktumenjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan dengan mengadakanbiaya materai, patok tanda batas, BPHTB dan Pajak Penghasilan danPengalinan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkenaketentuan perpajakan bertentangan dengan Petunjuk Teknis Prona Tahun2013 yang dikeluarkan oleh BPNRI pada Bab II huruf H tentang Biaya yaitubahwa Untuk memastikan
No. 1260 K/Pid.Sus/2016melakukan perbuatan itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baiklangsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalampemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukanperbuatan, untuk selurun atau sebagian ditugaskan untuk mengurus ataumengawasinya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara ataukeadaan sebagai berikut : Berawal saat Terdakwa selaku Kepala Desa Tapong, KecamatanMaiwa, Kabupaten Enrekang mengirimkan Surat Nomor 218/DT/I/2013
Negara yang menerima hadiahatau janji dengan mengadakan biaya materai, patok tanda batas, BPHTBHal. 18 dari 34 hal.
58 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara yang bersihdan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, khususnya tentang asas umumpenyelenggara negara dan kewajiban penyelenggara negara (Pasal 5 ayat 4 dan6).Disamping itu Terdakwa dalam menjalankan kewenangganya juga tidakmemperhatikan asasasas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen vanbehoortijke bestuur).Bahwa pada tahun 2004 Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung telahmengajukan usulan RAPBD tahun 2004 untuk dilakukan pembahasan di DPRDTemanggung.Bahwa pada RAPBD Kabupaten
negara yang telah menerima hadiah atau janjiberupa uang tunai sebesar Rp.40.000.000,00 yang diberikan oleh Bupati TemanggungDrs.
No.215 K/Pid.Sus/2012.DpKabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 1999 tentang Peraturan Tata TertibDPRD Kab.Temanggung periode 1999 s/d 2004.UndangUndang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersihdan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78ayat (1) huruf b dan c UndangUndang No.22 tahun 2003 tentangSusunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 18 ayat (1)huruf e UndangUndang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerahdan
TOTOK ARYPRABOWO, Msi, MA.Bahwa Terdakwa menerima uang pemberian Bupati Temanggung Drs.TOTOK ARY PRABOWO, Msi.MA dalam kapasitas terdakwa selakuanggota DPRD Kabupaten Temanggung periode 19992004.Bahwa Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Temanggungberdasarkan ketentuan Pasal 1 ke 1 UndangUndang No.28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, termasuk unsur Penyelenggara Negara.Bahwa Bupati Temanggung Drs.
Negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yangmenyatakan setiap penyelenggara negara wajib :1 tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.2 Melakukan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukanperbuatan tercela tanpa pamrih, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga,kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentukapapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku.
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa NGADIMAN BIN KASAN ATMO bersalah melakukantindak pidana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktumenjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran kepadapegawai negeri atau peyelenggara negara lain atau kepada Kas umum,seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau Kas umumtersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa haltersebut bukan merupakan hutang, melakukan beberapa perbuatan yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga
Bahwa di dalam Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa : " PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugasmeminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholahPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebutbukan merupakan hutang " ;5.
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menafsirkan isi Pasal 12 huruf f UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangditerapkan dalam pertimbangan hukum untuk mengadili Terdakwa, sehinggaJudex Facti mengambil kesimpulan bahwa keadaankeadaan yang menyertaiperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam hal keadaan" seolaholahPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebutbukan merupakan hutang
ada satupun fakta hukum yang dapatmembuktikan bahwa Terdakwa menganggap bahwa seolaholahpenyelenggara negara atau kas umum mempunyai utang kepadanya, namunfakta yang terbukti Terdakwalah yang mempunyai dan telah mengakuimempunyai utang kepada kas umum, bukan sebaliknya sebagaimanapertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates No. : 75/Pid.B/2008/PN.Wt pada hat 48, sehingga pertimbangan Judex Facti tersebut haruslahdinyatakan batal dan dikesampingkan, karena unsur seolaholah PegawaiNegeri atau Penyelenggara
Negara lain atau kas umum tersebut mempunyaiutang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakanhutang " tidak terbukti dan tidak terpenuhi ;.
656 — 473
Jkt.SelKomisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat padaDepartemen atau Lembaga Pemerintah NonDepartemen.Pasal 11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c,Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang meiakukan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lainyang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan olehaparat penegak hukum atau penyelenggara negara;b.
Adapun kronologis penetapan SamsulHidayatullah sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi dalam memberi atau menjanjikan sesuatukepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untukpengurusan perkara N omor:454/Pid. Sus/2016/ PN.JKT.UTR.
Negara untuk pengurusanperkara Nomor: 454/Pid.Sus/2016/ PNJKT.UTR., padaPengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama Saipul Jamil,yang menjadi dasar Termohon untuk menerbitkan SuratPerintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik44/01/06/2016tanggal 16 Juni 2016 atas nama tersangka SamsulHidayatullah dan Berthanatalia Ruruk Kariman.Bahwa Rohadi merupakan Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Jakarta Utara yang masuk kriteriasebagai penyelenggara negara sebagaimana ketentuanPasal 2 angka 7 berikut penjelasannya
huruf a, yaitu tindak pidana yang melibatkanaparat penegak hukum atau tindak pidana korupsi yangdilakukan oleh orang lain dalam hal ini dilakukan olehselain penegak hukum dan penyelenggara negara yangada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yangdilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggaranegara.7.
kalau disengaja maka di Perdata masuk pasal 1365KUHPerdata tetapi kalau dia tidak mengerti atau bodoh itu masuk dalamPasal 1366 KUHPerdata karena lalai ;Bahwa bukti awal yang cukup sebagai perbandingan pada pasal 183KUHAP kalau dia hanya 1 (satu) alat bukti maka satu saksi adalah bukansaksi maka tidak bisa sebagai bukti yang cukup ;Bahwa Penyadapan itu dilakukan oleh penyelenggara negara olehpenegak hukum yang melakukan korupsi benar menurut Undangundang,kalau yang ditangkap bukan penyelenggara
375 — 322
Kepastian Hukum, yang dimaksud yaitu asas dalam Negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dankeadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maka tindakanTergugat merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, baikformil maupun materil.
Tertio Penyelenggara Negara, yang dimaksud landasan keteraturan,keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian PenyelenggaraanNegara, sehingga dengan terbitnya Surat Keputusan a quo oleh Tergugattelah melanggar daripada Tertio Penyelenggaraan Negara dan merugikanPe@nQQuUal. 2 nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn cnn nnnn nnn ennnCc.
Transparansi, dimana dalam melakukan/membuat suatu peraturan harusterbuka untuk semua warga masyarakat, sehingga warga masyarakatdapat mengakses semua informasi yang benar, jujur dan tidakdiskriminatif tentang Penyelenggara Negara dengan tetap memperhatikanperlindungan atas hak asasi, golongan danrahasia.d. Proporsionalitas, karena tidak mengutamakan keseimbangan antara hakdan kewajiban Penyelenggarae.
163 — 137
Menyatakan Terdakwa SARMIN Bin LAUMPA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Memberi ataumenjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara dengan maksudsupaya Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuatsesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannyasebagaimana dalam Dakwaan Pertama kami Pasal 5 ayat (1) huruf aUndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RINomor
negara;Bahwa Terdakwa Sarmin dan Latif Abadi menurut saksi adalahAparatur Sipil Negara atau penyelenggara Negara, saksi tidakmengetahui hal tersebut, kami hanya melaksanakan perintahpimpinan, yang kami ketahui bahwa Saudara Latif adalah Kepala DesaMorikana;Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa mengatakan keterangan saksiada yang tidak benar, yaitu Terdakwa SARMIN maupun temannyabernama LATIF ABADI selaku Kepala Desa tidak pernah mengatakanbahwa uang tersebut untuk proyek.
negara;Bahwa Terdakwa Sarmin menurut saksi adalah Aparatur Sipil Negaraatau penyelenggara Negara, saksi tidak mengetahui hal tersebut, saksihanya melaksanakan perintah pimpinan, yang kami ketahui bahwaSaudara Latif adalah Kepala Desa Morikana;Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa mengatakan keterangan saksiada yang tidak benar, yaitu Terdakwa maupun temannya Kepala Desabernama Latif Abadi tidak pernah mengatakan bahwa uang tersebutuntuk proyek.
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;3. Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengankewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;Ad.1.
negara ini tidaklah teroenuhi pula secara hukum;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaanKedua dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
32 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam Pasal 9 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;Membaca tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 25 Maret 2009 yang isinyaadalah sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa WAHYU PUDJIANTO telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu kepadaPegawai Negeri atau penyelenggara
Negara untuk berbuat atau tidak berbuatsuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun1999 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYU PUDJIANTO dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah agar terhadap Terdakwa untukditahan;Hal. 7 dari 21 hal.
Sbytanggal 23 April 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa WAHYU PUDJIANTO telah terbukti secara san danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukummemberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara denganmaksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya;Menghukum Terdakwa WAHYU PUDJIANTO tersebut dengan pidana penjaraselama 1 (satu)
SbyMENGADILI SENDIRI :121011Menyatakan Terdakwa WAHYU PUDJIANTO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukummemberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara denganmaksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu. dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya;Menghukum Terdakwa WAHYU PUDJIANTO tersebut dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana
Negara;Bahwa dalam persidangan hanya seorang saksi ialah Sehat Budiman yangmenerangkan kalau saksi telah menerima uang dari Terpidana sebesarRp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), tetapi keterangan itu disangkal atau ditolakoleh Terpidana;Bahwa seorang saksi ialah Sehat Budiman yang menerangkan kalau saksi telahmenerima tanpa ada bukti tertulis sehingga dalam aspek hukum amat NAIF danUNSUR REKAYASA;Pernyataan di depan Persidangan Pengadilan Negeri atas dokumen yang diberikanamat tidak sesuai
Terbanding/Jaksa Penuntut : SAMSUL BAHRI SANUSI, SH.
40 — 23
LATJE, S.Sos., (diajukan dalam berkas perkara terpisah)masingmasing sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, baikHal. 5 dari 39 Hal. Put.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. Secara melawan hukum= atau = dengan menyalahgunakankekuasaannya;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar ataumenerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakansesuatu bagi diri sendiri;5. Dilakukan secara bersamasama.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Pengadilan Tinggiakan mempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;Sedangkan yang dimaksud Penyelenggara Negara dinyatakan dalamPenjelasan Pasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 yang telahdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yaitu Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 Undangundang Nomor 28 Tahun
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah;3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagaiakibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukansesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;4. Dilakukan secara bersamasama.Ad. 1.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Menerima hadiah atau janji;2: Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah ataujanji tersebut ada hubungan dengan jabatan;A.
59 — 12
Wib atau setidaktidaknyadalam bulan Agustus 2012 di rumah Terdakwa jalan Danau Sentarum Gg. 845Pontianak Propinsi Kalimantan Barat atau setidaktidaknya di tempattempat yangtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer 105 Pontianak telah melakukantindak pidana :Pegawai negeri atau Penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janjisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf bDengan caracara sebagai berikut :a.
negara yang menerima hadiah atau janji, padahaldiketahuinya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan supayamelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangandengan kewajibannyaDengan caracara sebagai berikut :a.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana :Pegawai negeri atau Penyelenggara negara yang menerima pemberianatau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b,Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 tahun2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentangpemberantasan Tindak Pidana Korupsi.b. Oleh karenanya Oditur Militer Mohon agar Terdakwa dijatuhi : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan potong masatahanan sementara.c.
negara seharusnya mengetahui denganmenerima uang dari Saksi2 Joko Candra patut diduga ada maksud tertentu yangdiharapkan dari Terdakwa dimana saat itu Saksi2 sedang mengikuti seleksipenerimaan Secaba.2.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer 05 Pontianak Nomor : 05K/PM 05/AD/I/2013 tanggal 8 April 2013, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya danpidananya sehingga berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penyelenggara negara yang menerima pemberianyang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban yangdilakukan dalam jabatannya.: Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga)