Ditemukan 475 data
22 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 997.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
9 — 5
Memerintahkan panitera untuk mencatat perkara gugur tersebut dalam register perkara.2. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 691.000 ,- ( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan panitera untuk mencatat perkara gugur tersebut dalamregister perkara.2. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ini sebesar Rp.691.000 , ( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Slawi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016M. bertepatan dengan tanggal 11 Ramadan 1437 H., oleh Drs. KHAERUDIN,M.H.I., Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Slawi sebagaiKetua Majelis, Drs. H.
8 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima Puluh ribu rupiah)
14 — 3
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2022
6 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah)
5 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp850.000,00 ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah ).
7 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
6 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
16 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.116.000,00 ( satu juta seratus enam belas ribu ).
9 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp950.000,00 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ).
11 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
16 — 12
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 280.000,00 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
9 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah ).
9 — 3
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 ( seratus sepuluh ribu rupiah ).
7 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1116000,00 ( satu juta seratus enam belas ribu ).
12 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp158.000,00 (seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
14 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023
9 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
12 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp950.000,00 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ).
7 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1086000,00 ( satu juta delapan puluh enam ribu ).