Ditemukan 501 data
8 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp866000,00 ( delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
9 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1516000,00 ( satu juta lima ratus enam belas ribu ).
14 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.016.000,00 ( satu juta enam belas ribu rupiah ).
12 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 880.000,00 ( delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ).
10 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.060.000,00 (satu juta enam puluh ribu rupiah)
18 — 15
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
100 — 22
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp766000,00 ( tujuh ratus enam puluh enam ribu ).
11 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp651000,00 ( enam ratus lima puluh satu ribu ).
9 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 980.000,00 ( sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
11 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2022.
9 — 7
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp846.000,00 (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
6 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 204.000,00 ( dua ratus empat ribu rupiah ).
20 — 4
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II perkara gugur;Nomor : 68/Pdt.P/2019/PA.Bkt digugurkan;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
45 — 21
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 ( seratus enam puluh dua ribu rupiah ).
6 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)
12 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
12 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
11 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
11 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp991000,00 ( sembilan ratus sembilan puluh satu ribu ).
25 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 950.000,00 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ).