Ditemukan 112319 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2013 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1841 K/Pid/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — ANSORI BIN ASIZ
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena perbuatanTerdakwa menusukkan pisau ke tubuh Hendrik telah mengakibatkan Hendrik10meninggal dunia sesuai Visum et Repertum No. 445/440/414.109/2012 tertanggal 16Februari 2012 ;2.
    Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang, dan apakah
    PaniteraPanitera Muda Perkara PidanaMACHMUD RACHIMI, SH.MH.NIP : 040 018 310KHUSUSUntuk SalinanMahkamah Agung RIPanitera Muda Pidana KhususSUNARYO, SH.MH.NIP :040 044 338PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT : Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukum tidakditerapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui
    , dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 Tahun1981);PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukum tidakditerapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau Pengadilan Tinggitelah melampaui batas
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Factie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian
Upload : 05-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156K/Sip/1967
Njonja Jadwiga Alexander Zemzar Maun
4823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • agar Warga Negaradari anak bernama Roland Hartanto tersebut diubah mendjadi WargaNegara Indonesia adalah tidak sah karena diadjukan dengan tidak diketahui dan tidak seizin dari pemohon kasasi sebagai ibu jang sjahdari anak tersebut;c. bahwa pemohon kasasi kini sedang menunggu putusan tentang gugatpertjeraian terhadap Rachmat Zulfirman Maun jang diadjukan kepadaPengadilan Negeri Djakarta dan tidak hidup bersama lagi dalam satutumah dengan dia;Menimbang:mengenai keberatan ad. a:bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena tiap anak jang dilahirkan dalam perkawinan jang sah menurut hukum jang berlaku di Indonesiamengikuti status ajahnja, sehingga tepatlah ketetapan ini dari Hakim PengadilanNegeri Djakarta dalam perkara ini;mengenai keberatan ad, b:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena i.c. bagi per .mohonan tersebut tak diperlukan adanja idzin dari ibunja anak;mengenai keberatan ad. c:bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak berpengaruh
Register : 31-10-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 02-03-2018
Putusan PT AMBON Nomor 47/PDT/2017/PT AMB
Tanggal 11 Desember 2017 — 1. SARAH TITA, sebagai Pembanding – I semula Tergugat - I; 2. NY. BETSY RACHEL da COSTA/TITA, sebagai Pembanding – II semulaTergugat - II; Selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding M e l a w a n Dr. Ir. PIETER KUNU,MP, sebagai Pembanding semula Penggugat .
6022
  • Bahwa posita gugatan Penggugat point 3 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena: Bahwa Tanah Milik ROBERT HAUMAHU seluas 100 M2 belum dapatdikatakan sebagai miliknya oleh karena tanah tersebut belum dilunasioleh ROBERT HAUMAHU hanya baru menyelesaikan pembayaranuang muka atau panjar. Dengan kata lain pembayaran tanah tersebutdengan cara mencicil yang sampai sekarang ini belum melunasinyasecara tuntas meskipun Tergugat II sering menagih uang cicilantersebut.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 4 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena apapun alasannya hibah yang dilakukan olehAKBP Eliasar Sapacoly kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBPEliasar Sapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakansebagai milik dari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskanpada jawaban dalam pokok perkara Para Tergugat point 4
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 5, 6, 7 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena hibah yang dilakukan oleh AKBP Eliasar Spacolykepada Penggugat adalah tidak benar sebagaimana telah dijelaskan padapoint 5 di atas.Bahwa Surat Keterangan No.593/PRR/KET/B/IV/2012 yangdikeluarkan oleh Raja Negeri Rumah Tiga adalah suatu Surat KeteranganPenguasaan Tanah dan bukan surat Kepemilikan.
    dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 12 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena :Bahwa Tergugat telah mendapat hak dari Tergugat Il berdasarkanSurat Pernyataan Pelepasan Hak pada tanggal 6 September 2004,tanah seluas 143 M2 dan berdasarkan Surat Pernyataan PelepasanHak tanggal 18 Juli 2008, tanah seluas 50 M2 yang diketahui olehNegeri Rumah Tiga.
Putus : 07-05-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — SUDARIANTO alias SUDAR bin SUGIONO
4917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, putusantersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam Memori Peninjauan Kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan,
    Bahwa alasan Peninjauan Kembali Pemohon tidak dapat dibenarkan jikaPemohon mempermasalahkan penahanan ada pintu praperadilan untukmengujinya, sedangkan bukti baru yang dimuat pada angka 1 sampaildengan 10 bukanlah Novum yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2)huruf a KUHAP, karena tidak dapat mempengaruhi atau membantahadanya perbuatan Terdakwa memiliki dan menguasai narkotika;.
    Bahwa selain itu, ternyata alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan permintaanPeninjauan Kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkan dan tidakdapat diperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat(3) KUHAP:Halaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 3 PK/PID.SUS/2018Menimbang, bahwa alasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (8) KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Terpidana;Mengingat Pasal
Putus : 12-04-2005 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818K/PDT/2003
Tanggal 12 April 2005 — EDY TUMBAL; PETRUS TUMBAL; MEINHARD TUMBAL; NICOLAS V. TUMBAL; ANNA AGUSTIN TUMBAL; CLARTJE TUMBAL; JOHANA JOSEFIN PAPARANG; MAGDALENA PAPARANG; PT. BIMOLI; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGRARIA R.I/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTAMADYA BITUNG
6443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti telah keliru dan salah menerapkan hukum pembuktian karena tidakmempertimbangkan asal usul status kepemilikan atas tanah obyek sengketa atas namaSutikno Mailoa oleh karena itu proses peralihan hak atas tanah kepada TermohonKasasi/Tergugat I harus dinyatakan tidak sah dan tidak merugikan para PemohonKasasi/para Penggugat ;Menimbang :Bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :mengenai keberatankeberatanad. 1,2, 3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat
    dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalamtingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenangan atau melampaui bataswewenang ..........wewenang, atau salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan
    I:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yangmengancam kelalaian itu dengan
    II:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkatkasasi ;NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidaksalah menerapkan hukum ;11IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.Direktur
Putus : 04-05-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1036K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 — M. TRISYONO; YITNOREJO alias SUKIR; MARWANTO
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 126 K/Pdt/1986) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factie tidak salahmenerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 2, 3, 4, 5,6:bahwa alasanalasan ini juga tersebut tidak dapat dibenarkan, karena halini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi
    DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;Hal. 11 dari 10 hal. Put.
    No. 1036 K/Pdt/2003IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa
    dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi..........04.
Putus : 14-10-2005 — Upload : 28-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1466K/PDT/2002
Tanggal 14 Oktober 2005 — PT Sampaga Utama Sakti Pusat Di Jakarta Cq. PT Sampaga Utama Sakti Cabang Ujung Pandang; Dedy Setiady, SH.; Hendrik Kurniawan; Heidy
5530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untukmenjatuhkan Tergugat yang bukan dari besar kecilnya jumlah tuntutan,akan tetapi ada kesengajaan untuk menghancurkan Tergugat terhadapreputasi dan nama baik sebagai Perseroan, hal mana ternyata dari petitumPenggugat yang mengecualikan Tergugat II atas sita jaminan selain daripada kantor milik Tergugat I, padahal tuntutan Penggugat adalah pertanggungan jawab tanggung renteng ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 4:Bahwa alasanalasan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 2, 3:bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum, lagi pula hal ini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan
    No. 1466 K/Pdt/2002PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
    tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara
    No. 1466 K/Pdt/2002PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan lemaamea ey s338 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 10 dari 8 hal. Put. No. 1466 K/Pdt/2002
Register : 08-10-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 0268/Pdt.P/2014/PA.Tgt.
Tanggal 21 Oktober 2014 — P
279
  • Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan, hal mana agar dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena adanya kesalahan penerapan hukum adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan tersebut dan Judex Facti
    Bahwa pertimbanagn Judex Facti mengesampingkan atau mengabaikan prosesnorma perselisihan hubungan industrial tidak dapat dibenarkan dan sangat kelirumengingat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TermohonKasasi/Tergugat terhadap Para Pemohon Kasasi/Penggugat bertentangan denganPasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, makaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi
    Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karana telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi pernah melakukanpekerjaan ditempat Pemohon Kasasi sebelum melakukan perjanjian kerja waktutertentu Pemohon Kasasi bekerja selama tujuh bulan sebagai pekerja harian lepasyang mana Termohon Kasasi sudah mengakui dalam sidang mediasi yang tertuangdalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans
    yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kotasetempat selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penadatanganan dan PRWTyang diberlakukan.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 19 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal11 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada
    dapat dibenarkan karena JudexFacti PHI Serang sudah tepat dan benar dalam putusannya serta penerapan danpertimbangan hukumnya, karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidakmenjadi pertimbangan dan patut untuk ditolak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkaraHal. 9 dari 11 hal.Put.Nomor 475 K/Pdt.SusPHI/2014ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga
Putus : 02-10-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 2 Oktober 2014 — MUHAMAD SARWIDI VS PT. MUSTIKARAMA CITRAPERDANA
5133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan, hal mana agar dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena adanya kesalahan penerapan hukum adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan tersebut dan Judex Facti
    Bahwa pertimbanagn Judex Facti mengesampingkan atau mengabaikan prosesnorma perselisihan hubungan industrial tidak dapat dibenarkan dan sangat kelirumengingat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TermohonKasasi/Tergugat terhadap Para Pemohon Kasasi/Penggugat bertentangan denganPasal 151 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, makaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi
    Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karana telahsalah dalam menerapkan hukum, mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifattentang suatu kenyataan tentang bahwa Pemohon Kasasi pernah melakukanpekerjaan ditempat Pemohon Kasasi sebelum melakukan perjanjian kerja waktutertentu Pemohon Kasasi bekerja selama tujuh bulan sebagai pekerja harian lepasyang mana Termohon Kasasi sudah mengakui dalam sidang mediasi yang tertuangdalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans
    yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kotasetempat selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penadatanganan dan PRWTyang diberlakukan.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitisecara saksama memori kasasi tanggal 19 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal11 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada
    dapat dibenarkan karena JudexFacti PHI Serang sudah tepat dan benar dalam putusannya serta penerapan danpertimbangan hukumnya, karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidakmenjadi pertimbangan dan patut untuk ditolak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkaraHal. 9 dari 11 hal.Put.Nomor 475 K/Pdt.SusPHI/2014ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga
Putus : 11-01-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1362 K/Pid/2017
Tanggal 11 Januari 2018 — Walbiner Simbolon
5541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1362 K/Pid/2017permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/PenuntutUmum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti sudah
    tepat dan benar dalam menerapkan hukum;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan PengadilanNegeri Medan dan mengadili sendiri yang menyatakan Terdakwaterbuktimelakukan tindak pidana Penganiayaan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPdan menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan, telah tepatdan benar dan tidak salah menerapkan peraturan hukum;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat
    dibenarkan,karena Judex Facti Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi:Bahwa selain itu, alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal yang demikiantidak tunduk pada Kasasi Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkankeadaankeadaan
Putus : 22-01-2007 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2043/K/PDT/2005
Tanggal 22 Januari 2007 — Wakidjan; Hadi Sutrisno
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah wanprestasi/ingkar janji atas pernyataan yangtertuang didalam kwitansi tanggal 7 Januari 1994 (P.1) ;Bahwa dalam pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah salahmenerapkan hukum yang mana kasus ini dipandang sebagai sengketahutang piutang namun senyatanya yang dialami oleh Penggugat danTergugat adalah jual beli sebagaimana pertimbangan hukum halaman 10alinea terakhir ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2:Bahwa alasanalasan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : WAKIDJAN tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal
    DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatHal. 8 dari 7 hal. Put.
    No. 2043 K/Pdt/2005penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan
    tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQi..........5 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal.
Putus : 22-08-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3010K/PDT/1999
Tanggal 22 Agustus 2007 — NURDIN ISLAMI ; ABU HANIFAH ; vs. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan
    Il:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas,keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi ;NOVUM :Menimbang, bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan
    No. 3010 K/Pdt/1999IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(irrelevant);AMBIL ALIH PERTIMBANGAN TK. :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggibeeen berwenang mengambil alin Putusan Pengadilan Negeri ............. yangdianggapnya telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangansendiri;Hal. 19 dari 16 hal. Put. No. 3010 K/Pdt/1999
Putus : 15-08-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2785K/PDT/2002
Tanggal 15 Agustus 2005 — Ir. S. Poltak H. Situmorang; Nimah
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2785 K/Pdt/2002Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Jakarta tidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 3:bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan
    No. 2785 K/Pdt/2002PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ) :bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan
    itu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalandalam perkara ini (Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya
    perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTHQ Qvssmares eves /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 11 dari 10 hal.
Putus : 26-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 26 Desember 2018 — I. BUDI SOEWARDI alias BUDI II. DESY MIRANTI ANGGELINA TANESIB alias RANTI III.
511258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatanhukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh ParaPemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana dalam memori peninjauankembali selengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPara Pemohon Peninjauan Kembali/Para Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali/Para Terpidana tidak
    dapat dibenarkan, karena Bukti PK1berupa Asli Surat Pernyataan Bernadino Gusmau tanggal 2 Desember2016, Bukti PK2 berupa Asli Surat Pernyataan Serva Sius Martintanggal 19 Mei 2018, Bukti PK3 berupa satu lembar foto yangmenampakkan gambar Terdakwa Il.
    Desy Miranti Angelina Tanesibersama 3 (tiga) orang anaknya, Bukti PK4 satu lembar foto yangmenampakkan gambar anakanak Para Pemohon PeninjauanKembali/Para Terpidana yang sedang tidur, Bukti PK5 berupa satulembar foto orang yang sedang menandatangani surat, dan KeteranganSaksi Pascuela Maria Ikun bukanlah merupakan keadaan baru yangmenentukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) KUHAP; Bahwa buktibukti surat tersebut tidak dapat dibenarkan karena baiksecara formil maupun materiil tidak dapat dinilai
    dapat dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanpeninjauan kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP;Bahwa demikian pula uraian pertimbangan hukum dan kesimpulanputusan judex facti dan judex juris ternyata tidak memperlihatkan suatukekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara aquo, serta dalam putusan judex facti dan judex juris dimaksud tidakterdapat pernyataan sesuatu telah terbukti dan keadaan sebagai dasardan
    Putusan Nomor 268 PK/Pid.Sus/2018 Bahwa selain itu, putusan judex facti dan judex juris telahmempertimbangkan dan telah menerapkan peraturan hukumsebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurutketentuan undangundang dan pengadilan tidak melampaui bataswewenangnya;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan
Upload : 27-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1044 K/PID/2011
Jaksa pada Kejari; Vennie Arianie als Vennie bin Ruslan Ramlie
156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana
    (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam
    No. 1044 K/Pid/2011PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan
    ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASL : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak
    diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakanHal. 15 dari 12 hal.
Register : 02-01-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 B/PK/PJK/2018
Tanggal 19 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. SARI DUMAI SEJATI;
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 4 Maret 2014 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PK tidak
    dapat dibenarkan,karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan MengabulkanSeluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkanKeputusan Terbanding Nomor: KEP75/ WBC.03/2012 tanggal 13 April2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.740.022.7073.000,sehingga tagihan kurang bayar atas PEB Nomor : 001826 tanggal 30 April2010 menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :a.
    Putusan Nomor 108/B/PK/Pjk/2018kekurangan Bea Keluar sebesar Rp24.136.000,00 yang tidak disetujuioleh Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo Pemohon
    Banding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) telah melaksanakan dengan benar prosedurekspor barang Crude Palm Oil (CPO) yang dimuat dalam PEB Nomor :001826 tanggal 30 April 2010 dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)Nomor : 001671/PM/WBC.03/KPP.02/2010 tanggal 30 April 2010, danoleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan karenabertentangan dengan prinsip Se/f Assessment yang menjadi politikhukum pemungutan pajak, di samping itu, bertentangan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan kurang bayar atas PEB Nomor : 001826tanggal 30 April 2010 menjadi nihil.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 15-08-2008 — Upload : 16-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53K/TUN/2007
Tanggal 15 Agustus 2008 — FORUM ALIANSI MASYARAKAT PRO PERUBAHAN UNTUKKEBENARAN DAN KEADILAN SOWITEKU ; vs. KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROPINSI SULAWESI SELATAN ; RIDWAN BAE
6225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seharusnya Hakim Banding mengulang memeriksa kembali perkaradalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun penerapanhukumnya :Putusan Mahkamah Agung tgl. 9 Oktober 1975 No. 951 K/Sip/1973;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 s/d 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum;mengenai alasanalasan ke 5 dan6 :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak
    No. 53 K/TUN/2007TEPATBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum;PHP :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karenaalasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan
    atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasanalasan kasasi initidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan
    tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan atau) ada kesalahan dalampelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004;IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidakmenyangkut pokok permasalahan dalam perkara/ sengketa ini (irrelevant
    No. 53 K/TUN/2007(untuk perkara TUN dipakai istilan sengketa, untuk perkara selain TUNdipakai istilah perkara).PT/ PT.TUN dapat mengambil alih pertimbangan hukum PN/ PTUN :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PT/PT.TUNbeeeeeeees dapat mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan TingkatPertama, apabila menurut PT/ PT.TUN .............. pertimbangan hukumPengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar;Pengulangan :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan
Putus : 26-06-2019 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1945 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — RIZALDY LIMBA alias SALDY
8273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidakterbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan harusdibebaskan dari segala dakwaan tidak dapat dibenarkan, karenaalasan kasasi Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan tidakdidukung alat bukti yang sah;2. Bahwaalasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadiliTerdakwa dan telah mempertimbangkan dengan tepat dan benarunsurunsur dakwaan Penuntut Umum sesuai fakta yang terungkapdi persidangan;2.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang memandang pidanayang dijatunkan kepada Terdakwa terlalu ringan tidak sebandingdengan perbuatan Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena beratringannya pidana adalah kewenangan judex facti yang tidak tundukpada pemeriksaan kasasi:;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dariPemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakan
Putus : 22-08-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/Pid/2011
Tanggal 22 Agustus 2011 —
146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentu saja pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabaya demikian ini menurut hukum tidak dapat dibenarkan dantidak dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, pertimbangan judex factiPengadilan Negeri Surabaya demikian ini cenderung sewenangwenang danHal. 5 dari 14 hal. Put. No. 566 K/Pid/201 1sangat memaksakan kehendak agar perkara pidana ini dapat digelar untukkepentingan pihak saksi korban yang tidak pernah dihadirkan di persidanganjudex facti Pengadilan Negeri Surabaya.
    No. 566 K/Pid/2011adilan Negeri Surabaya yang dipergunakan sebagai dasar dalam memutusperkara pidana ini menurut hukum tidak dapat dibenarkan dan tidak dapatdipertanggungjawabkan serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan judex facti Pengadilan Negeri Surabaya cenderung memanipulasi fakta hukum yang terungkap di persidangan ;Fakta hukum yang dipergunakan oleh judex facti Pengadilan NegeriSurabaya tampak sekali didasarkan pada keterangan saksi Benadi Kusuma,saksi Teguh
    dapat dibenarkan oleh ketentuan Pasal 253 ayat (1)KUHAP.
    Pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabaya demikianini menurut hukum juga tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkapdi persidangan ;Sebagaimana diuraikan pada ulasan di atas, bahwa Terdakwa sama sekaiitidak terbukti menerima suratsurat yang berupa Surat Keputusan GubemurJawa Timur No. 01/Agr/77/XVHM/01.G/71 tanggal 2 Nopember 1971 atasnama Sanali di Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, AsliPetok D
    atas nama Muah di Lokasi Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo PetokD atas nama Waras di Wedoro Klurak, maka pertimbangan hukum judexfacti Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana ternyata dalam halaman 21Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 443/Pid.S/2003/PN,SBY. menuruthukum tidak dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan.
Putus : 18-03-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2721 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 18 Maret 2019 — LA ODE MUALLAMUN GAFUR, S.E;
574434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No. 2721 K/Pid.Sus/2018A.Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum;1.Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenamengenai substansi perkara putusan judex facti sama dengan TuntutanPenuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsurunsurdakwaan tunggal Penuntut Umum dengan keberatan Penuntut Umumterhadap putusan judex facti hanya menyangkut berat ringannya pidana;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum hanya menyangkut beratringannya pidana tidak dapat dibenarkan, karena pemutusan
    Terhadap alasan kasasi Terdakwa;1.Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadiliTerdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlakuserta tidak melampui kewenangannya;Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang akhirnya berpendapat Terdakwatidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya danmohon Terdakwa dibebaskan, tidak dapat dibenarkan karena judex factiberdasarkan buktibukti yang sah antara